Beranda / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Tantangan Pemenuhan Gizi dan Keamanan Pangan

Di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Tantangan Pemenuhan Gizi dan Keamanan Pangan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat. Program ini ditujukan kepada jutaan peserta didik, balita, serta ibu hamil dan ibu menyusui. Program tersebut diharapkan mampu menekan angka stunting, meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemenuhan asupan gizi, serta mempersiapkan sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas 2045, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, dalam implementasinya, muncul sejumlah kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG di beberapa daerah. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran publik terhadap mutu dan keamanan pangan yang disalurkan melalui program tersebut. Fenomena ini menunjukkan adanya tantangan dalam memastikan kesesuaian antara tujuan kebijakan dan pelaksanaannya di lapangan. Sepanjang 2026, sejumlah insiden keamanan pangan telah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional (BGN), antara lain melalui penghentian sementara operasional SPPG, pemeriksaan sampel makanan, dan investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian.

Keracunan atau gangguan kesehatan yang dialami penerima manfaat MBG bukan semata-mata persoalan teknis, tetapi juga dapat menjadi indikator penting dalam mengevaluasi tata kelola dan pengawasan kebijakan publik. BGN sendiri menyatakan bahwa hasil evaluasi terhadap sejumlah kasus menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan makanan. Pada September 2026, BGN menyebut bahwa sekitar 80–90 persen kasus yang dievaluasi berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP.

Di tengah berbagai perdebatan tersebut, muncul pertanyaan: apakah tujuan sebuah kebijakan benar-benar menjamin terpenuhinya kebutuhan gizi masyarakat, ataukah keberhasilan program hanya diukur dari besarnya cakupan distribusi? Pertanyaan ini penting karena keberhasilan MBG tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah penerima manfaat atau banyaknya makanan yang didistribusikan, tetapi juga dari kualitas, keamanan, dan manfaat makanan yang diterima masyarakat.

Peristiwa gangguan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG menjadi pengingat bahwa gizi bukan sekadar angka dalam tabel nutrisi, melainkan amanah besar yang menyangkut keselamatan jiwa. Ketika makanan yang seharusnya mendukung kesehatan justru menimbulkan muḍarat, terdapat tanggung jawab moral dan spiritual yang perlu direnungkan bersama.

Anggaran MBG yang mencapai triliunan rupiah merupakan amanah publik. Dalam perspektif Al-Qur’an, setiap amanah memiliki dimensi pertanggungjawaban kepada Allah Swt. Memberi makan kepada orang lain merupakan bentuk kebaikan yang bernilai ibadah. Namun, apabila makanan yang diberikan tidak aman dan justru membahayakan penerimanya, kelalaian tersebut perlu dipandang sebagai persoalan etis dan sosial yang serius. Hal ini dapat dikaitkan dengan firman Allah Swt.:

فَلْيَنْظُرِ الْاِنْسَانُ اِلٰى طَعَامِهٖٓ ۙ ٢٤

“Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.” (QS. ‘Abasa [80]: 24)

Ayat tersebut menegaskan pentingnya manusia memperhatikan makanannya. Menurut al-Qurṭubī, penyebutan makanan dalam ayat ini berkaitan dengan bagaimana Allah Swt. menyediakan rezeki bagi manusia sebagai bagian dari keberlangsungan kehidupan. Dengan memperhatikan makanan, manusia dapat menyadari bagaimana Allah menciptakan dan memudahkan berbagai sumber kehidupan sekaligus mengambil pelajaran mengenai kekuasaan-Nya. (Al-Qurṭubī, 2006: 104–105)

Frasa falyanẓur al-insān menunjukkan perintah agar manusia memperhatikan dan merenungkan bagaimana Allah Swt. menciptakan makanan sebagai sumber kehidupan. Wahbah al-Zuḥaylī menjelaskan bahwa perhatian terhadap makanan tidak berhenti pada aspek konsumsi, tetapi juga mengandung pelajaran mengenai kekuasaan Allah dalam menyediakan rezeki bagi manusia. Dengan demikian, makanan dapat menjadi tanda kehidupan sekaligus pengingat terhadap kehidupan setelah kematian. (Wahbah al-Zuḥaylī, 2005: 387)

Dalam konteks tersebut, MBG bukan semata-mata sebuah proyek, melainkan dapat dipandang sebagai upaya memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus menjaga kehidupan dan mempersiapkan masa depan generasi. Karena itu, kualitas dan keamanan makanan harus menjadi bagian integral dari keberhasilan program.

Kritik terhadap pelaksanaan program menjadi penting, bukan untuk menjatuhkan program, melainkan untuk memastikan agar tujuan program dapat tercapai secara lebih baik. Al-Qur’an tidak hanya berbicara mengenai kewajiban memberi makan, tetapi juga menekankan pentingnya kualitas dan kelayakan makanan. Prinsip tersebut dapat dikaitkan dengan konsep ḥalāl dan ṭayyib, sebagaimana firman Allah Swt.:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ١٦٨

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah [2]: 168)

Allah Swt. memerintahkan manusia untuk mengonsumsi makanan yang ḥalāl wa ṭayyib. Istilah ṭayyib dapat merujuk pada sesuatu yang baik, layak, dan menyenangkan untuk dikonsumsi. Sementara itu, larangan mengikuti langkah-langkah setan menunjukkan pentingnya menghindari segala sesuatu yang membawa manusia kepada keburukan. (Al-Maḥallī dan al-Suyūṭī, 1995: 87–88)

Makanan ḥalāl adalah makanan yang tidak dilarang oleh agama. Keharaman makanan dapat berkaitan dengan zatnya maupun dengan cara memperolehnya. Makanan yang haram karena zatnya, misalnya, adalah babi, bangkai, dan darah. Adapun sesuatu yang diperoleh melalui cara yang haram dapat berupa hasil riba, pencurian, penipuan, perjudian, dan berbagai bentuk perolehan harta yang tidak dibenarkan. (Quraish Shihab, 2002: 380)

Dalam konteks MBG, prinsip ḥalāl wa ṭayyib dapat diterjemahkan ke dalam tuntutan agar makanan yang diberikan memenuhi standar agama sekaligus standar kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kelayakan konsumsi. Pemerintah dituntut memperkuat pengawasan dan memastikan setiap penyedia makanan memenuhi standar keamanan pangan serta transparan dalam menjaga kualitas. BGN sendiri telah menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan MBG.

Masyarakat pun tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat, tetapi juga dapat berperan dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan program. Dengan demikian, setiap suapan dapat dipandang sebagai amanah dan setiap pemenuhan gizi sebagai bagian dari upaya menjaga kehidupan. Memberi makan bukan semata-mata persoalan logistik, tetapi juga mengandung dimensi moral dan spiritual.

Memberi makan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan atau sekadar memenuhi kewajiban distribusi. Jika makanan yang diberikan justru menimbulkan gangguan kesehatan, kondisi tersebut bertentangan dengan tujuan dasar pemberian makanan yang seharusnya mendukung kehidupan dan kesehatan manusia. Prinsip kehati-hatian tersebut dapat dikaitkan dengan firman Allah Swt.:

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ١٩٥

“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-Baqarah [2]: 195)

Dalam Tafsīr al-Jalālayn, frasa wa anfiqū fī sabīl Allāh berkaitan dengan perintah berinfak di jalan Allah. Sementara itu, ilā al-tahlukah dipahami dalam konteks larangan membawa diri kepada kebinasaan. Adapun wa aḥsinū menunjukkan perintah untuk berbuat baik karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Maḥallī dan al-Suyūṭī, 1995: 195)

Menurut Quraish Shihab, konsep iḥsān tidak hanya terbatas pada konteks tertentu, tetapi merupakan prinsip umum dalam tindakan manusia. Allah memerintahkan manusia untuk berbuat baik dalam berbagai keadaan. Karena itu, derajat iḥsān dapat dipahami sebagai bentuk kebaikan yang melampaui sekadar pemenuhan standar minimal keadilan. (Quraish Shihab, 2002: 426)

Dalam konteks pemberian makanan, prinsip iḥsān dapat dikaitkan dengan firman Allah dalam QS. al-Insān [76]: 8–9 yang menggambarkan orang-orang yang memberikan makanan kepada orang lain dengan ketulusan. Memberi makan, dengan demikian, bukan hanya aktivitas distribusi, tetapi juga tindakan kemanusiaan yang memiliki dimensi moral.

Karena itu, insiden keamanan pangan dalam MBG tidak semestinya hanya dipandang sebagai kegagalan teknis pengelolaan makanan. Peristiwa tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi aspek moral, rasional, administratif, dan tata kelola agar pelaksanaan program semakin sesuai dengan prinsip iḥsān.

Pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada besarnya cakupan program, tetapi juga memastikan kualitas, keamanan, transparansi, dan pengawasan ilmiah yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Prinsip tersebut sejalan dengan semangat pengelolaan amanah dan penggunaan sumber daya untuk kepentingan publik. Hal ini dapat dikaitkan dengan firman Allah Swt.:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisā’ [4]: 29)

Allah Swt. melarang orang-orang beriman mengambil atau memanfaatkan harta orang lain dengan cara bāṭil. Menurut Wahbah al-Zuḥaylī, bi al-bāṭil mencakup cara-cara yang diharamkan oleh syariat dalam memperoleh dan memanfaatkan harta. Sebaliknya, transaksi yang dibenarkan dilakukan melalui perdagangan yang didasarkan atas kerelaan kedua belah pihak. (Wahbah al-Zuḥaylī, 2005: 57)

Adapun frasa wa lā taqtulū anfusakum mengandung larangan terhadap tindakan yang menyebabkan kebinasaan atau hilangnya kehidupan manusia. Al-Qurṭubī menjelaskan bahwa larangan tersebut memiliki cakupan yang berkaitan dengan tindakan manusia yang dapat membawa kerusakan dan kebinasaan terhadap dirinya maupun orang lain. (Al-Qurṭubī, 2006: 364)

Prinsip tersebut memberikan pelajaran penting dalam pengelolaan program publik. Pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program tidak boleh terlepas dari amanah, transparansi, tanggung jawab, dan orientasi kemaslahatan. Dalam konteks MBG, kritik terhadap tata kelola diperlukan agar program tidak berhenti pada pencapaian angka distribusi, tetapi benar-benar menghadirkan makanan yang bergizi, aman, layak, dan bermanfaat bagi penerima.

Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari seberapa banyak makanan yang dibagikan, tetapi juga dari seberapa jauh makanan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan gizi, aman dikonsumsi, serta dikelola melalui tata kelola yang bertanggung jawab. Pemenuhan gizi dan keamanan pangan bukanlah dua tujuan yang terpisah. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam upaya menjaga kualitas kehidupan manusia.

Referensi

Al-Zuḥaylī, Wahbah. Al-Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj. Jilid III dan XV. Cet. ke-8. Damaskus: Dār al-Fikr, 2005.

Fitriah, dkk. “Fenomena Keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Siswa Sekolah dalam Perspektif Muhammad Abduh.” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 4, no. 2 (2025): 14319–14326.

Ibisa. “Kasus Keracunan MBG (Mengingatkan Kita pada Halal, Thayyib, dan Tanggung Jawab Spiritual).” Official Website IBISA, 8 Februari 2026. Diakses 18 September 2026.

Mustaqim, Abdul. “MBG dalam Perspektif Al-Qur’an: Antara Nilai Ilahi dan Realitas Lapangan.” BincangSyariah, 22 April 2026. Diakses 18 September 2026.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *