Memahami tafsir Al-Qur’an, mau tidak mau, harus mengetahui teori-teori tentang penafsiran Al-Qur’an. Tujuannya adalah agar seseorang yang menafsirkan Al-Qur’an tidak sampai terjerumus ke dalam pemahaman yang tidak sesuai dengan makna asli Al-Qur’an diturunkan. Di antara banyak teori ulumul Qur’an yang ada adalah tentang sebab-sebab turunnya Al-Qur’an atau yang kita sebut dengan asbabun nuzul.
Muhammad Ali Al-Shabuni adalah seorang mufasir kontemporer kelahiran Aleppo Suriah. Tepatnya pada tahun 1930 M dan meninggal pada tahun 2021 M di Yalova Turki. Berkaitan dengan asbabun nuzul, ia menyatakan bahwa sebagian orang mengemukanan pendapat mereka tentang tiada guna mengetahui sebab-sebab turunya ayat Al-Qur’an. Mengetahui asbabun nuzul bukanlah hal yang sangat dibutuhkan dalam memahami sejarah dan konteks turunnya suatu ayat. Sehingga menafsirkan Al-Qur’an tanpa mempelajari sebab-sebab turunya, menurut mereka, tidak begitu esensial dalam memahami apalagi menafsirkan Al-Qur’an.(Muhammad Ali Al-Shabuni, 2011)
Al-Shabuni kemudian membantah persepsi tersebut dengan membawakan perspektif ulama Al-Qur’an terdahulu terkait pentingnya mempelajari asbabun nuzul ayat. Dalam kitab Al-Itqan fi ‘ulum Al-Qur’an karya Jalaluddin Al-Suyuthi (w. 911 H) diriwayatkan bahwa beberapa mufasir terdahulu sangat menekankan pentingnya memahami konteks turunya ayat sebelum menafsirkannya. Al-Wahidi berkata bahwa tidak mungkin seseorang dapat menafsirkan suatu ayat Al-Qur’an tanpa pengetahuan tentang asal muasal ayat tersebut turun. Ibnu Daqiq Al-‘Aid mengatakan bahwa mengetahui asbabun nuzul ayat merupakan jalan yang paling tepat dalam memahami makna sejati ayat Al-Qur’an.(Jalaluddin Abdul Rahman bin Abu Bakar Al-Suyuthi, 1943)
Ali Al-Shabuni yang merupakan mufasir sekaligus pakar dalam bidang fikih Islam kemudian menyebutkan contoh ayat dalam Al-Qur-an mengenai memahami ayat Al-Qur’an tentang shalat menghadap kiblat.(Muhammad Ali Ash-Shabuni, 2020)
Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 115:
وَلِلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَاَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Hanya milik Allah timur dan barat. Ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.
Al-Shabuni mengatakan dalam karyanya Al-Tibyan fi ‘Ulum Al-Qur’an, ada sebagian orang yang mengartikan ayat di atas sebagai kebolehan shalat untuk tidak menghadap kiblat. Ia mengomentari pemahaman demikian sebagai pemaknaan yang keliru. Karena konteks ayat tersebut turun adalah sebagai solusi terhadap umat Islam ketika yang bepergian sedang mereka tidak mengetahui di mana arah kiblat yang tepat. Dari konteks turunnya ayat tersebut bisa dipahami bahwa makna sejati ayat di atas adalah diperbolehkan untuk tidak menghadap kiblat bagi seorang musafir yang memang betul tidak tahu arah kiblat saat hendak shalat setelah ia berusaha mencarinya. Sehingga ayat di atas bersifat khusus, yaitu terhadap seorang musafir dengan faktor tersebut; tidak bersifat umum dipergunakan oleh orang yang tahu arah kiblat.
Diriwayatkan ketika para sahabat bertanya tentang status orang-orang sebelum masuk Islam yang masih meminum khamr padahal ayat tentang larangan meminum khamr sudah turun dengan jelas menyatakan peminumnya adalah berdosa.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah [5] ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2022)
Kamudian Nabi Muhammad saw. yang ditanya oleh sahabatnya menjawab bahwa ketentuan tersebut telah berlaku. Bahwa orang-orang telah meminum minuman keras kemudian mati maka tiada dosa bagi mereka. Karena Allah Swt. telah mengampuni mereka sebelum Islam datang memberikan ketentuan akan larangan meminum minuman keras. Dari cerita tersebut, Al-Shabuni menyimpulkan bahwa dalil keharaman khamr melalui ayat di atas bersifat qath’i (tetap) dan berlaku untuk seluruh umat Islam.(Muhammad Ali Ash-Shabuni, 2011)
Lebih lanjut Al-Shabuni memberikan tips and trik tentang langkah yang benar untuk mengetahui sebab-sebab turunnya suatu ayat Al-Qur’an. Pertama, yang perlu dipahami adalah bahwa asbabun nuzul hanya bisa didapatkan melalui riwayat-riwayat yang benar (shahih). Tidak bisa didapatkan melalui nalar akal seseorang tanpa riwayat yang sahih dari seseorang yang benar-benar mendengar riwayat tersebut. Dalam konteks hari ini, maka seseorang dapat mendapatkan riwayat tersebut dari hadis-hadis nabi atau kitab-kitab para ahli tafsir seperti dalam merujuk ke dalam kitab Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul karya Al-Suyuthi.
Kedua, bahwa untuk melacak apakah informasi tersebut berupa asbabun nuzul, maka bisa dilihat melalui frase kata “sabab”. Seperti dalam sebuah riwayat yang diawali dengan “sababun nuzul hadzihil ayat kadza wa kadza” maka riwayat tersebut merupakan asbabun nuzul dari suatu ayat. Dan ketiga, terdapat kata ulasan atau komentar yang biasanya berbunyi “hadatsa kadza atau suila an-nabi ‘an kadza, fanuzilat”, maka ulasan tersebut bisa dijadikan reverensi pasti bahwa itu adalah asbabun nuzul dari suatu ayat.
Terakhir, ulama kelahiran Syiria itu mengungkapkan responnya terhadap urgensi mempelajari dan mengetahui sebab-sebab turunya suatu ayat Al-Qur’an dalam perspektif hukum yang terkandung di dalam suatu ayat:
- Dengan mengetahui asbabun nuzul, seseorang dapat mengetahui hikmah disyariatkannya suatu hukum melalui ayat yang turun kepada Nabi Muhammad saw. dengan tepat.
- Menolak segala macam bentuk eksklusivitas suatu ayat yang hanya didasarkan pada makna ayat yang tampak.
- Menjadikan suatu ayat Al-Qur’an itu (bisa jadi) hukumnya berlaku khusus sesuai indikator yang melekat, tidak berlaku umum.
- Mengetahui hakikat inisial sebenarnya yang terkandung dalam ayat yang diturunkan. Sedang kalau tidak diketahui, maka inisial ayat tersebut memunculkan ketidakjelasan. (Muhammad Ali Ash-Shabuni, 2011)
Setelah memahami urgensi asbabun nuzul di atas dapat disimpulkan bahwa teori asbabun nuzul adalah perangkat yang sangat penting digunakan untuk membedah suatu ayat khususnya terkait latar belakang mengapa ayat tersebut turun, kenapa ayat tersebut diturunkan, dan kepada siapa ayat tersebut turun.(Bakri et al., 2016) Seseorang akan mudah mengetahui makna sebenarnya dari suatu ayat setelah ia memahami konteks turunnya ayat sesuai dengan riwayat yang sahih, sehingga ia akan terhindar dari kesalahan interpretasi yang dapat menimbulkan kesalahan dalam suatu penafsiran.(Suaidi, 2016) Dengan menelusuri asbabun nuzul ayat seseorang akan memahami bahwa ayat-ayat Al-Qur’an tidak bisa dilepaskan dari makna historis yang menyimpan validitas tinggi. Sehingga otentisitas suatu ayat dan substansi maknanya akan tetap terjaga, tidak mengalami penyelewengan arti yang ditafsirkan dan diartikan secara suka-suka atau malah serampangan.
Referensi
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. (2011). At-Tibyan fi ‘Ulum al-Qur’an. Beirut: Dar al-Irsyad.
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. (2020). Shafwat al-Tafasir. Kairo: Dar al-Hadith.
As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abu Bakar. (1943). Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an. Kairo: Al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (2022). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Bakri, dkk. (2016). Ulumul Qur’an: Teori dan Aplikasinya. Jakarta: Rajawali Press.
Suaidi. (2016). Pengantar Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.









