Beranda / Al-Quran & Generasi Muda / Nalar Qawwamah: Membaca Ulang Relasi Gender, Nafkah, dan Kepemimpinan Pasangan Gen Z

Nalar Qawwamah: Membaca Ulang Relasi Gender, Nafkah, dan Kepemimpinan Pasangan Gen Z

Di tengah gelombang ekonomi digital yang bergerak serba cepat dan penuh ketidakpastian, lanskap rumah tangga pasangan muda kontemporer sedang mengalami pergeseran tektonis yang belum pernah terjadi sebelumnya. Pekerjaan formal dengan kepastian gaji bulanan kian tergerus oleh gig economy, di mana pola kerja fleksibel, freelancing, hingga industri kreatif digital menjadi tumpuan baru.

Dalam realitas sosiologis ini, tidak jarang seorang istri mampu menghasilkan pendapatan yang signifikan dari meja kamar sebagai kreator konten atau pekerja lepas, sementara di saat yang sama sang suami berada dalam pusaran unemployment, pemutusan hubungan kerja, atau fluktuasi pendapatan yang tak menentu. Keadaan ini menciptakan benturan keras pada ruang teologis ketika pasangan muda berhadapan dengan teks-teks keagamaan klasik yang selama ini dipahami secara patriarkal.

Ketika pencari nafkah utama dalam keluarga bergeser dari suami ke istri, timbul pertanyaan krusial yang menguji kedalaman pemahaman keagamaan kita: apakah otoritas kepemimpinan (qawwamah) dalam rumah tangga otomatis runtuh dan berpindah, ataukah teks Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 34, sebenarnya memiliki fleksibilitas hermeneutik untuk membaca ulang disrupsi struktur kelas pekerja modern ini? Di sinilah pemikiran Nasaruddin Umar mengenai kesetaraan gender menemukan titik uji yang sangat krusial.

Khazanah tafsir tradisional cenderung mengunci konsep qawwamah sebagai hak istimewa laki-laki yang bersifat jabari atau terberi secara biologis. Mufasir klasik kerap memandang kepemimpinan laki-laki sebagai keutamaan mutlak semata-mata karena identitas gender yang dibawanya sejak lahir. Namun, Nasaruddin Umar mendobrak stagnasi tersebut dengan menegaskan bahwa qawwamah bukanlah gelar teologis yang statis, melainkan sebuah peran fungsional yang bersifat kasabi, yaitu kualifikasi yang harus diusahakan melalui kapasitas intelektual, fisik, dan kontribusi finansial.

Jika mendasarkan penafsiran pada kerangka qawwamah kasabi, Al-Qur’an secara eksplisit mengikat fungsi kepemimpinan pada alasan hukum (‘illat) berupa kelebihan kapasitas yang diusahakan dan kontribusi penafkahan. Ketika syarat penafkahan tersebut mengalami pergeseran atau gugur akibat dinamika sosiologis, maka secara logis-hermeneutis klaim kepemimpinan absolut laki-laki atas dasar jenis kelamin pun runtuh.

Bagi Generasi Z dan Milenial, gagasan hermeneutik ini bukan lagi sekadar wacana akademis di atas kertas, melainkan cermin dari fakta keseharian mereka. Kendati demikian, paradoks kerap terjadi di mana pasangan muda yang secara praktis hidup dalam pembagian kerja egaliter, secara psikologis masih terbayang-bayang oleh toxic theology yang menuntut laki-laki untuk menjadi satu-satunya pencari nafkah demi mempertahankan martabat spiritualnya.

Dampak dari penafsiran kaku yang mengunci kepemimpinan pada superioritas ekonomi laki-laki akhirnya melahirkan beban ganda dan krisis identitas. Suami yang sedang mengalami ketidakpastian ekonomi terancam mengalami kecemasan eksistensial dan merasa gagal secara teologis, sementara istri yang menopang ekonomi keluarga tetap dibebani tuntutan untuk tunduk secara mutlak demi menjaga ego patriarkal yang rentan.

Teks suci yang mestinya hadir untuk menciptakan sakinah justru dipaksa menjadi alat legitimasi rasa bersalah. Kendati demikian, merekonstruksi qawwamah di era gig economy tidak boleh terjebak pada logika kapitalistik yang secara mekanis memindahkan dominasi otoritas kepada siapa yang memegang uang terbanyak. Jika Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari nafs wahidah (jiwa yang satu) untuk saling melengkapi, maka kepemimpinan rumah tangga harus dikembalikan pada hakikatnya sebagai kemitraan egaliter (syarikah).

Dalam ekosistem kerja modern, konsep penafkahan (anfaqu) harus diredefinisi tidak sekadar sebagai transfer materi dalam bentuk uang, melainkan sebagai kontribusi kolektif dalam merawat kehidupan. Ketika seorang istri berkontribusi dalam pendapatan finansial, suami yang sedang bertransisi karier dapat mengambil peran aktif dalam care work, seperti pengasuhan anak dan pengelolaan domestik, sebagai bentuk anfaqu dalam wujud daya, waktu, dan komitmen emosional.

Kepemimpinan rumah tangga di era gig economy pada akhirnya bertransformasi dari otoritas hirarkis-hierarkis menjadi kepemimpinan dialogis yang mengutamakan musyawarah dan keadilan. Membaca ulang pemikiran Nasaruddin Umar bersama dinamika Gen-Z membuktikan bahwa Al-Qur’an tidak pernah mendesain keluarga sebagai gelanggang perebutan kekuasaan berbasis gender, melainkan ruang berseminya keadilan, empati, dan kasih sayang yang melampaui batasan-batasan zaman.

Daftar Pustaka

Kusmana, Kusmana. “Kodrat Perempuan Dan Al-Qur’an Dalam Konteks Indonesia Modern: Isyarat Dan Persepsi.” Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam 19, no. 1 (September 2020): 21. https://doi.org/10.14421/musawa.2020.191.21-41.

Maulana, Luthfi. “Pembacaan Tafsir Feminis Nasarudin Umar Sebagai Tranformasi Sosial Islam.” Muwazah 9, no. 1 (February 2018): 51–65. https://doi.org/10.28918/muwazah.v9i1.1117.

NEGARA, ISLAM DAN, and MASA PEMERINTAH SBY. “Fenomena Konservatisme Radikal MUI.” GERAKAN SOSIAL, n.d., 1276.

Roqy Haikal and Abd. Kholid. “Analisis Interpretasi Gender dalam Al-Qur’an: Kajian atas Buku ‘Argumen Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an’ Karya Nasaruddin Umar.” Madaniyah 13, no. 2 (February 2024): 274–93. https://doi.org/10.58410/madaniyah.v13i2.801.

Sinaga, M. Hendri Sugara, Arif Maulana, Insan Akbar, Muhammad Arif Lubis, Haikal Haikal, and Raja Mahendra SiregaR. “Peran Kementrian Agama dalam Moderasi Beragama.” Jurnal Al-Qiyam 3, no. 1 (February 2022): 21–25. https://doi.org/10.33648/alqiyam.v3i1.179.

Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Jender: Perspektif al Qurʼân. Paramadina, 1999.

Wahid, Annisa, and Rifki Rosyad. “PERAN DAN TANTANGAN PEREMPUAN DALAM MEWUJUDKAN MODERASI BERAGAMA DI INDONESIA.” ILJ: Islamic Learning Journal 1, no. 1 (June 2023): 172–90. https://doi.org/10.54437/iljjislamiclearningjournal.v1i1.1040.

Ibnu Katsir, ‘Imaduddin Ismail bin Umar. (1996). Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim (Jilid 1). Beirut: Dar al-Fikr.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *