Beranda / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Tubuh Perempuan dalam Tafsir: Antara Moralitas, Seksualitas, dan Politik Keagamaan

Tubuh Perempuan dalam Tafsir: Antara Moralitas, Seksualitas, dan Politik Keagamaan

Tubuh perempuan hampir selalu menjadi tubuh yang paling banyak dibicarakan dalam wacana keagamaan. Ia diatur cara berpakaian, cara bergerak, cara berbicara, bahkan cara hadir di ruang publik. Jilbab, aurat, perkawinan, poligami, seksualitas, hingga kepemimpinan perempuan tidak sekadar diperdebatkan sebagai persoalan hukum, tetapi juga menjadi ukuran kesalehan. Dalam banyak kasus, tubuh perempuan bahkan ditempatkan sebagai representasi moral keluarga dan kehormatan komunitas.

Sarjana-sarjana feminis, seperti Husain Muhammad, Faqihuddin Abdul Kodir, Fatima Mernisi, Maria fauzi dan para sarjana lainnya juga telah banyak melakukan rekontruksi terhadap beberapa penafsirkan sebagai upaya membeskan perempuan dari jeratan tafsir agama.  Akan tetapi, itu semua tidak serta merta memberikan pembebasan secara langsung yang dapat mengubah cara pandang kita terhadap tafsir agama.

Akan tetapi, kita sebagai muslim penganut tafsir agama harus dapat mecermati semua ajaran yang lahir dari sebuah tafsir agama. Bukan bermaksud untuk meragukan, akan tetapi ini semua sebuah kesadaran karena tafsir tidak lagi hanya menjadi aktivitas memahami teks, tetapi berubah menjadi mekanisme pembentukan moralitas dan pengaturan tubuh. Karena demikian, kita perlu bertanya mengapa tubuh perempuan menjadi objek pengaturan yang begitu intens dalam produksi pengetahuan keislaman?  

Selama berabad-abad kita hidup sebagai seorang muslim yang menjalani syariat dibawah otoritas tafsir yang demikian itu sebagian laku kehidupan kita juga terbentuk dari apa yang selama ini kita pahami melalui tafsir al-Qur’an. Tetapi yang perlu dipahami, tafsir dalah tafsir, yang merupakan hasil interaksi manusia dengan wahyu. Penafsir membawa bahasa, pengalaman, tradisi, konteks sosial, dan horizon intelektualnya sendiri ketika memahami teks. Karena itu, tafsir tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari sejarah dan struktur sosial tempat ia diproduksi. Baca juga: https://nalartafsir.id/ketika-nalar-modern-berhadapan-dengan-wahyu-menyoal-kritik-atas-kekurangan-akal-perempuan-dalam-qs-al-baqarah-282/

Hadirnya tafsir sebagai tangga untuk kita memhami al-Qur’an dan agama bukan berarti terlepas dari apa yang disebut bias, politisasi teks, dan kekhilapan penulisnya. Maka sangat mungkin bahwa kritik dan pembaharuan terhadap tafsir agama itu dapat dilakukan oleh setiap masa dan generasi dalam kehidupan manusia.

Pakaian dan Kesalehan

Dalam konteks ini,  penafsiran terhadap tubuh perempuan menjadi salah satu contoh paling jelas. Pakaian perempuan, misalnya, sering dibicarakan sebagai persoalan moral. Perempuan yang menutup tubuh dianggap lebih dekat dengan kesalehan, sementara perempuan yang tidak memenuhi standar tertentu dapat dicurigai sebagai tidak bermoral. Persoalannya bukan pada hak seseorang untuk memilih pakaian berdasarkan keyakinan agamanya, tetapi pada ketika pakaian berubah menjadi instrumen untuk mengukur nilai moral seseorang.

Jilbab kemudian tidak hanya menjadi persoalan spiritual, tetapi juga identitas sosial. Dalam konteks tertentu, tubuh perempuan menjadi “etalase” kesalehan keluarga dan komunitas. Perempuan diminta menjaga tubuhnya karena dianggap dapat memengaruhi moral laki-laki. Logika semacam ini secara tidak langsung memindahkan tanggung jawab moral laki-laki kepada tubuh perempuan.

Al-Qur’an sendiri memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan dan kehormatan. Karena itu, menjadikan perempuan sebagai satu-satunya pusat pengawasan moral justru berpotensi menyederhanakan pesan etis Al-Qur’an. Persoalan yang sama terlihat dalam pembicaraan mengenai poligami. Ayat tentang poligami sering kali dibaca sebagai legitimasi terhadap hak laki-laki untuk memiliki lebih dari satu istri. Namun, pembacaan yang hanya berhenti pada “bolehnya” poligami berisiko mengabaikan konteks sosial, struktur keadilan, dan persoalan relasi kuasa yang menyertai perkawinan tersebut.

Asma Barlas mengingatkan bahwa pembacaan patriarkal terhadap Al-Qur’an tidak selalu berasal dari teks, tetapi dapat muncul dari asumsi penafsir mengenai hubungan laki-laki dan perempuan (Barlas, 2002). Dengan demikian, problemnya bukan hanya ayat apa yang ditafsirkan, melainkan dengan paradigma apa ayat tersebut ditafsirkan.

Hal yang sama berlaku terhadap isu kepemimpinan perempuan. Dalam sejarah pemikiran Islam, terdapat penafsiran yang membatasi kepemimpinan perempuan berdasarkan konstruksi tertentu tentang kodrat perempuan. Namun, apakah “kodrat” tersebut benar-benar berasal dari teks Al-Qur’an atau merupakan hasil perjumpaan antara teks agama dengan struktur sosial patriarkal?

Dengan perspektif ini, persoalan perempuan tidak seharusnya dibangun dari asumsi bahwa laki-laki merupakan standar kemanusiaan dan perempuan adalah pengecualian yang harus dijelaskan. Sebaliknya, laki-laki dan perempuan harus ditempatkan sebagai subjek moral yang sama-sama memiliki tanggung jawab di hadapan Tuhan.

Namun, kita paham, bahwa kritik terhadap tafsir patriarkal juga harus dilakukan secara cermat. Tidak cukup hanya mengatakan bahwa tafsir lama “bias gender”. Penafsiran alternatif juga harus memiliki metodologi yang kuat. Ia harus memperhatikan struktur bahasa Al-Qur’an, konteks historis, hubungan antarayat, hadis, tradisi tafsir, maqāṣid al-sharī‘ah, serta realitas sosial kontemporer

Membebaskan perempuan dari Tafsir Agama

Di sinilah kita masuk kedalam persoalan yang paling urgent yaitu ketika perempuan berhadapan dengan tafsir agama. Sebagai seorang pengkaji tafsir saya paham bahwa Islam memiliki tradisi keilmuan yang kaya melalui kitab-kitab tafsir dan fikih. Tradisi tersebut tidak layak dipandang sebagai sesuatu yang harus ditinggalkan. Akan tetapi, tradisi ini juga tidak seharusnya ditempatkan sebagai produk final yang kebal dari kritik.

Dalam pembelajaran kitab kuning, penghormatan terhadap ulama merupakan bagian penting dari etika intelektual. Masalahnya muncul ketika penghormatan berubah menjadi ketidakmampuan untuk mempertanyakan argumentasi. Ketika pendapat ulama masa lalu dianggap selalu relevan tanpa mempertimbangkan perubahan konteks, maka tradisi dapat berubah dari sumber inspirasi menjadi batas bagi kreativitas intelektual.

Dalam kasus perempuan, problem ini menjadi lebih kompleks karena sebagian besar kitab klasik yang membahas tubuh, seksualitas, perkawinan, dan kepemimpinan ditulis dalam masyarakat yang struktur sosialnya berbeda dengan masyarakat modern. Membaca teks tersebut tanpa kesadaran historis dapat menyebabkan konstruksi sosial masa lalu diperlakukan sebagai hukum universal.

Karena itu, pembaruan tafsir tidak harus berarti membuang kitab kuning. Yang diperlukan adalah mengubah cara membacanya. Santri perlu diajarkan bahwa menghormati ulama tidak berarti kehilangan kemampuan mengkritik. Justru kritik merupakan bagian dari tradisi intelektual Islam. Ulama masa lalu dapat dihormati sebagai manusia besar tanpa harus menganggap seluruh produk pemikirannya tidak mungkin salah.

Selama perempuan hanya menjadi objek pembicaraan, pengalaman perempuan akan selalu bergantung pada interpretasi orang lain. Karena itu, munculnya mufassirah kontemporer merupakan perkembangan penting dalam produksi pengetahuan Islam. Kehadiran perempuan sebagai penafsir membawa pengalaman yang selama ini kurang memperoleh ruang dalam tradisi tafsir. Ini semua dilakukan, bukan berarti tafsir perempuan otomatis benar sementara tafsir laki-laki otomatis salah. Yang lebih penting adalah membuka kompetisi intelektual yang sehat. Otoritas tafsir seharusnya ditentukan oleh kualitas argumentasi dan metodologi, bukan jenis kelamin penafsir.

Dengan demikian, tubuh perempuan perlu dikembalikan dari objek pengawasan menjadi subjek moral. Perempuan bukan sekadar tubuh yang harus ditutup, dijaga, atau dikontrol. Ia adalah manusia yang memiliki kehendak, akal, spiritualitas, dan tanggung jawab moral.

Maka dari sini kita paham, bahwa perdebatan tentang tubuh perempuan sesungguhnya adalah perdebatan tentang kekuasaan. Siapa yang menentukan batas kesopanan? Siapa yang mendefinisikan kesalehan? Siapa yang menentukan apa yang boleh dilakukan perempuan terhadap tubuhnya? Dan siapa yang memiliki otoritas untuk mengatakan bahwa semua keputusan tersebut merupakan kehendak Tuhan?

Banyak hal yang perlu kita amati lebih dalam terhadap beberapa jalannya penafsiran yang selama ini menjadi salah satu landasan besar bagi kita dalam memahami agama. Pertanyaan-pertanyaan yang demikian itu, menunjukkan bahwa tafsir tidak pernah berada di luar politik. Ia menjadi arena tempat teks, tradisi, budaya, pengalaman, dan kekuasaan saling bernegosiasi.

Karena pada dasarnya, pembaruan tafsir tentang perempuan tidak cukup hanya menghasilkan hukum baru. Ia harus berani mengoreksi struktur pengetahuan yang selama ini menjadikan perempuan sebagai objek tafsir. Tantangan terbesar tafsir kontemporer bukan hanya menemukan makna baru dari ayat, tetapi membangun cara produksi pengetahuan yang lebih adil.

Jika selama berabad-abad tubuh perempuan menjadi ruang tempat agama berbicara, maka saatnya perempuan juga memperoleh ruang untuk berbicara tentang agama. Bukan untuk menggantikan dominasi laki-laki dengan dominasi baru, melainkan untuk menciptakan tradisi penafsiran yang lebih dialogis.

Persoalan sesungguhnya bukan apakah Islam berbicara tentang tubuh perempuan. Islam tentu berbicara tentang moralitas, seksualitas, keluarga, dan relasi manusia. Persoalannya adalah bagaimana pesan tersebut ditafsirkan dan siapa yang memperoleh kekuasaan untuk menentukan tafsirnya.

Tafsir yang adil bukan tafsir yang menghapus moralitas, tetapi tafsir yang menolak menjadikan perempuan sebagai satu-satunya objek moralitas. Ia bukan tafsir yang membebaskan manusia dari agama, tetapi tafsir yang berusaha membebaskan agama dari konstruksi kekuasaan manusia yang mengatasnamakan Tuhan.

membedakan antara wahyu dan interpretasi, antara agama dan budaya, serta antara moralitas dan kontrol terhadap tubuh perempuan. Sebab, ketika tafsir berhasil membebaskan dirinya dari monopoli otoritas, maka Al-Qur’an tidak lagi hanya dibaca sebagai teks yang mengatur perempuan, tetapi sebagai sumber etika yang memungkinkan laki-laki dan perempuan berdiri sebagai subjek yang setara di hadapan Tuhan dan kemanusiaan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *