Beranda / Al-Quran & Generasi Muda / Budaya Spill Aib di Media Sosial dan Pesan Al-Hujurat: Membangun Etika Digital Netizen Indonesia

Budaya Spill Aib di Media Sosial dan Pesan Al-Hujurat: Membangun Etika Digital Netizen Indonesia

Coba cek jam berapa kamu bangun subuh tadi. Lalu cek lagi, apa hal pertama yang kamu lakukan setelah membuka mata. Kalau jawabannya scroll TikTok atau X sebelum sempat wudhu, kamu tidak sendirian. Linimasa pagi kita sekarang dipenuhi utas “spill the tea”, potongan chat pribadi yang bocor, dan thread panjang berjudul “Pengakuan Korban”. Rasanya seperti sarapan gorengan: gampang dinikmati, tapi diam-diam bikin perut perih.

Fenomena ini punya nama keren, cancel culture. Mekanismenya sederhana. Seseorang dianggap melanggar norma, lalu publik digital ramai-ramai memboikot, mengekspos, dan menghukumnya tanpa proses pengadilan yang jelas. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa di Indonesia, gerakan ini bahkan berkembang menjadi tindakan moral kolektif yang dipicu oleh generasi muda melalui mekanisme unfollow massal, boikot konten, dan kritik publik terhadap tokoh yang dianggap melanggar etika sosial (Rijal, 2025: 1). Kedengarannya seperti penegakan keadilan ya. Tapi tunggu dulu, sebelum kita angkat jempol sebagai hakim.

Masalahnya, batas antara “menuntut akuntabilitas” dan “memuaskan hasrat menghakimi” itu tipis sekali. Riset kriminologi terbaru bahkan menyebut doxing dan cancel culture sebagai bentuk kekerasan digital yang nyata, karena dampaknya bukan cuma rusak reputasi, tapi juga tekanan psikologis dan ancaman keamanan pribadi korban (Da Silva, 2026: 1). Yang awalnya niatnya membela korban, kadang berubah jadi mesin perundungan baru. Kita pikir sedang menegakkan keadilan. Padahal sering kali kita cuma sedang cari hiburan dari kebosanan, dibungkus narasi heroik.

Kenapa kita gampang sekali tergoda jadi detektif dadakan yang gemar membongkar rahasia orang? Psikologi media sosial punya jawabannya, dan namanya online disinhibition effect, teori yang dipopulerkan Suler sejak dua dekade lalu dan masih relevan hingga kini (Suler, dikutip dalam Bastra, 2026: 5). Anonimitas dan minimnya pengawasan sosial langsung membuat orang merasa bebas dari hambatan, sehingga ekspresi emosi negatif jadi lebih mudah meledak di kolom komentar (Sosmaniora, 2026: 227). Di balik layar HP, kita jadi versi diri yang lebih berani menghakimi, tapi juga lebih sembrono.

Ironisnya, riset komunikasi pidana menunjukkan sebagian besar kasus doxing justru dipicu oleh kemarahan sesaat terhadap opini yang dianggap tidak pantas, bukan oleh niat menegakkan keadilan yang matang (Permata & Nurhadiyanto, 2024: 678). Jadi sebelum buru-buru repost akun “uncover” yang baru viral, ada baiknya kita bertanya pada diri sendiri. Apakah ini benar dorongan moral, atau sekadar ingin merasa berkuasa sejenak di linimasa?

Di sinilah Al-Qur’an sebenarnya sudah memberi rem jempol sejak empat belas abad lalu, jauh sebelum istilah digital justice diciptakan. Surah Al-Hujurat ayat 12 melarang umat beriman melakukan tajassus, yaitu upaya mencari-cari kesalahan orang lain dengan cara tersembunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ۝١٢

Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang. (Tafsir Ringkas Kemenag, dikutip dalam NU Online, 2024).

Kata ini berasal dari akar yang sama dengan jasus, alias mata-mata. Bayangkan saja, akun anonim yang sibuk mengintai story orang demi bahan gosip baru, sebenarnya secara linguistik setara dengan agen intelijen kelas teri.

Ayat ini juga menyamakan ghibah, membicarakan aib orang yang tidak hadir, dengan memakan daging bangkai saudara sendiri (Quran NU Online, 2024). Analogi ini sengaja dibuat menjijikkan, supaya kita benar-benar merasa mual membayangkannya. Sayangnya di linimasa, aktivitas yang sama justru dikemas manis dengan label “edukasi publik” atau “transparansi”. Bangkai dibungkus kemasan kekinian tetap saja bangkai, hanya filternya lebih estetik.

Yang menarik, ulama klasik macam Imam Ghazali memaknai larangan tajassus ini sebagai penghormatan terhadap hak privasi setiap individu (NU Online, 2024). Privasi bukan sekadar isu hukum siber atau pasal UU ITE. Ia adalah nilai etis yang sudah diajarkan jauh sebelum istilah “data pribadi” populer. Buya Hamka menambahkan sentilan tajam soal ghibah kalau memang berani membicarakan kesalahan orang, mengapa tidak berani mengatakannya langsung di hadapan orang itu (Detik, 2024)? Pertanyaan ini pas sekali dilontarkan ke setiap admin akun gosip yang bersembunyi di balik nama anonim.

Tentu, ayat ini bukan berarti kita harus menutup mata pada kejahatan nyata seperti pelecehan atau penipuan. Tabayun, alias mengklarifikasi sebelum menuduh, tetap jadi mekanisme yang dianjurkan saat ada indikasi pelanggaran serius (Kompas, 2025). Bedanya, tabayun mencari kebenaran demi penyelesaian, bukan demi tontonan. Ada proses, ada adab, ada ruang untuk konfirmasi sebelum vonis dijatuhkan massal.

Jadi lain kali jempolmu gatal mau repost utas “spill” yang baru nongol di FYP, coba tarik napas dulu. Tanyakan, apakah kamu sedang menegakkan keadilan, atau hanya sedang lapar hiburan dengan menu daging saudara sendiri. Al-Hujurat ayat 12 sudah menyiapkan remnya sejak lama. Tinggal kita yang harus mau menginjaknya, sebelum jempol ini benar-benar jadi alat memakan bangkai secara rutin, tiga kali sehari, tanpa rasa bersalah.

Referensi:

Altamira, M. B., & Movementi, S. G. (2023). Fenomena cancel culture di Indonesia: Sebuah tinjauan literatur. Jurnal Vokasi Indonesia, 10(1).

Bastra: Jurnal Bahasa dan Sastra. (2026). Dampak media sosial terhadap pergeseran norma kesopanan dalam interaksi sosial di era digital. Diakses dari https://bastra.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/2526

Da Silva, B., & Darmawan, D. (2026). Constitutional accountability in contemporary government systems: A study of institutional design and legal oversight instruments. Rechtsvinding, 4(1).

Detik.com. (2024, 18 September). Surat Al Hujurat ayat 12: Jangan cari-cari kesalahan orang lain dan ghibah. Diakses dari https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7545460

Kompas.com. (2025, 9 September). Tiga larangan dalam surat Al Hujurat ayat 12 yang sering diabaikan. Diakses dari https://cahaya.kompas.com/doa-dan-niat/25I09091838990

NU Online. (2024, 25 Juli). Tafsir surat Al-Hujurat ayat 12: Larangan prasangka buruk dan mencari-cari kesalahan orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *