Dialektika para sarjana seputar kesetaraan gender terus bergulir hingga hari ini, berlomba mencari jawaban atas berbagai persoalan yang mereka anggap mendesak. Namun di balik semangat itu, tersembunyi sebuah pemaksaan: tuntutan kesetaraan mutlak yang meratakan segala sesuatu tanpa mau membedakan mana teks yang qath’I dan mana yang zhanni. Akibatnya, nash yang sudah jelas pun dipaksa tunduk pada logika kesetaraan ala manusia modern, bukan sebaliknya.
Salah satu persoalan yang mereka tinjau ulang adalah persaksian (syahadah). Bahwa “Kesaksian perempuan dalam al-Qur’an tidaklah dipatok dalam satu pola, yakni bahwa kesaksian perempuan bernilai setengah kesaksian laki-laki. Sebagian besar ayat kesaksian malah tidak mempersoalkan gender.” (Badriyah Fayumi, 2021). Lebih dari itu, masih banyak ayat Al-Qur’an, yang tidak membedakan persaksaian antara laki-laki dan perempuan.
Tulisan ini, akan mencoba mengupas nalar para ulama, yang sedikit membedakan persaksian antara laki-laki dan perempuan. Terlebih dalam masalah had dan qishah. Dari manakan dasar utama adanya perbedaan saksi antara laki-laki dan perempuan tersebut? Tentu adalah HR. Bukhari ke 2685 sebagai berikut:
Tulisan ini akan mencoba mengupas nalar para ulama yang membedakan bobot persaksian antara laki-laki dan perempuan, sebuah ketentuan yang bukan produk bias budaya, melainkan berpijak pada nash, terutama dalam perkara hudud dan qishash. Lantas, dari manakah sesungguhnya akar utama perbedaan ini bermula? Jawabannya bukan pada asumsi atau prasangka sosial, melainkan langsung dari sabda Nabi SAW sendiri, dalam HR. Bukhari nomor 2685 berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ؟» قُلْنَا: بَلَى، قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا
Dari Abi Sa’id al-Khudri RA., dari Nabi SAW, bersabda: “Bukankah kesaksian seorang perempuan sama dengan setengah kesaksian seorang laki-laki?” Kami menjawab, “Benar.” Beliau bersabda, “Itulah salah satu bentuk kekurangan akalnya” (al-Bukhari, 1422).
Beberapa pensyarah (komentator), hadis ini disandingkan dengan QS. Al-Baqarah 282, tentang etika hutang piutang, dengan diperintahkan untuk membuat saksi. Yaitu:
وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ…الآية
“Hadirkanlah dua orang saksi laki-laki. Jika tidak ada, dapat digantikan dengan satu laki-laki dan dua perempuan yang dipercaya sebagai saksi, agar salah satunya dapat mengingatkan jika yang lain lupa.”
Ibnu Mulaqqon (Ibnu Mulaqqon, 2008, Hal. 16: 545-549), mengomentari hadis ini dengan rincian sebagai berikut: Pertama, kesepakatan ulama: a) persaksian perempuan tidak diterima dalam perkara hudud dan qishash (seperti zina, pencurian, qadzaf, minum khamr, dan qishash). Pendapat ini didukung oleh Said bin Musayyib, Sya’bi, Nakha’i, Hasan Bashri, Zuhri, Rabi’ah, Malik, Laits, ulama Kufah, Syafi’i, Ahmad, dan Abu Tsaur.
b) urusan harta (muamalah), persaksian perempuan tidak sah bila sendirian, harus digabung dengan laki-laki (dua perempuan setara satu laki-laki), sesuai QS. Al-Baqarah: 282, c) persaksian perempuan boleh sendirian tanpa laki-laki dalam perkara haid, proses melahirkan, istihlal, aib perempuan, dan hal-hal aurat wanita yang memang tidak mungkin dilihat laki-laki. Ini karena darurat.
Kedua, perselisihan ulama dalam nikah, talak, pembebasan budak, nasab, dan wala’: a): persaksian perempuan sama sekali tidak diterima dalam perkara ini, baik sendiri maupun bersama laki-laki. Alasannya, perkara ini termasuk hudud Allah, dan ayat tentang ayat talak secara khusus hanya menyebut laki-laki sebagai saksi. Ini pendapat Rabi’ah, Malik, Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan dipilih oleh Abu ‘Ubaid. b) pendapat Kufah, persaksian perempuan diterima bersama laki-laki dalam semua perkara tersebut, karena diqiyaskan dengan urusan harta bukan hudud murni. Selain itu, masalah radha’ dan jumlah saksi perempuan untuk yang tidak terlihat laki-laki.
Jadi, yang menjadi titik perbedaannya karena dari Nabi sendiri, secara eksplisit mengatakan perempuan “kurang akalnya”. Al-Qasthallani menjelaskan sedikit akal ini, karena penguatan dengan (saksi) yang lain menunjukkan sedikitnya ketelitian/daya ingatnya (Al-Qasthallani, 2021, Hal. 10: 387). Ini juga sama dengan yang dikatakan oleh Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah 282 (“An Tudhilla Ihzahuma….”).
Ini juga disadari oleh ibunda Imam Syafi’i dan Ummu Bisyr Al-Marisi saat memiliki masalah dengan rekannya masing-masing. Ini kisah yang mashur di beberapa literatur klasik. Bahwa ketika menjadi saksi di hadapan seorang hakim, yang hendak memisahkan kedua belah pihak untuk menanyai masing-masing secara terpisah tentang isi kesaksian mereka. Namun, ibunda Imam Syafi’i menegur qadhi tersebut dan melontarkan QS. Al-Baqarah: 282 tersebut (Ahmad ibn Muhammad al-Hanafi, 1985, Hal. 2: 364), (Al-Ruyani, 2019, Hal. 11: 176).
Lalu siapa yang memperbolehkan perempuan bisa jadi saksi hudud dan qishosh? Ada dua pendapat: a) riwayat dari ‘Atha’ dan Hammad bin Abi Sulaiman, b) Ibnu Hazam (madzhab tekstualis/dzahiriyah), dengan berdalil QS. Al-Baqarah 282 tersebut (Mausu’ah al-Ijma’, 2012, hal. 11: 173). Penting dipahami, bahwa riwayat tersebut dinilai syadz oleh banyak ulama, dan persaksian perempuan ini dilakukan berkelompok, yaitu satu laki-laki dan dua perempuan. Ini sesuai persis dengan teks Al-Qur’an.
Berdasarkan sejumlah pendapat di atas, nalar kita akan berkesimpulan, bahwa kelompok yang memperbolehkan perempuan menjadi saksi dalam masalah hudud dan qishash adalah kelompok tekstulis (dzahiriyah), dengan menganalogikan saksi hudud dan qishash dengan saksi mu’amalah. Yaitu melihat dzahir QS. Al-Baqarah 282 tersebut. Itupun, harus bersama laki-laki, bukan sekelompok perempuan saja atau secara personal. Dan ini, mentiadakan pada hadis yang jelas melarang persaksian dalam kedua masalah tersebut.
Secara tidak langsung, kelompok tekstualis tersebut mengakui kelemahan perempuan terhadap akalnya, sehingga harus ada perempuan lain sebagai pelengkap satu dengan yang lain, serta ditambah dengan satu laki-laki. Pertanyannya, kenapa Allah masih memerlukan wanita lain serta menyebutkan “dhalla” pada perempuan? Kecurigaan ini dijawab oleh al-Zamakhsyari, bahwa kelupaan itu sejatinya adalah sebab, sedangkan saling mengingatkan adalah akibat yang muncul darinya. Bukan berarti Allah menghendaki lupa, tapi mengingatkan ini, seandainya terjadi kelupaan (Al-Zamakhsyari, 1407, hal. 1:326).
Ingat, kata “an tadhillah” di sini, adalah bermakna talil (alasan), karena jika diberi makna yang lain seperti makna “li alla” (kufiyun), diperkirakan takut, khawatir (bashariyun), maka maknanya tidak akan sesuai. Analoginya seperti ucapan orang Arab, Aku menyiapkan kayu ini, agar (kalau) tembok itu miring, aku bisa menopangnya dengan kayu ini. Kayu itu disiapkan bukan karena tembok pasti akan miring, tapi sebagai antisipasi (Al-Samirra’i, 2000, hal. 3:339).
