Beranda / Metodologi Tafsir / Trend atau Prinsip? Dialektika Kritis Pemikiran Taha Jabir Al-Alwani dan Izzuddin Al-Jazairi dalam Tafsir Maqaṣidi

Trend atau Prinsip? Dialektika Kritis Pemikiran Taha Jabir Al-Alwani dan Izzuddin Al-Jazairi dalam Tafsir Maqaṣidi

Perkembangan teknologi digital yang semakin canggih telah melahirkan berbagai fenomena sosial baru, salah satunya ialah budaya mengikuti tren (trend-following). Di tengah arus informasi yang cepat, seseorang sering kali terdorong dan tergoda untuk ikut serta dalam tren viral tanpa pertimbangan yang matang. Pada titik tertentu, kondisi ini dapat mengaburkan batas antara mengikuti perkembangan zaman dan mempertahankan prinsip hidup, memejamkan mata untuk menimbang hal yang benar dan memilih hal yang salah dengan iming-iming sebuah keviralan.

Dalam konteks ini, pendekatan tafsir maqaṣidi menjadi penting untuk memahami fenomena tersebut secara mendalam karena ia bersifat kontekstual (kekinian). Dua tokoh yang berperan dalam pengembangan pendekatan ini adalah Taha Jabir Al-Alwani dan Izzuddin Al-Jazairi. Keduanya menawarkan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi dalam membaca realitas sosial kontemporer.

Fenomena “Kebawa Trend” dan Tantangan Nilai

Fenomena “kebawa trend” muncul akibat kombinasi antara perkembangan media sosial, tekanan sosial, dan keinginan memperoleh validasi (pengakuan) . Banyak individu mengikuti tren hanya karena ingin terlihat relevan atau tidak ingin tertinggal (FOMO). Akibatnya, seseorang cenderung bertindak tanpa pertimbangan nilai dan dampak. Al-Qur’an telah memberikan peringatan tegas mengenai sikap mengikuti sesuatu tanpa dasar pengetahuan:

وَلَا تَقۡفُ مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَٰٓئِكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡـُٔولٗا 

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (Q.S. Al-Isra’: 36)

Ayat ini menegaskan pentingnya tanggung jawab moral dalam setiap tindakan. Mengikuti tren tanpa pengetahuan dapat menjerumuskan seseorang pada perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Hal tersebut sudah dinyatakan kebenarannya bahwa tujuan agama melarang pasti ada hal negatif di dalamnya.

Perspektif Taha Jabir Al-Alwani: Tauhid yang dicampakkan

Dalam pendekatan holistiknya, Al-Alwani memandang Al-Qur’an sebagai sistem nilai yang menyeluruh. Ia melihat fenomena “kebawa trend” sebagai bentuk krisis orientasi tauhid (Taha Jabir Al-Alwani, 2003). Dalam kondisi ini, manusia tidak lagi menjadikan Allah sebagai pusat orientasi hidup, melainkan menjadikan pengakuan sosial sebagai tujuan utama. Manusia lebih sering mengejar validasi dari mahluk daripada validasi tuhannya. Al-Qur’an mengingatkan:

وَاِنْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى الْاَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ اِنْ يَّتَّبِعُوْنَ اِلَّا الظَّنَّ وَاِنْ هُمْ اِلَّا يَخْرُصُوْنَ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah…” (Q.S. Al-An‘am: 116)

Ayat ini menunjukkan bahwa kebenaran tidak selalu ditentukan oleh mayoritas atau popularitas. Dalam konteks modern, tren viral sering kali menjadi “mayoritas semu” yang diikuti tanpa refleksi kritis. Tanpa adanya memilih dan memilah, manusia kerap terjerumus dalam kemunkaran yang terbalut dengan kata viral, alhasil perasaan yang muncul seakan biasa saja karena kerap bermunculan dan sudah menjadi hal yang wajar. Menurut Al-Alwani, solusi dari fenomena ini adalah mengembalikan orientasi hidup kepada tauhid. Setiap aktivitas, termasuk dalam dunia digital, harus berlandaskan nilai ilahiah. Dengan demikian, seseorang tidak mudah terbawa arus tren yang tidak memiliki dasar nilai yang jelas.

Perspektif Izzuddin Al-Jazairi: Ancaman terhadap Maqaṣid Syariah

Berbeda dengan Al-Alwani, Al-Jazairi melihat fenomena ini melalui kerangka maqaṣid syariah. Ia menilai bahwa mengikuti tren tanpa kontrol dapat mengancam beberapa tujuan utama syariat (Izzuddin Al-Jazairi, 2001), seperti menjaga akal (hifẓ al-‘aql), agama (hifẓ al-din), dan jiwa (hifẓ al-nafs). Al-Qur’an menegaskan pentingnya penggunaan akal:

لَهُمْ قُلُوْبٌ لَّا يَفْقَهُوْنَ بِهَاۖ

“…mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami…” (Q.S. Al-A‘raf: 179)

27)

Dalam konteks “kebawa trend”, banyak aktivitas yang dilakukan tanpa manfaat yang jelas, bahkan cenderung merugikan dan bahkan ada yang sampai menuju taraf menyakiti (zalim). Hal ini bertentangan dengan tujuan syariat yang menghendaki kemaslahatan. Al-Jazairi menawarkan solusi berupa sikap selektif dalam mengikuti tren. Setiap tren harus diuji berdasarkan prinsip maslahat dan mudarat. Dengan demikian, seseorang tetap dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa melanggar nilai-nilai dasar Islam.

Dialektika Kritis: Trend vs Prinsip

Perbandingan antara kedua tokoh ini menunjukkan adanya dialektika yang menarik. Taha Jabir Al-Alwani menekankan aspek spiritual dan filosofis, yaitu pentingnya orientasi tauhid dalam kehidupan karena pada dasarnya segala sesuatu yang disandarkan kepada allah niscaya akan memunculkan sebuah kebaikan. Sementara itu, Izzuddin Al-Jazairi lebih menekankan aspek praktis melalui perlindungan maqaṣid syariah yang memang merupakan tujuan dari sebuah larangan tersebut.

Meskipun berbeda pendekatan, keduanya sepakat bahwa mengikuti tren tanpa prinsip merupakan bentuk penyimpangan. Tren seharusnya tidak menjadi standar kebenaran, melainkan harus ditimbang dengan nilai-nilai wahyu. Ketikka dirasa trend tersebut membawa dampak posisif maka boleh dilakukan, dan apabila terkesan membawa dampak negatif maka harus di tinggalkan.

Kesimpulan

Fenomena “kebawa trend” merupakan tantangan nyata dalam kehidupan modern. Di satu sisi, manusia dituntut untuk adaptif (ibnu zaman) terhadap perkembangan zaman, namun di sisi lain harus tetap menjaga prinsip hidup yang berlandaskan nilai agama. Taha Jabir Al-Alwani menekankan pentingnya orientasi tauhid sebagai fondasi, sedangkan Izzuddin Al-Jazairi menekankan perlindungan terhadap maqaṣid syariah.

Dengan demikian, sikap ideal seorang Muslim adalah tidak menolak tren secara mutlak, tetapi mampu menyaring dan mengelolanya secara bijak. Prinsip harus tetap menjadi pegangan utama, sehingga seseorang dapat tetap relevan tanpa kehilangan jati diri.

Daftar Pustaka

Al-Alwani, Taha Jabir. (2003). Towards a Fiqh for Minorities: Some Basic Reflections. Herndon: International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Al-Jazairi, Izzuddin. (2001). Maqasid al-Shariah al-Islamiyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *