Perdebatan mengenai historisitas Al-Qur’an merupakan salah satu persoalan paling penting dalam perkembangan studi Islam kontemporer. Al-Qur’an tidak hanya menjadi sumber utama keyakinan dan praktik keagamaan umat Islam, tetapi juga menjadi objek kajian sejarah, filologi, kritik teks, dan kajian perbandingan agama. Ketika Al-Qur’an ditempatkan sebagai objek penelitian akademik, muncul pertanyaan-pertanyaan yang tidak selalu nyaman bagi tradisi keagamaan seperti, bagaimana teks Al-Qur’an terbentuk? Sejauh mana tradisi Islam awal dapat dijadikan sumber sejarah? Bagaimana hubungan Al-Qur’an dengan lingkungan keagamaan Late Antiquity? Dan apakah teks yang sampai kepada umat Islam sekarang sepenuhnya dapat direkonstruksi melalui sejarah?
Dalam konteks tersebut, gagasan Mun’im Sirry menarik untuk diperhatikan. Sirry merupakan salah satu sarjana Muslim kontemporer yang banyak terlibat dalam kajian kritis mengenai Al-Qur’an, sejarah Islam awal, dan hubungan Islam dengan tradisi keagamaan sebelumnya. Bebrapa karyanya yang terbit di Indoensia juga menjadi banyak perdebatan, terutama karya paling kontroversialnya yatiu Polemik Kitab suci : Tafsir Reformasi Atas Kritik Al-Qur’an Terhadap Agama Lain yang diterbitkan ileh Gramedia tahun 2013.
Yang menarik dari pendekatannya adalah bahwa ia tidak berhenti pada pertentangan sederhana antara “Islam tradisional” dan “revisionisme Barat”. Ia justru mencoba mempertemukan tradisi keilmuan Islam dengan metode historis-kritis modern. Dengan demikian, historisitas Al-Qur’an tidak dipahami sebagai usaha untuk meruntuhkan kesakralan wahyu, tetapi sebagai upaya memahami bagaimana teks tersebut hadir dalam sejarah.
Salah satu persoalan utama dalam pendekatan historis-kritis adalah pembedaan antara teks sebagai wahyu dan teks sebagai objek sejarah. Dalam perspektif keimanan, Al-Qur’an adalah kalam Allah. Akan tetapi, ketika seseorang meneliti manuskrip, struktur teks, varian bacaan, konteks sosial, atau hubungan Al-Qur’an dengan tradisi Yahudi dan Kristen, yang diteliti adalah manifestasi historis dari teks tersebut. Dua perspektif ini tidak harus saling meniadakan.
Mun’im Sirry menunjukkan bahwa studi Al-Qur’an modern perlu keluar dari dikotomi antara penerimaan dogmatis dan skeptisisme total. Dalam bukunya Polemik Kitab suci : Tafsir Reformasi Atas Kritik Al-Qur’an Terhadap Agama Lain :2013 misalnya, Sirry menunjukkan bagaimana Al-Qur’an berinteraksi secara polemis dengan tradisi keagamaan lain. Ayat-ayat Al-Qur’an mengenai Yahudi dan Kristen tidak cukup dibaca hanya sebagai pernyataan teologis, tetapi juga dapat ditempatkan dalam konteks perdebatan keagamaan yang lebih luas pada masa Late Antiquity.
Pendekatan tersebut penting karena Al-Qur’an tidak muncul dalam ruang sejarah yang kosong. Jazirah Arab dan wilayah sekitarnya pada masa munculnya Islam berada dalam lingkungan intelektual dan keagamaan yang kompleks. Tradisi Yahudi, Kristen, Zoroastrianisme, dan berbagai bentuk monoteisme maupun praktik keagamaan lokal telah berkembang jauh sebelum Islam. Karena itu, ketika Al-Qur’an berbicara mengenai Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Maryam, Isa, wahyu, kitab suci, dan kehidupan akhirat, pembicaraan tersebut berada dalam lanskap keagamaan yang sudah kaya.
Namun, menghubungkan Al-Qur’an dengan tradisi sebelumnya tidak berarti mengatakan bahwa Al-Qur’an sekadar “menyalin” agama-agama terdahulu. Di sinilah pendekatan historis membutuhkan kehati-hatian. Kesamaan narasi tidak otomatis membuktikan peminjaman langsung. Bisa jadi terdapat tradisi lisan, pertukaran budaya, lingkungan keagamaan bersama, atau perkembangan gagasan yang berlangsung secara independen tetapi saling berinteraksi. Sirry sendiri menaruh perhatian terhadap problem hubungan intertekstual tersebut dengan menempatkan Al-Qur’an dalam konteks sejarah agama yang lebih luas.
Dalam diskursus revisionis, persoalan sumber juga menjadi sangat penting. Sarjana seperti John Wansbrough mempertanyakan sejauh mana sumber-sumber Muslim yang ditulis beberapa generasi setelah Nabi Muhammad dapat digunakan untuk merekonstruksi sejarah Islam awal. Pendekatan semacam ini kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai kapan identitas komunitas Islam dan formulasi teks Al-Qur’an benar-benar terbentuk (Wansbrough, 1977).
Akan tetapi, perkembangan studi Al-Qur’an kontemporer memperlihatkan bahwa revisionisme sendiri tidak merupakan satu blok pemikiran yang seragam. Ada sarjana yang sangat skeptis terhadap sumber-sumber Islam awal, tetapi ada pula yang menemukan bahwa sejumlah sumber tersebut masih dapat digunakan setelah melalui kritik metodologis. Harald Motzki, misalnya, mengembangkan kritik isnād-cum-matn untuk menguji kemungkinan usia dan asal-usul tradisi Islam tertentu. Hal tersebut memperlihatkan bahwa studi Islam modern bergerak dari pertentangan “percaya atau tidak percaya” menuju pertanyaan yang lebih metodologis, seberapa kuat sebuah sumber dan untuk pertanyaan sejarah apa sumber tersebut dapat digunakan?
Dalam konteks ini, perspektif Mun’im Sirry memiliki relevansi khusus bagi kesarjanaan Muslim. Ia memperlihatkan bahwa menjadi Muslim tidak harus berarti menolak kritik historis. Sebaliknya, seorang sarjana Muslim dapat memasuki wilayah kritik dengan membawa kesadaran bahwa teks agama memiliki sejarah penerimaan, sejarah penafsiran, dan konteks sosial yang perlu dikaji secara serius.
Persoalan historisitas juga membawa kita pada pembahasan mengenai manuskrip Al-Qur’an. Penemuan dan penelitian manuskrip-manuskrip awal membuka kemungkinan untuk melihat sejarah teks secara lebih konkret. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa manuskrip Al-Qur’an awal dapat memberikan informasi mengenai perkembangan tulisan, tata letak, dan transmisi tekstual Al-Qur’an pada periode awal Islam). Sementara itu, kajian sarjana lain, seperti Angelika Neuwirth menempatkan Al-Qur’an dalam konteks Late Antiquity dan menunjukkan pentingnya membaca teks tersebut dalam lingkungan intelektual tempat ia muncul (Neuwirth, 2019).
Bagi Sirry, dan bagi proyek kesarjanaan Islam yang lebih luas, persoalannya bukanlah memilih antara “Al-Qur’an adalah wahyu” atau “Al-Qur’an adalah produk sejarah”. Pertanyaan yang lebih produktif adalah bagaimana memahami kedua dimensi tersebut. Wahyu, dalam perspektif iman, berhubungan dengan Tuhan; tetapi teks yang dibaca, ditulis, dihafalkan, ditafsirkan, dan diperdebatkan manusia hadir dalam sejarah.
Di sinilah historisitas menjadi penting. Historisitas tidak identik dengan reduksi. Mengatakan bahwa sebuah teks mempunyai sejarah tidak berarti mengatakan bahwa teks tersebut tidak sakral. Sebuah teks dapat mempunyai dimensi transenden sekaligus memiliki perjalanan historis. Bahkan, justru melalui sejarah kita dapat memahami bagaimana sebuah komunitas menerima, menjaga, menafsirkan, dan menghidupkan teks tersebut.
Namun, pendekatan revisionis juga harus dikritisi. Tidak semua teori revisionis memiliki kekuatan bukti yang sama. Sebagian hipotesis awal revisionisme kemudian direvisi oleh para pengusungnya sendiri. Karena itu, kritik terhadap tradisi tidak boleh berubah menjadi romantisisme terhadap teori alternatif. Skeptisisme akademik harus berlaku dua arah: tradisi harus diuji, tetapi hipotesis revisionis juga harus diuji.
Dalam konteks Muslim Indonesia, gagasan semacam ini mempunyai implikasi besar. Tradisi pesantren memiliki kekayaan metodologis dalam ilmu tafsir, hadis, usul fikih, qira’at, dan bahasa Arab. Akan tetapi, kekayaan tersebut dapat diperluas melalui dialog dengan filologi, kritik sejarah, studi manuskrip, arkeologi, dan kajian Late Antiquity. Pertemuan tersebut dapat menghasilkan model kesarjanaan Islam yang tidak inferior terhadap akademia Barat, tetapi mampu membangun pertanyaan dan metodologinya sendiri.
Pada akhirnya, historisitas Al-Qur’an bukanlah ancaman terhadap Al-Qur’an. Yang menjadi ancaman justru ketidakmampuan umat Islam membedakan antara kesucian wahyu dan sejarah pemahaman manusia terhadap wahyu. Perspektif Mun’im Sirry memberi pelajaran bahwa keberanian untuk meneliti sejarah tidak harus berujung pada kehilangan iman. Sebaliknya, kritik historis dapat menjadi jalan untuk memperdalam pemahaman mengenai bagaimana Al-Qur’an hadir dalam pergumulan intelektual, sosial, dan keagamaan manusia.
Dengan demikian, kesarjanaan revisionis seharusnya tidak hanya dipandang sebagai “serangan terhadap Islam”, tetapi sebagai tantangan epistemologis. Ia memaksa umat Islam bertanya kembali mengenai sumber pengetahuan, metode sejarah, dan batas-batas interpretasi. Dalam menghadapi tantangan tersebut, pilihan yang paling produktif bukanlah menutup pintu kritik, melainkan membangun kesarjanaan Muslim yang mampu membaca Al-Qur’an secara kritis tanpa kehilangan kedalaman spiritualnya









