Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir setiap orang menjadi penyampai informasi sekaligus saksi atas berbagai peristiwa. Melalui media sosial, seseorang dapat membagikan penilaian, rekaman, atau kesaksian kepada ribuan orang hanya dalam hitungan detik. Namun, tidak sedikit kesaksian yang lahir bukan dari pencarian kebenaran, melainkan dari kedekatan, fanatisme kelompok, kepentingan politik, atau emosi sesaat. Akibatnya, ruang digital sering kali dipenuhi opini yang mendahului fakta.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan kesaksian kini tidak lagi terbatas pada ruang pengadilan, tetapi juga hadir dalam kehidupan digital sehari-hari. Setiap unggahan, komentar, dan informasi yang disebarkan dapat membentuk persepsi publik, bahkan memengaruhi nasib seseorang. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang penting bukan hanya apakah informasi itu benar, tetapi juga kepada siapa kesaksian kita berpihak?
Al-Qur’an melalui QS. An-Nisa’ ayat 135 memberikan fondasi yang kokoh mengenai prinsip kesaksian. Ayat ini menegaskan bahwa seorang mukmin diperintahkan untuk menjadi penegak keadilan dan saksi karena Allah, sekalipun kesaksian itu bertentangan dengan kepentingan diri sendiri, orang tua, maupun kerabat. Pesan tersebut menunjukkan bahwa kesaksian dalam Islam dibangun di atas komitmen terhadap kebenaran, bukan loyalitas terhadap individu atau kelompok.
Artikel ini berupaya membaca kembali QS. An-Nisa’ ayat 135 untuk menggali nalar kesaksian yang dibangun Al-Qur’an serta merefleksikan relevansinya dalam menghadapi tantangan etika informasi di era digital.
Membaca QS. An-Nisa’ Ayat 135
Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri, ibu bapak, maupun kerabatmu. Jika dia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Oleh sebab itu, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu sehingga kamu menyimpang dari keadilan. Jika kamu memutarbalikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 135)
Ayat ini tidak sekadar memerintahkan manusia untuk berkata jujur. Lebih dari itu, Al-Qur’an membangun cara berpikir bahwa kesaksian merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh hubungan keluarga, kedekatan pertemanan, status sosial, maupun kepentingan kelompok. Sebaliknya, kesaksian harus berdiri di atas prinsip keadilan, meskipun konsekuensinya merugikan diri sendiri.
Dalam Tafsir al-Ṭabari, frasa qawwāmīna bil-qisṭ dipahami sebagai perintah untuk menegakkan keadilan dalam setiap keadaan. Menurut al-Ṭabari, seorang mukmin tidak dibenarkan menyembunyikan atau mengubah kesaksian hanya karena ingin membela orang yang dicintai atau merugikan orang yang dibenci. Keadilan harus menjadi standar utama dalam memberikan kesaksian.
Senada dengan itu, Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat ini mengajarkan keberanian moral. Kesaksian tidak boleh dipengaruhi oleh rasa cinta, kebencian, kekayaan, maupun kemiskinan seseorang. Semua manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum Allah, sehingga tidak ada alasan untuk memihak selain kepada kebenaran.
Sementara itu, M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menegaskan bahwa pesan ayat ini tidak terbatas pada ruang pengadilan. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang dapat menjadi saksi melalui perkataan, tulisan, maupun informasi yang disebarkannya. Karena itu, tanggung jawab atas kesaksian juga mencakup bagaimana seseorang menggunakan media sosial, menyampaikan pendapat, atau memberikan penilaian terhadap suatu peristiwa.
Dari ketiga penafsiran ini tampak bahwa QS. An-Nisa’ ayat 135 membangun nalar kesaksian yang berlandaskan tiga prinsip utama: keberpihakan kepada kebenaran, keberanian mengesampingkan kepentingan pribadi, dan kesadaran bahwa setiap kesaksian akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Prinsip-prinsip inilah yang tetap relevan di tengah derasnya arus informasi pada era digital.
Nalar Hadis dan Tanggung Jawab
Prinsip kesaksian yang dibangun oleh QS. An-Nisa’ ayat 135 semakin dipertegas oleh hadis Nabi saw. Salah satu hadis yang paling relevan adalah larangan keras terhadap kesaksian palsu.
Rasulullah saw. bersabda:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ، فَقَالَ: أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ، أَلَا وَشَهَادَةُ الزُّورِ. فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ
“Maukah aku beritahukan kepada kalian dosa-dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau yang semula bersandar kemudian duduk tegak lalu bersabda, “Ingatlah, juga perkataan dusta dan kesaksian palsu.” Beliau terus mengulanginya hingga kami berharap beliau berhenti.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Perubahan posisi Rasulullah dari bersandar menjadi duduk tegak menunjukkan betapa seriusnya persoalan kesaksian. Nabi tidak hanya melarang kebohongan, tetapi menempatkan kesaksian palsu sebagai salah satu dosa besar yang dapat merusak keadilan dan menghancurkan kepercayaan dalam kehidupan masyarakat.
Prinsip ini selaras dengan QS. An-Nisa’ ayat 135 yang memerintahkan agar kesaksian diberikan semata-mata karena Allah. Dengan demikian, Al-Qur’an dan hadis sama-sama menegaskan bahwa kesaksian bukan alat untuk membela kepentingan, melainkan amanah yang harus berpihak kepada kebenaran.
Kesaksian di Era Digital
Jika pada masa lalu kesaksian banyak berlangsung di ruang sidang, maka hari ini kesaksian juga hadir dalam ruang digital. Seseorang dapat menjadi saksi melalui unggahan, komentar, atau informasi yang disebarkannya di media sosial. Ketika seseorang menyebarkan tuduhan tanpa bukti, memotong video sehingga menyesatkan, atau ikut menghakimi seseorang tanpa mengetahui fakta yang utuh, ia sedang mengabaikan nalar kesaksian yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan hadis.
Contoh sederhana dapat dilihat ketika sebuah video potongan viral dan menimbulkan kesan bahwa seseorang bersalah, padahal konteks lengkapnya belum diketahui. Dalam situasi seperti ini, publik sering terburu-buru menyimpulkan, lalu ikut menyebarkan tuduhan. Padahal, QS. An-Nisa’ ayat 135 mengingatkan agar kesaksian tidak mengikuti hawa nafsu, melainkan keadilan dan kejujuran.
Hal yang sama juga terjadi ketika komentar massa di media sosial berubah menjadi penghakiman. Satu tuduhan yang belum terverifikasi dapat mengundang ribuan respons, lalu membentuk opini yang sulit dikendalikan. Di sini, kesaksian tidak lagi sekadar ucapan, tetapi menjadi tindakan moral yang berdampak nyata pada nama baik, kehormatan, dan masa depan seseorang.
Karena itu, etika digital seorang mukmin bukan hanya berbicara soal boleh atau tidak boleh membagikan informasi, tetapi juga soal keberanian menahan diri dari ikut menyebarkan sesuatu yang belum jelas. Dalam dunia digital, diam sejenak sebelum menyebarkan informasi bisa menjadi bentuk ketakwaan. Sebab, setiap jejak digital pada akhirnya tetap berada dalam pengawasan Allah.
Kesimpulan
Dari sini, ada beberapa sikap yang patut dijaga. Pertama, verifikasi sumber sebelum membagikan informasi. Kedua, jangan ikut menyebarkan tuduhan yang belum jelas. Ketiga, jika menjadi saksi, sampaikan hanya apa yang benar-benar diketahui. Keempat, hindari memotong konteks demi memenangkan opini. Kelima, utamakan keadilan, sekalipun hal itu tidak menguntungkan kelompok sendiri.
Dengan demikian, QS. An-Nisa’ ayat 135 menghadirkan nalar kesaksian yang sangat relevan bagi era digital: kesaksian harus jujur, adil, dan bebas dari kepentingan. Dalam ruang maya yang penuh opini, seorang Muslim dipanggil untuk tidak sekadar cepat berbicara, tetapi juga tepat, adil, dan bertanggung jawab atas setiap informasi yang ia sebarkan.
Daftar Pustaka
Al-Ṭabarī, M. ibn Jarīr. (2001). Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Kairo: Dār Hijr.
Ibn Kathīr, I. (1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Riyadh: Dār Ṭayyibah.
Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.