Yang menarik lagi, ketika ulama menjelaskan potongan ayat “fa in lam yakūnā rajulayn…”, mereka mengatakan ini menunjukkan eksistensi perempuan tetap diperhitungkan dalam persaksian. Seandainya pemahamannya tidak demikian, tentu tidak ada peluang bagi perempuan untuk bersaksi ketika masih ada laki-laki. Namun ternyata tidak demikian, bahkan jika laki-laki dan perempuan “sama-sama bersaksi”, keputusan hukum disandarkan kepada seluruh saksi, dan tanggung jawabnya (dhaman) pun dipikul bersama jika kesaksian itu keliru.
Lebih jauh lagi, analogi yang dilakukan oleh ulama ushul fikih. Ayat mengatakan, jika tidak ada dua laki-laki, maka cukup satu laki-laki dan dua perempuan. Ulama ushul, Abdul Aziz al-Bukhari, memposisikan dua perempuan sebagai pengganti (darurat) bukan pemain asal, seperti tayammum sebagai ganti dari tidak adanya air. Untuk kekurangan akal itu berdasarkan hadis, daya ingat yang kurat (kurang teliti) berdasarkan Al-Qur’an, dan lemahnya dalam memimpin. Ini semua mencederai unsur pokok dalam kesaksian yang sempurna (Abdul Aziz al-Bukhari, 1890, hal. 4:129).
Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa kesaksian dua perempuan dengan banding satu laki-laki, memang benar adanya dalam persaksian konteks mu’amalah. Secara teks (Al-Qur’an dan hadis), memang membedakan antara kesaksian laki-laki dan perempuan. Sehingga, laki-laki dan perempuan memiliki tempat masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. Khusus masalah hudud dan qishash, perempuan memang tidak bisa menjadi saksi.
Jika semua ini dianggap kurang setara, bahkan dikatakan terjadi diskriminasi terhadap perempuan, maka yang seharusnya dipertanyakan kembali adalah pembawa syari’at itu sendiri, yaitu Allah SWT dan Rasulnya, Nabi Muhammad SAW. Namun pertanyaannya, apakah benar Allah SWT, dengan menetapkan hal tersebut, bermaksud mendiskreditkan perempuan? Tentu tidak. Jadi, semua tuduhan itu hanyalah asumsi belaka yang tidak memiliki argumen kuat secara metodologi (epistemologi Islam) yang kokoh.
Referensi:
Abdul Aziz ibn Ahmad al-Bukhari, Kasyf al-Asrar ‘an Ushul Fakhr al-Islam al-Bazdawi, Dar al-Kitab al-Islami, 1890.
Abdul Wahid al-Ruyani, Bahr al-Madzhab, Dar al-Kutub al-Imiah, 2009.
Ahmad ibn Muhammad al-Qasthallani, Irsyad al-Syari li Syarh Shahih al-Bukhari, Dar Ibn Hazam, 2021.
Badriyah Fayumi, “Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut Al-Qur’an”, https://mubadalah.id/menyoal-kesaksian-perempuan-menurut-alquran/. Dilihat 26 Agustus 2026.
Fadil Shalih al-Samirra’i, Ma’ani al-Nahw, Dar al-Fikr, 2000.
Ghamz ‘Uyun al-Basha’ir fi Syarh al-Asybah wa al-Nadzha’ir, Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1985.
Mahmud ibn Amr al-Zamakhsyari, Al-Kasysyaf ‘an Haqaiq Ghawamidh al-Tanzil, Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1407.
Majmu’ al-Muallifun, Masu’ah al-Ijma’ fi al-Fiqh al-Islami, Dar al-Fadhilah, 2012.
Muhammad ibn Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Al-Bathba’ al-Kubra al-Amirah, 1311.
Umar ibn Ali (Ibnu Mulaqqon), Al-Taudhih li Syarh al-Jami’ al-Shahih, Suria: Dar al-Falah, 2008.









