Beranda / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Isu Queer dalam Tayangan Boys Love: Refleksi Kisah Nabi Luth tentang LGBT di Indonesia

Isu Queer dalam Tayangan Boys Love: Refleksi Kisah Nabi Luth tentang LGBT di Indonesia

Tema tersebut menarik dibahas karena hubungan percintaan di luar paradigma dominan yang membatasinya hanya pada hubungan antara lelaki dan perempuan mulai marak masuk ke dalam budaya populer. Salah satunya terdapat dalam film dan drama. Pengaruh globalisasi yang didorong oleh perkembangan teknologi memunculkan banyak media baru di berbagai negara, seperti Taiwan, Jepang, Korea Selatan, Cina, Eropa, dan Amerika Serikat, sehingga isu tersebut dapat menyebar.

Isu tersebut kemudian menyebar ke kawasan Asia Tenggara. Negara yang banyak mengadopsi tema queer ke dalam film maupun serial adalah Thailand. Thailand merupakan negara yang cukup progresif dalam memperkenalkan isu-isu queer dibandingkan negara-negara Asia Timur, seperti Jepang, Cina, dan Korea Selatan. Mereka menyebut genre tersebut dengan istilah Boys Love atau disingkat BL. Isu BL tersebut telah menyebar dengan cepat.

Perluasan genre BL melahirkan berbagai festival sastra dan rumah produksi, serta berbagai media, seperti serial televisi, kanal YouTube, dan jumpa penggemar yang luar biasa mencengangkan. Tidak heran, industri tersebut menghadirkan kisah romantis antara dua pria yang saling mencintai, baik di dalam maupun di luar layar kaca (Konde.Co, 2021).

Dengan bantuan teknologi dan internet, genre ini dengan mudah menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Film dan serial bergenre BL dapat dinikmati melalui saluran YouTube, WeTV, Viu, Loklok, iQIYI, Disney, dan Netflix (Konde.Co, 2021).

Indonesia sebagai Konsumen Film maupun Serial Ber-Genre BL

Indonesia merupakan bangsa dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Genre BL mungkin masih dianggap sebagai sesuatu yang maksiat dan tabu karena berbenturan dengan narasi agama maupun moral. Masyarakat Indonesia telah memiliki kekhawatiran tersendiri ketika mendengar istilah LGBT, yang dianggap sebagai sesuatu yang tidak wajar dalam tatanan relasi intim antarmanusia yang memiliki jenis kelamin sama (Konde.Co, 2021).

Film dan serial bergenre BL sebenarnya bertujuan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan. Namun, banyak orang menganggap genre BL hanya mempertontonkan nuansa erotika yang senonoh dan tidak pantas untuk diperlihatkan. Tidak semua konten BL dalam film maupun serial tersebut menampilkan unsur yang dianggap sebagai tindak penyimpangan (Konde.Co, 2021).

Bahkan, KPI mengeluarkan surat edaran yang melarang tayangan tentang hubungan sejenis. Adegan berpelukan dan berciuman juga dilarang untuk disiarkan. Indonesia sendiri telah memiliki sederet film dan serial yang mengambil topik sensitif tersebut.

Al-Qur’an Berbicara tentang Penyimpangan Kaum Nabī Luth as.

Al-Qur’an menceritakan secara implisit mengenai perilaku yang dapat dikaitkan dengan hubungan sesama jenis. BL sendiri merupakan genre yang mengangkat hubungan romantis antarlaki-laki. Homoseksualitas termasuk dalam istilah LGBT. Istilah gay digunakan untuk merujuk kepada laki-laki yang saling mencintai sesama jenis. Perilaku tersebut juga dikisahkan pernah dilakukan oleh kaum terdahulu.

Al-Qur’an mengajak kita untuk mengambil hikmah darinya. Salah satunya adalah kisah kaum Nabī Luth as. Kisah tersebut menjelaskan tentang kaum yang diperintahkan untuk menyalurkan kebutuhan seksual melalui hal-hal yang diperbolehkan. Oleh karena itu, kisah tersebut layak dijadikan objek kajian untuk menggali berbagai pelajaran moral yang relevan dalam kehidupan.

Terdapat banyak ayat yang membahas kisah kaum Nabī Luth yang dikenal melakukan berbagai penyimpangan seksual. Al-Qurṭubī berpendapat bahwa kaum tersebut tinggal di negeri Sodom, yang merupakan salah satu dari lima negeri yang diazab oleh Allah. Oleh sebab itu, mereka dikenal dengan penyebutan tersebut dalam berbagai kisah (Al-Qurṭubī, 2006: 182).

Berikut merupakan ayat yang membahas kaum Nabī Luth as. yang melakukan tindakan tersebut. Tindakan tersebut dilarang oleh agama karena dianggap menyalahi fitrah penciptaan manusia. Manusia diciptakan berpasang-pasangan agar dapat saling mencintai. Fitrah tersebut kemudian disalahgunakan oleh kaum yang melakukan praktik gay. Hal tersebut sebagaimana dalam firman Allah:

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ ٨٠ اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ ٨١

“Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’rāf/ 7: 80-81)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah mengutus Nabi Luth untuk menyampaikan risalah agar kaumnya kembali menyembah Allah. Nabi Luth mempertanyakan kepada kaumnya tentang perbuatan al-fāḥisyah, yaitu menggauli sesama laki-laki. Al-fāḥisyah merupakan perbuatan keji yang disetarakan dengan perbuatan zina sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Isrā’ ayat 32.

Term min digunakan untuk menunjukkan bahwa perbuatan homoseksual belum pernah dilakukan oleh suatu umat sebelum kaum Nabi Luth (Al-Qurṭubī, 2006: 581–587). Ayat selanjutnya merupakan bentuk istifḥām yang mempertanyakan perbuatan kaum Nabi Luth as. yang melakukan hubungan antarsesama jenis (Al-Qurṭubī, 2006: 588). Perbuatan tersebut disetarakan dengan perbuatan keji dan kesyirikan. Hal tersebut dijelaskan dalam ayat lain:

اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعلَمِيْنَ ۙ وَتَذَرُوْنَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُوْنَ

Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas. (QS. al-Syu‘arā’/26: 165–166)

Ayat tersebut merupakan penjelas dari QS. al-A‘rāf ayat 80–81 bahwa keburukan kaum Nabi Luth setelah kemusyrikan adalah homoseksualitas. Term min al-‘ālamīn dipahami dalam arti yang berbeda, yaitu perbuatan homoseksual yang mereka lakukan berbeda dari perilaku jenis-jenis makhluk lainnya (Quraish Shihab, 2002: 120). Hal tersebut menunjukkan bahwa homoseksualitas merupakan perbuatan fāḥisyah yang menyalahi fitrah. Oleh karena itu, kaum Nabi Luth disebut sebagai kaum ‘ādūn, yaitu kaum yang melakukan perbuatan yang berpotensi melampaui batas fitrah kemanusiaan (Quraish Shihab, 2002: 122).

Undang-Undang dan Tindakan Tegas terhadap Pelaku Kampanye LGBT di Indonesia

Dari beberapa ayat yang telah disebutkan, para pelaku gay ataupun lesbian mulai gencar menunjukkan aktivitas mereka melalui berbagai ranah yang mudah diakses oleh berbagai kalangan, seperti media sosial. Mereka menampilkan beragam bentuk konten, seperti video pendek, kampanye, dan sebagainya. Khususnya di beberapa negara yang membenarkan perilaku tersebut secara umum, kondisi ini membuat para pelaku lebih leluasa mengampanyekannya.

Sesuatu yang pada awalnya dipandang menjijikkan, tabu, dan tidak bermoral lambat laun dapat dianggap sebagai hal yang biasa karena sering muncul di layar media sosial. Bahkan, MUI mendesak pemerintah agar memberikan hukuman pidana terhadap para pelaku LGBT. Wakil Ketua Umum MUI Indonesia, K.H. M. Cholil Nafis, menilai bahwa pelaku penyimpangan seksual perlu dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada pelaku zina. Beliau memaparkan bahwa aktivitas tersebut merupakan tindakan asusila yang melanggar kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. Oleh karena itu, hukum dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi yang nyata demi menyelamatkan generasi selanjutnya.

Untuk saat ini, KUHP belum mengatur secara keseluruhan tindak pidana pencabulan sesama jenis. Pasal 29 KUHP hanya mengatur tindak pidana pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh pelaku dewasa terhadap korban di bawah umur. Perbuatan cabul sesama jenis tidak hanya dilakukan oleh individu dewasa terhadap anak di bawah umur, tetapi juga dapat melibatkan hubungan antarindividu dewasa.

Pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter berdimensi ideologi dan sosial budaya yang terdapat dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Namun, pengaturan tersebut masih sebatas Perpres dan belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur hukum pidana terkait penyimpangan seksual.

Referensi:

Al-Ghifari, Sadam. “MUI Desak Adanya Hukuman Tegas Bagi Pelaku Dan Pengkampanye LGBT.” MUI, MUI – Majelis Ulama Indonesia, 11 Juni 2026, mui.or.id/public/baca/berita/mui-desak-adanya-hukuman-tegas-bagi-pelaku-dan-pengkampanye-lgbt. Diakses, 28 Agustus 2026.

Minan. “Lesbian Transgender (LGBT) Menurut UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM”. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 3, (2025): 177-191.

Niko, Nikodemus. “Melihat Isu Queer Dalam Tayangan Boys Love Di Film-Film.” Konde.Co, 28 November 2021, www.konde.co/2021/11/film-boys-love-melihat-budaya-queer-baru-dalam-tayangan-film/. Diakses, 27 Agustus 2026.

Al-Qurṭubī, Aḥmad Muḥammad ibn. 2006. Al-Jāmi’ li Ahkām Al-Qur’ān, Jilid- VII. Beirut: Muassasah al-Risālah.

Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsīr Al-Miṣbāḥ: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jilid-XX. Jakarta: Lentera Hati.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *