Al-Qur’an tidak hanya menjelaskan hak-hak perempuan, tetapi juga memberikan sejumlah hak kepada laki-laki. Pembahasan mengenai hak-hak laki-laki dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa Islam membangun hubungan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Setiap hak yang diberikan kepada laki-laki selalu disertai tanggung jawab yang harus dipenuhi. Karena itu, hak-hak tersebut tidak dapat dipahami sebagai bentuk keistimewaan mutlak, melainkan bagian dari sistem keadilan yang diajarkan Islam. Beberapa hak laki-laki yang dijelaskan dalam Al-Qur’an setidaknya meliputi sebagai berikut.
Pertama, hak menjadi pemimpin dalam keluarga. Al-Qur’an menyinggung persoalan ini dalam Surah An-Nisa’ ayat 34;
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ…
Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya…
Menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, kepemimpinan yang dimaksud dalam ayat ini bukanlah bentuk kekuasaan mutlak, melainkan tanggung jawab untuk melindungi, membimbing, dan memenuhi kebutuhan keluarga (Shihab, 2002). Dengan demikian, hak kepemimpinan tersebut lahir bersamaan dengan kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang laki-laki.
Kedua, hak mendapatkan penghormatan dan kerja sama dalam rumah tangga. Masih dalam Surah An-Nisa’ ayat 34, Allah berfirman;
…فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ…
…Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka)…
Menurut Hamka, ketaatan yang dimaksud dalam ayat ini bukanlah ketaatan yang bersifat mutlak, melainkan ketaatan dalam perkara yang baik serta mendukung terwujudnya keharmonisan rumah tangga (Hamka, 2015).
Ketiga, hak memperoleh bagian warisan. Hak laki-laki untuk mendapatkan warisan dijelaskan dalam Surah An-Nisa’ ayat 11;
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ…
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak Perempuan…
Ketentuan ini sering dipahami hanya dari sisi jumlah yang diterima. Padahal, para ulama menjelaskan bahwa pembagian tersebut berkaitan dengan tanggung jawab ekonomi yang dibebankan kepada laki-laki, seperti kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga (Shihab, 2002).
Keempat, hak memperoleh kejelasan nasab. Islam memberikan perhatian besar terhadap penjagaan keturunan dan garis keluarga. Hal ini dijelaskan dalam Surah Al-Ahzab ayat 5;
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ…
Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah…
Ayat ini menunjukkan pentingnya kejelasan nasab dalam Islam. Oleh sebab itu, seorang laki-laki memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan yang jelas terhadap garis keturunannya. Kejelasan nasab juga berkaitan dengan hak waris, perwalian, dan tanggung jawab keluarga.
Kelima, hak memperoleh keturunan. Memiliki keturunan merupakan salah satu hak yang diberikan Allah kepada manusia melalui pernikahan yang sah. Al-Qur’an menjelaskan hal ini dalam Surah Asy-Syura ayat 49;
لِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۗ يَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ اِنَاثًا وَّيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ الذُّكُوْرَۙ ٤٩
Milik Allahlah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki.
Ayat ini menegaskan bahwa anak merupakan anugerah dari Allah yang diberikan kepada pasangan suami istri. Karena itu, seorang laki-laki juga memiliki hak untuk memperoleh keturunan melalui jalan yang telah ditetapkan syariat.
Keenam, hak menjadi wali dalam pernikahan. Al-Qur’an juga memberikan kedudukan kepada laki-laki sebagai wali dalam urusan pernikahan. Hal ini dapat dipahami dari Surah Al-Baqarah ayat 232;
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ…
Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(-mu) lalu telah sampai (habis) masa idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut.
Ayat ini turun berkaitan dengan praktik sebagian wali yang menghalangi perempuan untuk menikah kembali setelah masa idahnya berakhir. Larangan tersebut secara tidak langsung menunjukkan adanya kedudukan wali dalam proses pernikahan.
Menurut M. Quraish Shihab, ayat ini menegaskan bahwa wali memiliki peran dalam pernikahan, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk mengekang atau merugikan pihak perempuan (Shihab, 2002). Dengan demikian, posisi wali dalam Islam bukanlah bentuk kekuasaan mutlak, melainkan amanah untuk memastikan bahwa pernikahan berlangsung demi kemaslahatan dan kebaikan pihak yang berada di bawah perwaliannya.
Ketujuh, hak menjatuhkan talak. Salah satu hak yang diberikan kepada laki-laki dalam hukum keluarga Islam adalah hak menjatuhkan talak. Al-Qur’an menyinggung persoalan ini dalam Surah Al-Baqarah ayat 229;
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ…
Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang patut atau menceraikan dengan cara yang baik…
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kewenangan kepada suami untuk menjatuhkan talak dalam kondisi tertentu. Akan tetapi, hak tersebut tidak diberikan tanpa batas. Al-Qur’an mengatur bahwa perceraian harus dilakukan dengan cara yang baik, tidak didasari oleh tindakan zalim, dan tetap memperhatikan hak-hak perempuan setelah terjadinya perpisahan.
Dalam Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab menjelaskan bahwa ketentuan talak dalam Al-Qur’an bertujuan untuk menghindari praktik perceraian sewenang-wenang yang banyak terjadi pada masa Jahiliah. Karena itu, talak dalam Islam bukanlah sarana untuk menunjukkan kekuasaan suami, melainkan jalan terakhir ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan secara baik (Shihab, 2002). Dengan adanya ketentuan tersebut, Islam berupaya menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab dalam kehidupan keluarga, sehingga perceraian tetap berlangsung dalam koridor keadilan dan kemanusiaan.
Penutup
Hak-hak laki-laki yang dijelaskan dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa Islam membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak menjadi pemimpin keluarga, memperoleh penghormatan, mendapatkan warisan, memiliki kejelasan nasab, memperoleh keturunan, menjadi wali dalam pernikahan, menjatuhkan talaq bukanlah bentuk keistimewaan tanpa batas. Sebaliknya, hak-hak tersebut selalu disertai amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh keadilan.









