Setiap kali seorang pejabat ditetapkan sebagai tersangka korupsi, perhatian publik hampir selalu tertuju pada suatu peristiwa yang terjadi. Dimulai operasi tangkap tangan, nilai suap, proyek yang dipermainkan, hingga ancaman pidana segera memenuhi ruang pemberitaan. Tak lama kemudian, kasus serupa juga muncul di daerah lain dengan pola yang nyaris sama. Yang berubah hanyalah nama pelaku dan lokasi kejadiannya.
Pengulangan itu semestinya mendorong kita mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa korupsi pejabat masifdilakukan meskipun sistem pengawasan itu semakin diperkuat, ancaman pidana semakin berat, dan penegakan hukum yang intesif?
Jika penindasan terus menghasilkan pelaku baru dengan pola yang relatif sama, persoalannya tampaknya tidak lagi semata-mata terletak pada moral setiap individu. Ada persoalan yang lebih dalam, yakni bagaimana sistem politik dan tata kelola pemerintahan membentuk lingkungan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang terus berulang, sehigga itu menjadi suatu yang sistematik pada negara.
Al-Qur’an Berbicara Korupsi
Dalam Al-Qur’an, tidak ditemukan term tersebut secara spesifik. Akan tetapi, mekanisme korupsi sebagai manusia yang berinteraksi sosial yang menimbulkan gesekan-gesekan sosial dan Al-Qur’an mengategorikan itu sebagai dosa berat yang merusak negara. (Fajri, Syukri, dan Ansusa, 2025: 51). Al-Qur’an menggambarkan tindakan korupsi, yaitu: Praktik suap-menyuap, penggelapan dana, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, hingga praktik mark-up anggaran. Tindakan tersebut merupakan ilegal yang menyebabkan korupsi.
Dari isilah gulul (penipuan), risywah(suap), sariqah (pencuriaan), dan khiyanah (pengkhianatan) secara kolektif & berlanjut. (Fajri, Syukri, dan Ansusa, 2025: 51), sebagaimana firman Allah Swt:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ ١٨٨
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah/ 2: 188)
Ayat ini mencangkup kepada umat Nabi Muhammad Saw. bahwa maksud dari “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” adalah termasuk ke dalam pengertian makan harta yang tidak benar adalah harta dari hasil perjudian, penipuan, perampasan, pengingkaran hak, dan cara-cara yang tidak disukai pemiliknya maupun yang diharamkan oleh syariat Islam. (Al-Qurṭubī, 2006: 766)
Kata wa ta’kulū merupakan la naḥī berupa larangan untuk sebagian dari kalian memakan harta (al-anwāl). Maksud lafaz al-anwāl itu dikembalikan kepada (orang) yang dilarang (kum). Karena itu, merupakan naḥī (sesuatu yang dilarang). Maksud dari memakan adalah mengambil dan merampas atau dikatakan sebagai mengambil dari cara-cara yang keji atau zalim (al-bāṭil). (Wahbah al-Zuḥaylī, 2005: 407)
Dalam ayat lain dijelaskan lagi yang berkaitan bahwa firman Allah yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS. Al-Nisā’/ 4: 29-30)
Dan al-anwāl dalam konteks sekarang adalah pada uang. Bahwa kekayaan pada seseorang pada akhirnya juga dihitung dengan benda yang memiliki harga nilai, yaitu uang. Maka, kata baynakum tersebut mengandung seseorang yang menggunaan harta yang selalu bersinggungan dengan orang lain. (Lilik & Abd Moqsith, 2015: 66)
Salah satu yang dimaksud al-bāṭil adalah, yaitu perbuatan mencuri (sariqah), merampas (gasab), maupun melakukan penipuan (gulul), atau dengan sesuatu cara yang tanpa kerelaan hati atau tanpa ada imbalan. (Wahbah al-Zuḥaylī, 2005: 407)
Lanjutan ayat berikut ini, yakni “Dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” Potongan ayat tersebut merupakan lanjutan dari larangan sebelumnya. Seseorang yang menggunakan harta orang lain dengan cara tidak benar dalam Islam. (Lilik & Abd Moqsith, 2015: 67)
Lafaz lita’kulū (supaya kamu makan) al-farīqān (menyuap). Maksud al-farīqān adalah sebagian atau sepotong. Berarti maksud dari lita’kulū farīqān min al-Nās ialah supaya kamu dapat memakan harta segolongan manusia, & bi al-iṡmi (dengan jalan berbuat dosa). Makna bi al-iṡmi adalah zalim dan melampui batas. Tindakan terebut merupakan dinamakan dosa, apabila mengetahui hal itu. (Al-Qurṭubī, 2006: 772). Perbuatan suap (risywah) itu dissampaikan oleh Nabi Saw. bahwa ia bersabda:
“Allah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap.”
Term wa antum ta’lamūn berarti ia mengetahui perbuatan itu batil dan berdosa. Tindakan tersebut merupakan perbuatan maksiat. (Al-Qurṭubī, 2006: 772) padahal kalian mengetahui bahwa kalian berbuat salah dan berdosa. Ini menandakan betapa nekadnya mereka dalam berbuat maksiat. (Wahbah al-Zuḥaylī, 2005: 407)
Maksud dari al-farīqān dalam ayat tersebut adalah jalan untuk melakukan dosa dengan memberi kesaksian palsu dan sumpah dusta (khiyanah). (Wahbah al-Zuḥaylī, 2005: 407) Dan ayat tersebut merupakan praktik suap-menyuap (risywah), bagaikan ia mengambil air di sumur dengan ember, sehingga ia memperoleh air sesuka dia. Itu berarti orang yang menyuap berusaha untuk memperoleh sesuatu yang ia inginkan.
Korupsi Sistemik
Melalui ayat tersebut kita bisa memahami bahwa korupsi itu merupakan musuh bersama, karena itu, perlu gerakan bersama dan terpadu dalam membangun budaya antikorupsi. Seperti yang dikatakan oleh Yaqut Kholil Qoumas (Eks. Menteri Agama).
Setelah perkataaannya, lalu ia diduga & menjadi tersangka dalam kasus korupsi manipulatif pengelolaan kuota dana Haji yang melibatkan Eks. Menteri Agama dan staf khususnya ikut terlibat hal itu. Akan tetapi, kasus tersebut seletah ia dipindahkan ke tahanan rumah dengan alasan ingin lebaran bersama keluarganya. Tapi, kelanjutan kasus tersebut dibiarkan hingga sekarang dan tak ada pemberitaan selanjutnya.
Korupsi merupakan suatu penyalahgunaan jabatan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun golongannya. Hal itu merupakan perbuatan yang mengkhianati amanah yang diberikan negara. Perbuatan tersebut menyebabkan datangnya dosa yang sebagaimana dalam firman Allah dalam QS. Al-Anfāl/ 8: 27.
Hal itu disebabkan oleh tindakan korupsi secara masif saat ini & menjadi suatu yang sistematis bagi negara yang melibatkan beberapa kaum elit global atau tekanan politik yang dimulai dari pelemahan institusi, seperti KPK maupun Kejagung dengan dibuatnya UU Revisi Fungsi Institusi Antikorupsi. Hal itu yang menyebabkan terjadi praktik korupsi secara masif dan tak bisa kendalikan oleh institusi-institusi negara.
Sehingga korupsi bukan disebabkan oleh individu & golongan, karena menjadi suatu sistemik yang mengakar pada suatu lembaga penegak hukum antikorupsi. Hal tersebut bisa menurunkan kepercayaan publik dan melumpuhkan fungsi pelayanan negara. Kalau dibiarkan terus akan menjadi suatu budaya & habit bagi pejabat negara.
Referensi:
Fajri, Muhammad, Ahmad Syukri, & Ansusa. “Korupsi dalam Perspektif Al-Qur’an: Studi terhadap Tafsir Al-Manār Karya Muhammad Rasyid Ridha dan Tafsir Fī Zilāl Al-Qur’ān Karya Sayyid Quthb”. Akhlak: Jurnal Pendidikan Agama Islam dan Filsafat, Vol. 2, No. 2, (2025): 47-64.
Ismail, Asep Usman. 2012. Al-Qur’an dan Kesejahteraan Sosial: Sebuah Rintisan Membangun Paradigma Sosial Islam yang Berkeadilan dan Berkesejahteraan. Tangerang Selatan. Lentera Hati.
Kaltsum, Lilik Ummu & Abd. Moqsith Ghazali. 2015. Tafsir Ayat-Ayat Ahkam, Jakarta: UIN Press.
Media, Kompas Cyber. “Korupsi Dimulai Sebelum Menang.” KOMPAS.Com, 25 Juli 2026, nasional.kompas.com/read/2026/07/26/06551171/korupsi-dimulai-sebelum-menang?page=all. Diakses Tanggal 28 Juli 2026.
Al-Qurṭubī, Aḥmad Muḥammad ibn. 2006. Al-Jāmi’ li Ahkām Al-Qur’ān, Jilid II. Beirut: Muassasah al-Risālah.
Al-Zuḥaylī, Wahbah. 2005. Al-Tafsīr Al-Munīr: fi Al-‘Aqīdah wa Al-Syarī’ah wa Al- Manḥaj, Jilid II, Cet. Ke-8, Damaskus: Dar al-Fikr.









