Istilah al-ummiyyīn dalam QS. Al-Jumu‘ah ayat 2 tampak sederhana ketika diterjemahkan sebagai “orang-orang yang tidak bisa membaca”. Namun, ketika ditempatkan dalam konteks ayat, istilah tersebut menyimpan persoalan makna yang lebih kompleks. Persoalannya, apakah al-ummiyyīn benar-benar menunjuk kepada masyarakat yang tidak mampu membaca dan menulis? Ataukah istilah tersebut menunjuk pada identitas masyarakat Arab yang tidak menerima kitab suci sebelumnya?
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ
“Dialah yang mengutus seorang Rasul kepada kaum yang ummi dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah, meskipun sebelumnya mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. al-Jumu‘ah : 2)
Persoalan ini menjadi menarik ketika dibaca melalui Tafsīr al-Manār karya Muḥammad ‘Abduh dan Rashīd Riḍā, yang dikenal memberi perhatian besar terhadap penggunaan akal, konteks sosial, dan kondisi umat dalam memahami Al-Qur’an. Kajian terhadap istilah al-ummiyyīn penting dilakukan karena penerjemahan yang terlalu sederhana dapat mempersempit cakupan maknanya.
Istilah tersebut tidak hanya muncul dalam QS. Al-Jumu‘ah ayat 2, tetapi juga ditemukan dalam beberapa ayat lain, seperti QS. Āli ‘Imrān ayat 20 dan 75. Karena itu, maknanya perlu dipahami berdasarkan konteks penggunaannya. Tulisan ini bertujuan menganalisis pemaknaan al-ummiyyīn dalam QS. al-Jumu‘ah ayat 2 melalui penafsiran Muḥammad ‘Abduh dan Rashīd Riḍā dalam Tafsīr al-Manār, sekaligus melihat argumentasi yang melatarbelakangi pemaknaan tersebut.
Kata al-ummiyyīn sendiri berasal dari bentuk ummī, yang secara umum sering diterjemahkan sebagai orang yang tidak dapat membaca atau menulis. Pemaknaan demikian memang dikenal dalam literatur tafsir, tetapi tidak otomatis menjadi satu-satunya arti yang dapat diterapkan pada seluruh penggunaan kata tersebut dalam Al-Qur’an. Secara leksikal, ummī memang diartikan sebagai orang yang tidak terbiasa dengan tulis-menulis, sebagaimana tercatat dalam kamus-kamus klasik seperti Lisān al-‘Arab. Namun, dalam Al-Qur’an, istilah ini juga digunakan untuk membedakan antara kaum yang memiliki kitab (ahl al-kitāb) dan kaum yang tidak memiliki kitab sebelumnya.
Dalam QS. al-Jumu‘ah ayat 2, istilah tersebut berada dalam konstruksi فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِّنْهُمْ, yakni pengutusan seorang Rasul “di tengah-tengah al-ummiyyīn” dari kalangan mereka sendiri. Konteks ini memperlihatkan bahwa istilah tersebut memiliki hubungan dengan komunitas tertentu yang menjadi sasaran awal dakwah Nabi Muhammad. Dengan demikian, persoalan al-ummiyyīn tidak cukup diselesaikan hanya melalui pertanyaan apakah mereka dapat membaca dan menulis.
Lanjutan ayat juga penting diperhatikan. Setelah menyebut al-ummiyyīn, Al-Qur’an menjelaskan misi Rasul melalui tiga tindakan: membacakan ayat-ayat Allah, menyucikan mereka, serta mengajarkan kitab dan hikmah. Susunan tersebut menggambarkan proses transformasi manusia melalui wahyu. Oleh sebab itu, makna al-ummiyyīn perlu dibaca bersama dengan konteks sosial dan keagamaan masyarakat yang menjadi penerima awal risalah.
Menelisik kata Al-Ummiyyīn dalam Tafsīr al-Manār
Muḥammad ‘Abduh dan Rashīd Riḍā tidak berhenti pada pengertian ummī sebagai ketidakmampuan membaca dan menulis. Dalam Tafsīr al-Manār, pembahasan mengenai al-ummiyyīn ditempatkan dalam konteks masyarakat Arab dan posisi mereka dibandingkan dengan komunitas ahl al-kitāb. Dengan demikian, istilah tersebut memiliki dimensi sosial-keagamaan, bukan hanya persoalan kemampuan literasi seseorang. Riḍā dalam Tafsir al-Manār menekankan bahwa pengutusan Rasul “di tengah al-ummiyyīn” menggambarkan realitas masyarakat Arab yang belum memiliki tradisi kenabian dan kitab suci, sehingga proses tilāwah, tazkiyah, dan ta‘līm menjadi sarana transformasi epistemologis dan moral.
Pembacaan ini menjadi penting karena masyarakat Arab pada masa sebelum Nabi Muhammad tidak berada dalam tradisi kenabian dan kitab suci seperti Yahudi dan Nasrani. Ketika QS. al-Jumu‘ah ayat 2 menyebut bahwa Rasul diutus kepada al-ummiyyīn, penyebutan tersebut dapat dipahami sebagai penjelasan mengenai kelompok masyarakat yang menjadi sasaran awal risalah Nabi.
Namun, konteks tersebut tidak berarti bahwa setiap orang Arab pasti tidak mampu membaca dan menulis. Di sinilah pemaknaan al-ummiyyīn sebagai identitas sosial-keagamaan menjadi lebih luas dibandingkan sekadar “buta huruf”. Fokusnya bergeser dari kemampuan individual menuju posisi suatu komunitas dalam sejarah agama dan tradisi wahyu. Pergeseran fokus ini terlihat dari cara al-Manār menghubungkan istilah al-ummiyyīn dengan kondisi masyarakat Arab yang sebelumnya berada dalam ḍalālin mubīn, lalu mengalami perubahan melalui risalah Nabi.
Hal tersebut juga selaras dengan lanjutan ayat yang menggambarkan fungsi Rasul. Rasul tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi melakukan proses tilāwah, tazkiyah, dan ta‘līm. Masyarakat yang sebelumnya berada dalam ḍalālin mubīn mengalami perubahan melalui proses pendidikan dan pembentukan moral. Dengan demikian, istilah al-ummiyyīn dapat dibaca dalam kerangka transformasi masyarakat melalui risalah.
Buta Huruf atau Identitas Sosial-Keagamaan?
Perbedaan kemungkinan makna tersebut menunjukkan bahwa istilah al-ummiyyīn tidak tepat jika langsung disederhanakan menjadi “orang-orang yang tidak bisa membaca”. Makna literasi memang merupakan salah satu aspek yang dapat ditemukan dalam pembahasan kata ummī, tetapi konteks QS. al-Jumu‘ah ayat 2 memperlihatkan dimensi yang lebih luas. Sebagian sarjana kontemporer bahkan berpendapat bahwa ummī dalam Al-Qur’an lebih tepat dipahami sebagai “non-scriptuary” atau “gentile”, yaitu kaum yang tidak berada dalam tradisi kitab suci sebelumnya, bukan sekadar buta huruf.
Jika al-ummiyyīn dipahami semata-mata sebagai orang yang buta huruf, maka perhatian akan tertuju pada kondisi pendidikan individual. Akan tetapi, jika istilah tersebut dibaca sebagai identitas sosial-keagamaan, perhatian bergeser kepada posisi masyarakat Arab sebagai komunitas yang tidak memiliki tradisi kitab sebelumnya dan kemudian menjadi penerima langsung risalah Nabi Muhammad.
Kecenderungan Tafsīr al-Manār untuk memperhatikan konteks tersebut menunjukkan karakter penafsiran yang tidak hanya berorientasi pada arti literal kata. ‘Abduh dan Riḍā berusaha menghubungkan teks dengan realitas masyarakat yang menjadi sasaran wahyu. Dengan demikian, al-ummiyyīn bukan sekadar label tentang kemampuan membaca, tetapi bagian dari gambaran Al-Qur’an mengenai kondisi masyarakat sebelum mengalami transformasi melalui kenabian.
Pembacaan ini juga membuat hubungan antara al-ummiyyīn dan misi Rasul menjadi lebih jelas. Rasul diutus kepada suatu masyarakat bukan semata-mata untuk mengajarkan kemampuan membaca, melainkan untuk membawa perubahan melalui wahyu, penyucian diri, pendidikan kitab, dan hikmah. Dengan kata lain, persoalan ummiyyah dalam ayat ini berkaitan erat dengan proses perubahan epistemologis dan sosial yang dibawa oleh risalah.
Penutup
Pemaknaan al-ummiyyīn dalam QS. Al-Jumu‘ah : 2 tidak cukup dibatasi pada pengertian “orang yang tidak dapat membaca dan menulis”. Melalui Tafsīr al-Manār, Muḥammad ‘Abduh dan Rashīd Riḍā menempatkan istilah tersebut dalam konteks masyarakat Arab dan posisi mereka sebagai komunitas di luar tradisi ahl al-kitāb. Karena itu, al-ummiyyīn memiliki dimensi sosial-keagamaan yang lebih luas daripada sekadar persoalan literasi. Dengan demikian, Tafsīr al-Manār menawarkan pembacaan yang menempatkan al-ummiyyīn bukan hanya sebagai kategori literasi, tetapi sebagai penanda posisi historis-religius suatu komunitas dalam peta wahyu.
Pembacaan tersebut memperlihatkan bahwa makna sebuah istilah Qur’ani tidak selalu dapat ditentukan hanya melalui terjemahan literal. Konteks ayat, kondisi masyarakat, serta hubungan istilah dengan misi kenabian turut membentuk pemaknaannya. Dalam QS. Al-Jumu‘ah ayat 2, al-ummiyyīn justru menjadi titik awal untuk memahami bagaimana Al-Qur’an menggambarkan transformasi sebuah masyarakat melalui wahyu, pendidikan, dan pembentukan moral.
Referensi
Riḍā, Muḥammad Rashīd. Tafsīr al-Manār. Kairo: al-Hay’ah al-Miṣriyyah al-‘Āmmah li al-Kitāb, 1990.
Al-Ṭabarī, Muḥammad ibn Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Beirut: Mu’assasatu al-Risālah, 2000.
Ibn Kathīr, Ismā‘īl ibn ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Riyadh: Dār Ṭaybah li al-Nashr wa al-Tawzī‘, 1999.









