Kondisi cuaca yang tidak menentu, seperti kekeringan, banjir, maupun kebakaran hutan merupakan dampak dari perubahan iklim global yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan, seperti penebangan liar yang dijadikan sebagai lahan industri bagi pejabat. Perubahan iklim yang ekstrem yang memicu kebakaran hutan menjadi lebih intens. Di sisi lain, terdapat deforestasi yang menyebabkan banjir saat musim hujan (NU Online, 2025)
Dampak perubahan iklim juga memperparah ketidakadilan sosial terutama kaum buruh yang bekerja di sektor informal yang paling rentan terkena dampak krisis iklim. Perempuan & anak-anak pun menjadi korban dengan peningkatan risiko bencana alam, kelangkaan bahan pangan, bahkan beban kerja yang bertambah (NU Online, 2025)
Tahun 2026, Indonesia tengah dilanda El Niño yang ditandai dengan kenaikan suhu laut pada Samudra Pasifik bagian tengah dan timur yang menyebabkan kurangnya curah hujan. El Niño kerap dikaitkan dengan bencana kebakaran yang dikaitkan dengan di Indonesia, seperti pulau Kalimantan maupun Sumatera (Hukum Online, 2026)
Berdasarkan data dari WALHI per Agustus 2026, terdapat sekitar 32.796 hotspot di Kalimantan Tengah & 3.219 titik di Kalimantan Selatan. Sementara itu, di Sumatera sendiri setidaknya terdapat 72 titik panas dengan kategori tinggi di berbagai konsesi PBHP, di antaranya terletak pada konsesi perusahaan sawit (Hukum Online, 2026)
Manusia sebagai penyumbang utama krisis iklim yang harus bertanggung jawab mengatasi tindakan pada perubahan iklim. Alih-alih terus berinvestasi pada energi kotor, butuh keseriusan pemerintah dengan berkomitmen dalam mengatasi perubahan iklim yang terus merusak lingkungan sekitar yang merugikan manusia (NU Online, 2025)
Islam menawarkan fondasi etis maupun spiritual yang kokoh untuk membangun hubungan yang harmonis antara Tuhan, manusia, dan alam. Al-Qur’an itu menekankan kesadaran untuk menjaga alam bukan sekedar kewajiban menjaga ekologis, tetapi juga bentuk ibadah. Sayangnya, kesadaran ini terkubur oleh pemahaman keagamaan yang menempatkan manusia sebagai penguasa mutlak atas Bumi, bukan pemegang amanah.
Rabb: Tuhan Pemilik Alam Semesta
Al-Qur’an membuka pujian dengan kalimat al-Ḥamd al-Allāh Rabb al-‘Ālamīn, kita diarahkan untuk mengenali Allah bukan hanya sebagai Tuhan dalam arti transenden, tetapi juga sebagai Rabb yang pengatur, pemelihara, maupun pemilik seluruh alam. Al-Qur’an menegaskan hal ini secara eksplisit sebagaimana dalam firman Allah bahwa:
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ ٢
“Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.” (Qs. al-Fātiḥah/ 1: 2)
Kata Rabb mengacu kepada sang pemilik, majikan, sesuatu yang disembah, yang mengatur, dan mengurus. Kata ini mengandung unsur ketuhanan, pembinaan, & peduli terhadap makhluk-Nya, yaitu al-‘ālamīn yang merupakan jamak dari kata ‘ālam yang artinya sesuatu yang ada, baik alam, manusia, hewan, tumbuhan, debu, Jin, & lain-lain yang melingkupi semua makhluk ciptaan-Nya. (Wahbah Al-Zuḥaylī, 2005: 33)
Ayat ini menyebut Rabb pada zat yang menciptakan, memberi rezeki, membina, dan mengarahkan ciptaan-Nya menuju kesempurnaan fungsi & tujuan. Dalam konteks ekologi, pemahaman terhadap Rabb mengharuskan manusia untuk tidak melihat alam sebagai obyek eksploitasi semata, tetapi sebagai bagian dari sistem yang tunduk kepada aturan & kasih sayang ilahi. Setiap makhluk di alam ini adalah ciptaan Allah semata.
Kita bukan pemilik alam, melainkan penjaga titipan-Nya. Ketika kita membuang sampah sembarangan, menggunduli hutan, meracuni sungai bukan hanya itu menyakiti Bumi, tapi juga bentuk pengingkaran atas tauhid. Inilah nilai spiritualitas ekologis yang ditanamkan sebagai manusia yang sadar dan penuh kasih terhadap lingkungan sekitar, baik menanam pohon, mengurangi sampah, menyayangi binatang dan alam sekitar.
Khālifah: Menjaga Amanah Tuhan
Kekuasaan manusia di Bumi bukan tanpa batas. Ada pertimbangan moral maupun spiritual. Hendaknya bersikap tidak gegabah dalam mengeskploitasi Bumi. Al-Qur’an menggambarkan betapa amanah manusia sebagai khālifah, sebagaimana firman Allah:
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ٣٠
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di Bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. al-Baqarah/ 2: 30)
Kata khālifah merupakan pengganti tokoh utama sebelumnya di Bumi dari pada selain Malaikat yang menjalankan semua hukum dan perintah-Nya, sebab dialah adalah utusan Allah di Bumi. (Al-Qurṭubī, 2006: 587-588) Tetapi, para Malaikat mengetahui kerusakan yang dilakukan oleh sebelumnya, juga pertumpahan darah yang mereka buat. Dan ia tidak bisa memastikan sesuatu yang belum terjadi. (Al-Qurṭubī, 2006: 608)
Sebagai khālifah Bumi, manusia memegang kunci amanah besar untuk menjaga dan merawat alam semesta. Kesadaran tersebut harus diwujudkan setiap tindakan yang bijak, bukan sekedar mengejar kepentingan pribadi atau keuntungan sesaat. Manusia diberi kebebasan untuk mengelola Bumi, namun kebebasan itu harus dilandasi dengan tanggung jawab moral maupun spiritual untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Mīzān: Keseimbangan Neraca Ciptaan Tuhan
Hadirnya mīzān sebagai penyeimbang antara kesadaran tauhid & tanggung jawab khālifah. Hak tersebut tidak boleh dikurangi, apalagi dirampas, karena manusia, hewan, maupun tumbuhan memiliki hak untuk bertahan hidup. Sebagaimana firman Allah:
وَيٰقَوْمِ اَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ ٨٥
“Dan wahai kaumku! Penuhilah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan jangan kamu membuat kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.” (QS. Hūd/ 11: 85)
Ayat ini melarang perusakan di muka Bumi, ketika diperlakukan secara tidak adil (bil qisṭi) terhadap dirinya & orang lain karena disertai tabkhasū (kurangi) dalam unsur penipuan timbangan (mīzān) berupa kecurangan (menambahkan & mengurangi) secara disengaja, yang menimbulkan kerusakan di Bumi. (Quraish Shihab, 2002: 321-322)
Allah mengingatkan agar kita tidak merusak alam, baik dalam segi sosial maupun mengurangi timbangan secara ekologis, seperti menggunduli hutan, mencemari sungai, dan membunuh binatang secara sembarangan. Ketika hak orang lain dikurangi secara tidak adil, maka timbulnya ancaman terhadap keberlangsungnya makhluk hidup.
Merajut Tiga Pilar: Refleksi Kerusakan Hutan dan Lahan di Kalimantan
Dari tiga pilar ini yang berkesinambungan menjadi suatu rangkaian logis. Bahwa Rabb merupakan tuhan pemilik alam semesta, khālifah menegaskan bahwa manusia itu adalah makhluk yang memikul amanah Bumi, dan mīzān menjadi penyeimbang apakah itu ditunaikan dengan adil atau justru dikhianati. Ketiga konsep tersebut adalah cermin bagi manusia dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga keharmonisan lingkungan.
Jika ditarik pada kebakaran hutan & lahan di Kalimantan bahwa apa yang mereka lakukan merupakan perbuatan fasād yang menghilangkan nilai-nilai esensi kehidupan sebagai khālifah yang menjaga amanah Allah serta kehilangan tanggung jawab spiritual kepada Tuhan. Islam bukan sekedar menjaga alam melainkan ada misi keagamaan.
Al-Qur’an menawarkan fondasi etis & teologis tentang tanggung jawab manusia sebagai khālifah yang memakmurkan Bumi, bukan melakukan fasād fi al-Barr wa al-baḥr yang disebakan oleh perbuatan aydī al-Nās yang melakukan eksploitasi hutan dan lahan yang digunakan sebagai lahan industri, perkebunan sawit, nikel, & infrastruktur.
Referensi:
Amalia, Suci. “Ekoteologi, Membangun Kesadaran Umat Beragama Hadapi Krisis Iklim.” Nu.or.Id, 13 Oktober 2025, www.nu.or.id/lapsus/ekoteologi-membangun-kesadaran-umat-beragama-hadapi-krisis-iklim-cPC7e. Diakses, 25 Agustus 2026.
Reflita, dkk. 2025. Tafsir Ayat-Ayat Ekologi, Membangun Kesadaran Ekoteologis Berbasis Al-Qur’an. Jakarta: Kementerian Agama.
Online, Hukum. “Permasalahan Struktual Kebakaran Hutan dan Lahan yang Terus Berulang.” Hukum Online. Com., 24 Agustus 2026, www.hukumonline.com/berita/a/mengurai-permasalahan-struktural-kebakaran-hutan-dan-lahan-yang-terus-berulang-lt6a8c54114b51f/. Diakses, 25 Agustus 2026.
Al-Qurṭubī, Aḥmad Muḥammad ibn. 2006. Al-Jāmi’ li Ahkām Al-Qur’ān, Jilid I. Beirut: Muassasah al-Risālah.
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsīr Al-Miṣbāḥ: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jilid-VI. Jakarta: Lentera Hati.
Al-Zuḥaylī, Wahbah. 2005. Al-Tafsīr Al-Munīr: fi Al-‘Aqīdah wa Al-Syarī’ah wa Al- Manḥaj, Jilid I, Cet. Ke-8, Damaskus: Dar al-Fikr.









