Beranda / Metodologi Tafsir / Implikasi Perbedaan Qira’at terhadap Penafsiran Hukum

Implikasi Perbedaan Qira’at terhadap Penafsiran Hukum

Al-Qur’an diturunkan oleh Allah Swt. dengan berbagai ragam qira’at yang mutawatir sebagai bentuk kemudahan bagi umat Islam dalam membacanya. Keragaman qira’at tersebut bukanlah suatu bentuk pertentangan, melainkan variasi bacaan yang seluruhnya bersumber dari Rasulullah saw. Setiap qira’at memiliki kaidah kebahasaan yang sah dan dapat memberikan nuansa makna yang berbeda tanpa menghilangkan substansi ajaran Al-Qur’an. Oleh karena itu, ilmu qira’at menempati posisi yang sangat penting dalam kajian tafsir, sebab perbedaan bacaan sering kali berpengaruh terhadap cara memahami kandungan ayat.

Dalam kajian tafsir, perbedaan qira’at tidak hanya berdampak pada aspek linguistik, tetapi juga dapat memengaruhi proses istinbāṭ hukum. Perbedaan harakat, bentuk kata, maupun struktur gramatikal pada suatu qira’at terkadang melahirkan perbedaan penafsiran di kalangan mufasir dan fuqaha. Meskipun demikian, perbedaan tersebut pada hakikatnya bersifat saling melengkapi (tanawwu’ al-ma’na), sehingga memperkaya khazanah pemahaman terhadap Al-Qur’an dan menunjukkan keluasan makna yang dikandungnya.

Ada beberapa mufasir yang memberikan perhatian terhadap aspek qira’at seperti Az-Zamakhsyari dalam tafsir Al-Kasysyaf dan Ibnu Asyur dalam tafsir At-tahrir wat-Tanwir. Dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, beliau tidak hanya menyebutkan ragam qira’at yang ada, tetapi juga menjelaskan implikasi kebahasaan dan pengaruhnya terhadap penafsiran. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa perbedaan qira’at dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pemahaman terhadap suatu ayat, terutama pada ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan menganalisis implikasi perbedaan qira’at terhadap pemahaman tafsir sebagaimana dijelaskan Az-Zamakhsyari dalam Al-Kasysyaf dan Ibnu Asyur dalam tafsir At-tahrir wat-Tanwir. Pembahasan difokuskan pada dua ayat yang memiliki implikasi terhadap penafsiran hukum, yaitu QS. Al-Baqarah [2]: 222 tentang masa suci perempuan setelah haid dan QS. Al-Ma’idah [5]: 6 tentang tata cara bersuci (wudhu). Melalui kedua ayat tersebut diharapkan dapat terlihat bagaimana variasi qira’at memberikan kontribusi dalam memperkaya penafsiran Al-Qur’an sekaligus menjadi salah satu landasan dalam perbedaan pendapat para ulama.

1. QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya:Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu, jauhilah istri pada waktu haid dan janganlah kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

2. QS. Al-Ma’idah [5]: 6

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, usaplah kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah. Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air, atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menjadikan kesulitan bagimu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

Fokus pembahasan dalam artikel ini terletak pada lafaz حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ / حَتَّىٰ يَطَّهَّرْنَ pada QS. Al-Baqarah [2]: 222 dan lafaz وَأَرْجُلَكُمْ / وَأَرْجُلِكُمْ pada QS. Al-Ma’idah [5]: 6, karena kedua lafaz tersebut memiliki variasi qira’at yang berimplikasi terhadap pemahaman dan penafsiran hukum.

Perbedaan Qira’at pada Lafaz يطهرن

Pada firman Allah: يطهرن terdapat dua qira’at, yaitu يطَّهَّرْنَ (tasydid) dan يَطْهُرْنَ (takhfif).

  1. Qira’at Tasydid (يطَّهَّرْنَ)

Sebagian qari membaca lafadz tersebut dengan tasydid, yaitu يطَّهَّرْنَ, yang bermakna يتطهرن (mereka bersuci), yakni mandi setelah selesai haid. Makna ini diperkuat oleh lanjutan ayat: فإذا تطهرن (“Apabila mereka telah bersuci.”)

Bacaan ini juga didukung oleh qira’at Abdullah bin Mas’ud yang berbunyi:

حتى يتطهرن yang secara tegas menunjukkan makna mandi wajib setelah haid.

      2. Qira’at Takhfif (يطهرن)

Qari yang lain membaca lafadz tersebut dengan takhfif, yaitu يَطْهُرْنَ, yang bermakna berhentinya darah haid (انقطاع دم الحيض), tanpa menunjukkan adanya mandi wajib.

Implikasi terhadap Pemahaman Hukum

  • Menurut Az-Zamakhsyari, kedua qira’at tersebut sama-sama sah dan harus diamalkan karena masing-masing memberikan makna yang berbeda namun saling melengkapi.

Perbedaan qira’at ini kemudian berimplikasi pada perbedaan pendapat para ulama mengenai waktu diperbolehkannya suami menggauli istrinya setelah haid.

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila masa haid telah mencapai batas maksimal lalu darah telah berhenti, suami boleh menggauli istrinya meskipun belum mandi wajib. Namun, apabila haid berhenti sebelum mencapai batas maksimal, maka suami tidak boleh menggaulinya hingga istri mandi atau telah masuk waktu salat.
  • Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa suami baru boleh menggauli istrinya apabila telah terpenuhi dua syarat sekaligus, yaitu darah haid telah berhenti (يطهرن) dan istri telah mandi wajib (يتطهرن). Menurut Az-Zamakhsyari, pendapat ini lebih kuat karena didukung oleh firman Allah: فإذا تطهرن  (“Apabila mereka telah bersuci.”)

Perbedaan Qira’at pada Lafaz وأرجلكم

      1. Qira’at nashab (وأرجلَكم)

Kata وأرجلَكم dibaca nashab (fathah) oleh Nafi’, Ibnu Amir, Al-Kisa’i, Hafsh dari Ashim, Abu Ja’far, dan Ya’qub. Pada qira’at ini, kata وأرجلَكم di-athaf-kan kepada وأيديكم, sehingga susunan kalimatnya dipahami seakan-akan berbunyi: فاغسلوا وجوهكم وأيديكم وأرجلكم yang berarti: “Maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian, dan kaki kalian.”

Adapun firman Allah وامسحوا برءوسكم (“dan usaplah kepala kalian”) diposisikan sebagai jumlah mu’taridhah (kalimat sisipan) yang berada di antara dua kata yang saling di-athaf-kan, yaitu وأيديكم dan وأرجلكم.

    2. Qira’at khafadh (وأرجلِكم)

Sedangkan Ibnu Katsir, Abu ‘Amr, Hamzah, Abu Bakar dari Ashim, dan Khalaf membaca kata وأرجلِكم dengan khafadh (kasrah). Pada qira’at ini, kata وأرجلِكم di-athaf-kan kepada برءوسكم, sehingga susunan kalimatnya dipahami sebagai: وامسحوا برءوسكم وأرجلكم yang berarti: “Dan usaplah kepala kalian dan kaki kalian.”

Mayoritas ulama fiqih setelah masa tabi’in telah mencapai kesepakatan (ijma’) bahwa hukum kedua kaki dalam wudhu adalah dibasuh. Pendapat ini hanya diselisihi oleh golongan Imamiyah dari kalangan Syiah yang berpendapat bahwa kedua kaki cukup diusap, bukan dibasuh. Sementara itu, Ibnu Jarir ath-Thabari mengambil posisi yang berbeda dengan membolehkan memilih antara membasuh atau mengusap kedua kaki. Menurutnya, kedua qira’at yang menjadi dasar perbedaan tersebut sama-sama sah sehingga dapat diamalkan selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan keunggulan salah satunya.

Pendapat tersebut diperkuat oleh asy-Sya’bi yang mengemukakan analogi dengan tayamum. Dalam tayamum, anggota tubuh yang pada wudhu dibasuh berubah menjadi diusap, sedangkan anggota yang pada wudhu memang diusap, yaitu kepala, tidak lagi diusap dalam tayamum. Di sisi lain, sebagian ulama yang membaca lafadz wa arjulikum dengan bacaan jar menafsirkan bahwa kata masḥ (mengusap) pada ayat tersebut bermakna ghasl (membasuh). Mereka beralasan bahwa dalam penggunaan bahasa Arab, membasuh secara ringan terkadang disebut sebagai mengusap. Namun, pendapat ini dinilai kurang kuat karena Al-Qur’an secara tegas membedakan penggunaan istilah ghasl dan masḥ, sehingga keduanya tidak dapat dipahami sebagai makna yang sama dalam konteks ayat tersebut.

Referensi

Mahmud bin Umar az-Zamakhsyari, “Tafsir al-Kasyaf”, vol.1, 4 vols.(Lebanon: Dar al-Kitab al-‘Azali, 2006), 203.

Muhammad at-Thahir ibn ‘Asyur, “Tafsir at-Tahrir wat-Tanwir”, vol.3, 11 vols. (Dar ibn Hazm, 2021), 97.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *