Beranda / Al-Quran & Generasi Muda / Fenomena Impulsive Buying pada Generasi Z dalam Perspektif Al-Qur’an

Fenomena Impulsive Buying pada Generasi Z dalam Perspektif Al-Qur’an

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia memenuhi kebutuhan sekaligus berbelanja. Kehadiran media sosial dan berbagai platform perdagangan digital membuat aktivitas belanja menjadi semakin mudah, cepat, dan menarik. Di tengah perubahan tersebut, muncul fenomena impulsive buying, yaitu perilaku membeli barang secara spontan tanpa perencanaan yang matang. Fenomena ini cukup relevan untuk dibahas dalam konteks Generasi Z yang tumbuh dan berinteraksi secara intensif dengan internet, media sosial, serta berbagai platform perdagangan digital.

Impulsive buying pada dasarnya merupakan perilaku pembelian yang terjadi secara spontan karena adanya dorongan tertentu yang muncul pada saat seseorang melihat atau menginginkan suatu produk. Keputusan membeli tidak selalu didasarkan pada kebutuhan yang telah direncanakan, tetapi dapat dipengaruhi oleh kondisi emosional, kemudahan akses digital, gaya hidup konsumtif, promosi, maupun fenomena Fear of Missing Out (FOMO), yaitu rasa takut tertinggal dari tren atau pengalaman yang sedang berlangsung di lingkungan sosial. Jika tidak dikendalikan, kebiasaan tersebut dapat berpengaruh terhadap kemampuan seseorang dalam mengelola keuangan.

Fenomena tersebut semakin kuat di era digital. Generasi Z dikenal sebagai generasi yang sangat dekat dengan teknologi dan internet. Aktivitas mereka tidak hanya berkaitan dengan komunikasi dan hiburan, tetapi juga dengan konsumsi berbagai konten pemasaran digital. Iklan, promosi, ulasan produk, live shopping, hingga rekomendasi dari influencer dapat muncul secara terus-menerus dalam ruang digital yang mereka gunakan. Platform seperti TikTok, Instagram, dan Shopee Live, misalnya, menghadirkan pengalaman berbelanja yang bersifat interaktif dan persuasif.

Berbagai strategi pemasaran digital seperti diskon, flash sale, gratis ongkos kirim, limited offer, dan endorsement influencer dapat menciptakan dorongan emosional untuk segera melakukan pembelian. Djafarova dan Bowes (2021) menunjukkan bahwa media sosial memiliki pengaruh terhadap perilaku konsumsi generasi muda. Dalam situasi tertentu, dorongan untuk memperoleh pengalaman baru atau mengikuti tren sosial dapat membuat seseorang lebih mudah mengambil keputusan pembelian secara spontan. Kondisi tersebut semakin kuat ketika muncul FOMO, yaitu kekhawatiran bahwa seseorang akan tertinggal dari tren, produk, atau pengalaman yang sedang dinikmati orang lain.

Dalam konteks inilah perspektif Al-Qur’an menjadi penting. Meskipun Al-Qur’an tidak menggunakan istilah impulsive buying, kitab suci ini memberikan prinsip-prinsip etis mengenai bagaimana manusia menggunakan harta. Salah satu prinsip yang sangat relevan adalah larangan melakukan tabdhīr atau menghambur-hamburkan harta. Allah Swt. berfirman dalam QS. al-Isrā’ [17]: 26–27:

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا ۝٢٦
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا ۝٢٧

Artinya: “Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. al-Isrā’ [17]: 26–27).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya berbicara tentang bagaimana memperoleh harta, tetapi juga bagaimana harta digunakan. Harta dipandang sebagai sesuatu yang harus dikelola secara bertanggung jawab, bukan sekadar sarana untuk memenuhi setiap keinginan. Larangan tabdhīr mengandung pesan agar manusia tidak menggunakan hartanya secara sia-sia atau tanpa pertimbangan yang tepat.

Dalam konteks impulsive buying, prinsip tersebut dapat menjadi landasan etis untuk membangun kesadaran dalam berbelanja. Seorang muslim perlu membedakan antara kebutuhan (needs) dan keinginan (wants). Tidak setiap sesuatu yang menarik harus dibeli, dan tidak setiap promosi yang terlihat menguntungkan benar-benar memberikan manfaat. Diskon, flash sale, atau tren yang sedang viral seharusnya tidak secara otomatis menjadi alasan untuk mengeluarkan uang.

Selain konsep tabdhīr, Islam juga mengenal prinsip isrāf, yaitu sikap berlebih-lebihan. Dalam QS. al-A‘rāf [7]: 31, Allah Swt. berfirman:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْا ۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

Artinya: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

Ayat tersebut menunjukkan adanya prinsip keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Islam tidak mengajarkan manusia untuk menolak kenikmatan dunia, tetapi memberikan batas agar konsumsi tidak berubah menjadi perilaku berlebihan. Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata pada aktivitas membeli, melainkan pada cara seseorang mengendalikan dorongan, mempertimbangkan manfaat, dan menggunakan harta secara proporsional.

Salah satu persoalan utama dalam impulsive buying adalah dominasi emosi sesaat. Perasaan senang ketika melihat produk baru, ketertarikan terhadap diskon, rasa penasaran, atau kekhawatiran tertinggal tren dapat membuat seseorang mengambil keputusan secara terburu-buru. Ketika kemampuan self-control lemah, dorongan tersebut semakin mudah berubah menjadi tindakan pembelian.

Dalam perspektif Islam, pengendalian diri merupakan bagian penting dari pembentukan pribadi yang bertanggung jawab. Konsep qanā‘ah, misalnya, mengajarkan sikap merasa cukup dan bersyukur atas apa yang dimiliki. Qanā‘ah bukan berarti menolak kemajuan atau melarang seseorang membeli barang yang dibutuhkan, melainkan membangun kesadaran agar seseorang tidak menjadikan konsumsi sebagai ukuran kebahagiaan dan keberhasilan hidup.

Di samping itu, prinsip tawāzun atau keseimbangan juga relevan diterapkan dalam pengelolaan keuangan. Seorang muslim perlu menyeimbangkan antara kebutuhan pribadi, kepentingan keluarga, kepedulian sosial, tabungan, dan kebutuhan masa depan. Harta tidak semestinya habis untuk memenuhi keinginan sesaat ketika masih terdapat kebutuhan lain yang lebih penting.

Karena itu, salah satu cara sederhana untuk mengendalikan impulsive buying adalah menerapkan prinsip “berhenti sejenak sebelum membeli”. Sebelum melakukan transaksi, seseorang dapat mengajukan beberapa pertanyaan: Apakah barang ini benar-benar saya butuhkan? Apakah saya sudah memiliki barang yang serupa? Apakah saya membeli karena kebutuhan atau karena diskon? Apakah pembelian ini memberikan manfaat dalam jangka panjang? Pertanyaan sederhana tersebut dapat menjadi bentuk self-control dalam aktivitas konsumsi.

Prinsip tersebut juga memiliki titik temu dengan konsep frugal living. Frugal living merupakan gaya hidup yang menekankan penggunaan sumber daya secara bijak, efisien, dan berdasarkan prioritas. Gaya hidup ini bukan berarti hidup serba kekurangan, melainkan kemampuan membedakan antara kebutuhan dan keinginan serta menggunakan sumber daya sesuai dengan tujuan yang lebih penting. Samuel Ray (2023), misalnya, membahas frugal living sebagai pendekatan dalam mengelola keuangan secara lebih bijaksana untuk mencapai stabilitas finansial dalam jangka panjang.

Dalam perspektif Al-Qur’an, prinsip hidup hemat tersebut dapat ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab terhadap amanah harta. Harta bukan hanya sesuatu yang boleh dinikmati, tetapi juga harus digunakan secara bertanggung jawab. Karena itu, membeli sesuatu dengan pertimbangan manfaat, kebutuhan, kemampuan finansial, dan dampak jangka panjang merupakan bagian dari etika pengelolaan harta.

Dengan demikian, fenomena impulsive buying pada Generasi Z tidak cukup dipahami hanya sebagai persoalan ekonomi atau gaya hidup. Fenomena tersebut juga berkaitan dengan kemampuan manusia mengendalikan keinginan di tengah derasnya arus informasi dan pemasaran digital. Media sosial dapat membuat seseorang terus-menerus berhadapan dengan berbagai stimulus konsumsi. Karena itu, kemampuan melakukan kontrol diri menjadi semakin penting.

Al-Qur’an memberikan kerangka moral yang dapat digunakan untuk merespons fenomena tersebut melalui prinsip tabdhīr, isrāf, qanā‘ah, tawāzun, dan tanggung jawab dalam mengelola harta. Prinsip-prinsip tersebut tidak berarti melarang seseorang berbelanja atau menikmati kemudahan teknologi digital. Sebaliknya, Al-Qur’an mengarahkan manusia agar aktivitas konsumsi dilakukan secara sadar, proporsional, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, tantangan Generasi Z bukan sekadar bagaimana mendapatkan barang dengan harga murah, tetapi bagaimana memiliki kemampuan untuk mengatakan “cukup” ketika berbagai platform digital terus menawarkan sesuatu yang baru. Di tengah budaya flash sale, live shopping, dan FOMO, keputusan untuk membeli seharusnya tidak hanya didasarkan pada pertanyaan “Apakah saya mampu membeli?”, tetapi juga “Apakah saya benar-benar membutuhkan dan akan memanfaatkan barang ini?”

Di sinilah nilai-nilai Al-Qur’an dapat menjadi pedoman. Harta yang dikelola dengan bijak bukan hanya membantu seseorang mencapai kestabilan finansial, tetapi juga membentuk karakter yang mampu mengendalikan diri. Dengan demikian, menghindari impulsive buying bukan berarti menolak perkembangan zaman, melainkan belajar menggunakan kebebasan konsumsi secara bertanggung jawab. Generasi Z Muslim dapat tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai kompas dalam mengelola keinginan, harta, dan gaya hidup.

Referensi:

Adistia, E. (2025). Pengaruh media sosial dan diskon terhadap perilaku pembelian impulsif Generasi Z.

Mahena, A. (2025). The relationship of positive emotions and fear of missing out with impulsive buying tendency in Gen Z.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *