Beranda / Al-Quran & Generasi Muda / Gaya Hidup Israf dan Hedonisme Modern dalam Pandangan Surah Al-A’raf Ayat 31

Gaya Hidup Israf dan Hedonisme Modern dalam Pandangan Surah Al-A’raf Ayat 31

Pernahkah kita membeli sesuatu hanya karena takut ketinggalan tren? Di era media sosial, keinginan sering menyamar sebagai kebutuhan. Layar ponsel menampilkan gaya hidup orang lain tanpa jeda, lalu diam-diam mengubah standar kecukupan kita. Al-Qur’an sebenarnya sudah memberi pagar etis untuk soal ini, salah satunya dalam Surah Al-A’raf ayat 31. Ayat ini relevan untuk membaca budaya konsumtif masa kini, terutama ketika hedonisme dan fear of missing out (FOMO) menjadi bagian dari keseharian. Allah berfirman,

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ

Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.

Menurut riwayat Ibnu Abbas, ayat ini turun untuk meluruskan kebiasaan sebagian orang Arab jahiliah yang bertawaf tanpa busana (Ibnu Katsir, 2000). Sebagian mereka juga sengaja membatasi makanan tertentu saat ibadah haji. Ayat ini menolak dua kutub sekaligus, yaitu mengharamkan yang halal dan berlebihan dalam menikmatinya.

Karena itu, ayat ini bukan seruan untuk hidup miskin. Ia mengajarkan keseimbangan. Quraish Shihab menegaskan bahwa Islam membolehkan menikmati rezeki yang baik selama tidak melampaui batas, baik batas syariat maupun batas kewajaran (Shihab, 2002: vol. 5).

Israf dan Wajah Hedonisme Modern

Secara bahasa, israf berarti melampaui batas. Batas itu tidak selalu berupa angka. Ia bisa berupa kebutuhan, kemampuan, dan dampak sosial dari sebuah pilihan. Membeli sesuatu yang mahal tidak otomatis israf jika sesuai kemampuan dan membawa manfaat, sedangkan membeli barang murah bisa israf jika sebenarnya tidak diperlukan.

Hedonisme modern menggeser tolok ukur itu. Kesenangan menjadi tujuan hidup, dan konsumsi menjadi cara meraihnya. Baudrillard (1998) menyebut masyarakat konsumsi sebagai masyarakat yang membeli tanda dan citra, bukan sekadar fungsi barang. Kopi, gawai, atau pakaian dibeli demi status yang dilekatkan padanya.

Nabi Muhammad saw. memberi peringatan yang tegas soal ini. Beliau bersabda bahwa tidak ada wadah yang diisi manusia lebih buruk daripada perutnya, dan cukuplah bagi anak Adam beberapa suap untuk menegakkan tulangnya (HR. At-Tirmidzi no. 2380). Pesan ini tidak berhenti pada makanan. Ia menjadi prinsip umum bahwa kecukupan adalah kemuliaan.

Al-Qur’an memperkuat pesan ini di tempat lain. Surah Al-Isra’ ayat 26-27 melarang penghamburan harta dan menyebut para pemboros sebagai saudara setan. Sebaliknya, Surah Al-Furqan ayat 67 memuji hamba Allah yang membelanjakan harta tidak berlebihan dan tidak kikir, tetapi berada di antara keduanya.

Dua ayat ini menunjukkan bahwa israf dan kikir adalah pasangan ekstrem yang sama-sama tercela. Ukuran yang dianjurkan adalah keseimbangan (wasathiyyah). Dengan kerangka itu, Al-A’raf ayat 31 menjadi bagian dari bangunan etika harta yang utuh, bukan larangan yang berdiri sendiri.

FOMO: Israf yang Digerakkan Kecemasan

FOMO adalah kecemasan bahwa orang lain memperoleh pengalaman berharga yang tidak kita alami. Kondisi ini berkaitan dengan kebutuhan psikologis yang tidak terpenuhi dan penggunaan media sosial yang intens. Artinya, FOMO tidak lahir dari kebutuhan barang, melainkan dari rasa kurang.

Di titik ini, israf tidak lagi soal perut yang kenyang, tetapi soal hati yang gelisah. Orang membeli tiket konser yang sebenarnya tidak terjangkau, mengambil cicilan demi gawai terbaru, atau memesan makanan hanya untuk diunggah. Konsumsi berubah dari pemenuhan kebutuhan menjadi pencarian pengakuan.

Al-Ghazali mengingatkan bahwa nafsu yang terus dituruti tidak akan pernah kenyang, karena ia selalu meminta tambahan (Al-Ghazali, 2005). Peringatan ini terasa tepat untuk zaman algoritma. Setiap unggahan orang lain menjadi pemicu keinginan baru yang tidak ada habisnya. Ayat “lā tusrifū” karenanya bukan sekadar larangan boros. Ia juga terapi spiritual. Rasa cukup (qana’ah) dan syukur menjadi penawar bagi kecemasan yang terus membandingkan diri dengan orang lain.

Baca juga: https://nalartafsir.id/tantangan-fear-of-missing-out-fomo-dan-hedonisme-dalam-kehidupan-sehari-hari/

Menuju Konsumsi Berkeadilan

Etika konsumsi Islam tidak berhenti pada kesalehan individu. Chapra (2000) menegaskan bahwa ekonomi Islam berorientasi pada terpenuhinya kebutuhan dasar semua orang dan pemerataan, bukan pemuasan keinginan segelintir kelompok. Israf pada satu pihak sering berjalan beriringan dengan kekurangan di pihak lain.

Yusuf al-Qaradawi menyebut kemewahan yang berlebihan sebagai penyakit sosial. Ia menumbuhkan kesenjangan, memicu iri hati, dan mengalihkan harta dari kegiatan yang lebih bermanfaat (Al-Qaradawi, 1997). Karena itu, konsumsi yang adil menuntut kita bertanya: apakah pengeluaran ini masih menyisakan hak bagi orang lain?

Secara praktis, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, bedakan kebutuhan (dharuriyyat), pelengkap (hajiyyat), dan kemewahan (tahsiniyyat) sebelum membeli. Kedua, tunda keputusan belanja impulsif setidaknya satu hari. Ketiga, sisihkan sebagian pendapatan untuk zakat, infak, dan sedekah sebagai penyeimbang.

Keempat, kurangi paparan yang memantik FOMO, misalnya dengan menyaring akun yang terus memamerkan gaya hidup. Kelima, ingat bahwa harta adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Kesadaran ini mengubah belanja dari urusan selera menjadi urusan tanggung jawab.

Konsumsi berkeadilan juga menyangkut rantai di balik barang yang kita beli. Tren yang berganti cepat mendorong produksi massal, limbah, dan upah murah. Seorang muslim perlu bertanya apakah kesenangannya dibayar oleh kerugian orang lain, baik pekerja, lingkungan, maupun tetangga yang kekurangan.

Penutup

Surah Al-A’raf ayat 31 menawarkan jalan tengah yang jarang dibicarakan di tengah budaya konsumsi. Nikmatilah rezeki dan berpakaianlah dengan layak, tetapi jangan biarkan keinginan menjadi tuan atas diri kita. Ayat ini menjaga martabat manusia dari dua ekstrem, yakni menyiksa diri dan memanjakan diri secara berlebihan.

Bagi generasi yang hidup di tengah banjir citra, pesan ini terasa mendesak. Kebahagiaan tidak diukur dari seberapa banyak yang kita punya atau tampilkan, melainkan dari seberapa tenang hati kita dan seberapa luas manfaat harta bagi sesama. Di sanalah konsumsi menemukan maknanya yang adil.

Daftar Pustaka

Al-Ghazali. (2005). Ihya’ Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Ma’rifah.

Al-Qaradawi, Y. (1997). Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam. Jakarta: Robbani Press.

At-Tirmidzi. Sunan at-Tirmidzi, hadis no. 2380.

Baudrillard, J. (1998). The Consumer Society: Myths and Structures. London: Sage Publications.

Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.

Ibnu Katsir. (2000). Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Giza: Mu’assasah Qurthubah.

Przybylski, A. K., Murayama, K., DeHaan, C. R., & Gladwell, V. (2013). Motivational, emotional, and behavioral correlates of fear of missing out. Computers in Human Behavior, 29(4), 1841–1848. Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an (Vol. 5). Jakarta: Lentera Hati

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *