Beranda / Al-Qur'an & Lingkungan Hidup / Membangun Kesalehan Ekologis Berpandukan Al-Qur’an

Membangun Kesalehan Ekologis Berpandukan Al-Qur’an

Bencana alam, cuaca ekstrem, dan polusi udara yang kian parah belakangan ini adalah buntut dari perilaku manusia yang terlalu rakus mengeksploitasi bumi. Padahal, jauh sebelum isu pemanasan global ramai diperbincangkan, Islam sejak awal penciptaan telah menegaskan bahwa manusia memiliki posisi yang sangat krusial yaitu khalifah fi al-ardh atau wakil Tuhan di bumi. Tugas utama seorang khalifah adalah merawat dan menjaga keseimbangan titipan Tuhan tersebut.

Hubungan antara manusia dan alam ini sangat dipengaruhi oleh apa yang kita yakini. Lynn White pernah mengatakan bahwa cara manusia memperlakukan lingkungannya sangat bergantung pada ajaran agama yang mereka pahami (Tampubolon, 2020). Islam tidak memisahkan alam dari Sang Pencipta. Alam semesta beserta isinya adalah tanda kekuasaan Tuhan yang seolah berbicara kepada manusia, sebagaimana diisyaratkan dalam QS. Al-An’am: 97-99. Karena alam adalah wujud kasih sayang Tuhan kepada kita, maka menjaganya adalah bentuk nyata dari rasa syukur, sekaligus sarana bagi kita untuk merenung dan berpikir.

Bukti nyata dari kepedulian Islam terhadap lingkungan bisa dilihat dari ajaran Nabi Muhammad saw. tentang kawasan lindung. Sejak belasan abad yang lalu, beliau telah menetapkan area khusus di sekitar Madinah yang sumber air dan pepohonannya tidak boleh dirusak oleh siapa pun. Kebijakan pro-lingkungan ini kemudian dilanjutkan oleh para khalifah setelah beliau, seperti Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan, yang menyediakan lahan luas untuk melindungi padang rumput dan kelestarian ekosistem (Sardar, 1987).

Islam juga sangat memperhatikan hak-hak hewan peliharaan maupun satwa liar. Nabi Muhammad saw. melarang keras membebani hewan tunggangan melebihi batas kemampuannya dan memerintahkan kita untuk menyembelih hewan dengan cara yang paling tidak menyakitkan. Izzudin Abdus Salam bahkan menegaskan bahwa hak hewan adalah bagian dari syariat, kita dilarang menyiksa mereka, memisahkan anak dari induknya, atau memburu satwa liar hingga terancam punah (Nasseef, 1989). Hewan-hewan ini memiliki hak untuk hidup nyaman karena mereka turut menjaga rantai kehidupan di bumi. Baca juga: https://nalartafsir.id/restorasi-semesta-poros-pemikiran-ekologis-ibnu-asyur-dan-yusuf-al-qardawi/

Kepedulian Islam terhadap keseimbangan ekosistem juga terlihat dalam aturan pola konsumsi kita. Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk memakan makanan yang halal dan baik. Adapun aturan yang mengharamkan kita memakan burung bercakar seperti elang atau hewan buas bertaring seperti singa dan harimau ternyata mereka sangat dibutuhkan di alam liar untuk mengendalikan populasi hama. Jika manusia memburu dan memakannya, keseimbangan hutan akan hancur berantakan. Hal ini sejalan dengan sebuah kaidah yang berbunyi la dharar wa la dhirar. Karenanya Islam memandang bahwa setiap elemen ciptaan Tuhan memiliki peran spesifik dan hak untuk hidup demi menopang kesejahteraan alam semesta secara keseluruhan.

Pola konsumsi ini juga bertolak belakang dengan budaya konsumerisme yang yang menjadi akar kerusakan bumi. Gaya hidup yang mendorong manusia untuk terus membeli dan mengonsumsi tanpa batas telah terbukti menguras habis sumber daya alam dan menghasilkan polusi yang mencekik lingkungan. Islam justru menawarkan untuk menekan gaya hidup boros dan berlebih-lebihan yang secara otomatis manusia akan mengurangi eksploitasi sumber daya dan menekan jumlah sampah buangan. Kesederhanaan ini merupakan wujud pengendalian diri agar tidak merampas hidup makhluk lain demi kepuasan pribadi (Akhtar, 1996).

Dalam QS. Qaf: 9-11, Allah swt juga berbicara tentang pepohonan sebagai salah satu tanda kekuasannya. Allah menyebutkan bahwa Dia menurunkan air hujan yang senantiasa diberkahi dari langit. Air hujan tersebut bertujuan untuk menghidupkan tanah yang mati, tandus, dan tidak produktif. Dari tanah yang kembali bernapas itulah, Allah menumbuhkan kebun-kebun yang rindang dengan berbagai macam vegetasi yang bermanfaat.

Kebun-kebun yang rindang yang digambarkan dalam al-Qur’an tersebut, di era modern saat ini, memiliki peran pada ekologis hutan kota. Hutan kota adalah infrastruktur yang sangat penting bagi keselamatan lingkungan perkotaan. Area perpohonan yang rapat ini berfungsi sebagai area resapan yang efektif menyerap air hujan, sehingga mencegah terjadinya banjir. Tajuk-tajuk daunnya pun bekerja sebagai kanopi raksasa yang mampu menurunkan suhu udara panas, meredam polusi, dan menciptakan iklim mikro yang lebih sejuk di tengah kerasnya bagunan (Livesley et al., 2016).

Al-Qur’an juga secara spesifik menyebutkan keberadaan pohon kurma yang tumbuh menjulang tinggi. Pemilihan pohon kurma ini sebagai representasi pohon dengan struktur yang kokoh, berakar dalam, dan menjulang tegak. Pohon ini mampu beradaptasi dan tetap produktif menghasilkan buah dalam kondisi lingkungan yang ekstrem sekalipun (’Āsyūr, 1984). Hal ini menjadi bukti bagaimana sistem kehidupan tumbuhan dirancang sedemikian rupa oleh Sang Pencipta.

Sayangnya, manusia sering kali melupakan tanggung jawab sebagai penjaga bumi dan justru berbuat kerusakan. Al-Qur’an dalam QS. Al-A’raf: 56 dengan tegas melarang melarang kita merusak keseimbangan ekosistem setelah Allah merancangnya dengan begitu sempurna. Kerusakan yang terjadi di darat dan di laut sejatinya adalah akibat dari ulah tangan manusia sendiri. Bencana alam yang kita rasakan saat ini adalah teguran dari Tuhan agar kita sadar dan bertaubat dari keserakahan kita. Baca juga: https://nalartafsir.id/tauhid-khalifah-mizan-tiga-pilar-ekoteologi-dalam-al-quran/

Karenanya, mari kita tumbuhkan apa yang disebut sebagai kesalehan ekologis dengan mengambil langkah dalam menyelamatkan bumi, misalnya lewat penjagaan keseimbangan alam, penanaman hutan kota atau sekadar menjaga kebersihan. Menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab spiritual kita semua. Nabi Muhammad saw. pernah memberikan pesan, “Jika hari kiamat terjadi sementara salah seorang dari kalian memegang sebuah bibit pohon, maka jika ia mampu menanamnya sebelum kiamat itu terjadi, hendaklah ia menanamnya” (HR. Bukhari dan Ahmad). Ini menegaskan bahwa menanam pohon dan menjaga lingkungan adalah amal jariyah dan wujud pengabdian kita kepada Sang Pencipta.

Referensi

Al-Qur’an Al-Karim

’Āsyūr, M. al-Ṭāhir I. (1984). Kitab Taffsir Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr.

Akhtar, M. R. (1996). Towards an Islamic Approach for Environmental Balance. Islamic Economic Studies, 3(2), 57–76.

Livesley, S. J., McPherson, E. G., & Calfapietra, C. (2016). The Urban Forest and Ecosystem Services: Impacts on Urban Water, Heat, and Pollution Cycles at the Tree, Street, and City Scale. Journal of Environmental Quality, 45(1), 119–124.

Nasseef, A. O. (1989). The Muslim Declaration of nature. Gitanjali Publishing Hose.

Sardar, Z. (1987). Masa Depan Islam. Pustaka Bandung.

Tampubolon, Y. H. (2020). Telaah Kritis Etika Lingkungan Lynn White. Te Deum (Jurnal Teologi Dan Pengembangan Pelayanan), 9(249–265).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *