Tulisan ini membahas posisi critical thinking ketika manusia berhadapan dengan Al-Qur’an sebagai kalam Tuhan yang diyakini memiliki kebenaran mutlak. Apakah berpikir kritis terhadap wahyu merupakan bentuk keberanian intelektual, atau justru melampaui batas kemampuan manusia? Melalui perspektif tradisi tafsir Islam, tulisan ini menunjukkan bahwa yang mutlak adalah wahyu, sedangkan pemahaman manusia terhadap wahyu bersifat terbatas dan terbuka untuk dikaji.
Jika critical thinking dimaknai sebagai mempertanyakan apakah firman Allah benar atau salah, maka dalam epistemologi Islam jawabannya tentu tidak. Seorang Muslim menerima Al-Qur’an sebagai kalam Allah dan sumber kebenaran yang bersifat wahyu. Namun, jika critical thinking dimaknai sebagai menggunakan akal secara kritis untuk memahami, menafsirkan, menghubungkan, mengontekstualisasikan, dan menguji argumentasi manusia tentang Al-Qur’an, maka justru hal tersebut merupakan bagian dari tradisi intelektual Islam.
Jadi persoalannya bukan: “Apakah kita boleh mengkritik Al-Qur’an?” melainkan: “Bagaimana manusia menggunakan akalnya ketika berhadapan dengan Al-Qur’an?” Ini dua hal yang sangat berbeda. Menariknya, para mufasir klasik tidak mengatakan bahwa karena Al-Qur’an adalah wahyu yang mutlak benar, maka manusia cukup membacanya tanpa berpikir. Justru lahir berbagai disiplin ilmu untuk menghindari pemahaman yang serampangan terhadap wahyu: ‘ulūm al-Qur’ān, uṣūl al-tafsīr, asbāb al-nuzūl, al-nāsikh wa al-mansūkh, al-muḥkam wa al-mutasyābih, gharīb al-Qur’ān, ilmu bahasa Arab, balāghah, qirā’āt, hingga ilmu hadis.
Artinya, tradisi Islam menyadari satu persoalan mendasar, yang mutlak adalah wahyunya, sedangkan pemahaman manusia terhadap wahyu tidak otomatis mutlak. Ini mungkin salah satu prinsip epistemologis terpenting dalam studi tafsir.
Al-Tabari dalam Jāmi‘ al-Bayān memperlihatkan bagaimana tafsir dibangun melalui berbagai pertimbangan: riwayat, bahasa, konteks ayat, qirā’āt, dan argumentasi. Ia tidak sekadar mengatakan, “ini firman Allah, maka selesai.” Sebaliknya, ia memperlihatkan proses tarjīḥ, yaitu memilih pendapat yang dianggap lebih kuat berdasarkan dalil. Ini menunjukkan bahwa berpikir kritis bukanlah sesuatu yang asing dalam tafsir, yang dijaga adalah adab dan metodologinya.
Al- Zamakhsarsyari melalui Al-Kashshāf memberikan perhatian besar terhadap bahasa, struktur kalimat, balāghah, majāz, dan aspek retoris Al-Qur’an. Di sini kita melihat sesuatu yang menarik yaitu Al-Qur’an diyakini benar secara mutlak, tetapi manusia tetap harus berpikir keras untuk mengetahui bagaimana pesan itu disampaikan dan apa yang dimaksudkannya. Karena satu kata dapat memiliki beberapa kemungkinan makna, satu struktur bahasa dapat melahirkan beberapa pemahaman, dan satu ayat dapat berhubungan dengan konteks ayat lainnya.
Al- Razi dalam Mafātīḥ al-Ghayb memperlihatkan corak tafsir yang sangat argumentatif dan rasional. Ia membahas persoalan teologi, filsafat, bahasa, hukum, dan berbagai kemungkinan penalaran yang berkaitan dengan ayat. Tetapi sekali lagi, akal tidak ditempatkan sebagai hakim yang mengadili Allah. Akal ditempatkan sebagai instrumen manusia untuk memahami apa yang Allah wahyukan. Ini perbedaan yang sangat fundamental. Dalam pemikiran Al-Ghazali, kemampuan akal memiliki batas. Manusia tidak mungkin mengetahui seluruh hakikat realitas hanya melalui rasio. Karena itu, wahyu hadir bukan karena manusia tidak boleh berpikir, tetapi justru karena akal manusia memiliki keterbatasan.
Maka ada semacam hubungan yaitu wahyu sebagai petunjuk kebenaran, akal berusaha memahami petunjuk tersebut, ilmu sebagai metode agar pemahaman tidak serampangan. Dengan demikian, akal bukan musuh wahyu, yang problematis adalah akal yang merasa dirinya mampu menggantikan wahyu.
Prinsip ini sebenarnya merupakan bentuk critical thinking yang disiplin. Bukan berpikir: “Saya punya pendapat, lalu ayat saya sesuaikan dengan pendapat saya.” Tetapi: “Apa yang dimaksud ayat ini? Apa konteksnya? Bagaimana ayat lain menjelaskannya? Bagaimana Nabi memahaminya? Bagaimana generasi awal memahaminya? Apa konsekuensi linguistik dan teologis dari pemahaman tersebut?”.
Pembahasan
Islam tidak meminta manusia mematikan akalnya ketika berhadapan dengan wahyu. Islam justru mengajarkan manusia untuk mengetahui batas akalnya. Ini sangat berbeda. Ada dua ekstrem yang memiliki makna yaitu, Ekstrem pertama: “Karena Al-Qur’an mutlak benar, maka manusia tidak perlu berpikir.” Ini dapat melahirkan taqlīd yang tidak kritis dan pemahaman agama yang dangkal. Ekstrem kedua: “Karena manusia memiliki akal, maka seluruh isi wahyu boleh diadili berdasarkan standar rasional manusia.” Ini juga bermasalah karena menjadikan keterbatasan manusia sebagai ukuran terhadap wahyu yang diyakini berasal dari Tuhan.
Tradisi tafsir Islam berusaha mengambil posisi di antara keduanya yakni wahyu tidak dipertanyakan kebenarannya, tetapi pemahaman manusia terhadap wahyu selalu dapat dikaji, diteliti, diuji, dan bahkan dikoreksi. Karena itu, daripada mengatakan: “Critical thinking terhadap Al-Qur’an” lebih aman secara epistemologis mengatakan: “Critical thinking dalam memahami Al-Qur’an.” Atau lebih akademik: “Critical thinking dalam studi dan interpretasi Al-Qur’an.” Perubahan preposisi “terhadap” menjadi “dalam” sebenarnya sangat penting.
Metodologi Tafsir dan Contoh Penafsiran
Dalam tradisi keilmuan Islam, memahami Al-Qur’an tidak dilakukan melalui kebebasan berpikir tanpa batas. Para mufasir menggunakan metodologi tertentu agar akal tidak memaksakan kehendaknya terhadap wahyu. Secara umum, penafsiran dilakukan dengan memperhatikan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, hadis Nabi, perkataan sahabat dan tabi’in, aspek kebahasaan, konteks turunnya ayat, hubungan antarayat (munāsabah), serta pertimbangan rasional yang tetap berada dalam koridor prinsip-prinsip Islam.
Contoh yang sangat menarik terdapat dalam QS. Ṭāhā [20]: 5:
الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ
Artinya: “Yang Maha Pengasih beristiwa di atas ‘Arsy.”
Ayat ini tidak diperlakukan secara sederhana dengan mengatakan bahwa karena Allah menyebut istiwā’, maka manusia bebas membayangkannya seperti posisi atau gerakan makhluk. Ada ulama yang memilih pendekatan tafwīḍ, yaitu menyerahkan hakikat maknanya kepada Allah tanpa menyerupakan-Nya dengan makhluk. Ada pula ulama yang menggunakan ta’wīl dalam konteks tertentu untuk menghindari pemahaman antropomorfis.
Al-Qurtubi dan Fakhr al-Din al-Razi merupakan contoh mufasir yang membahas persoalan ayat-ayat sifat secara serius. Namun mereka tidak mengatakan: “Allah salah.” Yang mereka persoalkan adalah: “Bagaimana manusia memahami bahasa yang digunakan Al-Qur’an tentang Tuhan tanpa menyerupakan Tuhan dengan makhluk?” dan ini sangat berbeda.
Para ulama justru berhati-hati karena Al-Qur’an sendiri menegaskan:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ
Artinya: “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya.” (QS. Asy-Syūrā [42]: 11)
Di sinilah metodologi tafsir bekerja. Fakhr al-Din al-Razi, misalnya, membahas persoalan istiwā’ dengan pendekatan teologis dan rasional untuk menolak pemahaman yang menyerupakan Allah dengan makhluk. Sementara tradisi tafsir lainnya memilih pendekatan tafwīḍ, yaitu menerima lafaz sebagaimana datangnya sembari menyerahkan hakikatnya kepada Allah dan tidak membayangkan bentuk atau kaifiyatnya. Yang menarik, tidak satu pun pendekatan tersebut berarti mengkritik Allah atau menyatakan bahwa firman-Nya bermasalah. Yang menjadi objek kajian adalah pemahaman manusia terhadap lafaz tersebut.
Dengan demikian, ayat ini memberikan gambaran yang sangat tepat mengenai posisi critical thinking dalam studi Al-Qur’an. Akal boleh bertanya, meneliti, membandingkan, dan menganalisis, tetapi pertanyaan tersebut diarahkan kepada “bagaimana memahami wahyu?”, bukan kepada “apakah wahyu itu benar?” Maka metodologi tafsir sebenarnya merupakan bentuk critical thinking yang telah diberi batas epistemologis dan etika keilmuan. Akal tidak dimatikan tetapi diarahkan, wahyu tidak diadili tetapi dipahami.
Pada akhirnya, yang mutlak adalah kalam Tuhan, sedangkan tafsir adalah usaha manusia untuk mendekatinya. Karena itu, semakin luas seseorang memahami tradisi tafsir, semakin besar pula kesadarannya bahwa dirinya tidak sedang memiliki seluruh kebenaran, melainkan sedang berusaha mendekati kebenaran yang berasal dari Tuhan. Di situlah critical thinking dalam Islam menemukan tempatnya, bukan sebagai alat untuk menghakimi wahyu, tetapi sebagai jalan untuk menghindarkan manusia dari kesalahan dalam memahami wahyu.
Penutup
Persoalan critical thinking terhadap Al-Qur’an tidak semestinya diletakkan pada pertanyaan apakah manusia boleh meragukan kebenaran kalam Tuhan, tetapi pada bagaimana manusia menggunakan akalnya untuk memahami wahyu secara benar. Al-Qur’an sebagai kalam Allah berada pada wilayah kebenaran yang mutlak, sedangkan tafsir merupakan hasil ikhtiar manusia yang memiliki keterbatasan.
Tradisi tafsir Islam menunjukkan bahwa para ulama tidak mematikan akal ketika berhadapan dengan wahyu. Mereka justru mengembangkan metodologi, memperhatikan bahasa, konteks, hadis, riwayat, dan berbagai perangkat keilmuan agar pemahaman terhadap Al-Qur’an tidak lahir dari prasangka atau kehendak pribadi. Perbedaan penafsiran bukan berarti wahyu dipertentangkan, melainkan menunjukkan keluasan usaha manusia dalam mendekati makna wahyu.
Dengan demikian, critical thinking memiliki tempat yang penting dalam studi Al-Qur’an, selama ia ditempatkan dengan adab, ilmu, dan kesadaran akan keterbatasan manusia. Akal tidak hadir untuk mengadili Tuhan, tetapi untuk memahami petunjuk-Nya. Sebab, yang mutlak adalah kalam Tuhan, sementara yang selalu membutuhkan kerendahan hati adalah pemahaman manusia terhadapnya.
Pada titik inilah keindahan tradisi intelektual Islam menemukan maknanya: iman tidak membunuh akal, dan akal tidak meniadakan iman. Keduanya bertemu dalam sebuah kesadaran bahwa semakin dalam manusia berpikir tentang wahyu, semakin ia menyadari betapa terbatasnya dirinya di hadapan keluasan ilmu Tuhan.
Daftar Pustaka
Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid Muḥammad ibn Muḥammad. Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2005.
Al-Qurṭubī, Muḥammad ibn Aḥmad. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Kairo: Dār al-Kutub al-Miṣriyyah, 1964.
Al-Rāzī, Fakhr al-Dīn Muḥammad ibn ‘Umar. Mafātīḥ al-Ghayb: Al-Tafsīr al-Kabīr. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī, 1999.
Al-Zamakhsyarī, Maḥmūd ibn ‘Umar. Al-Kashshāf ‘an Ḥaqā’iq Ghawāmiḍ al-Tanzīl. Beirut: Dār al-Kitāb al-‘Arabī, 1987.
Al-Ṭabarī, Muḥammad ibn Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Kairo: Dār Hajr, 2001.
Harun Nasution. Akal dan Wahyu dalam Islam. Jakarta: UI-Press, 1986.









