Beranda / Tafsir Kontekstual / Boleh Cari Untung, Tapi Jangan Kehilangan Kejujuran

Boleh Cari Untung, Tapi Jangan Kehilangan Kejujuran

“Yang penting untung.” Kalimat ini terdengar sederhana dalam dunia perdagangan. Seorang pedagang tentu ingin memperoleh keuntungan dari barang yang dijualnya. Semakin banyak keuntungan yang didapat, semakin besar pula usaha dianggap berhasil. Namun, pernahkah kita bertanya: apakah semua cara untuk mendapatkan keuntungan dapat dibenarkan?

Pertanyaan ini penting karena perdagangan tidak hanya berbicara tentang uang. Di dalam sebuah transaksi terdapat kepercayaan, hak, dan kepentingan orang lain. Seseorang mungkin memperoleh keuntungan yang besar, tetapi jika keuntungan tersebut didapatkan dengan menipu, menyembunyikan informasi, atau mengurangi hak orang lain, persoalannya tidak lagi sekadar untung dan rugi. Al-Qur’an memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisā’ ayat 29:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Kementerian Agama RI, 2019).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak melarang manusia mencari keuntungan melalui perdagangan. Yang menjadi persoalan adalah cara memperoleh harta tersebut. Al-Qur’an melarang memperoleh harta dengan cara bāṭil, tetapi memberikan ruang bagi perdagangan yang dilakukan atas dasar tarāḍin, yaitu kerelaan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.

Menurut M. Quraish Shihab, tijārah merupakan salah satu cara memperoleh harta yang dibenarkan selama dilakukan berdasarkan kerelaan dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama (Shihab, 2002: 497). Dengan demikian, keuntungan bukan sesuatu yang harus dijauhi. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana keuntungan tersebut diperoleh.

Ketika Keuntungan Menjadi Tujuan Utama

Persoalan ini semakin menarik jika dikaitkan dengan kehidupan ekonomi saat ini. Perdagangan tidak lagi hanya berlangsung di pasar atau toko. Media sosial dan berbagai platform digital memungkinkan seseorang menjual barang kepada pembeli tanpa harus bertemu secara langsung. Penjual cukup mengunggah foto, menuliskan deskripsi, mencantumkan harga, lalu pembeli melakukan pembayaran. Transaksi menjadi lebih mudah dan cepat. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan persoalan baru.

Bagaimana jika foto produk dibuat jauh lebih menarik daripada kondisi sebenarnya? Bagaimana jika kekurangan barang sengaja tidak dicantumkan? Atau bagaimana jika kualitas suatu produk dilebih-lebihkan agar pembeli tertarik? Di sinilah kejujuran menjadi penting. Pembeli memberikan uang berdasarkan informasi yang diberikan penjual. Ketika informasi tersebut sengaja dibuat tidak sesuai dengan kenyataan, kerelaan pembeli patut dipertanyakan.

Abdul Mughits menjelaskan bahwa at-tarāḍī merupakan salah satu prinsip penting dalam akad muamalah. Kerelaan bukan sekadar ungkapan dalam transaksi, tetapi harus benar-benar terwujud di antara pihak-pihak yang melakukan akad (Mughits, 2012: 31–56). Artinya, “sama-sama setuju” tidak cukup jika keputusan salah satu pihak dibentuk oleh informasi yang sengaja disembunyikan atau dipalsukan. Kerelaan akan lebih bermakna ketika transaksi berlangsung secara terbuka dan tidak dibangun melalui manipulasi.

Dari Timbangan ke Layar Ponsel

Al-Qur’an juga memberikan perhatian terhadap praktik kecurangan dalam perdagangan. Dalam QS. Al-Muṭaffifīn ayat 1–3, Allah mengecam orang-orang yang ketika menerima takaran dari orang lain meminta dipenuhi, tetapi ketika menakar atau menimbang untuk orang lain justru mengurangi. Dalam Tafsir Al-Mishbah, Quraish Shihab menjelaskan bahwa perilaku tersebut menunjukkan ketidakadilan. Seseorang menginginkan haknya dipenuhi secara sempurna, tetapi tidak memberikan hak orang lain secara sempurna pula (Shihab, 2002: 122).

Jika dahulu kecurangan dapat terlihat melalui takaran dan timbangan, bentuknya sekarang dapat berubah. Kecurangan dapat muncul melalui informasi produk yang tidak sesuai, foto yang menyesatkan, penyembunyian kondisi barang, atau informasi harga yang sengaja dibuat membingungkan. Bentuknya boleh berubah, tetapi persoalannya tetap sama: ada pihak yang memperoleh keuntungan dengan mengorbankan hak pihak lain. Karena itu, perkembangan teknologi tidak membuat nilai kejujuran menjadi kehilangan relevansinya. Justru ketika transaksi semakin sering dilakukan tanpa pertemuan langsung, kepercayaan menjadi semakin penting.

Ibnu Haitam dalam kajiannya mengenai etika bisnis Islam menempatkan kejujuran sebagai salah satu prinsip penting dalam aktivitas bisnis. Kejujuran tidak hanya berkaitan dengan perkataan, tetapi juga menjadi bagian dari sikap moral yang harus dijaga oleh pelaku bisnis (Haitam, 2018: 315–334).

Untung Boleh, Curang Jangan

Islam tidak melarang seseorang memiliki target keuntungan. Seorang pedagang boleh mengembangkan usaha, meningkatkan penjualan, dan mendapatkan laba. Memperoleh keuntungan melalui perdagangan yang halal juga merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang dibenarkan.Yang menjadi persoalan adalah ketika keuntungan dijadikan alasan untuk mengabaikan nilai moral.

Ariza Fuadi menjelaskan bahwa bisnis dalam perspektif Islam tidak dibatasi dari sisi jumlah keuntungan yang diperoleh. Namun, terdapat batasan dalam cara memperoleh dan menggunakan harta tersebut. Karena itu, orientasi keuntungan tidak dapat dipisahkan dari etika (Fuadi, 2013: 87–90).Pandangan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan dalam bisnis tidak cukup diukur dari berapa banyak uang yang diperoleh. Ada cara yang harus diperhatikan. Ada hak orang lain yang harus dihormati. Ada kepercayaan yang harus dijaga.

Seorang pedagang sebenarnya tidak hanya menjual barang. Ia juga sedang membangun kepercayaan. Ketika penjual memberikan informasi yang benar, pembeli dapat menentukan pilihannya berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Sebaliknya, ketika informasi sengaja dibuat menyesatkan, hubungan antara penjual dan pembeli dapat kehilangan dasar kepercayaannya.

Karena itu, pertanyaan dalam aktivitas ekonomi seharusnya tidak berhenti pada, “Berapa banyak keuntungan yang saya dapatkan?” Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: “Dengan cara apa keuntungan itu saya dapatkan?”Pertanyaan kedua inilah yang sering terlupakan ketika keuntungan menjadi tujuan utama.

Menjaga Keuntungan dan Kejujuran

Pada akhirnya, Al-Qur’an tidak mengajarkan manusia untuk menjauhi keuntungan. Al-Qur’an memberikan batas agar aktivitas mencari keuntungan tetap berjalan bersama keadilan dan kejujuran. QS. An-Nisā’ ayat 29 mengingatkan bahwa harta orang lain tidak boleh diperoleh dengan cara yang batil. Perdagangan diperbolehkan ketika dilakukan atas dasar kerelaan. Sementara QS. Al-Muṭaffifīn mengingatkan agar seseorang tidak menuntut haknya secara penuh sambil mengurangi hak orang lain.

Pesan tersebut tetap relevan di tengah perubahan bentuk perdagangan. Pasar boleh berpindah ke layar ponsel. Transaksi boleh berlangsung tanpa pertemuan langsung. Cara promosi boleh semakin kreatif. Namun, kejujuran tetap menjadi nilai yang tidak seharusnya ditinggalkan. Sebab, keuntungan yang diperoleh dengan cara tidak jujur mungkin terlihat menguntungkan dalam waktu singkat. Namun, perdagangan yang sehat membutuhkan sesuatu yang lebih panjang dari sekadar transaksi: kepercayaan. Maka, mencari keuntungan bukanlah persoalan. Yang perlu dijaga adalah jalan yang ditempuh untuk mendapatkannya. Boleh mencari untung. Boleh mengembangkan usaha. Boleh mengejar keberhasilan. Tetapi jangan sampai keinginan mendapatkan keuntungan membuat kita kehilangan kejujuran.

Daftar Pustaka

Fuadi, Ariza. “Etika Bisnis dan Upaya Membangun Budaya Berbisnis yang Islami.” Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam 5, no. 2 (2013).

Haitam, Ibnu. “Etika Bisnis Islam Kejujuran Menurut Persepsi At-Thabary dan Al-Qurtuby.” Mukaddimah: Jurnal Studi Islam 3, no. 2 (2018).

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.

Mughits, Abdul. “Penerapan Prinsip At-Tārāḍī dalam Akad-akad Muamalat.” Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam 4, no. 1 (2012).

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. 2. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. 15. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *