Kajian Al-Qur’an di ruang akademik menghadapi persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar pilihan metode. Persoalannya adalah: kapan sebuah penelitian benar-benar bekerja secara akademik, dan kapan ia hanya memindahkan keyakinan teologis ke dalam bahasa ilmiah? Pertanyaan ini menjadi penting karena tidak semua tulisan yang lahir dari universitas otomatis bersifat akademik-kritis.
Persoalan tersebut dibahas secara tajam oleh Andrew Rippin dalam tulisannya berjudul “Academic Scholarship and the Qur’an”, yang menjadi Bab 1 dalam The Oxford Handbook of Qur’anic Studies, disunting oleh Mustafa Shah dan Muhammad Abdel Haleem dan diterbitkan oleh Oxford University Press pada 2020, dengan pertanyaan mendasar tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan academic scholarship. Pertanyaan itu seharusnya tidak berhenti sebagai diskusi terminologis. Ia menyentuh cara kita menilai mutu dan orientasi epistemologis kajian Al-Qur’an dan tafsir hari ini.
Rippin memberikan satu batas yang cukup tegas. Kajian akademik, menurutnya, harus bebas dari dogma agama dan tidak boleh memulai penelitian dengan klaim kebenaran absolut yang kebal terhadap pengujian. Teks yang sedang diteliti juga tidak dapat sekaligus dijadikan hakim terakhir bagi kebenaran analisis terhadap dirinya sendiri. Karena itu, pernyataan Al-Qur’an tentang dirinya sebagai wahyu merupakan data penting dalam penelitian, tetapi tidak dapat secara metodologis dipakai sebagai satu-satunya dasar untuk membuktikan klaim tersebut. Rippin menyebut studi agama sebagai sebuah usaha kognitif, bukan pencarian religius. Di titik ini, batas antara penelitian dan apologetika mulai terlihat: penelitian membuka kemungkinan hasil, sementara apologetika cenderung telah mengetahui hasil yang harus dipertahankan sejak awal.
Namun, persoalan itu tidak boleh direduksi menjadi pertentangan lama antara sarjana Muslim dan sarjana Barat. Justru Rippin menolak kategori “Western” atau “non-Muslim” sebagai definisi yang memadai untuk menentukan apakah suatu karya bersifat akademik. Muslim, penganut agama lain, dan mereka yang tidak memiliki afiliasi keagamaan merupakan peserta penuh dalam dunia akademik kontemporer. Karena itu, salah satu ukuran penting kajian akademik adalah keterbukaannya terhadap perdebatan ilmiah tanpa terlebih dahulu menyensor sumber berdasarkan identitas penulisnya.
Ini perlu ditegaskan dalam kajian Al-Qur’an dan tafsir. Sebuah penelitian yang serius seharusnya berdialog dengan karya yang relevan, baik ditulis sarjana Muslim maupun non-Muslim, Timur maupun Barat, Sunni maupun Syiah. Sumber dipilih karena argumentasinya penting, datanya relevan, atau posisinya perlu dikritik, bukan karena penulisnya berasal dari kelompok yang dianggap aman secara teologis. Menolak sebuah karya karena metodologinya lemah adalah praktik akademik. Mengkritik kesimpulannya karena evidensinya tidak memadai juga merupakan praktik akademik. Tetapi mengabaikannya hanya karena penulisnya berbeda agama, mazhab, atau tradisi intelektual merupakan persoalan lain. Ketika identitas penulis menjadi alasan utama untuk meniadakan argumennya, penelitian telah bergeser dari kritik sumber menuju penyaringan ideologis. Pada titik itu, kecenderungan apologetik menjadi sangat kuat.
Di sini penting membedakan critical dari sekadar criticism. Rippin mengingatkan bahwa kritik akademik bukanlah usaha mencari kesalahan Islam atau menentukan mana agama yang benar. Sikap kritis justru berarti tidak menerima begitu saja klaim komunitas keagamaan tentang dirinya sebagai kesimpulan final. Salah satu unsur terpentingnya adalah menjaga jarak personal dari objek penelitian. Tujuan kajian akademik Al-Qur’an, menurut Rippin, bukan menetapkan apa yang disebut “true Islam”. Karena itu, penelitian yang sejak awal bertujuan membuktikan superioritas doktrin tertentu sama problematisnya dengan penelitian yang sejak awal bertujuan meruntuhkan agama. Keduanya dapat kehilangan kebebasan akademiknya karena kesimpulan telah diarahkan oleh komitmen ideologis.
Persoalan kedua adalah kualitas argumentasi. Kajian akademik tidak cukup berhenti pada deskripsi. Mengumpulkan ayat, menjajarkan pendapat mufasir, mengutip teori, lalu menyimpulkan kembali apa yang sudah diketahui bukan otomatis kontribusi ilmiah. Artikel akademik membutuhkan thesis statement: sesuatu yang benar-benar hendak dipertahankan melalui argumen. Ia harus menunjukkan persoalan dalam literatur sebelumnya, menjelaskan posisi penulis, menghadirkan kebaruan, dan menerangkan kontribusinya terhadap perdebatan yang sudah ada. Tanpa itu, penelitian mudah berubah menjadi inventarisasi pengetahuan, bukan produksi pengetahuan.
