Dalam menafsirkan Al-Qur’an, mufassir kerap tersandera oleh pra-pemahaman dan latar keilmuan serta ideologinya. Akibatnya ia tidak mampu “membunyikan” Al-Qur’an secara obyektif. Ketika obyektivitas penafsiran tergadaikan, hasil penafsiran pun jauh dari pesan-pesan universalnya. Keadaan itu memprihatinkan ketika sumber penafsiran pada kitab-kitab tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Pada prinsipnya, penggunaan metode tersebut ditunjukan untuk mengkritisi hasil penafsiran yang diduga sebagai interpretasi bersifat infiltratif dan tidak didukung oleh sumber terpecaya, serta dalam menentukan validitas metode ini berdasarkan Masādir al-Tafsīr yang merupakan hasil kesepakatan ulama yang sudah menjadi tradisi. Metode digunakan untuk mengendalikan penafsiran yang dianggap keluar dari prinsip Islam.
Meskipun begitu, penerapan metode ini masih dianggap problematis dan berusaha mempertanyakan terkait hakikat Al-Qur’an, autentisitas Masādir al-Tafsīr. Bahkan itu sebuah terobosan yang menyarankan adanya perombakan sumber pokok penafsiran Al-Qur’an. Sikap ini menjadi perwakilan ketidakterimaan ia terhadap metode tersebut.
Potret Sekilas Metode Al-Dakhīl fī Al-Tafsīr
Kajian kritik terhadap tafsir infiltratif dalam penafsiran Al-Qur’an dengan istilah al-Dakhīl fī al-Tafsīr diinisiasi oleh beberapa sarjana Muslim Universitas al-Azhar. Ada dua nama tokoh besar yang dikenal dalam metode tersebut. Pertama, ‘Abd al-Wahāb Fāyd dengan karyanya yang berjudul al-Dakhīl fī al-Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm. Kedua, Ibrāhim Khalīfah dengan karyanya yang berjudul al-Dakhīl fī al-Tafsīr.
Metode al-Dakhīl lahir menurut ‘Abd al-Wahāb Fāyd mengungkapkan keresahan bahwa tafsir yang merupakan hanya produk manusia, tidak lepas dari potensi kesalahan. Terlebih dengan melihat berbagai macam penafsiran yang ada. Maka, dengan melihat berbagai penafsiran dari generasi ke generasi, sejumlah penafsiran terdeteksi adanya banyak dianggap penyimpangan, baik metodologis, pendekatan, sumber oleh mufassir.
Maka dari itu, perlu adanya metode tersebut sebagai pedoman dalam mendeteksi penafsiran agar tidak melebihi rambu Masādir al-Tafsīr. Pertama, bentuk al-Dakhīl hanya menyoroti dua sumber yang dinilai sangat bermasalah, yaitu, isrā’īlīyat & ḥadīṡ mawḍū’. Dari beberapa karya tersebut lahirnya Muqaddimah fī Uṣūl al-Tafsīr karya Ibn Taymīyah yang terdapat peringatan pada bahaya al-Dakhīl sebagai metode otoritas.
Awal mulanya, metode ini mengkritisi penafsiran dari beberapa sekte keagamaan, seperti Syiah, Khawarij, Muktazilah, dll, terhadap penafsiran dengan riwayat berasal dari isrā’īlīyat& ḥadīṡ mawḍū’ yang sejatinya sudah terselesaikan & telah menemukan titik damai di antara ulama. Namun, kekhawatiran paran ulama kembali menyimpang yang terjadi, ditambah pemikiran baru dari Orientalis yang berbenturan prinsip Islam.
Merespon hal tersebut, sejumlah ulama modern mulai mengerahkan fokus dengan merumuskan metodologi al-Dakhīl guna membasmi penafsiran “error” pada sejumlah interpretasi. Munculnya karya al-Isrā’īlīyat wa al-Mawḍu’at fī Kutub al-Tafsīr karya Muḥammad Abū Syuhbah dan karya al-Ittijāhāt al-Munḥārifah fī al-Tafsīr wa al-Ḥadīṡ: Dāfi’uha wa Dawāfi’uha yang ditulis oleh Muḥammad Ḥusayn al-Żahabī (w. 1977 M).
Kilas Balik Munculnya Metode Al-Dakhīl fī Al-Tafsīr
Akhir Abad XIX M, pergulatan dunia tafsir telah menemui titik cerah sekian lama terkukung oleh kemandegan pemikiran dan terpenjara oleh sikap fanatisme kelompok yang berlebihan. Era ini, selain menjadi titik mula keberhasilan para tokoh pembaharu melepaskan umat muslim dalam kekangan kelompok itu, revolusi besar-besaran terjadi pada pembebasan penafsiran Al-Qur’an dari informasi simpang siur dari prinsip Islam.
Meskipun begitu, tantangan tidak selesai sampai sini, di waktu bersamaan, massif pendudukan Barat di wilayah kehidupan muslim tengah menjadi problem berikutnya. Tentu yang dibawa Barat tidak hanya ambisi menduduki sebuah kekuasaan, lebih dari itu, pemikiran, ideologi, kebudayaan, keilmuan, sedikit banyak tengah disebarluaskan yang mempengaruhi masyarakat muslim. Akibatnya, terjadi pergolakan pemikiran.
Hal ini, kembali menyibukkan para pemikir muslim untuk menjawab persoalan yang disasarkan Barat pada Al-Qur’an, sebab terdapat upaya penyimpangan & memutar balik prinsip Al-Qur’an. Untuk mengatasi ini, para pemikir muslim membuat formula khusus yang dikenal sebagai metode al-Dakhīl fī al-Tafsīr al-Qur’ānuntuk mengkritisi pemikiran-pemikiran yang membuat prinsip-prinsip Al-Qur’an yang bisa tercederai.
Sikap Ulama Terhadap Metode Al-Dakhīl fī Al-Tafsīr
Fanatisme berlebihan seringkali berdampak terhadap penafsiran yang mengarah pada legitimasi golongannya. Tidak aneh, jika pada masa pertengahan, sebagian besar tafsir Al-Qur’an diisi dengan ragam sumber dan pemikiran. Sikap selektif yang diwarisi oleh sahabat rasa-rasanya tak lagi diindahkan, hingga merubah tafsir Al-Qur’an, seperti produk imajinatif yang menyebabkan kehilangan sisi kehidayahan autentik Al-Qur’an.
Keadaan seperti ini, mendaptkan respon beragam yang dilakukan oleh para ulama:
Pertama, ulama yang nerskipa kritis dan gencar memerangi penafsiran-penafsiran dengan sumber berkadar keterpercayaan rendah. Di antaranya, Aḥmad ibn Ḥanbal yang hidup di tengah masyarakat muslim dengan gejolak pemerintahan ideologi muktazilah.
Ulama yang turut mengomentari ialah Ibn Jarīr al-Ṭābarī, al-Ṭabarī yang dijuluki sebagai mufassir pertama dengan keberhasilan memberikan interpretasi utuh Al-Qur’an. Beliau memberikan sikap preventif dirinya agar tafsir Al-Qur’an tidak disandarkan pada riwayat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, serta menjaga dari kesewenangan seseorang dalam menafsirkan Al-Qur’an dengan penerapan sistem isnād.
Ibn Taymīyah memberikan kritik yang ditujukan pada sikap konsumtif mufassir dengan riwayat isrā’īlīyat& ḥadīṡ mawḍū’, namun secara keseluruhan penafsiran turut menjadi bahan ulasannya. Sebagaimana penyimpangan makna di aspek akidah, seperti: Muktazilah, Syiah, Murjiah, Khawarij, serta sejumlah ulama yang mengkritiknya.
Kedua, kelompok ulama yang bersikap stagnan atau tidak berkomentar apapun menghadapi al-Dakhīl fī al-Tafsīr al-Qur’ān, seperti al-Ṡa’labī melalui karya al-Kasyfu wa al-Bayān ‘an Tafsīr al-Qur’ān yang banyak dipengaruhi riwayat isrā’īlīyat dalam memperkaya tafsirnya. Al-Khāzin dalam Lubāb al-Ta’wil fī Ma’āni al-Tanzil yang juga dipengaruhi riwayat isrā’īlīyat tanpa adanya penjelasan validasi kekeliruan riwayat.
Klasifikasi Kritik Metode Al-Dakhīl fī Al-Tafsīr
Menurut Abd al-Wahāb Fāyd menjelaskan ada tujuh klasifikasi kritik al-Dakhīl penafsiran, yaitu: Berasal dari riwayat isrā’īlīyat, ḥadīṡ mawḍū’ dan ḍa’īf, dari sekte Batiniyah, penafsiran sufistik yang mengabaikan makna eksoteris, penafsiran dari segi linguistik, penafsiran sekte Babiyah, Baha’iyah, dan Qadyaniyah, serta penafsiran dari sebagian pemikir kontemporer yang mempengaruhi al-Dakhīl fī al-Tafsīr al-Qur’ān.
Al-Dakhīl dapat diklasifikasi menjadi tiga jalur, yaitu jalur al-ma’ṡūr, jalur al-ra’y, dan jalur al-isyārah. Masing-masing jalur kemudian dibagi beberapa bagian.
Pertama, jalur al-ma’ṡūr (riwayat), meliputi riwayat isrā’īlīyat, ḥadīṡ mawḍū’, dan ḥadīṡ ḍa’īf yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah yang tidak didukung oleh ajaran agama, pendapat sahabat, dan tabi’in yang tidak valid, pendapat sahabat & tabi’in yang bertentangan dengan Al-Qur’an & sunnah yang tidak dapat dikompromikan.
Kedua, jalur al-ra’y (rasional), meliputi tafsir yang didasari niat buruk dan skeptis terhadap ayat-ayat Allah, tanpa mempertimbangkan sisi kepantasannya bila disematkan kepada zat Allah, penafsiran yang mengabaikan sisi literal ayat, tafsir tidak didukung argumentasi yang kuat, yang tidak berbasi kepada kaidah tafsir yang baku, tafsir yang terlalu jauh terhadap konteks, linguistik, sosiologis, saintifik, dan psikologis ayat.
Ketiga, jalur al-isyārah (intuisi), meliputi tafsir yang dilakukan oleh sekte-sekte Batiniyah, tafsir sebagian kaum sufi yang tidak mengindahkan makna eksoteris saja.
Kesimpulan
Metode al-Dakhīl merupakan berdiri sekitar Abad XIX M yang merupakan salah satu fondasi hasil gagasan ulama yang telah berjalan sekian abad. Meski belum dalam metode yang independent, namun secara praktik, namun sudah diaplikasikan langsung oleh Allah Swt. & Nabi Saw., mulai dari menangkis syubhat masyarakat Arab jāhilīyah pada awal penurunan wahyu, kemudian berlanjut hingga berita-berita dari Ahl al-Kitāb. Oleh karenanya, sejumlah ulama memberikan warning terhadap bahaya metode al-Dakhīl. Di antaranya adalah Aḥmad ibn Ḥanbal, al-Ṭābarī, hingga Ibn Taymīyah.
Bisa dikatakan metode al-Dakhīl merupakan kajian isrā’īlīyat & ḥadīṡ mawḍū’ yang sebetulnya sudah menyentuh final. Namun, dibalik aktivitas mengkaji al-Qur’an, mereka berusaha menjauhkan masyarakar dari nilai-nilai Islam dengan cara memberi sikap skeptis terhadap otoritas Al-Qur’an sebagai pemandu jalan kebenaran.
Referensi:
Prayudi, Retno. 2025. Penerapan Metode Al-Dakhīl; Dalam Penafsiran Al-Qur’an: Kontroversi Epistemologi Kesarjanaan Timur dan Barat. Sukabumi: CV. Haura Utama.
Ulinnuha, Muhammad. 2019. Metode Kritik ad-Dakhīl fit-Tafsir: Cara Mendeteksi Adanya Infiltrasi dan Kontaminasi dalam Penafsiran Al-Qur’an. Jakarta: Qaf Media Kreativa.









