Otoritas penafsiran Al-Qur’an secara historis didominasi oleh mufasir laki-laki selama hampir 14 abad. Dominasi ini melahirkan konstruksi eksegetis yang dinilai oleh para pengkritik feminis Muslim sarat akan bias androsentris, sehingga turut melanggengkan struktur patriarki berbalut doktrin keagamaan. Memasuki akhir abad ke-20, dinamika pemikiran Islam mengalami pergeseran paradigma secara fundamental dengan hadirnya dua gagasan monumental: Qur’an and Woman (Wadud, 1999) serta Believing Women in Islam (Barlas, 2002).
Kedua cendekiawan ini tidak sekadar mengajukan wacana tandingan, melainkan melancarkan kritik epistemologis terhadap kerangka metodologis tafsir klasik. Mereka meyakini bahwa tradisi eksegesis terdahulu cenderung memanipulasi teks untuk memelihara hierarki berbasis jenis kelamin dan memarjinalkan peran perempuan.(Barlas, 2002:1-6) Sebaliknya, dari sudut pandang ortodoksi Islam, hermeneutika pembebasan gender tersebut dipandang bukan sebagai bentuk pembaruan akademis, melainkan sebagai sebuah ancaman eksistensial yang berpotensi mereduksi integritas dan otoritas wahyu.(Adam, 2015:45)
Amina Wadud: Mengguncang Tafsir dari Akar Historisnya
Dalam merumuskan kerangka metodologisnya, Wadud mengadaptasi landasan teoretis Fazlur Rahman, khususnya formulasi gerakan ganda (double movement) yang memisahkan antara pesan esensial-universal Al-Qur’an dan artikulasi historisnya yang terikat ruang serta waktu.(Rodano, 2020) Atas dasar tersebut, Wadud mengartikulasikan tiga pilar metodologi utama: analisis konteks historis, analisis linguistik-struktural, dan pembacaan eksistensial yang mengintegrasikan pengalaman empiris perempuan Muslim.(Wadud, 1999:1-9)
Kerangka ini digunakan untuk menolak kecenderungan pembacaan atomistik yang kerap memisahkan ayat-ayat Al-Qur’an dari keutuhan konteks makronya. Wadud menegaskan bahwa normativitas ayat-ayat yang kerap ditafsirkan secara diskriminatif—seperti konsep qiwāmah dalam QS. al-Nisā’ [4]:34—lahir akibat reduksi tekstual yang memisahkan ayat dari konteks partikulernya untuk kemudian diangkat menjadi norma universal.(Wadud, 1999:68-74)
Ia berargumen bahwa Al-Qur’an menegaskan kesetaraan ontologis manusia tanpa hierarki gender, sebagaimana terefleksi dalam penciptaan manusia dari nafs yang satu (QS. al-Nisā’ [4]:1;. Penerapan praktis dari pemikiran ini berpuncak pada peristiwa 2005 saat Wadud bertindak sebagai imam dan khatib salat Jumat, sebuah tindakan destruktif terhadap norma tradisional yang memicu polemik global dan dinilai oleh mayoritas ulama sebagai bentuk pelanggaran terhadap konsensus (ijmā’). (Hidayatullah, 2014:112)
Asma Barlas: “Unreading” sebagai Strategi Anti-Patriarki
Melalui karya Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an, Barlas menawarkan pendekatan hermeneutik berbasis taktik “unreading”.(Barlas, 2002:1-3) Konsep ini tidak merujuk pada desakralisasi atau pemisahan diri dari teks Al-Qur’an, melainkan pada suatu dekonstruksi sistematis terhadap lapisan-lapisan tafsir patriarkal demi mengartikulasikan kembali pesan egaliter Al-Qur’an.
Barlas berpendirian bahwa penafsiran Al-Qur’an yang objektif dan terbebas dari prasangka androstris secara inheren memproyeksikan kesetaraan gender secara substantif.(Barlas, 2005:10-12) Fondasi pemikirannya berakar pada ketauhidan radikal: sifat Esa dan transendensi Allah menutup ruang bagi analogi atau atributif antropomorfik-maskulin, sehingga tidak ada figur manusia—termasuk rasul—yang memiliki monopoli atas pemaknaan wahyu.(Barlas, Asma, 2019:35-40)
Barlas menolak keras segala bentuk personifikasi ketuhanan dalam kategori maskulinitas karena dinilai mereduksi keagungan-Nya. Dalam lanskap teologis ini, ia menegaskan bahwa melanggengkan struktur patriarki atas nama agama bukan sekadar penyimpangan sosial, melainkan tindakan syirik karena menitikberatkan otoritas karsa manusia di atas otoritas absolut Tuhan.
Ancaman terhadap Ortodoksi: Penolakan atas Otoritas Hadis dan Tafsir Klasik
Posisi metodologis Wadud dan Barlas yang paling mengundang polemik terletak pada pembatasan, bahkan penolakan, terhadap otoritas korpus hadis sebagai sumber eksegesis yang mengikat.(Tofighi, 2025:88-92) Menurut pandangan mereka, narasi-narasi hadis rentan terhadap penyusupan bias sosiokultural era pra-modern, sehingga kerap dimanfaatkan untuk mendistorsi spirit egaliter Al-Qur’an.
Atas dasar perbedaan tingkat otentisitas historis (qaṭ‘ī dan ẓannī) antara Al-Qur’an dan hadis, keduanya mendesak perlunya revaluasi radikal terhadap peran tradisi lisan ini dalam kegiatan penafsiran.(Adam, 2015) Sikap epistemologis ini mendatangkan reaksi keras dari kalangan ulama tradisionalis dan akademisi ortodoks, mengingat hadis memegang peranan krusial sebagai fondasi sekunder dalam struktur ‘ulūm al-Qur’ān dan uṣūl al-fiqh.
Kritikus seperti Ibrahim Ilyasu Adam menggarisbawahi bahwa pengabaian terhadap tradisi hadis membuat metodologi kedua tokoh tersebut kehilangan pijakan disipliner. Pembacaan semacam itu dinilai mengarah pada arbitrary reading—sebuah praktik penafsiran yang mencabut teks dari ranah kebahasaan dan historiografi resminya demi melegitimasi konstruksi ideologi feminisme modern.(Afifi, 2022)
Kritik Metodologis: Antara Kecurigaan Berlebihan dan Sinkretisme Epistemik
Metodologi hermeneutika yang dikembangkan Wadud dan Barlas mendapat sorotan kritis dari kalangan akademisi kontemporer. Berdasarkan perspektif hermeneutika Paul Ricœur, pembacaan Wadud dinilai terlalu berorientasi pada “hermeneutika kecurigaan” (hermeneutics of suspicion) yang berfokus menelanjangi relasi kuasa patriarki, sehingga mengabaikan “hermeneutika kepercayaan” (hermeneutics of trust) yang menjaga kontinuitas tradisi tekstual.(Banaeian Esfahani, 2024)
Sementara itu, kerangka berpikir Barlas dinilai mengalami inkonsistensi atau sinkretisme epistemik karena berusaha memadukan teori hermeneutika Ricœur—yang melepaskan otonomi teks dari pengarang—dengan gagasan Wolterstorff yang justru menekankan tendensi otoritas pengarang, padahal kedua teori tersebut bertolak belakang secara mendasar.
Wadud juga dikritik atas kecenderungan cherry-picking, yakni mengisolasi ayat-ayat berdimensi kesetaraan sembari mengabaikan ayat-ayat lain yang secara linguistik memiliki struktur androsentris.(Hidayatullah, 2014:145-149) Evaluasi Aysha Hidayatullah bahkan mengategorikan pendekatan semacam ini sebagai ventriloquism, yakni tindakan memproyeksikan agenda ideologis eksternal ke dalam teks Al-Qur’an seolah-olah teks itu sendiri yang menyuarakan pandangan penafsir.
Kesimpulan: Antara Pembebasan dan Penghancuran Otoritas
Amina Wadud dan Asma Barlas telah memberikan kontribusi signifikan dalam diskursus studi Islam kontemporer dengan membongkar monopoli pembacaan patriarkal dan mengartikulasikan potensi egaliter Al-Qur’an.(Rodano, 2020:48) Kendati demikian, kerangka metodologis mereka meninggalkan problem akademis yang mendasar: marjinalisasi korpus hadis, inkonsistensi metodologis, kecenderungan subjektivitas selektif, serta ambivalensi teologis terkait otoritas teks.
Kondisi ini memicu diskursus krusial mengenai kemungkinan merumuskan keadilan gender dalam Islam tanpa harus merusak tatanan metodologis tafsir yang teruji. Perdebatan ini menegaskan bahwa gagasan Wadud dan Barlas berhasil menempatkan relasi antara teks sakral, otoritas tafsir, dan kesetaraan gender sebagai pusat perhatian dalam pemikiran Islam kontemporer.
REFERENSI
Adam, I. I. (2015). Gender-Sensitive Verses in the Qur’ān: An Analytical Study of Amina Wadud’s and Asma Barlas’ Hermeneutics. International Islamic University Malaysia.
Afifi, M. (2022). Syncretism and Arbitrary Reading in Islamic Feminist Hermeneutics: A Critical Evaluation of Wadud and Barlas. Journal of Islamic Studies, 1(1).
Banaeian Esfahani, A. (2024). Linguistic Critique of Amina Wadud’s Quranic Perspectives in Light of Paul Ricoeur’s Hermeneutics of Suspicion and Trust. Journal of Quranic and Hadith Studies.
Barlas, Asma, dan D. R. F. (2019). Believing Women in Islam: A Brief Introduction. University of Texas Press.
Barlas, A. (2002). Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an. University of Texas Press.
Barlas, A. (2005). ur’ānic Hermeneutics and Women’s Liberation. Paper presented at the International Congress on Islamic Feminism.
Hidayatullah, A. (2014). Feminist Edges of the Qur’an. Oxford University Press.
Rodano, F. (2020). The Hermeneutic of Fazlur Rahman in the Feminist Tafsir of Amina Wadud and Asma Barlas. Universiteit Leiden.
Tofighi, F. (2025). Some Observations on the Application of Historical Criticism in Analyzing the Question of Gender in the Qur’an: The Cases of Wadud, Barlas, and Torkashvand. Journal of Quran and Social Sciences.
Wadud, A. (1999). Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. Oxford University Press.









