Al-Qur’an tidak hanya berisi petunjuk yang dibaca, tetapi juga teks yang membutuhkan pemahaman mendalam. Untuk menangkap kandungannya, diperlukan ilmu tafsir yang mampu menjelaskan makna ayat sekaligus menggali pesan dan hukum yang terkandung di dalamnya. Dalam khazanah tafsir klasik, salah satu karya yang menunjukkan keluasan tersebut adalah Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān karya Imam al-Qurthubi. Tafsir ini dikenal memiliki perhatian kuat terhadap ayat-ayat hukum, tetapi pembahasannya tidak berhenti pada persoalan fikih. Bahasa Arab, hadis, qira’at, dan berbagai pendapat ulama turut menjadi bagian penting dalam proses penafsirannya.
Imam al-Qurthubi memiliki nama lengkap Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farh al-Anshari al-Khazraji al-Andalusi al-Qurthubi. Ia lahir di Cordova, Andalusia, dan tumbuh dalam lingkungan keilmuan yang membentuk penguasaannya terhadap berbagai cabang ilmu Islam, seperti Al-Qur’an, qira’at, fikih, bahasa Arab, nahwu, balagah, dan ulumul Qur’an. Setelah berhijrah ke Mesir, ia melanjutkan aktivitas keilmuannya hingga wafat pada 9 Syawal 671 H atau 1273 M. Keluasan keilmuan tersebut tampak dalam karya tafsirnya yang tidak hanya membahas hukum, tetapi juga berbagai aspek yang membantu pembaca memahami ayat secara lebih mendalam.
Membaca Ayat Tidak Sekadar dari Terjemahannya
Salah satu karakter menarik dari tafsir Al-Qurthubi adalah cara ia membaca ayat secara luas dan analitis. Metode utama yang digunakannya adalah metode taḥlīlī, yaitu menafsirkan ayat dengan menguraikan berbagai aspek yang berkaitan dengan kandungannya. Dalam proses tersebut, Al-Qurthubi memanfaatkan riwayat, membandingkan pendapat ulama, dan memberikan penjelasan mendalam terhadap persoalan yang dibahas. Karena itu, sebuah ayat tidak selalu berhenti pada satu makna sederhana, tetapi dapat dikaji melalui berbagai sudut pandang.
Bahasa menjadi salah satu unsur penting dalam cara Al-Qurthubi memahami ayat. Ia memperhatikan aspek i‘rab, nahwu, dan balagah untuk menjelaskan makna kata maupun struktur kalimat. Perhatian terhadap bahasa menunjukkan bahwa memahami Al-Qur’an tidak dapat dilepaskan dari karakter kebahasaan teksnya. Perbedaan makna suatu kata bahkan dapat memengaruhi kesimpulan hukum yang dihasilkan dari sebuah ayat. Baca juga: https://nalartafsir.id/corak-kebangsaan-dalam-tafsir-faid-al-rahman-lokalitas-kebudayaan-perlawanan-kolonial-dan-transformasi-aksara-pegon-jawi/
Selain bahasa, Al-Qurthubi juga menggunakan hadis, qira’at, serta pembahasan nasikh dan mansukh. Ia menguraikan berbagai riwayat dan pendapat yang relevan dengan penafsiran ayat. Melalui pendekatan tersebut, proses penafsirannya memperlihatkan upaya untuk mengintegrasikan berbagai perangkat keilmuan dalam memahami kandungan Al-Qur’an.
Ketika Tafsir Bertemu Fikih
Di antara berbagai karakter tersebut, corak fikih merupakan salah satu ciri paling menonjol dalam Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Sesuai dengan namanya, Al-Qurthubi memberikan perhatian besar terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum. Ia tidak hanya menyebutkan ketentuan hukum, tetapi juga membahas argumentasi dan perbedaan pendapat ulama yang berkaitan dengannya.
Meskipun memiliki kecenderungan terhadap mazhab Maliki, Al-Qurthubi tidak hanya menyampaikan pendapat dari mazhabnya sendiri. Ia juga menghadirkan pandangan dari berbagai mazhab dan membandingkan argumentasi yang mendasarinya. Dalam proses tersebut, ia menguraikan perbedaan pandangan sebelum melakukan tarjīḥ, yakni memilih pendapat yang dinilai lebih kuat berdasarkan pertimbangan tertentu. Karakter inilah yang membuat tafsirnya tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga memperlihatkan proses analisis terhadap persoalan fikih.
Keluasan pembahasan tersebut turut menjadikan tafsir Al-Qurthubi penting dalam khazanah keilmuan Islam. Karyanya memuat pembahasan hukum Al-Qur’an, penggalian dalil, qira’at, i‘rab, serta nasikh dan mansukh. Berbagai perbedaan pendapat fikih yang disajikannya juga memperlihatkan bahwa penafsiran ayat hukum melibatkan proses argumentasi dan penilaian terhadap kekuatan dalil.
Satu Kata, Banyak Persoalan
Cara Al-Qurthubi memadukan bahasa dan fikih dapat dilihat dalam penafsirannya terhadap Surah Al-Baqarah ayat 228 tentang masa idah perempuan yang ditalak. Ayat tersebut menggunakan kata qurū’ sebagai salah satu istilah penting dalam penentuan masa idah. Kata ini menjadi objek perbedaan pendapat di kalangan ulama karena memiliki kemungkinan pemaknaan yang berbeda.
Al-Qurthubi terlebih dahulu membahas makna kebahasaan kata tersebut dan menguraikan perbedaan pendapat ulama. Dalam penafsirannya, ia memilih pendapat bahwa qurū’ bermakna haid. Pilihan makna tersebut berimplikasi terhadap penentuan masa idah perempuan yang ditalak. Dengan demikian, pembahasan Al-Qurthubi tidak berhenti pada arti sebuah kata, tetapi bergerak dari persoalan bahasa menuju persoalan hukum.
Penafsiran tersebut memperlihatkan hubungan erat antara tiga unsur utama dalam pembahasan ini. Tafsir menjadi proses untuk memahami ayat, bahasa menjadi salah satu perangkat untuk menentukan makna, sedangkan fikih menjadi ruang untuk mengkaji konsekuensi hukum dari pemahaman tersebut. Ketiganya tidak berdiri sendiri, tetapi saling mendukung dalam proses penafsiran.
Contoh ini sekaligus menunjukkan bahwa pemahaman terhadap Al-Qur’an tidak selalu dapat diperoleh hanya melalui terjemahan. Perbedaan makna dalam bahasa Arab dapat memunculkan perbedaan kesimpulan hukum. Oleh karena itu, penafsiran membutuhkan ketelitian dalam memahami kata, memperhatikan konteks ayat, dan menelaah argumentasi ulama yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Keluasan yang Menjadi Kekuatan Sekaligus Tantangan
Keluasan pembahasan merupakan salah satu kekuatan utama tafsir Al-Qurthubi. Ia tidak hanya membahas hukum, tetapi juga hadis, qira’at, bahasa Arab, nahwu, balagah, serta berbagai persoalan ulumul Qur’an. Perbandingan pendapat ulama juga memungkinkan pembaca melihat bahwa persoalan hukum dalam Al-Qur’an memiliki sejarah perdebatan ilmiah yang panjang.
Namun, keluasan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pembaca. Pembahasan yang terperinci dapat membuat uraian menjadi panjang sehingga pembaca yang hanya mencari penjelasan singkat perlu mengikuti rangkaian argumentasi yang cukup luas. Dominasi pembahasan fikih juga membuat pembaca membutuhkan pengetahuan dasar tentang fikih dan bahasa Arab agar dapat memahami argumentasinya secara utuh.
Karena itu, membaca tafsir Al-Qurthubi membutuhkan kesediaan untuk mengikuti proses berpikir mufasir, bukan sekadar mencari kesimpulan akhirnya. Melalui proses tersebut, pembaca dapat memahami bagaimana suatu ayat ditafsirkan dengan mempertimbangkan bahasa, riwayat, perbedaan pendapat, dan argumentasi hukum. Membaca tafsir dengan cara demikian membantu pembaca memahami bukan hanya hasil penafsiran, melainkan juga proses intelektual yang melahirkannya. Baca juga: https://nalartafsir.id/epistemologi-bayani-dalam-tafsir-muqatil-bin-sulayman-membaca-dengan-kacamata-al-jabiri/
Penutup
Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān menunjukkan bahwa menafsirkan Al-Qur’an merupakan proses yang kompleks. Al-Qurthubi tidak sekadar menjelaskan arti ayat, tetapi menggabungkan berbagai perangkat keilmuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih luas. Bahasa membantu membuka makna, hadis dan riwayat memberikan landasan penjelasan, sedangkan fikih membantu menguraikan konsekuensi hukum yang berkaitan dengan ayat.
Melalui pembahasan kata qurū’ dalam Surah Al-Baqarah ayat 228, terlihat bahwa satu kata dalam Al-Qur’an dapat membuka perdebatan yang panjang ketika dikaji secara mendalam. Di sinilah salah satu karakter penting tafsir Al-Qurthubi: membaca ayat bukan hanya untuk mengetahui apa artinya, tetapi juga untuk memahami bagaimana makna tersebut ditentukan dan apa implikasinya terhadap persoalan hukum.
Dengan demikian, seni membaca ayat dalam tafsir Al-Qurthubi dapat dipahami sebagai kemampuan menghubungkan berbagai unsur keilmuan dalam satu proses penafsiran. Tafsir, bahasa, dan fikih bukan sekadar bidang yang terpisah, melainkan unsur-unsur yang saling berhubungan dalam usaha memahami pesan Al-Qur’an secara lebih mendalam.
Referensi:
Al-Dhahabi, Muhammad Husayn. Al-Tafsīr wa al-Mufassirūn. Jilid 2. Kairo: Dār al-Ḥadīth, 2005.
Ibn Farḥūn, Ibrāhīm ibn ‘Alī. Al-Dībāj al-Mudhahhab fī Ma‘rifat A‘yān ‘Ulamā’ al-Madhhab. Jilid 2.
Al-Qurṭubī, Abū ‘Abd Allāh Muḥammad ibn Aḥmad. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Jilid 1. Diterjemahkan oleh Fathurrahman, Ahmad Hotib, dan Nasirul Haq.
Al-Qurṭubī, Abū ‘Abd Allāh Muḥammad ibn Aḥmad. Al-Tidhkār fī Afḍal al-Adhkār. Disunting oleh Pardan Syafrudin. Jilid 1. Jakarta: PT Lentera Abadi, 2009.









