Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) digagas pemerintah sebagai instrumen pemerataan ekonomi hingga ke tingkat desa. Program ini diklaim mampu memangkas rantai distribusi sehingga harga barang di desa menjadi lebih murah dan stabil (Wartaekonomi, 2026). Namun, di balik tujuan mulia tersebut, publik justru dikejutkan oleh sejumlah temuan anggaran pengadaan barang yang dinilai tidak sebanding dengan harga pasar wajar.
Persoalan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ia menyangkut uang negara yang bersumber dari rakyat, dan karenanya layak ditelaah secara serius, bukan hanya secara emosional. Tulisan ini mencoba meninjau kewajaran harga pengadaan barang dalam program tersebut melalui dua kasus yang telah mencuat ke publik, yakni pengadaan kipas angin dan kendaraan operasional.
Kasus Kipas Angin: Selisih Harga yang Mencolok
Isu ini bermula ketika Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mempertanyakan kabar pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Kopdes Merah Putih (Tribunnews, 2026). Jika dihitung sederhana, harga per unit mencapai sekitar Rp1 juta (Viva, 2026).
Angka ini menjadi janggal ketika dibandingkan dengan harga kipas angin sejenis yang dijual di pasar daring, yang berkisar Rp300 ribuan per unit untuk pembelian satuan (Tribunnews, 2026). Secara logika ekonomi, pembelian dalam jumlah besar semestinya memperoleh harga yang lebih murah, bukan lebih mahal.
Memperjelas kejanggalan, respons pemerintah pun tidak konsisten. Menteri Koperasi Ferry Juliantono awalnya mengaku tidak mengetahui isu pengadaan tersebut (Wartaekonomi, 2026). Belakangan, ia menyebut merek dan harga kipas yang dimaksud berkisar Rp11 juta per unit (Tribunpekanbaru, 2026), sebuah jawaban yang alih-alih menjernihkan justru memunculkan pertanyaan baru: kipas jenis apa yang harganya sedemikian tinggi, dan atas dasar spesifikasi apa harga itu ditetapkan.
Yang tidak kalah penting, kepala desa selaku pengguna akhir fasilitas ini dilaporkan tidak pernah dilibatkan dalam diskusi mengenai kebutuhan barang (Wartaekonomi, 2026). Padahal, pengguna akhirlah yang paling memahami kebutuhan riil di lapangan.
Kasus Kendaraan Operasional: Dugaan Mark-Up dalam Skala Besar
Kejanggalan serupa juga ditemukan pada pengadaan mobil pikap untuk Kopdes Merah Putih. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi penggelembungan harga hingga Rp61-69 juta per unit (Detik.com, 2026). Jika diakumulasikan dengan target pengadaan 80 ribu unit, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,86 hingga Rp5,54 triliun (Detik.com, 2026).
Pola dalam kedua kasus ini memiliki kemiripan mendasar: harga satuan yang jauh melampaui harga pasar wajar, proses pengadaan yang minim transparansi, dan ketiadaan audit publik yang dapat diverifikasi sejak awal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan mengaku belum memiliki data temuan ICW tersebut dan masih menunggu hasil audit sebelum pencairan anggaran (Detik.com, 2026).
Prinsip Skala Ekonomi yang Terabaikan
Dalam ilmu ekonomi, dikenal prinsip skala ekonomi (economies of scale), yakni semakin besar volume pembelian suatu barang, semakin rendah biaya rata-rata per unitnya. Prinsip ini berlaku universal dalam praktik pengadaan barang, baik di sektor swasta maupun publik.
Kasus kipas angin dan kendaraan operasional Kopdes Merah Putih justru menunjukkan pola sebaliknya: harga satuan dalam pembelian skala besar justru lebih tinggi dibandingkan harga eceran di pasar bebas. Anomali semacam ini, dalam kerangka tata kelola pengadaan barang dan jasa, umumnya menjadi indikator awal perlunya audit menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi lisan di forum rapat.
Perspektif Etis: Israf dan Amanah dalam Pengelolaan Harta Publik
Di luar kerangka ekonomi, persoalan ini juga dapat ditinjau dari sudut pandang etika pengelolaan harta dalam ajaran Islam. Al-Qur’an secara tegas melarang sikap berlebih-lebihan dan pemborosan dalam penggunaan harta, sebagaimana termaktub dalam Q. S Al-A’raf [4]: 31 dan Q. S Al-Isra 26-27 (Kementerian Agama RI, 2019). Prinsip ini relevan diterapkan tidak hanya pada individu, tetapi juga pada pengelolaan harta publik oleh negara.
Selain itu, konsep amanah dalam Q. S Al-Nisa [4]: 58 menegaskan bahwa setiap pemegang kepercayaan wajib menunaikan amanah tersebut kepada yang berhak, termasuk amanah pengelolaan dana rakyat (Kementerian Agama RI, 2019). Ketika anggaran pengadaan barang tidak dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya, maka prinsip amanah ini patut dipertanyakan pelaksanaannya.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, nilai-nilai ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Keduanya bukan sekadar norma agama, melainkan juga menjadi tuntutan universal dalam pengelolaan keuangan negara yang baik (good governance).
Menuju Transparansi yang Terukur
Sebagai respons atas polemik ini, Komisi VI DPR mendesak dibukanya transparansi pengadaan melalui dashboard digital terintegrasi (Pikiran Rakyat, 2026). Kementerian Koperasi pun mengklaim telah memiliki Sistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) yang menampilkan riwayat bantuan barang subsidi ke tingkat desa (Pikiran Rakyat, 2026).
Langkah ini patut diapresiasi, namun keberadaan sistem semata tidak cukup tanpa disertai audit independen dan keterbukaan rincian harga satuan, spesifikasi barang, serta pihak yang mengusulkan pengadaan. Tanpa itu, publik akan terus dihadapkan pada ketidakpastian informasi yang berpotensi menggerus kepercayaan terhadap program yang sejatinya bertujuan baik ini.
Program Kopdes Merah Putih memiliki tujuan mulia untuk pemerataan ekonomi desa. Namun, tujuan baik tidak serta-merta membenarkan proses pengadaan barang yang tidak transparan dan tidak sebanding dengan harga pasar wajar. Prinsip skala ekonomi maupun nilai-nilai etis seperti larangan israf dan penunaian amanah sama-sama menuntut agar setiap rupiah dari uang rakyat dikelola secara rasional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar Pustaka
Detik.com. (2026). Pengadaan Pikap Kopdes Merah Putih Diduga di-Mark Up hingga Rp 69 Juta/Unit. Diakses dari https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8574767
Investortrust.id. (2025). PT Agrinas Sebut Biaya Bangun Kopdes Capai Rp 1,6 Miliar per Unit. Diakses dari https://investortrust.id/business/85888
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Pikiran Rakyat. (2026). Skandal Kipas Angin Kopdes Tuai Polemik. Diakses dari https://koran.pikiran-rakyat.com/news/pr-30310338820
Tribunpekanbaru.com. (2026). Anggaran Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp 1,8 T, Menkop Ferry Sebut Merek dan Harganya 11 Jutaan. Diakses dari https://pekanbaru.tribunnews.com/news/1109380
Tribunnews.com. (2026). Ada Isu Anggaran Kipas Angin untuk KDMP Rp1,8 T, Menkop Ferry: Mungkin Harganya Rp11 Juta per Unit. Diakses dari https://www.tribunnews.com/nasional/7854847
Viva.co.id. (2026). Heboh Isu Anggaran Kipas Angin untuk Kopdes Merah Putih Capai Rp1,8 Triliun, Menkop: Saya Enggak Tahu. Diakses dari https://www.viva.co.id/berita/nasional/1913696
Wartaekonomi.co.id. (2026). Heboh Anggaran Kipas Angin Kopdes Merah Putih Tembus Rp1,8 Triliun, Menkop: Saya Tak Tahu. Diakses dari https://wartaekonomi.co.id/amp/read622660









