Pertumbuhan ekonomi dipandang sebagai salah satu jalan untuk menuju pada kesejahteraan para masyarakat. Ketika usaha mulai berkembang, investasi menigkat, perduksi bertambah, serta lapangan perkerjaan terbuka luas, maka masyarakat diharapkan dapat ikut merasakan manfaatnya. Dari gagasan tersebut muncul istilah trickle-down economics, yaitu pertumbuhan ekonomi didorong oleh kelompok pemilik modal yang dapat memberi manfaat luas pada masyarakat.
Trikle-down economics digambarkan sebagai air yang mengalir dari atas ke bawah. Detika kelompok yang memiliki modal memperoleh kesempatan mengembangkan usaha, maka peroses ekonomi diharapkan dapat menigkat. Perusahaan dapat membuka lapangan kerja lebih banyak dan menyediakan pendapatan yang lebih luas bagi masyarakat (Mikro & Menengah, 2020).
Namuan, kenyataanya pertumbuhan ekonomi tidak selalu tersebar secara otomais. Jumblah kekayaan dalam suatu negara dapat menigkat, namun dalam pendistribusianya bisa berbeda anatara satu kelompok dengan kelompok yang lainya. Oleh karna itu, persoalan dalam ekonomi bukan hanya tentang menghasilkan kekayaan, namun tentang bagaimana kekayaan itu didistibusikan dan kepada siap saja yang berhak menerimanya dan merasakan manfaatnya (Wisata et al., 2018).
Al-Qur’an sendiri telah menjelaskan menganai pendistribusian kekayaan. Salah satu ayat yang relevan adalah surat Al-Hasyr ayat 7. Ayat ini mengandung prinsip dasar distribusi kekayaan dalam Islam yang mengedepankan keadilan sosial dan menghindari akumulasi harta di tangan kelompok tertentu. Ayat ini mencerminkan nilai universal hak asasi manusia dalam Islam, terutama perlindungan terhadap kelompok rentan (Dan et al., 2025).
Allah berfirman:
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
“Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (Kemenag RI, 2019).
Secara umum, ayat ini menjeaskan mengenai 2 hal, yaitu tentang bagaimana sifat harta yang harus distribusikan dan keharusan untuk mendisrtibusikan harta kepada masyarakat luas. Pertama, tentang bagaimana sifat harta yang harus didistribusikan dengan baik. Maksutnya bagaimana sifat harta yang harus didisribusikan dengan baik. Harta yang diperoleh tanpa adanya pertempuran konflik bersenjata, misalnya harta yang ditinggalkan atau diserahkan secara damai. Baca juga: https://nalartafsir.id/krisis-tauhid-pada-anak-muda-di-tengah-badai-modernisasi-analisis-kritis-dan-solutif/
Kedua, tentang konsep pendistribuisan harta. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa harta yang telah diperoleh seharusnya dikelola dengan baik, agar mampu menciptakan kesetraan ditengah masyarakat. Kekayaan tersebut tidak boleh berubah menjadi komoditas yang hanya dapat dinikmati oleh golongan tertentu saja, melainkan wajib disalurkan kepada seluruh lapisan masyarakat (Aula, 2025).
Dari penjelasan tersebut, membuktikan bahwa dalam ekonomi Islam telah melarang seorng individu untuk menumpuk kekayaan. Bahkan, dalam distribusinya menggambarkan prinsip persaudaraan dan keadilan. Islam menyangkal adanya pengelolaan harta yang hanya berpusat pada individu atau kelompok tertentu, tetapi sebaliknya membiarkan suatu kekayaan tersebut menyebar ke seluruh elemen masyarakat.
QS. Al-Hasyr ayat 7 dapat digunakan sebagai perspektif untuk membaca trickle-down economics. Keduanya memiliki perhatian terhadap bagaimana aktivitas ekonomi memberikan manfaat yang lebih luas, tetapi titik tekannya berbeda. Trickle-down economics mengandalkan proses pertumbuhan ekonomi yang diharapkan memberikan dampak kepada masyarakat, sedangkan QS. Al-Hasyr ayat 7 secara tegas memberikan perhatian terhadap distribusi agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya (Siddiq, 2020).
Dalam perspektif Al-Qur’an, pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya diukur dari meningkatnya jumlah kekayaan. Kekayaan yang semakin besar belum tentu menunjukkan tercapainya kesejahteraan apabila hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Karena itu, pertumbuhan perlu berjalan bersama dengan pemerataan dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Kajian ekonomi juga menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan memiliki hubungan yang erat. Ketimpangan dan redistribusi merupakan persoalan penting dalam melihat hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Dengan demikian, manfaat pertumbuhan tidak cukup dilihat dari angka pertumbuhan semata, tetapi juga perlu memperhatikan bagaimana pendapatan tersebar dalam masyarakat (Trickle-down Effect; Umkm, 2025).
Dalam Islam, distribusi kekayaan dilakukan melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan beberapa instrumen yang memiliki fungsi sosial dan dapat membantu kelompok yang membutuhkan. Instrumen tersebut memperlihatkan bahwa terdapat mekanisme yang secara langsung menghubungkan kepemilikan harta dengan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat tidak hanya bergantung pada harapan bahwa manfaat ekonomi akan mengalir dari kelompok atas.
Dari sini dapat dipahami bahwa QS. Al-Hasyr ayat 7 bukanlah pembahasan langsung mengenai trickle-down economics, karena konsep tersebut lahir dalam konteks pemikiran ekonomi modern. Akan tetapi, ayat ini dapat menjadi perspektif etis untuk mengkaji gagasan tersebut, khususnya mengenai distribusi kekayaan. Al-Qur’an memberikan prinsip bahwa kekayaan tidak semestinya hanya berputar di antara kelompok yang sudah memiliki kekuatan ekonomi. Baca juga https://nalartafsir.id/mengapa-harus-ada-nabi-menguji-argumen-akal-dan-wahyu-dalam-bingkai-qs-an-nisa-4-165/
Pada akhirnya, hubungan trickle-down economics dengan QS. Al-Hasyr ayat 7 menunjukkan bahwa pertumbuhan dan distribusi merupakan dua aspek yang perlu diperhatikan secara bersamaan. Pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan peluang, tetapi manfaatnya tidak selalu tersebar secara otomatis. QS. Al-Hasyr ayat 7 memberikan penekanan bahwa peredaran kekayaan perlu memperhatikan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dengan demikian, kesejahteraan tidak hanya diukur dari banyaknya kekayaan yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana kekayaan tersebut memberikan manfaat bagi kehidupan sosial.
Daftar Pustaka
Aula, M. B. (2025). Tafsir QS . Al-Hasyr Ayat 7 tentang Konsep HAM dan Distribusi Kekayaan di Tengah Krisis Ekonomi Global. 3(1), 54–63.
Dan, F., Ekonomi, P., & Indonesia, D. I. (2025). KEADILAN DISTRIBUTIF DALAM EKONOMI SYARIAH : STUDI QS . AL-HASYR AYAT 7 TERHADAP KEBIJAKAN. 9(1), 91–103.
Mikro, C. U., & Menengah, K. D. (2020). Jurnal Perbankan Syariah Jurnal EcoBankers Trickle Down Economic , Atribut Produk Bank Syariah Dan Going ekonomi , terutama di negara-negara yang sedang berkembang ..( Arsyad Lincolin , 2010 ) 1, 1–13.
Wisata, P., Bromo, G., Probolinggo, K., Tahun, J. T., Puspitarini, R. C., Anggraini, I., & Ronald, S. (2018). Trickle-Down Economics Arthur Lewis dan Ekonomi. 1(1).









