Ada sebuah polemik yang terus hidup dalam wacana keislaman, Al-Qur’an kerap dipahami sebagai kitab yang membebaskan manusia dari kezaliman, tetapi sebagian produk tafsir justru tampil sebagai perangkat yang membatasi perempuan. Di satu sisi, Al-Qur’an berbicara tentang martabat manusia, keadilan, tanggung jawab moral, dan pembebasan dari penindasan. Di sisi lain, tafsir tertentu terhadap ayat-ayat perempuan melahirkan konstruksi sosial yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus tunduk, diam, dan menerima. Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula, apakah keterbatasan itu berasal dari Al-Qur’an, atau dari cara manusia membaca dan menafsirkan Al-Qur’an?
Seperti yang kita ketahui, selama berabad-abad tafsir sering ditempatkan begitu dekat dengan wahyu sehingga kritik terhadap tafsir dianggap sebagai kritik terhadap agama. Padahal, Al-Qur’an adalah wahyu, sedangkan tafsir adalah usaha manusia memahami wahyu. Membedakan keduanya bukan berarti merendahkan ulama atau tradisi, melainkan justru memberikan ruang bagi tradisi untuk terus hidup melalui kritik dan pembaruan. Fazlur Rahman seorang sarjana revisionis asal Pakistan, menegaskan pentingnya membaca Al-Qur’an dengan memperhatikan konteks historis dan pesan moral umum yang hendak diwujudkannya, bukan berhenti pada bentuk literal sebuah ketentuan (Rahman, Pustaka Bandung, 1985: 84).
Tafsir Bukan Wahyu
Salah satu problem terbesar dalam studi tafsir adalah kecenderungan melakukan sakralisasi terhadap produk penafsiran. Tafsir yang lahir dari konteks sosial tertentu sering dibaca seolah-olah merupakan satu-satunya makna yang mungkin dari Al-Qur’an. Akibatnya, ruang interpretasi menyempit dan kritik terhadap tafsir dipandang sebagai tindakan yang berbahaya.
Padahal, sejarah tafsir sendiri menunjukkan keragaman. Para mufassir berbeda dalam memahami ayat, menggunakan metode yang berbeda, dan dipengaruhi oleh lingkungan intelektual serta sosial mereka. Al-Tabari, al-Zamakhsyari, Fakhr al-Din al-Razi, Ibn Kathir, al-Qurtubi, hingga mufassir modern tidak selalu menghasilkan kesimpulan yang sama. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tafsir merupakan aktivitas intelektual manusia.
Karena itu, tafsir harus ditempatkan sebagai produk sejarah. Ia memiliki konteks, asumsi, bahasa, kepentingan, dan keterbatasan. Nasr Hamid Abu Zayd bahkan melihat penafsiran sebagai proses dialog antara teks dan pembaca dalam ruang sejarah tertentu (Abu Zayd, 2000: 159). Dengan perspektif semacam ini, kita dapat mengatakan, Al-Qur’an bersifat transenden, tetapi pemahaman manusia terhadapnya selalu historis.
Ketika Tafsir Berbicara tentang Perempuan
Banyak konstruksi mengenai perempuan dalam masyarakat Muslim tidak semata-mata berasal dari teks Al-Qur’an, tetapi juga dari perjumpaan antara teks, tradisi sosial, budaya, dan struktur kekuasaan. Dalam konteks masyarakat yang sangat patriarkal, tidak mengherankan jika sebagian tafsir juga merefleksikan cara pandang patriarkal.
Contoh paling sering dibicarakan adalah QS. al-Nisa: 34 tentang qawwamah. Ayat tersebut sering diterjemahkan dalam kerangka relasi superioritas laki-laki atas perempuan. Padahal, perdebatan mengenai makna qawwamah sangat kompleks dan tidak harus disederhanakan menjadi “laki-laki lebih tinggi daripada perempuan”. Amina Wadud seorang pemikir feminis menunjukkan bahwa pembacaan terhadap ayat-ayat gender perlu mempertimbangkan keseluruhan struktur etika Al-Qur’an, bukan hanya mengambil satu potongan ayat dan menjadikannya legitimasi hierarki gender (Wadud, 1999: 89).
Demikian pula dengan ayat tentang poligami, warisan, kesaksian, maupun relasi suami-istri. Ayat-ayat tersebut sering dibaca secara atomistik, seolah-olah masing-masing ayat berdiri sendiri tanpa hubungan dengan visi moral Al-Qur’an secara keseluruhan. Maka dari itu, jika sebuah penafsiran menghasilkan pembenaran terhadap kekerasan, ketidakadilan, atau subordinasi manusia hanya karena jenis kelaminnya, maka penafsiran tersebut patut diuji kembali. Bukan Al-Qur’annya yang harus dicurigai, melainkan cara kita memahami dan menerapkannya.
Dari Tafsir Patriarkal Menuju Tafsir Ramah Perempuan
Berangkat dari hal di atas, tafsir ramah perempuan bukan berarti membuat tafsir yang selalu membenarkan perempuan atau menolak semua warisan ulama klasik. Akan tetapi, hadirnya tafsir justru harus bekerja lebih serius, membaca teks secara utuh, memahami konteks turunnya ayat, memperhatikan bahasa Arab, melihat tujuan moral Al-Qur’an, serta mempertimbangkan realitas kehidupan perempuan.
Metode ini dapat disebut sebagai pembacaan kontekstual. Abdullah Saeed, misalnya, mengembangkan pendekatan yang menempatkan konteks sebagai bagian penting dalam memahami ayat-ayat etika-hukum dan membedakan antara pesan yang bersifat universal dengan bentuk penerapannya dalam konteks tertentu (Saeed, 2006: 159).
Dengan pendekatan tersebut, pertanyaan tafsir tidak berhenti pada “apa bunyi ayat?”, tetapi bergerak menuju “apa tujuan moral ayat itu?” dan “bagaimana tujuan tersebut diwujudkan dalam kehidupan sekarang?”
Sebab, jika keadilan adalah salah satu tujuan utama Al-Qur’an, maka tafsir tidak boleh digunakan untuk memproduksi ketidakadilan. Jika Al-Qur’an mengangkat martabat manusia, maka penafsiran yang merendahkan manusia karena jenis kelamin perlu dikaji ulang. Tafsir ramah perempuan karena itu bukan tafsir yang tunduk kepada ideologi tertentu, melainkan tafsir yang serius mempertanyakan apakah hasil penafsirannya sejalan dengan visi etis Al-Qur’an.
Problem lain yang tidak kalah penting adalah siapa yang selama ini berbicara atas nama perempuan. Sejarah intelektual Islam memang memiliki banyak perempuan berilmu, tetapi produksi tafsir formal lebih banyak didominasi laki-laki. Akibatnya, pengalaman perempuan sering kali hadir sebagai objek pembahasan, bukan sebagai sumber pengetahuan.
Amina Wadud menyebut pentingnya membaca Al-Qur’an dari perspektif perempuan agar pengalaman perempuan tidak terus-menerus didefinisikan oleh struktur pengetahuan yang sepenuhnya maskulin (Wadud, 1999: 49). Asma Barlas juga mengkritik pembacaan patriarkal yang menganggap dominasi laki-laki sebagai konsekuensi langsung dari ajaran Al-Qur’an (Barlas, 2002: 58). Maka, menjadi mufassir ramah perempuan bukan hanya persoalan mengganti istilah dalam tafsir. Ia adalah perubahan epistemologis: perempuan harus diberi ruang untuk menjadi penafsir, bukan sekadar objek yang ditafsirkan.
Ketika pengalaman perempuan masuk ke dalam proses produksi pengetahuan keislaman, pertanyaan-pertanyaan baru muncul. Bagaimana memahami ayat tentang keluarga dari perspektif perempuan yang mengalami kekerasan domestik? Bagaimana memahami kepemimpinan keluarga ketika perempuan juga menjadi pencari nafkah? Bagaimana membaca ayat tentang tubuh perempuan ketika tubuh tersebut selama berabad-abad menjadi objek kontrol moral? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan ancaman terhadap agama. Justru pertanyaan tersebut dapat menjadi jalan untuk menemukan dimensi Al-Qur’an yang selama ini kurang terdengar.
Membebaskan Al-Qur’an dari Beban Tafsir
Selanjutnya poin terakhir, ungkapan “tafsir mengikat, Al-Qur’an membebaskan” tentu bukan berarti semua tafsir mengikat dan semua pembacaan modern otomatis membebaskan. Ungkapan tersebut adalah kritik terhadap kecenderungan ketika produk tafsir manusia diperlakukan sebagai batas final bagi pesan Al-Qur’an.
Al-Qur’an berbicara tentang keadilan (‘adl), kebajikan (ihsan), kemuliaan manusia, dan tanggung jawab moral. Bahkan ukuran kemuliaan manusia dalam QS. al-Hujurat: 13 tidak didasarkan pada jenis kelamin, tetapi pada ketakwaan. Karena itu, pembacaan terhadap ayat-ayat gender harus ditempatkan dalam horizon etika Al-Qur’an yang lebih luas.
Tugas mufassir bukan sekadar mempertahankan pendapat masa lalu. Tugas mufassir adalah terus mencari makna yang paling bertanggung jawab terhadap teks dan manusia. Tradisi memang penting, tetapi tradisi tidak boleh berubah menjadi penjara intelektual. Menjadi mufassir ramah perempuan berarti berani melakukan dua hal sekaligus: menghormati warisan keilmuan Islam dan mengkritisinya. Kita tidak perlu membuang tafsir klasik untuk menjadi kritis. Kita hanya perlu berhenti memperlakukannya sebagai wahyu.
Pada akhirnya, problem utama bukan apakah kita akan memilih Al-Qur’an atau tafsir. Kita membutuhkan tafsir untuk memahami Al-Qur’an. Tetapi kita juga membutuhkan kritik agar tafsir tidak menggantikan Al-Qur’an. Di situlah agenda tafsir ramah perempuan menemukan relevansinya. Ia bukan proyek untuk “mengubah agama” agar sesuai dengan zaman, melainkan usaha untuk membaca kembali pesan moral Al-Qur’an agar tidak tertutup oleh lapisan sejarah, budaya, dan kekuasaan yang mengitarinya. Al-Qur’an tidak membutuhkan pembelaan dari tafsir yang membatasi manusia. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk terus membaca, mengkritik, dan menafsirkan agar pesan pembebasannya tetap hidup









