Indonesia Emas 2045 bukan sekadar cita-cita tentang pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur yang megah. Lebih dari itu, keberhasilan mewujudkan visi tersebut sangat bergantung pada kemampuan manusia dalam mengembangkan pengetahuan, menciptakan inovasi, dan menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Karena itu, pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi salah satu dari empat pilar utama Visi Indonesia 2045 (Kementerian PPN/Bappenas, 2019).
Namun, membangun bangsa tidak cukup hanya dengan memperbanyak jumlah penduduk berpendidikan. Pengetahuan juga harus dikembangkan, diterapkan, dan dibagikan agar manfaatnya tidak berhenti pada pencapaian individu, tetapi dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Bagi umat Islam Indonesia, kondisi ini membuka ruang refleksi: bagaimana keyakinan keagamaan dapat mendorong semangat mencari ilmu sekaligus menumbuhkan tanggung jawab untuk menggunakannya demi kemaslahatan bersama? Salah satu landasan untuk merenungkan persoalan tersebut adalah QS. Al-Mujadalah [58]: 11.
Ilmu yang Meninggikan Derajat
QS. Al-Mujadalah [58]: 11 menjelaskan bahwa Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan. Pesan ini menunjukkan bahwa ilmu memiliki kedudukan penting dalam Islam. Dalam Tafsir Al-Mishbah, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat tersebut menghubungkan keimanan dengan ilmu sebagai dua hal yang memiliki kedudukan istimewa di hadapan Allah (Shihab, 2007: 79–80).
Menurut Shihab, penyebutan orang-orang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu dalam ayat tersebut mengisyaratkan adanya keutamaan tersendiri bagi mereka yang memiliki pengetahuan. Ilmu tidak sekadar menjadi pelengkap keimanan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas dan derajat seseorang. Dengan demikian, keutamaan orang berilmu tidak hanya terletak pada pengetahuan yang dimilikinya, tetapi juga pada bagaimana pengetahuan tersebut membentuk kualitas diri dan perilakunya.
Dalam penjelasannya, Shihab juga mengaitkan keutamaan ilmu dengan amal dan pengajaran kepada orang lain. Artinya, pengetahuan tidak semestinya berhenti sebagai sesuatu yang hanya dikuasai secara individual. Ilmu perlu diwujudkan dalam tindakan dan dibagikan agar memberikan manfaat yang lebih luas (Shihab, 2007: 79–80).
Bukan Hanya Ilmu Agama
Salah satu bagian penting dalam penafsiran Shihab adalah penegasannya bahwa ilmu yang dimaksud dalam ayat tersebut tidak terbatas pada ilmu agama, tetapi mencakup berbagai bidang pengetahuan yang bermanfaat (Shihab, 2007: 80). Penegasan ini penting karena dalam kehidupan sehari-hari, pemahaman tentang ilmu terkadang masih dibatasi pada kajian keagamaan semata.
Shihab menghubungkan penjelasan tersebut dengan QS. Fatir [35]: 27–28. Setelah menguraikan berbagai fenomena alam, seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman, serta keberagaman warna manusia dan makhluk lainnya, Al-Qur’an menjelaskan bahwa orang-orang yang memiliki rasa takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya adalah para ulama. Bagi Shihab, uraian ini menunjukkan bahwa pengetahuan tentang alam dan kehidupan juga memiliki kedudukan penting dalam membangun kesadaran ketuhanan (Shihab, 2007: 80).
Pemahaman tersebut bukan berarti merendahkan kedudukan ilmu agama. Sebaliknya, keduanya dapat saling melengkapi. Ilmu agama memberikan landasan nilai dan tanggung jawab moral, sedangkan berbagai disiplin ilmu membantu manusia memahami persoalan kehidupan sekaligus menemukan solusi berdasarkan pengetahuan dan metode ilmiah.
Dalam konteks ini, dokter yang menemukan metode pengobatan baru, peneliti yang mengembangkan teknologi pertanian, atau insinyur yang merancang sistem pengolahan limbah yang lebih efisien turut berkontribusi melalui pengembangan ilmu pengetahuan. Selama pengetahuan tersebut diarahkan pada kebaikan, berbagai bidang keilmuan memiliki ruang untuk memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Dari Khasyyah Menuju Amal
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa keutamaan ilmu bukan hanya berkaitan dengan peningkatan derajat individu, melainkan juga menyangkut tanggung jawab sosial orang-orang yang memilikinya.
Salah satu gagasan penting dalam penafsiran Shihab adalah hubungan antara ilmu dan khasyyah, yaitu rasa takut yang disertai kesadaran dan kekaguman kepada Allah. Dalam konteks ini, pengetahuan semestinya melahirkan kesadaran moral yang mendorong seseorang untuk mengamalkan ilmunya dan menggunakannya secara bertanggung jawab. Shihab juga mengutip doa Nabi Muhammad saw. yang memohon perlindungan dari ilmu yang tidak bermanfaat (Shihab, 2007: 80).
Dalam kehidupan akademik, misalnya, seorang peneliti tidak cukup hanya berorientasi pada penerbitan karya ilmiah atau pencapaian indeks publikasi. Ia juga perlu memikirkan kontribusi penelitiannya bagi masyarakat. Meskipun demikian, kebermanfaatan ilmu tidak harus selalu menghasilkan solusi praktis dalam waktu singkat. Penelitian dasar, misalnya, sering kali membutuhkan waktu panjang sebelum menghasilkan penerapan yang dapat dirasakan secara langsung. Karena itu, manfaat ilmu juga mencakup pengembangan pengetahuan, pembentukan pola pikir kritis, dan penyediaan landasan bagi inovasi pada masa mendatang.
Pesan ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad saw. tentang tiga amalan yang pahalanya terus mengalir setelah seseorang meninggal dunia, salah satunya adalah ilmu yang bermanfaat (HR. Muslim, no. 1631). Hadis tersebut memberikan gambaran bahwa ilmu dapat menjadi amal jariah ketika pengetahuan yang diwariskan terus memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Dengan demikian, gelar akademik bukanlah tujuan akhir dari perjalanan intelektual. Gelar hanya menjadi salah satu penanda pencapaian pendidikan, sedangkan nilai ilmu terletak pada kemampuannya untuk terus dikembangkan, dibagikan, dan digunakan dalam menjawab persoalan kehidupan.
Dari sini, terdapat tiga dimensi penting yang dapat dijadikan pegangan. Pertama, menguasai ilmu pengetahuan secara sungguh-sungguh melalui proses belajar dan penelitian. Kedua, mengamalkan pengetahuan secara bertanggung jawab untuk memahami dan menyelesaikan persoalan kehidupan. Ketiga, membagikan serta mengembangkan pengetahuan agar manfaatnya menjangkau lebih banyak orang.
Ketiga dimensi tersebut bukan tahapan yang harus selalu berlangsung secara berurutan, melainkan unsur-unsur yang saling melengkapi dalam membangun budaya ilmu.
Menyebarkan Manfaat di Tengah Kesenjangan
Data pembangunan manusia Indonesia menunjukkan adanya kemajuan, tetapi tantangan pemerataan masih perlu mendapatkan perhatian. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada 2025 mencapai 75,90, meningkat 0,83 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, capaian IPM antardaerah masih menunjukkan kesenjangan. Pada 2025, IPM DKI Jakarta mencapai 85,05, sedangkan Papua Pegunungan berada pada angka 54,91 (Badan Pusat Statistik, 2026).
IPM merupakan indikator yang mengukur tiga dimensi dasar pembangunan manusia, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, serta standar hidup layak. Oleh karena itu, indeks ini tidak secara langsung mengukur budaya ilmu atau kebermanfaatan pengetahuan. Namun, perbedaan capaian antardaerah dapat menjadi salah satu gambaran mengenai tantangan pemerataan pembangunan manusia di Indonesia.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas manusia perlu berjalan beriringan dengan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan keterampilan, dan mengakses pengetahuan. Ilmu tidak cukup hanya dikembangkan di lingkungan yang memiliki fasilitas pendidikan memadai, tetapi juga perlu menjangkau masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan akses.
Di sinilah pentingnya dimensi berbagi pengetahuan. Mereka yang memiliki kesempatan memperoleh pendidikan dan mengembangkan ilmu perlu turut membuka kesempatan bagi orang lain agar dapat mengalami kemajuan yang sama. Dengan demikian, ilmu tidak hanya menjadi modal untuk meningkatkan kualitas individu, tetapi juga menjadi sarana mengurangi kesenjangan sosial.
Peran Umat Islam
Umat Islam Indonesia memiliki modal kelembagaan yang besar untuk membangun budaya ilmu, mulai dari pesantren, madrasah, perguruan tinggi, masjid, hingga organisasi kemasyarakatan. Berbagai lembaga tersebut dapat menjadi ruang pengembangan pengetahuan sekaligus tempat menghubungkan ilmu dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai contoh, dosen dan mahasiswa dapat melakukan penelitian mengenai persoalan lingkungan di sekitar pesantren, menguji berbagai alternatif solusi, kemudian menyampaikan hasilnya kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, ilmu tidak hanya dikembangkan dalam lingkungan akademik, tetapi juga diterapkan dan dibagikan untuk menjawab persoalan nyata.
Wakaf produktif juga dapat menjadi salah satu instrumen pendukung pemerataan pendidikan. Aset wakaf yang dikelola secara profesional oleh nazir dapat menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan. Hasil pengelolaannya dapat dialokasikan untuk beasiswa, bantuan pendidikan, pengembangan perpustakaan, atau fasilitas belajar masyarakat. Tentu saja, keberhasilan program semacam ini sangat bergantung pada transparansi, profesionalitas pengelolaan, dan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Pada tingkat individu, kontribusi membangun budaya ilmu dapat dimulai dari hal-hal sederhana. Mahasiswa dapat menjadikan perkuliahan sebagai bekal pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar sarana memperoleh gelar akademik. Dosen dan guru dapat menanamkan keteladanan intelektual serta membimbing peserta didik agar memiliki semangat belajar sepanjang hayat. Sementara itu, para dai dan tokoh agama dapat mendorong umat untuk menghargai berbagai profesi keilmuan sebagai bagian dari kontribusi terhadap kemaslahatan bersama.
Menariknya, konteks QS. Al-Mujadalah [58]: 11 juga memberikan pelajaran tentang pentingnya etika dalam membangun budaya ilmu. Sebelum menjelaskan keutamaan orang beriman dan berilmu, ayat ini terlebih dahulu berbicara tentang adab dalam majelis, seperti memberikan kelapangan tempat dan menaati arahan untuk memberi ruang kepada orang lain. Shihab (2007: 79) menjelaskan bahwa tuntunan tersebut berkaitan dengan pembentukan hubungan sosial yang harmonis.
Pesan ini relevan dengan kehidupan akademik. Budaya ilmu membutuhkan kelapangan berpikir, kesediaan mendengarkan pendapat yang berbeda, keterbukaan terhadap kritik, serta kemauan untuk berbagi pengetahuan. Ilmu akan sulit berkembang apabila seseorang hanya ingin didengar, tetapi tidak bersedia menguji dan memperbaiki pemikirannya sendiri.
Dengan demikian, membangun budaya ilmu bukan hanya tentang memperluas akses pendidikan, melainkan juga menciptakan lingkungan yang terbuka terhadap dialog, menghargai perbedaan pandangan, dan mendorong pertukaran pengetahuan. Budaya semacam inilah yang memungkinkan ilmu berkembang sekaligus memberikan manfaat bagi kehidupan bersama.
Penutup
Indonesia Emas 2045 tidak akan terwujud hanya karena waktu terus berjalan hingga tahun tersebut tiba. Cita-cita itu membutuhkan manusia yang bersungguh-sungguh mencari ilmu, mengamalkannya secara bertanggung jawab, dan membagikan manfaatnya kepada sesama.
QS. Al-Mujadalah [58]: 11 mengajarkan bahwa ilmu memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Namun, keutamaan tersebut semestinya tidak berhenti pada kebanggaan atas gelar akademik atau penguasaan pengetahuan secara individual. Ilmu harus menjadi kekuatan yang membangun kualitas manusia, menjawab persoalan sosial, dan menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu kita renungkan bukan hanya seberapa banyak ilmu yang telah kita peroleh, melainkan sejauh mana ilmu tersebut telah memberikan arti bagi kehidupan orang lain dan masa depan bangsa. Sebab, menghidupkan ilmu yang bermanfaat berarti menjadikan pengetahuan bukan sekadar sesuatu yang dimiliki, tetapi juga sesuatu yang diamalkan, diwariskan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik. 2026. Indeks Pembangunan Manusia 2025. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Kementerian PPN/Bappenas. 2019. Visi Indonesia 2045: Background Study. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Muslim bin al-Hajjaj. 1998. Sahih Muslim. Baitul Afkaar ad-Dauliyyah.
Shihab, M. Quraish. 2007. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jilid 14. Jakarta: Lentera Hati.