Hal ini menjadi semakin penting untuk artikel yang diarahkan ke jurnal internasional bereputasi, termasuk jurnal yang terindeks Scopus. Tentu, Scopus bukan ukuran epistemologis yang otomatis menjadikan sebuah artikel akademik-kritis. Sebuah indeks tidak dapat menggantikan mutu argumen. Namun, semakin luas forum akademik yang dituju, semakin besar tuntutan bagi penulis untuk menunjukkan mengapa artikelnya penting bagi percakapan ilmiah yang sudah berlangsung. Artikel tidak cukup hanya menjawab “apa yang dikatakan mufasir A tentang ayat B”, tetapi harus menjelaskan mengapa jawaban itu mengubah, mengoreksi, memperluas, atau memperdebatkan pengetahuan yang telah ada.
Rippin sendiri memperlihatkan bahwa Qur’anic Studies berkembang justru karena tradisi kritik semacam itu. Ia membahas Nöldeke, Bell, Neuwirth, Wansbrough, Geiger, Izutsu, Hawting, dan Crone bukan untuk menetapkan satu mazhab metodologis, tetapi untuk menunjukkan bahwa disiplin ini bergerak melalui perbedaan argumentasi dan revisi. Bahkan pendekatan historis, yang lama dianggap salah satu ciri utama kajian akademik, tetap harus dikritik ketika terlalu bergantung pada data tradisi yang sedang dianalisis. Akademik, dengan demikian, bukan ketaatan kepada satu teori, tetapi kesediaan membuat teori dan kesimpulan tetap terbuka terhadap pengujian.
Dalam kajian tafsir, konsekuensinya lebih konkret lagi. Rippin menegaskan bahwa penelitian akademik atas tafsir tidak diarahkan untuk menemukan “makna yang benar” dari Al-Qur’an, melainkan untuk memahami bagaimana dan mengapa para mufasir membangun argumen mereka tentang makna teks. Pertanyaan “apa arti ayat ini?” harus dikembangkan menjadi “bagaimana makna itu dibentuk, sumber apa yang digunakan, konteks apa yang memengaruhinya, dan mengapa suatu tafsir memperoleh otoritas?” Di sinilah kajian tafsir berubah dari kegiatan normatif menjadi objek analisis akademik.
Persoalan ketiga menyangkut audiens. Kajian Al-Qur’an yang lahir di universitas tidak seharusnya hanya ditulis oleh Muslim untuk Muslim. Seorang sarjana Muslim tentu tidak perlu melepaskan identitas dan tradisi intelektualnya. Tetapi ketika ia menulis sebagai akademisi, argumennya harus dapat memasuki percakapan yang lebih luas: dibaca oleh Muslim dan non-Muslim, Sunni dan Syiah, sarjana Indonesia maupun sarjana di pusat-pusat Qur’anic Studies lainnya. Akademik berarti mempertanggungjawabkan argumen kepada komunitas pengetahuan yang lebih luas, bukan hanya kepada komunitas iman sendiri.
Di sinilah saya melihat persoalan penting dalam sebagian kajian Al-Qur’an kontemporer: bentuknya akademik, tetapi horizon komunikasinya masih sangat internal. Pertanyaan penelitian disusun dari kepentingan normatif internal, literatur dipilih hanya dari tradisi yang sejalan, dan kesimpulan diarahkan untuk meneguhkan keyakinan yang sudah diterima sebelumnya. Artikel seperti ini mungkin memiliki metodologi, teori, dan daftar pustaka yang panjang, tetapi itu belum tentu menghasilkan critical distance. Teori dapat berubah menjadi ornamen, sitasi menjadi legitimasi, dan metode hanya menjadi formalitas jika semuanya tidak benar-benar mengubah cara argumen dibangun.
Rippin juga memperlihatkan bahaya ketika scholarship diserap ke dalam polemik dan apologetika. Ia menunjukkan bagaimana kajian akademik dapat digunakan untuk menyerang Islam ataupun, sebaliknya, untuk membuktikan superioritas tekstual Al-Qur’an. Dua posisi itu mungkin berlawanan secara ideologis, tetapi secara epistemologis dapat memiliki kelemahan serupa: penelitian menjadi alat untuk mengonfirmasi kesimpulan yang telah diputuskan sebelum bukti diperiksa.
Karena itu, batas antara kritik dan apologetika tidak cukup ditentukan oleh siapa penelitinya, apa agamanya, atau dari institusi mana ia berasal. Batas itu lebih tepat dilihat dari tiga hal. Pertama, apakah ia terbuka terhadap literatur dan perdebatan akademik global. Kedua, apakah ia mempunyai tesis, argumentasi, kebaruan, dan kontribusi yang jelas, bukan sekadar deskripsi. Ketiga, apakah penelitiannya ditujukan kepada komunitas akademik yang lebih luas sehingga argumennya dapat diuji oleh siapa pun, bukan hanya diterima oleh kelompok yang telah berbagi keyakinan yang sama.
Pada akhirnya, membaca Rippin membawa kita pada satu kesimpulan penting: kajian akademik tidak menuntut seorang Muslim berhenti menjadi Muslim. Yang dituntut adalah keberanian memisahkan keyakinan personal dari prosedur pembuktian ilmiah. Seorang Muslim dapat menulis tentang Al-Qur’an secara kritis tanpa kehilangan imannya, sejauh ia tidak menjadikan iman sebagai sensor atas pertanyaan, sumber, dan kemungkinan kesimpulan. Rippin sendiri menutup pembahasannya dengan menegaskan bahwa studi Al-Qur’an telah sepenuhnya menjadi bagian dari akademia, meskipun metode dan tujuannya terus diperdebatkan. Justru perdebatan itulah yang membuat Qur’anic Studies tetap hidup: bukan karena semua sarjana sepakat, tetapi karena setiap klaim bersedia masuk ke ruang kritik, diuji, dipertahankan, dan jika perlu, dikoreksi.









