Dakwah merupakan kegiatan keagamaan yang bertujuan mengarahkan umat kepada kebaikan sekaligus mencegah kemungkaran dengan pendekatan komunikasi serta memahami kebutuhan audiens yang semakin beragam. Sehingga keberhasilan dakwah tidak hanya ditentukan oleh kualitas pesan semata, melainkan oleh kemampuan dari orang yang menyampaikan pesan dakwah tersebut. (Faqihuddin, et al. 2026:767).
Keberadaan Al-Qur`an telah menjadikan sumber rujukan dan inspirasi dakwah. Kandungan Al-Qur`an memuat pesan moral tentang dakwah, yakni upaya seruan, ajakan, bimbingan dan arahan menuju jalan kebenaran. Hal tersebut diperkuat dengan keberadaan Al-Qur`an sebagai wahyu Allah yang mempunyai identitas mutlak dan universal dengan nilai-nilainya yang tinggi. Hal ini menjadi pondasi untuk umat beragama islam dalam menyampaikan kebaikan melalui dakwahnya. (Nihayatul Husna, 2021:100).
Dalam berdakwah diperlukan sebuah metode dengan bertujuan agar pesan yang disampaikan kepada audiens berjalan tepat sasaran. Metode adalah sebuah teknik yang digunakan untuk melaksanakan suatu pengaturan yang telah disusun sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu. Selain suatu pengaturan yang telah disusun, metode juga adalah cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan suatu prosedur atau cara dalam mencapai sesuatu. (Siti Hotiza et.al, 2022:142).
Dalam kitab Mu`jam al-Mufahras li al-Fāzhil Qur`ān dikemukakan bahwa kata dakwah dengan menggunakan bentuk kata perintah disebutkan sebanyak 10 kali dalam 7 surah. (Muhammad Fuad ‘Abd al-Baqi, 1364 H: 259). Dari 7 surah tersebut, penulis hanya membatasi dengan 1 ayat dari surah an-Nahl [16] : 125. Ayat tersebut yang akan diuraikan dengan penafsiran dari Quraish Shihab dalam kitab tafsirnya, yaitu Tafsīr Al-Mishbāh.
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ ١٢٥
Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk. (Q.S. An-Nahl [16] : 125).
Ayat ini merupakan perintah dari Allah kepada Nabi Muhammad untuk melanjutkan prinsip-prinsip ketauhidan yang telah dikumandangkan oleh para nabi sebelumnya, sebagaimana terbaca pada ayat yang lalu diperintahkan untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim as.
Dalam Tafsīr Al-Mishbāh ayat ini menyatakan: Wahai Nabi Muhammad, serulah, yakni lanjutkan usahamu untuk menyeru semua yang engkau sanggup seru, kepada jalan yang ditunjukkan Tuhanmu, yakni ajaran Islam, dengan hikmah dan pengajaran yang baik dan bantahlah mereka, yakni siapa pun yang menolak atau meragukan ajaran Islam, dengan cara yang terbaik. Itulah cara berdakwah yang hendak ditempuh oleh Nabi SAW., untuk menghadapi manusia yang beraneka ragam. (M. Quraish Shihab, 2009:774).
Nabi Muhammad juga diperintahkan untuk jangan hiraukan cemoohan, atau tuduhan-tuduhan tidak berdasar oleh kaum musyrikin, sehingga semua urusan Nabi SAW., dan urusan mereka diserahkan kepada Allah karena sesungguhnya Tuhanmu yang selalu membimbing dan berbuat baik kepadamu Dialah sendiri yang lebih mengetahui dari siapa pun yang menduga tahu tentang siapa yang bejat jiwanya sehingga tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (M. Quraish Shihab, 2009:774).
Ayat ini merupakan penjelasan dari tiga macam metode dakwah yang harus disesuaikan dengan sasaran dakwah atau adiens yang dipahami oleh sementara ulama sebagaimana dinukil oleh Quraish Shihab. Tiga metode dakwah sesuai sasaran dakwah tersebut diantaranya dengan hikmah, maw`izhah, dan jidāl.
Kata hikmah bermakna sebagai sesuatu yang bila digunakan akan mendatangkan kemashlahatan, baik pengetahuan maupun perbuatan. Makna ini dari kata hakamah, yang berarti kendali. Dan pelaku dari hikmah dinamakan hakīm (bijaksana). Kata hikmah tidak perlu disifati oleh satu sifat pun, karena ia adalah sepenuhnya tentang pengetahuan dan tindakan, sehingga dia tampil dengan penuh percaya diri, tanpa ada kergauan dan tidak pula melakukan sesuatu dengan coba-coba, hal ini sebagaimana dinukil dari al-Biqa`i. (M. Quraish Shihab, 2009:775).
Kata al-maw`izhah terambil dari kata wa`azha yang berarti nasihat. Maw`izhah adalah uraian yang menyentuh hati yang mengantar kepada kebaikan. Maw`izhah hendaknya disampaikan dengan hasanah/baik, sehingga ia baru dapat mengena hati sasaran bila ucapan yang disampaikan itu disertai dengan keteladanan dan pengamalan dari yang menyampaikannya. (M. Quraish Shihab, 2009:775).
Kata jādilhum terambil dari kata jidāl yang bermakna diskusi atau bukti-bukti yang mematahkan alasan dan menjadikannya tidak dapat bertahan, baik yang dipaparkan itu diterima oleh semua orang maupun hanya oleh mitra bicara. Jidāl hendaknya dengan ahsan/yang terbaik. Jidāl ada tiga macam, yang baik, yang terbaik, dan yang buruk sebagaimana yang dikemukakan Quraish Shihab dalam tafsirnya. . (M. Quraish Shihab, 2009:776).
Jidāl yang baik adalah yang disampaikan dengan sopan dan menggunakan dalil-dalil walau hanya yang diakui oleh lawan, tetapi yang terbaik adalah yang disampaikan dengan baik dan dengan argumen atau pendapat yang benar hingga membungkam lawan. Sedang Jidāl yang buruk adalah yang disampaikan dengan kasar, yang mengundang kemarahan lawan dan menggunakan dalil-dalil yang tidak benar. . (M. Quraish Shihab, 2009:776).
Kesimpulan dari tiga metode di atas adalah dilihat dari tingkat kecerdasan sasaran dakwah. Sehingga bagi orang yang memiliki kapasitas ilmu pengetahuan yang luas maka dilakukan dengan metode hikmah, untuk orang awam yang belum mencapai tingkat kesempurnaan akal maka dengan maw`izhah, dan untuk penganut agama lain dengan Jidāl.
Referensi:
Al-Baqi, Muhammad Fuad ‘Abd, “Al Mu’jam Al Mufahras Li Alfazh Al Quran Al Karim”, Mesir: Dar Al Kutub Al Mishriyyah, 1364 H.
Faqihuddin, et al. “Manajemen Pelatihan Dakwah untuk Penguatan Kompetensi Da`I”, SUJUD: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 2, No.1, 2026.
Hotiza , Siti et.al, “Interpretasi Metode Dakwah Dalam Al-Qur`an Surah An-Nahl Ayat 125”, Mercusuar : Studi Keislaman dan Pemberdayaan Umat, vol 8. 2022.
Husna, Nihayatul, “Metode Dakwah Islam Dalam Perspektif Al-Qur`an”, SELASAR KPI : Refrensi Media Komunikasi dan Dakwah, 1, No.1, 2021.
Shihab, M. Quraish, “Tafsir Al-Mishbah: Pesan. Kesan, dan Keserasian al-Qur`an”, Jakarta: Lentera Hati, 2009.









