Dalam dunia e-commerce, praktik ketidakjujuran informasi sering kali diwujudkan melalui manipulasi deskripsi serta atribut produk demi membentuk persepsi semu di mata calon pembeli. Penjual kerap mengandalkan penyutingan foto digital yang berlebihan seperti, mengubah warna asli produk atau menyamarkan detail tekstur serta merekayasa fake review untuk membentuk reputasi tokoh yang seolah-olah kredibel. (Maarif et al., 2026: 3694)
Tujuan utama dari taktik ini adalah menyembunyikan kekurangan, kerusakan, maupun ketidaksesuaian spesifikasi (‘ayb) agar muncul dorongan beli yang tidak berlandaskan pada kondisi fisik barang sebenarnya. Kerena konsumen pada pasar digital tidak dapat memeriksa barang secara langsung, timbul ketimpangan (asimetri) informasi yang ekstrem, dimana penjual memegang kendali penuh atas data produk, sedangakan pembeli hanya menerima gambaran visual yang sudah di manipulasi. (maarif et al., 2026: 3695)
وَلَا تَلۡبِسُوا الۡحَـقَّ بِالۡبَاطِلِ وَتَكۡتُمُوا الۡحَـقَّ وَاَنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ ٤٢
“dan janganlah kalian campuradukan kebenaran dengab kebatilan dan janganlah kalian sembunyikan kebenaran, sedangkan kalian mengetahuinya”.(QS. Al-Baqarah [2]: 42)
Menurut M. Quraish shihab dalam Tafsir Al-Misbah, QS. Al-Baqarah ayat 42 ini memuat dua larangan kepada bani israil, yaitu mencampuradukan kebenaran dengan kebatilan dan menyembunyikan kebenaran yang ia ketahui. Mencampuradukan yang haq dengan yang batil dipahami sebagai tindakan mengabungkan kebenaran yang berasal dari Allah dengan kepalsuan yang dibuat manusia, sehingga kebenarannya menjadi tidak mudah di kenali.
Sementara itu, menyembunyikan kebenaran berarti tidak menyampaikan suatu kebenaran yang telah diketahui, padahal informasi tersebut semestinya di sampaikan kepada pihak yang membutuhkan. M. Quraish shihab juga menegaskan bahwa kedua perilaku tersebut merupakan bentuk penyimpangan karena dilakukan dalam kaeadaan mengetahui kebenaran yang sebenarnya. (Shihab, 2021: 214–215). Baca juga https://nalartafsir.id/boleh-cari-untung-tapi-jangan-kehilangan-kejujuran/
Jika ditarik ke era jual beli online, penjelasan tafsir Al-Misbah ini sangat relevan untuk menyingung praktik manipulasi produk. Banyak penjual yang secara teknis tidak berbohong tetapi sengaja menyembunyikan cacat barang, memoles deskripsi secara berlebihan atau memotong informasi penting produk. Praktik seperti ini dianggap menyalahi aturan QS. Al-baqarah ayat 42, yang menuntut transparasi utuh bukan sekedar kejujuran setengah-setengah sebagai fondasi etika transaksi dan jual beli.
Larangan menyembuyikan dan memutarbaliakn kebenaran dalam QS. Al-Baqarah ayat 42 sejalan dengan prinsip kejujuran dalam memenuhi hak orang lain. Dalam jual beli, jujur bukan sekedar menyampaikan informasi yang benar, melainkan juga memberikan hak konsumen persis sesuai yang dijanjikan. Sikap jujur ini ditegaskan kembali dalam QS. Al-Mutaffifin ayat 1-3, yang mengencam keras prilaku kecurangan.
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَ ۙ ١الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَ ۖ ٢اِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَ ۗ ٣
“celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (yaitu)orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila meraka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.”(Q.S. Al-Mutaffifin 83:1–3).
Penekanan pada kata “wailun” sejak awal ayat memberi sinyal kuat tentang celaka dan azab yang menanti orang-orang yang curang. Bahkan istilah ini juga digambarkan sebagai lembah neraka khusus bagi pelaku kecurangan. Ayat ini mengandung peringatan serius tantang konsekuensi tindakan curang dalam jual beli. Perilaku yang dikritik ayat ini tidak terbatas aspek fisik timbangan dan takaran, tapi juga menyangkut ketidakadilan dan sikap tidak peduli dengan orang lain (egois). (Khoiruddin, 2025: 78).
Menurut M. Quraish shihab dalam tafsir Al-Misbah QS. Al-Mutaffifin ayat 1-3 ini memberikan pernafsiran sosial kontemporer yang sangat relevan. Ia memaparkan bahwa kata اكْتَالُوْا (menakar untuk diri sendiri) dan كَالُوْهُمْ (menakar untuk orang lain) menunjukan sifat inkonsistensi moral. Ayat ini memberikan ancaman keras terhadap orang yang melakukan kecurangan dalam transaksi, khususnya dalam takaran dan timbangan.
Kecurangan tersebut digambarkan melalui sikap seseorang yang menuntut haknya dipenuhi secara sempurna ketika menerima dari orang lain, tetapi mengurangi hak orang lain ketika memberikan takaran atau timbangan. Quraish shihab mengaris bawahi bahwa ayat ini tidak terbatas pada timbangan beras atau minyak, melainkan mencakup segala bentuk pengurangan hak, termasuk memanipilasi waktu kerja, pengurangan kualitas bahan baku yang dijanjikan, hingga ketidakjujuran dalam deskripsi informasi produk.
M. Quraish shihab juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan sekedar bentuk kecurangan, melainkan juga dapat menjadi tindakan mengambil hak orang lain, dan menunjukan sikap merehmekan mitra transaksi, serta mencerminkan ketidakjujuran dalam hal muamalah. (Shihab, 2021: 141–143).
Kecurangan dalam menakar barang menandakan rapuhnya nilai akidah dalam suatu masyarakat. Ketika kesadaran akan hari pembalasan mulai memudar, materi bergeser menjadi tolak ukur utama. Padahal dalam islam, ibadah ritual dan etika bertransaksi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat diisahkan. Usaha yang dibangun atas dasar manipulasi sekecil apapun bentuknya lambat laun akan membentuk budaya masyarakat yang dibangun dengan menghalalkan segala cara.
Di era digital, peringatan Al-Qur’an ini menemukan bentuk relevansi yang nyata. Seperti pengurangan hak pembeli kini perpindah ke smartphone digital, hal ini terlihat dari rekayasa visual produk agar tampak jauh lebih unggul dari aslinya, penggunaan ulasan fiktif demi mendongkrak reputasi toko, hingga sengaja menyembunyikan cacat barang di dalam deskripsi yang membingungkan.
Oleh karena itu, prinsip shiddiqdan amanah harus menjadi landasan utama bagi para pelaku bisnis online. Kejujuran menuntut penjual untuk transparan menyampaikan kondisi produk, sementara sikap amanah bekerja memastikan barang diserahkan sesuai spesifikasi dan kesepakatan. Selain menciptakan ekosistem bisnis yang efesian dan minim sengketa, penerapan etika ini menjadi kunci meraih keberkahan orientasi tertinggi yang mendasari ekonomi islam. (Rahman & Priyantini, 2026: 104-105).
Dampak Dan Relevansi Terhadap Konsumen Digital
Praktik rekayasa informasi pda ranah perdagangan digital memberikan dampak destruktif bagi posisi pembeli dam bertransaksi. Berbagai bentuk penyimpangan seperti memanipulasi tampilan visual, narasi berlebihan, penyembunyian cacat barang, hingga ulasan buatan yang secara nyata merugikan konsumen
Kondisi ini dapat merusak pertimbangan rasional pembeli, memicu kerugian materi, serta menimbulkan kekecewaan mendalam atas barang yang tidak sesuai. Dampak sistematis yang paling berbahaya adalah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadab kredibilitas penjual maupun platform digital. Berbagai riset bisnis menegaskan bahwa ketiadaan transparansi selalu menempatkan konsumen pada posisi tawar yang sangat lemah dan rentan. . (Maarif et al., 2026: 3694)
Adapun relevansinya bagi konsumen digital, kondisi ini menegaskan betapa rentannya posisi tawar konsumen akibat ketiadaan transparansi informasi. Oleh karena itu prinsip dan etika serta hukum ekonomi menjadi landasan krusial untuk melindungi hak-hak mereka. Larangan mencampuradukkan kebenaran dengan kebohongan dalam Surah Al-Baqarah ayat 42 serta kritik terhadap kecurangan dalam Surah Al-Mutaffifin ayat 1–3 sangat relevan dengan realitas jual beli digital saat ini.
Kejujuran deskripsi barang dan keterbukaan informasi merupakan petunjuk hadis yang menjadi modal sosial mendasar untuk menghindarkan konsumen dari penipuan, menjaga keberkahan transaksi, serta menjamin keadilan dan kehalalan rezeki. Dalam konteks ekosistem digital saat ini, relevansi perlindungan konsumen menuntut peran aktif platform untuk menyediakan sistem verifikasi deskripsi yang ketat.
Seperti ulasan yang objektif, layanan aduan responsif, serta fitur pengembalian barang (hak khiyar). Kolaborasi antara integritas moral penjual dan pengawasan platform digital pada akhirnya menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan perlindungan harta (hifdz al-mal) serta menjaga keberlanjutan hubungan niaga bagi masyarakat luas. (Suharto, 2024 : 25-27).
Daftar Pustaka
Khoiruddin, Muhammad Farid, Etika Bisnis Islam: Pelajaran dari QS. Al-Muthaffifin Ayat 1-3 tentang Kecurangan dalam Jual Beli. JAHE: Jurnal Ayat dan Hadits Ekonomi, 3(3), (2025).
Maarif, Ilham Fathul, Siti Masfuhah Rosali, dan Vania Crysolita Primantika Sherin. “Intransparansi Informasi dalam Akad Jual Beli pada Platform E-Commerce: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ), 3(6), (2026).
Rahman, Ahmad Syafii, dan Asih Priyantini, Menentang Kecurangan Bisnis Digital dengan Sandaran pada Al-Qur’an Surah Al-Muthaffifin Ayat 1-3. JAHE: Jurnal Ayat dan Hadits Ekonomi, 4(7), (2026).
Shihab, M. Quraish, Tafsîr Al-Mishbâh: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran. Vol. 1. Tangerang: PT. Lentera Hati, (2021).
Shihab, M. Quraish, Tafsîr Al-Mishbâh: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran. Vol. 15. Tangerang: PT. Lentera Hati, (2021).
Suharto, Aziz, Upaya Perlindungan Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi pada Platform OLX). IBLAM Law Review, 4(3). (2024).









