Beranda / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Relevansi Al-Qur’an terhadap Desakan MUI tentang Pemberatan Sanksi Pelaku LGBT di Indonesia

Relevansi Al-Qur’an terhadap Desakan MUI tentang Pemberatan Sanksi Pelaku LGBT di Indonesia

Akhir-akhir ini, jagat media sosial kembali mengangkat sebuah isu yang amat kontroversial, dimana para pelaku LGBT semakin mendapat kecaman buruk atas aktivitas mereka di ranah media sosial, baik dari beberapa lembaga maupun masyarakat itu sendiri. Fenomena tersebut semakin menimbulkan perbincangan hangat ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah agar secepatnya menyusun regulasi yang memberikan sanksi lebih berat terhadap pelaku dan pendukung LGBT.

 Berbagai respons dan komentar pun lantas memenuhi berbagai platform. Sebagian besar masyarakat menyetujuinya dengan alasan moral yang harus dijaga, sementara yang lainnya menolaknya dengan dalih penegakan hak asasi manusia (HAM) dan kesetaraan. Di balik perdebatan yang terjadi antara dua kubu tersebut, media sosial telah bertransformasi bukan hanya menjadi sebuah panggung opini, melainkan ajang propaganda untuk menjalankan berbagai kepentingan tertentu. Melalui algoritma yang memiliki sistem untuk meningkatkan engagement, berbagai konten bersifat provokatif maupun kampanye yang menggaungkan gerakan LGBT tersebar secara masif ke lini masa pengguna. Akibatnya, sensitivitas moral masyarakat dengan perlahan mulai terkikis akibat terpapar oleh informasi yang bias.

Mengenai hal demikian, Al-Qur’an kembali mengajak kita untuk mengambil berbagai pelajaran penting darinya. Ayat-ayat seperti kisah Nabi Luth dan kaumnya serta perintah untuk menyalurkan kebutuhan seksual terhadap hal yang diperbolehkan menjadi sesuatu yang layak untuk kembali menjadi objek kajian, guna menggali berbagai pelajaran moral yang tetap relevan.

Kaum Luth menurut Sudut Pandang Tafsir

Terdapat banyak ayat yang membahas tentang kisah Nabi Luth dan kaumnya yang dikenal melakukan berbagai penyimpangan. Para ulama seperti al-Qurthubi berpendapat bahwa kaum tersebut tinggal di desa Sodom, yakni salah satu dari lima desa yang diazab oleh Allah melalui malaikat Jibril, sebab itulah mereka disebut dengan nama tersebut (al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, halaman 182). QS. Hud ayat 79 menjelaskan tatkala Nabi Luth menawarkan putri-putrinya kepada kaum tersebut dengan harapan terjadi pernikahan yang sah di antara mereka, maka kaum Luth menjawab:

قَالُوْا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِيْ بَنٰتِكَ مِنْ حَقٍّۚ وَاِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيْدُ

Mereka menjawab, Sungguh, engkau pasti tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan (syahwat) terhadap putri-putrimu dan engkau tentu mengetahui apa yang (sebenarnya) kami inginkan.“(QS. Hud [11]: 79)

Al-Qurthubi dalam al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân menafsirkan ayat tersebut sebagai penolakan mereka terhadap putri-putri Nabi Luth dan hanya menginginkan kedua tamunya, yakni malaikat yang menyerupakan diri sebagai pria rupawan (al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, halaman 176). Sedangkan al-Mahalli dalam Tafsîr al-Jalâlayn menafsirkan frasa wa innaka la ta’lamu mâ nurîd sebagai Ityânu al-Rijâl yakni merupakan bentuk penyimpangan dari kaum tersebut yaitu gemar menyetubuhi pria (Jalauddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuti, Tafsîr al-Jalâlayn, halaman 187). Hal ini diperkuat oleh Ibnu Katsir dalam Tafsîr al-Qur’ân al-‘Adzîm yangmenafsirkan ayat tersebut sebagai bentuk penolakan mutlak terhadap perempuan, sebab kaum tersebut (dari golongan pria) sama sekali tidak memiliki ketertarikan/syahwat kecuali terhadap sesama laki-laki (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-Adzîm, halaman 366).  

Namun, M. Quraish Shihab dalam tafsirnya al-Mishbah melihat ayat tersebut melalui pendekatan sosiologis. Beliau memaparkan bahwa diksi wa innaka la ta’lamu menunjukkan peringatan yang mereka lontarkan terhadap Nabi Luth as. sekaligus penekanan akan kebiasaan yang telah terjadi di lingkungan masyarakat tersebut, yakni berupa tidak melakukan hubungan intim dengan perempuan dan melegalkan homoseksual.

Hal inilah yang membuat perilaku tersebut menjadi lumrah untuk dilakukan secara terang-terangan, bahkan boleh jadi berbangga saat melakukannya (M. Quraish Shihab, Tafsîr al-Mishbah, halaman 113). Dalam konteks tersebut, Nabi Luth mengecam kaumnya dengan mengatakan:

اَىِٕنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُوْنَ السَّبِيْلَ ەۙ وَتَأْتُوْنَ فِيْ نَادِيْكُمُ الْمُنْكَرَ

Pantaskah kamu mendatangi laki-laki (untuk melampiaskan syahwat), menyamun, dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?(QS. Al-Ankabut [29]: 29)

Penafsiran M. Quraish Shihab tersebut terdengar cukup relevan khususnya dengan apa yang kita alami saat ini. Seringkali kemunkaran dianggap sebagai sesuatu yang normal lantaran banyak orang yang melakukan bahkan tidak malu untuk memperlihatkannya di hadapan publik. Selain itu, jika frasa nadîkum diartikan sebagai tempat mengerjakan kemunkaran pada masa tersebut, maka pada era ini, tempat tersebut bertransformasi menjadi ruang temu berupa konten, percakapan, dan tren yang terbungkus dalam jaringan media sosial.

Dengan demikian, kisah kaum Luth memiliki pesan utama bahwa kerusakan moral akan terjadi jika dilakukan secara kolektif dan terus-menerus, bahkan menganggapnya sebagai bentuk keniscayaan. Al-Jahiz berpendapat, “Apabila hal yang ma’ruf tidak lagi sering dilakukan, maka ia bisa menjadi munkar. Sebaliknya, apabila sesuatu yang munkar sering dilakukan maka ia bisa menjadi hal yang ma’ruf” (Al-Jahiz, Rasâ’il al-Jahiz, jilid I, halaman 102). Dalam hal ini, diperlukan amar ma’ruf nahi munkar yang dilakukan secara berkala, baik berupa teguran maupun tindakan tertentu guna menghindari hal yang serupa kembali terjadi khususnya terhadap masyarakat masa kini.

Desakan MUI dan Imbauan Ulama Klasik

Sesuai dengan substansi dari beberapa ayat yang telah disebutkan, para pelaku penyimpangan seksual sudah mulai gencar untuk menunjukkan eksistensinya khususnya dalam ranah yang mudah diakses oleh berbagai kalangan seperti media sosial. Mereka tampil dengan berbagai macam motif seperti konten video pendek, kampanye, dan sebagainya. Khususnya di beberapa negara yang membenarkan perilaku tersebut secara hukum, sehingga membuat para pelaku semakin leluasa untuk melakukan penyimpangan tersebut.

Salah satu faktor yang mendasari keberanian pelaku LGBT untuk tampil secara terbuka ini disebabkan oleh panggung sekunder yang mereka dapatkan melalui sistem algoritma. Dilansir dari detik.com dan decoding.com yang memaparkan bahwa algoritma modern memiliki beberapa prinsip dasar, salah satunya adalah looping yaitu dirancang untuk melakukan pengulangan atau beberapa kegiatan secara berulang-ulang Jika dikaitkan dengan isu LGBT, tatkala sebuah konten terkait LGBT menimbulkan berbagai kontroversi yang berupa komentar, kritik, maupun pembagian ulang (share) hal tersebut justru akan memicu sistem menempatkannya sebagai konten yang “populer”. Akibatnya, konten yang serupa akan direkomendasikan oleh algoritma secara berkala (For You Page) bahkan pada pengguna yang tidak sedang mencari konten tersebut.

Melalui siklus mekanis tersebut, pergeseran psikologis akan terjadi secara perlahan. Munculnya konten yang berulang menciptakan habituation effect atau efek kebiasaan. Sesuatu yang pada awalnya dipandang menjijikkan, tabu, dan tidak normal, lambat laun akan menjadi hal yang familier karena sering melintas di layar media sosial. Jika dihubungkan dengan perspektif Al-Qur’an khususnya kisah kaum Nabi Luth, pengulangan perilaku menyimpang secara perlahan dapat menjadi norma sosial yang diterima oleh komunitasnya seperti yang telah dipaparkan M. Quraish Shihab.

Dengan begitu, fenomena Echo Chamber dalam algoritma yang bersifat mengaburkan sebuah informasi sukses menjalankan perannya. Akibatnya, persepsi publik dapat dimanipulasi seolah hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah. Pada akhirnya, media sosial tidak hanya menjadi sarana komunikasi, melainkan alat indoktrinasi yang menormalisasi bentuk penyimpangan secara kolektif di era digital.

Menyikapi hal tersebut, MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendesak pemerintah agar memberikan hukum pidana terhadap pelaku LGBT yang semakin gencar menunjukkan eksistensinya di media sosial. Menurut KH. M Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada perilaku zina. Beliau memaparkan, aktivitas tersebut memiliki dua kesalahan fatal, yakni tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. 

Referensi

https://mui.or.id/public/baca/berita/mui-desak-adanya-hukuman-tegas-bagi-pelaku-dan-pengkampanye-lgbt

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5764337/algoritma-cara-kerja-struktur-dan-cara-penyajiannya#google_vignette

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *