Ada satu fenomena yang luput dari radar kebanyakan kajian tafsir kontemporer bahwa ayat tentang berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memusuhi, ribuan tahun setelah diturunkan, justru paling sering dipraktekkan bukan oleh orang yang hafal ayatnya, melainkan oleh ibu-ibu di dapur yang sibuk menyiapkan hantaran untuk tetangga beda iman saat hari raya.
Mereka tidak pernah membaca tafsir Al-Qur’an. Tapi mereka justru sedang menjalankan persis apa yang diperintahkan ayat itu tanpa sadar, tanpa niat berteologi, hanya karena itu sudah menjadi kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun dan menjadi tradisi yang baik hingga saat ini.
QS. Al-Mumtahanah ayat 8 berbunyi:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِيْ الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْ إِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik (tabarru) dan berbuat adil (tuqsithu) kepada siapa pun yang tidak memerangi mereka karena agama dan tidak mengusir mereka dari kampung halaman.
Ayat ini, jika dibaca lewat kerangka tafsir tahlili kontemporer, justru menyeimbangkan dua kebutuhan yang tampak berlawanan, kewaspadaan terhadap pihak yang memusuhi, sekaligus keterbukaan terhadap pihak yang tidak memusuhi, sehingga membentuk model relasi lintas identitas yang produktif alih-alih relasi yang dibangun atas dasar kecurigaan permanen (Mujtahid & Assidiqi, 2023).
Penekanan pada kata “tidak melarang” ini penting, sebab struktur kalimatnya sendiri sudah menyingkirkan argumen bahwa berbuat baik kepada non-Muslim adalah sesuatu yang patut dicurigai secara syar’i. Pertanyaannya kemudian muncul di mana sebenarnya ayat ini hidup dalam keseharian masyarakat Indonesia? Jawabannya, saya kira, ada di meja makan, bukan di mimbar.
Studi komparatif atas Tafsir Al-Mishbah dan tafsir resmi Kementerian Agama terhadap ayat-ayat ini menyimpulkan adanya titik temu kuat bahwa makna otentik toleransi dalam ayat ini berpijak pada kebebasan memilih keyakinan, dan tidak ada larangan apa pun bagi umat Islam untuk berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memusuhi karena agama (Mujtahid & Assidiqi, 2023). Pesan ini, anehnya, lebih mudah ditemukan keberlangsungannya di kampung-kampung yang jarang disorot media ketimbang di forum-forum dialog antaragama yang formal.
Beralih membahas kata srawung itu sendiri. Kata Jawa ini sering diterjemahkan sebagai “bergaul” atau “berinteraksi sosial”, tapi terjemahan itu kehilangan nuansa pentingnya bahwa srawung bukan interaksi yang berjarak dan transaksional, melainkan keterlibatan yang cair dan hangat, yang tidak meminta verifikasi identitas keagamaan sebelum sapaan diberikan.
Dalam praktiknya, srawung terwujud lewat jamuan, hajatan, kondangan, sedekah bumi, tukar hantaran lebaran ruang-ruang sosial tempat sekat keimanan mencair sementara, digantikan kewajiban sosial yang lebih purba, yakni menghormati tamu dan membantu tetangga.
Penelitian tentang internalisasi nilai persaudaraan pada masyarakat multikultural menunjukkan bahwa nilai-nilai semacam ini justru tertanam paling efektif lewat ruang-ruang sosial konkret, bukan lewat doktrinasi tekstual semata (Anandari & Afriyanto, 2022). Artinya, jamuan sosial bukan sekadar produk sampingan dari budaya yang kebetulan selaras dengan Islam, ia adalah medium utama tempat nilai keagamaan itu sendiri ditransmisikan dari generasi ke generasi.
Di titik inilah tercipta sebuah argumen sentral bahwa srawung dan jamuan sosial adalah representasi hidup dari QS. Al-Mumtahanah ayat 8, bukan kebetulan budaya yang sekadar searah dengan ajaran Islam. Ketika seorang Muslim mengantar ketupat dan opor ke tetangganya yang Kristen saat Lebaran, dan menerima kue Natal sebagai balasannya beberapa bulan kemudian, yang terjadi bukan sekadar basa-basi sosial yang netral secara religius.
Itu adalah pelaksanaan persis dari kata tabarru (kebaikan) yang dalam leksikon Al-Qur’an juga dipakai untuk menggambarkan kebaikan tertinggi seorang anak kepada orang tuanya, sebuah kebaikan yang menuntut totalitas, bukan basa-basi belaka.
Demikian pula ketika warga kampung bergotong royong menyiapkan hajatan tetangga yang berbeda iman, tanpa mempersoalkan siapa beragama apa, yang berlangsung adalah tuqsithu (keadilan) proporsional yang memberi hak sesuai kedudukan sosial seseorang sebagai sesama warga, lepas dari identitas teologisnya.
Kekuatan ayat ini, dan inilah yang membuatnya relevan untuk dibaca ulang lewat kacamata sosiologis, terletak pada syarat yang dipasangnya, bukan agama lawan yang menjadi penentu boleh-tidaknya berbuat baik, melainkan perilaku mereka apakah memerangi atau tidak, apakah mengusir atau tidak.
Riset tentang pemahaman ayat ini dan relevansinya dengan hubungan antarumat beragama di Indonesia menegaskan bahwa kombinasi prinsip kebaikan aktif dan keadilan proporsional dalam ayat ini relatif jarang dieksplorasi secara mendalam dalam kajian toleransi arus utama, padahal justru kombinasi inilah yang menjadi jantung pesannya (Abdul Khaliq, Salam, & Sai, 2024).
Maka ketika masyarakat akar rumput mempraktikkan srawung tanpa pernah membaca tafsir ayat ini secara formal, mereka sesungguhnya sudah menangkap esensi yang oleh banyak kajian akademik justru baru ditemukan lewat penelitian bertahun-tahun.
Hal serupa berlaku untuk akar historis penyebaran Islam di Nusantara yang sejak awal sudah membawa watak akomodatif ini. Kajian tentang kontribusi tasawuf terhadap perkembangan Islam moderat di Nusantara menunjukkan bahwa jalur dakwah kultural lewat tarekat, kesenian, dan pendekatan yang menekankan kelembutan berperan signifikan dalam membentuk corak keislaman yang menghormati struktur sosial lokal yang sudah ada, alih-alih menghapusnya untuk digantikan identitas baru secara frontal (Anshori, Prasojo, & Muhtifah, 2021).
Watak inilah yang kemudian mewariskan srawung sebagai institusi sosial yang sudah lama menyatu dengan keberislaman itu sendiri, bukan sebagai sesuatu yang ditempelkan kemudian.Ada satu hal yang perlu ditegaskan agar argumen ini tidak jatuh pada romantisme kosong, srawung bukan toleransi yang dipaksakan atau kompromi teologis yang melemahkan akidah, sebagaimana sering dituduhkan oleh kelompok yang membaca ayat-ayat relasi antarumat beragama secara tekstual-literal tanpa memperhatikan syarat dan konteksnya.
Justru sebaliknya, srawung adalah pelaksanaan paling konsisten dari mandat ayat ini. mandat untuk berbuat baik dan adil kepada siapa pun yang tidak memusuhi karena agama, dipraktikkan bukan lewat argumen tafsir yang rumit, melainkan lewat sepiring makanan yang diantar dari pintu ke pintu, lewat tenaga yang disumbangkan saat tetangga punya hajatan, lewat kehadiran yang tidak pernah mempertanyakan dulu apa keyakinan orang yang dikunjunginya.
Maka dipertegas di akhir artikel ini, jika kita ingin benar-benar memahami bagaimana QS. Al-Mumtahanah ayat 8 hidup dalam masyarakat Indonesia, kita tidak akan menemukannya secara utuh hanya dengan membaca kitab tafsir di ruang kelas atau mendengarkan ceramah di mimbar masjid. Kita perlu turun ke meja makan, ke dapur hajatan, ke teras rumah tempat hantaran lebaran dan kue Natal saling bertukar tangan setiap tahun.
Di sanalah ayat ini benar-benar hidup bukan sebagai teks yang ditafsirkan, melainkan sebagai tindakan yang dijalani, diwariskan, dan dirawat oleh orang-orang yang barangkali tidak pernah tahu bahwa apa yang mereka lakukan setiap hari raya sudah lama direstui oleh Al-Qur’an sendiri.
Daftar Pustaka
Abdul Khaliq, Salam, S. N. A., & Sai, M. (2024). Pemahaman QS. Al-Mumtahanah ayat 8-9 dan relevansinya dengan hubungan antar umat beragama di Indonesia. Jurnal Semiotika-Q: Kajian Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 4(2), 577–588.
Anandari, R., & Afriyanto. (2022). Konsep persaudaraan dan toleransi dalam membangun moderasi beragama pada masyarakat multikultural di Indonesia perspektif KH. Hasyim Asy’ari. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 22(1).
Anshori, M. A., Prasojo, Z. H., & Muhtifah, L. (2021). Contribution of Sufism to the development of moderate Islam in Nusantara. International Journal of Islamic Thought, 19(1), 40–48. https://doi.org/10.24035/ijit.19.2021.194
Mujtahid, & Assidiqi, A. H. (2023). Konsep persahabatan dengan non-Muslim dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 7-8 (Studi komparatif Tafsir Al-Misbah dan Kemenag RI). Al-Manar: Jurnal Kajian Alquran dan Hadis, 9(1), 39–58. https://doi.org/10.35719/amn.v9i1.51









