Di masa sekarang, informasi mengalir dengan begitu deras, baik dalam kehidupan nyata maupun di dunia maya. Di satu sisi, hal ini memberikan manfaat karena informasi merupakan salah satu sumber untuk memperoleh pengetahuan. Namun, di sisi lain, derasnya arus informasi dapat menjadi bumerang apabila informasi yang kita terima tidak sesuai dengan fakta. Kondisi tersebut dapat menyebabkan respons kita terhadap informasi menjadi tidak sesuai dengan realitas, bahkan dapat menimbulkan penyesalan.
Inilah yang menjadi salah satu tantangan kita pada zaman sekarang, khususnya sebagai orang beriman. Terkait dengan hal tersebut, Al-Qur’an telah memberikan tuntunan dalam menghadapi datangnya suatu informasi, yaitu sebagaimana terdapat dalam Surah Al-Hujurat ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.”
Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqiti dalam karya besarnya, Aḍwā’ al-Bayān fī Īḍāḥ al-Qur’ān bi al-Qur’ān, memberikan penafsiran mendalam mengenai ayat ini. Beliau mengulasnya dari berbagai aspek, mulai dari asbāb al-nuzūl (historis), faedah hukum, hingga analisis mengenai perbedaan qira’at.
Latar Historis (Asbāb al-Nuzūl)
Ayat yang mulia ini turun setelah adanya peristiwa ketika Al-Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu’aith diutus oleh Rasulullah saw. kepada kabilah Bani Al-Musthaliq untuk menarik zakat harta mereka. Bani Al-Musthaliq sebenarnya merasa gembira dan senang dengan kedatangan Al-Walid. Namun, Al-Walid mengalami ketakutan dan mengira bahwa dirinya akan dibunuh oleh kaum Bani Al-Musthaliq.
Kemudian, ia pulang menghadap Rasulullah saw. dan menyampaikan bahwa Bani Al-Musthaliq enggan membayar zakat serta ingin membunuhnya. Tidak lama kemudian, datang utusan dari Bani Al-Musthaliq kepada Nabi saw. dan menyampaikan bahwa berita yang disampaikan oleh Al-Walid tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Maka, turunlah ayat yang mulia ini dengan membawa pesan penting bahwa berita yang datang dari orang fasik tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk melakukan suatu tindakan sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Ketelitian Redaksi: Rahasia Penggunaan Kata In (إِنْ) dan Idzā (إِذَا)
Salah satu hal yang sangat menarik dari ayat di atas adalah penggunaan kata syarat إِنْ (in), bukan إِذَا (idzā). Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab fenomenalnya, Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, menjelaskan kaidah mengenai perbedaan kedua huruf tersebut pada bagian ke-40:
الرابع: تختص إذا بدخولها على المتيقن والمظنون والكثير الوقوع، بخلاف إن فإنها تستعمل في المشكوك والموهوم والنادر.
Ketika redaksi menggunakan إِذَا (idzā), kata tersebut digunakan untuk sesuatu yang diyakini, diduga kuat akan terjadi, atau banyak terjadi (katsīr al-wuqū‘). Hal ini berbeda dengan إِنْ (in), yang penggunaannya diperuntukkan bagi sesuatu yang diragukan kejadiannya, sebatas spekulasi, atau jarang terjadi (al-nādir).
Hal ini menunjukkan betapa presisinya redaksi Al-Qur’an dalam ayat tersebut. Penggunaan إِنْ menunjukkan bahwa kedatangan berita dari seseorang ditempatkan dalam ranah kemungkinan, bukan kepastian. Meskipun demikian, justru di sinilah letak tantangannya. Kita diharuskan untuk lebih jeli karena sesuatu yang sedikit dan jarang terjadi tetap memiliki kemungkinan untuk menimbulkan dampak besar.
Al-Qur’an memberikan instruksi tegas dalam merespons hal tersebut. Sering kali kita tidak fokus pada hal-hal kecil, melainkan hanya berfokus pada hal-hal besar atau sesuatu yang sering terjadi. Dengan demikian, kita harus benar-benar fokus agar tidak terjebak dalam kesalahan informasi, baik ketika berposisi sebagai penerima maupun sebagai penyampai informasi.
Analisis Variasi Qira’at
Dalam ‘Ulūm al-Qur’ān, tentu kita mengenal ilmu qira’at, yaitu adanya perbedaan bacaan di antara para imam qira’at. Dalam ayat ini, pada kata فَتَبَيَّنُوا terdapat dua bacaan yang masyhur dalam qira’at, yaitu:
فَتَبَيَّنُوا (fatabayyanū) dan فَتَثَبَّتُوا (fatatsabbatū).
Bacaan fatabayyanū merupakan riwayat bacaan mayoritas imam qira’at, sedangkan fatatsabbatū merupakan bacaan Imam Hamzah dan Imam Al-Kisa’i. Dalam perbedaan qira’at ini, التَّبَيُّن dan التَّثَبُّت bukanlah sinonim mutlak. Secara sederhana, qira’at fatabayyanū berarti mencari kejelasan atau kebenaran, yakni melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh. Dalam konteks sekarang, tabayyun dapat diwujudkan melalui pemeriksaan terhadap sumber, konteks, serta kebenaran informasi.
Sementara itu, qira’at fatatsabbatū yang berarti tidak tergesa-gesa dan berhati-hati lebih berfokus pada sikap mental ketika merespons suatu informasi. Dapat disimpulkan bahwa tabayyun merupakan proses epistemik untuk memperoleh kejelasan informasi, sedangkan tatsabbut merupakan sikap etis untuk menahan diri sebelum informasi tersebut terbukti kebenarannya.
Dengan demikian, perbedaan qira’at di sini bukanlah sesuatu yang kontradiktif, melainkan saling melengkapi. Ketika ada berita atau informasi dari orang fasik, berita tersebut harus direspons dengan mental yang tidak tergesa-gesa dan berhati-hati (tatsabbut), serta diimbangi dengan tindakan nyata berupa verifikasi terhadap kebenaran informasi yang diterima (tabayyun).
Tinjauan Fikih dan Usul Fikih
Berlanjut pada penerapan hukumnya, Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqiti juga mengulas ayat ini dari aspek fikih. Beliau menyebutkan bahwa ketika seseorang mendapatkan informasi dari orang fasik, kewajibannya adalah melakukan tabayyun (verifikasi) dan tatsabbut (tidak tergesa-gesa) dalam merespons informasi tersebut.
Lebih jauh lagi, beliau menyebutkan teori mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik) dalam usul fikih. Ayat ini menyebutkan bahwa perintah tabayyun atau tatsabbut berlaku ketika pihak yang menyampaikan informasi adalah orang fasik.
Lawan dari orang fasik adalah orang yang ‘adl (adil/kredibel). Ayat ini juga menjadi dasar bahwa status penerimaan khabar dari orang yang memiliki kredibilitas berbeda dengan berita yang disampaikan oleh orang fasik. Berita dari orang yang terpercaya memiliki kedudukan yang berbeda dalam proses penetapan hukum.
Meskipun demikian, hal tersebut bukan berarti bahwa setiap informasi yang diterima dari orang yang kredibel dan terpercaya boleh diterima tanpa pertimbangan sama sekali, terutama apabila informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik atau berpotensi menimbulkan mudarat.
Bahaya Jahālah dan Risiko Penyesalan
Kemudian, ayat ini ditutup dengan peringatan mengenai dampak buruk dari kelalaian dalam menerima informasi:
أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“…agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesali perbuatanmu.”
Mengambil keputusan atau bahkan menghakimi seseorang berdasarkan berita burung yang belum valid akan menimbulkan dampak negatif, kerusakan sosial, bahkan dapat memicu terjadinya pertumpahan darah. Ketika dampak negatif tersebut terjadi akibat sumber informasi yang salah, semuanya hanya akan menimbulkan penyesalan yang tidak berujung dan tidak dapat lagi mengubah keadaan karena semuanya sudah terlanjur terjadi.
Jahālah dalam konteks ini bukan sekadar tidak berpendidikan, melainkan bertindak berdasarkan ketidaktahuan terhadap fakta yang sebenarnya atau berdasarkan asumsi yang salah. Informasi belum tentu salah, tetapi tindakan yang didasarkan pada informasi yang belum diverifikasi dapat menjadi bentuk jahālah. Dengan demikian, persoalannya bukan hanya: apakah berita itu benar atau salah? Akan tetapi, juga: apakah kita memiliki pengetahuan yang cukup untuk bertindak berdasarkan berita tersebut?
Syaikh Asy-Syinqiti menggarisbawahi bahwa apabila pada saat itu tidak dilakukan tabayyun dan tatsabbut, maka dapat terjadi penyerangan terhadap Bani Al-Musthaliq yang berdampak pada rusaknya hubungan sosial, pertumpahan darah, serta penyamaan posisi orang Muslim dengan orang murtad. Hal tersebut tentu merupakan dampak yang sangat negatif dan patut disayangkan apabila benar-benar terjadi.
Penutup
Penafsiran Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqiti ini tentu merupakan panduan etika yang bersifat epistemik sekaligus etis dan sangat relevan pada zaman sekarang, ketika seseorang dapat menjadi konsumen sekaligus penyebar informasi dengan sangat mudah, terutama melalui media sosial.
Prinsip tatsabbut (menahan diri) dan tabayyun (memverifikasi) merupakan fondasi yang kuat untuk mengantisipasi kesalahan dalam dunia informasi guna mencegah terjadinya fitnah, perpecahan, rusaknya hubungan sosial, serta penyesalan di kemudian hari.
Kiranya, sebagai mukmin sejati, kita harus memegang teguh konsep ini agar ayat yang kita baca bukan hanya sekadar dibaca, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Daftar Pustaka
Asy-Syinqiṭī, Muḥammad al-Amīn bin Muḥammad al-Mukhtār. Aḍwā’ al-Bayān fī Īḍāḥ al-Qur’ān bi al-Qur’ān. Dār ‘Ālam al-Fawā’id.
As-Suyūṭī, Jalāluddīn. Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.









