“Aneh, padahal sudah salat tapi kelakuan tetap begitu-gitu saja, bahkan masih melakukan perbuatan keji dan mungkar, seperti halnya ghibah, berbohong, atau bahkan melakukan kezaliman lainnya.” Kalimat ini tentu tidak asing di telinga kita, bahkan bisa saja kita tidak sengaja mengucapkannya pada orang lain. Adanya fenomena ini, yang menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat tentang fungsi salat ketika dikerjakan oleh seorang muslim.
Bukankah, salat diyakini sebagai ibadah yang mampu merubah ahlak seseorang, dan menjauhkannya dari perbuatan keji dan mungkar. Oleh karna itu, tidak sedikit masyarakat meyakini dan menjadikan prilaku seseorang sebagai tolak ukur untuk menilai sejauh mana fungsi salat sebagai pengaruh dalam kehidupannya. Fenomena tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang tidak sederhana, sebab Allah Swt telah berfirman dalam QS. Al-Ankabut ayat 45.
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
“Bacalah Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-‘Ankabut [29]: 45).”
Ayat tersebut sering dipahami oleh kita, sebagai landasan bahwa salat memiliki dampak untuk mencegah seorang muslim dari perbuatan keji dan mungkar, namun mengapa, di realitas kehidupan, kita masih menjumpai fenomena yang tampak bertolak belakang dengan pesan dalam ayat tersebut? Apakah selama ini kita masih belum memahami secara baik, dan benar tentang makna dari QS.Al-Ankabut Ayat 45? Ataukah ada makna yang lebih mendalam menurut pandangan para mufassir dan Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum Al-din?
Pertanyaan inilah yang mendorong kita, untuk menelaah lebih dalam pada ayat tersebut, sebagaimana dalam penafsiran para mufassir dan pemikiran ulama, seperti Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum Al-Din. Karna bisa saja persoalannya bukan terdapat pada ayat tersebut, melainkan pada cara kita memahami makna salat dalam QS.Al-Ankabut Ayat 45. Baca juga: https://nalartafsir.id/salat-tetapi-pikiran-melayang-ketika-overthinking-merusak-kekhusyukan-kita/
Dengan demikin, Al-Qur’an tidak bisa dipahami dengan berhenti pada makna tekstual saja, tetapi juga menghantarkan kita, pada hakikat makna disetiap ayat pada Al-Qur’an. Penafsiran para mufassir, dan ulama pada QS. Al-Ankabut ayat 45 menunjukkan bahwa, makna salat sebagai pencegah perbuatan keji dan mungkar tidak dapat dipahami secara tekstual saja. Sehingga, pesan dalam QS.Al-Ankabut Ayat 45 dapat dipahami secara lebih utuh. Dalam ayat tersebut, terdapat satu penggalan ayat yakni
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ
“sesungguhnya salat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar”
Penggalan ayat inilah yang menjadi fokus pembahasan para mufassir, karna tidak sedikit dari masyarakat yang memahami penggalan ayat tersebut sebagai landasan bahwa salat mampu mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar, namun berbeda halnya dengan para mufassir yang memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai makna ayat tersebut.
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah beliau menjelaskan bahwa salat yang mencegah perbuatan keji dan mungkar adalah salat yang dilakukan oleh seorang muslim dengan sempurna, yakni yang dilakukan dengan lahiriah maupun batiniah. Namun, sempurnanya salat bukan hanya terdiri dari syarat, rukun, serta bacaan salatnya, tetapi dengan diiringi dengan kehadiran hati, kekhusyukan, keikhlasan, dan disertai penghayatan dalam setiap bacaan, zikir dan tujuan salat. Dengan demikian, salat dinilai bukan hanya tentang ritual ibadah, tetapi juga menjadi sarana pembentukan kesadaran moral. Sehingga, nilai-nilai yang diajarkannya menjadi cermin dalam kehidupan sehari-hari.
Pandangan M. Quraish Shihab menunjukkan bahwa makna dalam penggalan QS.Al-Ankabut ayat 45 bukan hanya sekedar menjelaskan fungsi salat pasti terhindar dari perbuatan keji dan mungkar, melainkan menegaskan bahwa fungsi tersebut akan terwujud apabila salat dilaksanakan secara sempurna, baik lahiriah maupun batiniah, kekhusyukan, kehadiran hati, serta penghayatan dalam setiap bacaan, zikir dan tujuan salat.
Penjelasan M. Quraish Shihab juga sejalan dengan para mufassir klasik dengan memberikan penjelasan serupa, namun dengan sudut pandang yang berbeda. Menurut Ibnu Katsir, penggalan ayat tersebut menunjukkan bahwa salat yang didirikan dengan sempurna akan memberikan pengaruh baik bagi pelakunya, beliau menjelaskan penggalan ayat tersebut dengan menukil sejumlah riwayat dari para sahabat, dan tabi’in agar memperkuat penafsirannya. Ibnu Katsir menilai bahwa riwayat-riwayat yang beliau nukil mengenai ayat ini lebih tepatnya berstatus mauquf, yakni perkataan para sahabat, dan tabi’in bukan sabda Nabi Muhammad SAW. Salah satu atsar yang dinukil oleh Ibnu Katsir berasal dari Ibnu Abbas yang berbunyi
مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ بِهَا مِنَ اللَّهِ إِلَّا بُعْدًا
“Barang siapa salatnya tidak mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar, maka salat itu tidak menambah baginya selain semakin jauh dari Allah.”
Melalui atsar tersebut, Ibnu Abbas menegaskan bahwa salat yang tidak mampu mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar, maka bisa dinyatakan bahwa tujuan utama salat belum terwujud sempurna. Al-Hasan Al-Bashri dan Qatadah juga memperkuat atsar tersebut, bahwa salat yang tidak mencegah dari perbuatan keji dan mungkar adalah salat yang tidak sempurna, bahkan dapat menjadi bencana bagi dirinya.
Dengan demikian, Ibnu Katsir menegaskan bahwa salat yang sempurna akan menimbulkan pengaruh baik, dan mencegah perbuatan keji dan mungkar. Oleh karena itu, jika seseorang yang salat masih mengerjakan perbuatan keji dan mungkar. Maka hal tersebut menjadi isyarat bahwa salat yang dikerjakan belum mencapai kesempurnaan sehingga fungsi salat sebagai pencegah dari perbuatan keji dan mungkar belum terwujud dalam dirinya. Pandangan Ibnu Katsir tersebut kemudian diperdalam oleh Imal Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din, hakikat salat tidak hanya terletak pada gerakan dan bacaan salatnya, tetapi pada kehadiran hati (ḥuḍūr al-qalb) ketika seorang hamba menghadap Allah.
Kehadiran hari menjadikan setiap bacaan tidak sekedar diucapkan melainkan dipahami dan dihayati maknanya, sehingga melahirkan kekhusyukan dan keikhlasan dalam beribadah. Oleh karena itu salat yang dilaksanakan dengan kehadiran hati akan memberikan pengaruh baik pada pelakunya. Pengaruh yang didapatkan oleh pelaku tidak lain dari kemampuan mengendalikan hawa nafsu, menjauhi perbuatan keji dan mungkar, serta membentuk ahlak yang lebih baik.
Dengan demikian, Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din memandang bahwa pengaruh salat sebagai pencegah dari perbuatan keji dan mungkar berasal dari kualitas batin seorang hamba ketika melaksanakan salat. Imam Al-Ghazali juga menekankan bahwa kehadiran hati dalam salat tidak datang secara otomatis, melainkan memerlukan latihan batin yang berkesinambungan.
Dalam Ihya’ Ulum al-Din terdapat beberapa unsur yang membentuk kekhusyukan, yakni memahami makna bacaan, menghadirkan rasa takut (khauf), dan harap (raja’) kepada Allah, serta merasakan keagungan-Nya (ta’zhim). Dengan demikian, salat menjadi sarana tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) yang secara moral dalam diri seorang hamba. Oleh karena itu, semakin kuat kehadiran unsur-unsur tersebut, semakin besar pula pengaruh salat dalam membentuk ahlak dan menjauhkan seseorang dari perbuatan keji dan mungkar.
Berdasarkan penafsiran QS.Al-Ankabut Ayat 45, menegaskan bawah “innaṣ-ṣalāta tanhā ‘ani al-faḥsyā’i wal-munkar”, yang menunjukkan bahwa salat memiliki fungsi sebagai pencegah dari perbuatan keji dan mungkar, dalam perspektif Tafsir Al-Misbah, Ibnu Katsir serta pendalaman Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din, dapat dipahami bahwa salat memiliki peran penting dalam mencegah perbuatan keji dan mungkar seorang hamba. Namun, pengaruh tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada kualitas pelaksanaannya, khususnya kehadiran hati dan kekhusyukan.
Dengan demikian, salat yang dihayati secara lahir dan batin akan menjadi kekuatan spiritual yang mampu membentuk ahlak yang lebih baik bagi pelakunya dalam kehidupan sehari-hari. Sebaliknya, ketika salat belum mampu memberikan dampak bagi perilakunya, hal tersebut bukan karena kegagalan ajaran salat, melainkan kurangnya pemahaman dan penghayatan terhadap makna yang terkandung di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, t.t.
2. Ibnu Katsir, Isma‘il bin Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azim. Riyadh: Dar Tayyibah li al-Nasyr wa al-Tawzi‘, 1999.
3. Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
4. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.









