Relasi Muslim dan non-Muslim di Indonesia merupakan persoalan yang sensitif, terutama dalam aspek religio-kultural (Rumadi, 2014). Persoalan ini juga menemukan ruang penting dalam diskursus tafsir Al-Qur’an. Keragaman metode penafsiran, mulai dari pendekatan tekstual-eksklusif hingga kontekstual-inklusif, tidak hanya menghasilkan perbedaan pemaknaan terhadap teks, tetapi juga dapat memengaruhi cara umat berinteraksi dengan kelompok yang berbeda keyakinan (Izzan, 2013).
Ketegangan dapat muncul ketika ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara dalam konteks eksklusivitas, perbedaan keyakinan, atau konflik dibaca secara kaku dan dilepaskan dari latar historisnya. Pembacaan semacam ini berisiko mengaburkan perbedaan antara konteks konflik dan konteks kehidupan bersama yang damai. Ketika dimensi historis dan sosiologis diabaikan, teks dapat dipahami secara sempit sehingga ruang dialog dan kehidupan bersama semakin menyempit (Yusuf, 2014). Dalam masyarakat yang plural, persoalannya bukan sekadar bagaimana mempertahankan identitas keagamaan, tetapi bagaimana identitas tersebut dihidupkan tanpa menghilangkan keadilan terhadap kelompok lain.
Padahal, Al-Qur’an memberikan landasan penting bagi kehidupan dalam keberagaman. Surah Al-Hujurât/49:13 menyebut keragaman manusia sebagai bagian dari kehendak Allah agar manusia saling mengenal. Al-Mâ’idah/5:48 juga menempatkan keberagaman sebagai ruang ujian sekaligus dorongan untuk berlomba-lomba dalam kebajikan. Dengan demikian, perbedaan tidak harus berakhir pada pertentangan. Ia dapat menjadi ruang untuk membangun hubungan sosial yang dilandasi penghormatan dan kebajikan.
Karena itu, tafsir dapat mengambil peran yang lebih luas. Penafsiran tidak berhenti pada upaya menjelaskan makna tekstual, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk membaca dan merespons persoalan sosial. Ketika pesan Al-Qur’an ditempatkan dalam konteks kehidupan masyarakat, tafsir dapat berfungsi sebagai panduan etis untuk meredakan ketegangan, membangun dialog, dan merawat kehidupan bersama (Huda, 2025). Dengan demikian, relevansi tafsir tidak hanya diukur dari ketepatan menjelaskan teks, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan pesan Al-Qur’an dalam kehidupan manusia.
Gagasan tersebut menemukan bentuk yang menarik dalam Tafsîr Al-Munîr karya Daud Ismail, ulama dan mufasir asal Soppeng, Sulawesi Selatan, yang juga pernah menjalankan peran sebagai Kadi semasa hidupnya. Posisi ganda sebagai ulama dan praktisi hukum menempatkan Daud Ismail dalam persinggungan antara norma keagamaan dan realitas sosial masyarakat. Ia tidak hanya berhadapan dengan teks-teks keagamaan, tetapi juga dengan persoalan kehidupan masyarakat yang membutuhkan penerapan nilai agama secara kontekstual (Wahab, 2025). Baca juga: https://nalartafsir.id/corak-kebangsaan-dalam-tafsir-faid-al-rahman-lokalitas-kebudayaan-perlawanan-kolonial-dan-transformasi-aksara-pegon-jawi/
Salah satu karya pentingnya adalah Tafsîr Al-Munîr yang ditulis dalam bahasa Bugis. Penggunaan bahasa lokal menunjukkan bahwa proses penafsiran yang dilakukan Daud Ismail tidak terlepas dari lingkungan kebudayaan pembacanya. Al-Qur’an tidak hanya dijelaskan dalam bahasa yang dipahami masyarakat, tetapi juga didekatkan dengan horizon pengalaman dan nilai yang hidup di tengah masyarakat Bugis.
Konteks tersebut menjadi semakin penting ketika melihat perubahan sosial di Soppeng pada awal abad ke-20. Kehadiran komunitas Kristen, baik Protestan maupun Katolik, sekitar 1935–1940 membawa perubahan terhadap konfigurasi masyarakat yang sebelumnya relatif homogen (Arafah, 2017). Dalam kondisi demikian, hubungan antarumat beragama bukan hanya persoalan doktrinal, tetapi menjadi bagian dari realitas sosial yang harus dikelola dalam kehidupan bersama. Posisi Daud Ismail sebagai ulama sekaligus Kadi menjadikannya tokoh yang menarik untuk dikaji, bagaimana pesan Al-Qur’an diterjemahkan dalam masyarakat yang mulai berhadapan dengan keragaman keagamaan.
Salah satu kekhasan Tafsîr Al-Munîr tampak pada penggunaan ungkapan dan nilai lokal Bugis dalam menjelaskan pesan Al-Qur’an. Dalam menafsirkan QS. Al-Nûr/24:27, misalnya, Daud menggunakan ungkapan mappakkeade’ yang berkaitan dengan sikap saling menghormati. Pada QS. Al-Mumtahanah/60:8, ia menggunakan istilah mappadeceng yang bermakna berbuat baik, sedangkan dalam QS. Al-Mâ’idah/5:8 terdapat istilah malempu’ yang berkaitan dengan berlaku jujur dan adil. Penggunaan istilah-istilah tersebut menunjukkan adanya elaborasi nilai Qur’ani dengan nilai kebudayaan, termasuk dalam merespon permasalahan relasional.
Di sini, budaya lokal tidak sekadar menjadi hiasan dalam tafsir. Ia berfungsi sebagai medium untuk menjelaskan nilai Al-Qur’an agar lebih dekat dengan pengalaman masyarakat. Bahkan, filosofi pengambilan sikap dan pola tingkah laku masyarakat Sulawesi Selatan secara umum bertumpu pada tiga hal, yaitu: Mappattuppu ri ade’e (bertumpu kepada adat); Mappitangnga ri rapange (dengan memperhatikan pengalaman diri sendiri atau orang lain); Mappasanre ri sara’e (menyandarkan perbuatan kepada syariat Islam) (Ubbe, 2005) dalam hal ini Al-Qur’an.
Sehingga, suatu hal yang mungkin jika dalam penafsiran Daud Ismail dapat ditemukan prinsip etika relasional qur’ani yang berintegrasi dengan nilai-nilai budaya, seperti mappakkeade’, malempu, dan mappedeceng. Tentu, hal tersebut menjadi paradigma yang menarik ketika prinsip penghormatan, kebaikan, kejujuran, dan keadilan memperoleh bentuk yang lebih konkret ketika diterangkan melalui bahasa dan nilai yang telah hidup dalam kebudayaan setempat. Dengan cara demikian, pesan universal Al-Qur’an dapat berakar dalam konteks sosial tanpa harus kehilangan prinsip dasarnya, utamanya dalam merespon sensitivitas hubungan antaragama.
Karena itu, Tafsîr Al-Munîr dapat dipahami sebagai medan pertemuan antara wahyu dan kebudayaan. Daud Ismail tidak sekadar menjelaskan pesan Al-Qur’an, tetapi juga berusaha menghadirkannya melalui kategori sosial yang dekat dengan masyarakat Bugis. Proses tersebut memperlihatkan bagaimana tafsir dapat bergerak dari teks menuju konteks dan dari konteks menuju kehidupan sosial. Inilah yang menjadikan tafsir lokal penting dalam melihat bagaimana pesan universal Al-Qur’an diterima, dipahami, dan diaktualisasikan dalam masyarakat tertentu (Wardani, 2015).
Dari sini, gagasan yang ditawarkan Tafsîr Al-Munîr menjadi relevan bagi kehidupan masyarakat Indonesia yang plural. Harmoni tidak harus dibangun dengan menghapus perbedaan identitas, melainkan dengan menemukan nilai bersama yang memungkinkan perbedaan hidup dalam keadilan dan saling menghormati. Pengalaman Daud Ismail menunjukkan bahwa nilai-nilai lokal dapat menjadi salah satu jalan untuk menerjemahkan prinsip-prinsip Al-Qur’an ke dalam kehidupan bersama. Baca juga: https://nalartafsir.id/telaah-tafsir-al-iklil-potret-tafsir-lokal-dalam-membumikan-al-quran/
Karena itu, kajian terhadap Tafsîr Al-Munîr tidak hanya penting untuk memperkaya khazanah tafsir Nusantara, tetapi juga untuk mengembangkan epistemologi tafsir berbasis lokalitas. Tafsir yang berakar pada budaya memungkinkan pesan universal Al-Qur’an hadir dalam bahasa sosial yang dipahami masyarakat. Dalam konteks relasi Muslim dan non-Muslim, pendekatan ini menawarkan kemungkinan bahwa tafsir lokal tidak hanya menjelaskan bagaimana teks dipahami oleh masyarakat tertentu saja, tetapi juga bagaimana nilai-nilai Al-Qur’an dengan integrasi budaya dapat dihidupkan untuk merawat harmoni di tengah keberagaman.
Referensi
Arafah, Sitti. “Islam dan Kristen Di Tanah Bugis Soppeng (Sejarah Dan Perkembangannya),” Jurnal Pusaka, Vol. 5 No. 2 Tahun 2017, hal. 161.
Huda, Moh. Miftakhul. “Al-Qur’an dan Worldview Keagamaan Baru; Holistik, Rekonsiliatif, dan Mediatif,” Tsaqofah Jurnal Penelitian Guru Indonesia, Vol. 5 No. 1 Tahun 2025, hal. 874.
Izzan, Ahmad. “Inklusifisme Tafsir: Studi Relasi Muslim dan Non-Muslim dalam Tafsîr Al-Mîzân,” Disertasi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta: Program Studi Ilmu Agama Islam, Tahun 2013, hal. 5.
Rumadi. “Fikih Hubungan Antarumat Beragama di Indonesia: Fatwa NU, Muhammadiyah dan MUI tentang Relasi Muslim dan Non-Muslim,” Dialog, Vol. 37 No. 1 Tahun 2014, hal. 16-17.
Ubbe, Ahmad. “Lapiran Akhir Penelitian Hukum Tentang Perkembangan Hukum Adat di Propinsi Sulawesi Selatan,” Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2005, hal. 38.
Wahab, Muh. Rafli. “Pesan Moral dalam Surah Al-Mumtahanah: Studi Tafsîr Al-Munîr Karya AG. H. Daud Ismail,” Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Palopo: Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, Tahun 2025, hal. 45.
Wardani, “Al-Qur’an Kultural Dan Kultur Qur’ani: Interaksi antara Universalitas, Partikularitas, dan Kearifan lokal,” Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, Vol.5, No. 1 Tahun 2015, hal. 129.
Yusuf, Muhammad. “Hubungan Muslim Dengan Non-Muslim Perspektif Ulama Bugis,” Dialogia Jurnal Studi Islam dan Sosial, Vol. 14 No. 2 Tahun 2014, hal. 275.









