Beranda / Metodologi Tafsir / Menyoal Kembali Pembaharuan Tafsir: Ijtihad, Turats, dan Tantangan Konteks

Menyoal Kembali Pembaharuan Tafsir: Ijtihad, Turats, dan Tantangan Konteks

Jargon shalih li kulli zaman wa makan menegaskan bahwa Al-Qur’an memiliki relevansi yang melampaui batas ruang dan zaman. Hal tersebut dikarenakan Al-Qur’an memuat petunjuk mengenai akidah, moralitas, dan hubungan sosial dengan prinsip-prinsip yang bersifat universal. Namun, universalitas tersebut tidak berarti setiap persoalan manusia selalu memperoleh jawaban yang rinci dan eksplisit di dalam Al-Qur’an. Perubahan kehidupan dan munculnya persoalan baru karena itu menuntut upaya ijtihad untuk menggali prinsip-prinsip Al-Qur’an dan mengontekstualisasikannya dengan realitas yang terus berkembang.

Ijtihad pada dasarnya merupakan upaya sungguh-sungguh untuk memahami pesan Al-Qur’an, menggali prinsip-prinsip universalnya, lalu mempertemukannya dengan kenyataan yang beragam. Karena itu, ijtihad menuntut kesungguhan terutama dalam menghadapi teks dan realitas. Dalam konteks inilah ijtihad menjadi salah satu rangkaian penting dari pembaharuan tafsir. Tidak ada pembaharuan yang berarti tanpa kesungguhan ijtihad untuk membaca kembali persoalan, dan tidak ada ijtihad yang memadai tanpa perangkat keilmuan yang memungkinkan seseorang memahami teks secara bertanggung jawab (Musa, 2018).

Muhammad Abu Musa menjelaskan bahwa pembaharuan (tajdid) dan ijtihad memiliki visi yang sama, yakni mengerahkan kesungguhan untuk membimbing akal dalam memperoleh pengetahuan, baik berupa fondasi agama maupun cabang-cabangnya (Musa, 2018). Dalam ilmu tafsir, gagasan ini menjadi penting karena merupakan ruang perjumpaan antara teks yang diyakini memiliki pesan transhistoris dengan manusia yang selalu hidup dalam situasi dan kondisi tertentu.

Perbincangan tentang pembaharuan tafsir telah ada sejak akhir abad ke-19. Pada masa itu, dunia Islam berhadapan dengan berbagai persoalan sosial, politik, intelektual, dan kolonial yang tidak selalu dapat dijawab melalui pola pembacaan keagamaan yang telah mapan. Di tengah kondisi tersebut, muncul para pembaharu yang berusaha mencari jalan keluar dari kemandekan pemikiran dan tantangan fanatisme kelompok pada saat itu.

Periode ini sekaligus menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan penafsiran kontemporer. Dimana akal memperoleh ruang yang lebih besar dalam membaca Al-Qur’an, ketimbang riwayat-riwayat yang telah mendominasi belantika penafsiran sejak dulu. Sehingga, upaya pembebasan penafsiran dari keterkungkungan pembacaan yang repetitif kemudian menjadi salah satu agenda penting dalam pembaharuan tafsir (Prayudi, 2024).

Dua Arah Pembaharuan Tafsir

Dalam perkembangan pemikiran tafsir kontemporer, muncul kecenderungan yang berbeda dalam menjawab persoalan tajdid. Secara sederhana, perbedaan itu dapat dilihat melalui kecenderungan yang lebih berorientasi pada revitalisasi warisan keilmuan Islam dan kecenderungan yang lebih jauh mendorong rekonstruksi metodologi penafsiran.

Kecenderungan pertama dapat ditemukan dalam gerakan reformisme Islam yang tetap memberikan tempat penting kepada wahyu dan warisan keilmuan klasik, sembari membuka ruang bagi penggunaan akal untuk menjawab persoalan kontemporer. Muhammad Abduh, misalnya, sering ditempatkan dalam arus pembaharuan yang berusaha menghidupkan kembali fungsi rasionalitas dalam memahami Al-Qur’an tanpa harus memutus hubungan dengan khazanah keilmuan Islam. Dalam corak semacam ini, turats tidak diperlakukan sebagai benda mati yang hanya perlu diulang, tetapi sebagai warisan intelektual yang dapat dihidupkan kembali melalui pembacaan yang sesuai dengan kebutuhan zaman (Prayudi, 2024).

Kecenderungan kedua bergerak lebih jauh dengan mempertanyakan sumber, struktur, dan metodologi penafsiran yang telah mapan. Hasan Hanafi, misalnya, mendorong pembacaan Al-Qur’an yang lebih kritis terhadap realitas sosial dan struktur pengetahuan. Dalam hal ini, tafsir tidak cukup hanya berputar pada persoalan internal teks dan tradisi tafsir, tetapi perlu berdialog dengan persoalan manusia, sejarah, filsafat, dan ilmu-ilmu sosial. Rasionalisasi penafsiran kemudian memperoleh tempat penting, termasuk melalui dialog dengan tradisi epistemologi modern yang membicarakan validitas pengetahuan melalui teori kebenaran filsafat ilmu, seperti koherensi, korespondensi, dan pragmatisme (Kusmana, 2022).

Sementara itu, para pemikir kontemporer seperti Fazlur Rahman, Mohammed Arkoun, Nasr Hamid Abu Zayd, dan Hasan Hanafi melihat bahwa memang persoalan kontemporer menuntut pembacaan yang lebih kritis terhadap konstruksi penafsiran masa lalu. Mereka mempertanyakan kecenderungan tafsir yang dianggap terlalu tekstual, ideologis, atau parsial. Karena itu, berbagai metode baru kemudian perlu ditawarkan untuk menggeser paradigma penafsiran menuju pembacaan yang lebih kritis dan kontekstual (Mustaqim, 2010).

Tajdid, Batas, dan Dialog

Meskipun terdapat perbedaan metodologis, baik kecenderungan revitalisasi turats maupun rekonstruksi metodologi pada dasarnya berangkat dari kegelisahan yang serupa, bahwa bagaimana kemudian Al-Qur’an tetap hidup di tengah perubahan manusia. Dalam pengertian ini, tajdid bukan sekadar menghadirkan sesuatu yang baru. Pembaharuan justru memiliki orientasi ishlah, yaitu usaha memperbaiki, mengembalikan fungsi, atau menyingkap sesuatu terhadap apa yang belum disampaikan oleh para pendahulu, termasuk memahami teks Al-Qur’an (Al-Awwari, 2021).

Bahkan, kebutuhan terhadap tajdid menjadi keharusan ketika persoalan kehidupan manusia semakin kompleks (Musa, 2018). Perubahan sosial, perkembangan ilmu pengetahuan, persoalan lingkungan, ekonomi, hingga hubungan antaragama menghadirkan pertanyaan-pertanyaan baru yang tidak selalu ditemukan jawabannya secara eksplisit dalam khazanah tafsir terdahulu. Karena itu, pembaharuan tafsir menjadi kebutuhan untuk memastikan bahwa Al-Qur’an tidak berhenti sebagai teks yang terus dibaca, tetapi tetap berfungsi sebagai petunjuk yang berdaya jawab terhadap kehidupan manusia.

Di sinilah jargon shalih li kulli zaman wa makan perlu dipahami secara lebih serius. Relevansi Al-Qur’an tidak berarti setiap persoalan modern harus dicari jawabannya secara literal di dalam teks. Relevansi justru menuntut kemampuan menemukan prinsip, nilai, dan orientasi moral Al-Qur’an, kemudian menghubungkannya dengan realitas baru melalui proses intelektual yang bertanggung jawab. Yang diperbarui adalah cara pandang manusia dalam memahami dan menghadirkan pesan Al-Qur’an dalam situasi yang terus berubah tanpa menciderai kesuciannya (An-Naja, 2025).

Namun, pembaharuan tafsir juga tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Semangat kritis memang diperlukan, tetapi kebebasan interpretasi tanpa kecakapan metodologis justru dapat menghasilkan persoalan baru. Tafsir dapat berubah menjadi sekadar opini personal yang dilegitimasi oleh ayat. Karena itu, pembacaan kritis terhadap Al-Qur’an membutuhkan kecakapan ilmiah sekaligus batas-batas metodologis dan epistemologis. Pembaharuan harus tetap bergerak dalam koridor prinsip-prinsip keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan (Saenong, 2026).

Setidaknya terdapat tiga catatan yang penulis tawarkan. Pertama, menjaga hal-hal yang bersifat substantif dan tsawabit. Pembaharuan tidak berarti seluruh bangunan keilmuan Islam harus selalu dicurigai dan dibongkar. Terdapat prinsip-prinsip fundamental yang telah menjadi bagian penting dari bangunan keislaman dan tidak dapat diperlakukan sama dengan produk penafsiran yang lahir dari konteks sosial tertentu.

Kedua, pembaharuan tidak harus memutus hubungan dengan turats. Meninggalkan seluruh khazanah klasik atas nama modernitas justru berpotensi menciptakan diskontinuitas sejarah keilmuan. Justru turats seharusnya menjadi mitra dalam merumuskan sebuah solusi dengan pembacaan yang bertanggung jawab, bukan sekadar diterima atau ditolak. Ia dapat menjadi sumber pengetahuan, bahan dialog, sekaligus objek kritik.

Ketiga, kepakaran tetap menjadi syarat utama. Keterbukaan terhadap Al-Qur’an tidak identik dengan kesamaan kapasitas setiap orang dalam menafsirkannya. Al-Qur’an memang dapat dibaca dan direnungkan oleh siapa saja, tetapi penafsiran sebagai kerja ilmiah menuntut perangkat keilmuan yang mumpuni. Penguasaan bahasa, ulum Al-Qur’an, hadis, sejarah, fikih, usul fikih, serta pengetahuan terhadap konteks sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan merupakan bagian dari tanggung jawab seorang mujaddid maupun mufasir. Karena itu, membuka ruang ijtihad tidak sama dengan menghapus otoritas keilmuan.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, pembaharuan tafsir barangkali tidak perlu ditempatkan dalam pertarungan antara yang lama dan yang baru. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana keduanya dapat berdialog. Turats menyediakan memori panjang tentang bagaimana generasi sebelumnya memahami Al-Qur’an. Sementara realitas dan piranti kontemporer membantu dalam menemukan jawaban. Di antara keduanya terdapat ijtihad, sebuah usaha intelektual untuk membaca kembali pesan Al-Qur’an secara sungguh-sungguh, kritis, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, tajdid dapat bergerak melalui dua jalur sekaligus, yaitu ‘ke dalam’ melalui ijtihad dan ‘ke luar’ melalui dialog dengan realitas. ‘Ke dalam’ berarti melakukan pembacaan kritis terhadap teks, tradisi tafsir, metodologi, dan asumsi epistemologis yang diwarisi. ‘Ke luar’ berarti mempertemukan hasil pembacaan tersebut dengan persoalan konkret masyarakat. Karena itu, pembaharuan tafsir bukan sekadar proyek mengganti tafsir lama dengan tafsir baru. Ia merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa dialog antara wahyu, tradisi, akal, dan realitas tidak pernah berhenti.

Referensi

Al-Awwari, Abd al-Fattah Abd al-Ghani. At-Tajdid fi at-Tafsir (Dhawabith wa Ma’alim). Kairo: Maktabah al-Iman, 2021.

An-Naja, Muhammad Hasan Muhammad Hasan Abu. At-Tajdid fi at-Tafsir, Haqiqatuhu wa Dhawabithuhu wa Majalatuhu. Kairo: Dar al-Imam ar-Razi li an-Nasyr wa at-Tawzi’, 2025.

Kusmana, “Pembaharuan Pemikiran Islam: Sebuah Konstruksi Intelektualisme Kesarjanaan Qur’an-Hadis.” Al Quds 6, no. 1 (2022).

Musa, Muhammad Muhammad Abu. Min Madakhil at-Tajdid. Abu Dhabi: Alhokama Publishing, 2018.

Mustaqim, Abdul. Epistemelogi Tafsir Kontemporer. Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2010.

Prayudi, Retno. Penerapan Metode Al-Dakhil dalam Tafsir Al-Qur’an. Sukabumi: CV. Haura Utama, 2024.

Saenong, Farid F. Kritik Teks & Historisitas Tafsir. Jakarta: RIMS, 2026.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *