Bogor — Inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mengungkap adanya sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian pribadi. Bangunan tersebut berada di area belakang lapas dan digunakan oleh sejumlah warga binaan. Temuan itu diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Tim menemukan lebih dari 10 kamar di kawasan tersebut. Sejumlah ruangan dilengkapi fasilitas rumah tangga, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, AC, sofa, meja makan, hingga perlengkapan memasak.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati R., menjelaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut sebelumnya disebut oleh petugas sebagai rumah dinas kepala lapas yang berada di balik pagar kayu. Namun, setelah memperoleh akses dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan sejumlah bangunan lain yang menyerupai kompleks perumahan. “Kami melihat ada pagar kayu yang di dalamnya ada sejumlah rumah hunian. Ketika kami tanya ke petugas, dijawab itu rumah dinas kepala lapas. Begitu kami masuk ke dalam, kami temukan beberapa lokasi hunian di lapas, seperti homestay dan klaster.
Di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan yang dihuni warga binaan,” ujar Syafrida, dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube pada Kamis, 24 September 2026. Syafrida menyebutkan bahwa terdapat perbedaan fasilitas di antara bangunan-bangunan tersebut. Bahkan, sebagian hunian disebut memiliki beberapa tingkatan fasilitas. “Pada tipe (rumah lain) ada yang agak berbeda, karena seperti penginapan standar suite, deluxe, dan superior.”
Tidak hanya tempat tinggal, sejumlah fasilitas lain juga ditemukan di kawasan tersebut. Beberapa di antaranya masih dalam tahap pembangunan atau direncanakan untuk dibangun, seperti fasilitas gym, kolam renang, simulator golf, serta tempat berlindung untuk area mini-golf, ujar Syafrida. Baca juga: https://nalartafsir.id/mahasiswa-tafsir-gelar-webinar-nasional-soroti-isu-ekologi-dalam-perspektif-al-quran/
Ia juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas. Selain itu, botol bekas minuman beralkohol ditemukan di tempat sampah yang berada di kawasan lapas. Meski demikian, tim belum mengetahui siapa pemilik minuman beralkohol tersebut. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan bahwa kelengkapan fasilitas di sejumlah bangunan tersebut menunjukkan karakteristik layaknya tempat tinggal. “Fasilitasnya termasuk lengkap, ada kulkas, isinya makanan, minuman, termasuk miras,” ujarnya.
Temuan lainnya berupa makanan, air mineral, perlengkapan mencuci, dan berbagai peralatan kebersihan. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa sejumlah bangunan memang digunakan sebagai tempat tinggal. Bahkan, ia bertemu dengan salah seorang warga binaan yang mengaku menempati fasilitas tersebut. Namun, Ombudsman belum mengetahui secara keseluruhan identitas warga binaan yang menggunakan fasilitas itu. Ombudsman RI juga masih mendalami apakah fasilitas khusus tersebut diberikan kepada narapidana dengan perkara tertentu, termasuk mereka yang terlibat dalam perkara besar.
Pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong sempat menghadapi kendala. Tim mengaku tidak diperbolehkan masuk meskipun telah membawa surat tugas. Syafrida mengatakan bahwa petugas membuat tim menunggu sekitar 30 menit di area resepsionis. Setelah itu, tim menunggu di kantin yang masih berada di lingkungan lapas. Dalam situasi tersebut, sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas keamanan dan tim Ombudsman RI.
DPR RI Bongkar Sejumlah Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong
Polemik dugaan keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berujung pada desakan pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Komisi XIII DPR RI meminta agar langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban fasilitas dan aset lapas yang tidak sesuai dengan ketentuan di seluruh Indonesia.

Langkah ini berkaitan dengan polemik yang muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong dan menemukan dugaan adanya fasilitas yang tidak semestinya berada di kawasan lapas. Namun, Komisi XIII mencatat adanya perbedaan antara hasil inspeksi mendadak Ombudsman dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Baca juga: https://nalartafsir.id/pengukuhan-dua-guru-besar-bidang-tafsir-uin-jakarta-teguhkan-penguatan-kajian-al-quran-di-era-kontemporer/
Komisi XIII DPR RI akan menindaklanjuti perbedaan temuan antara Ombudsman dan Kemenimipas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Selain melakukan kunjungan lapangan, Komisi XIII juga akan menggelar rapat dengan Inspektorat Jenderal Kemenimipas. Dalam forum tersebut, hasil pemeriksaan akan dipaparkan, termasuk informasi mengenai kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan aset di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan objektif. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, DPR mendorong penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani P., juga memberikan keterangan. Ia mendapat sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi XIII DPR RI terkait persoalan fasilitas dan temuan yang menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak Ombudsman. Akan tetapi, Ombudsman RI tidak hadir secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI.
Komisi XIII DPR RI mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan untuk segera merumuskan rekomendasi yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan pemasyarakatan. Penertiban aset yang tidak sesuai dengan ketentuan perlu dilakukan agar warga binaan memperoleh perlakuan yang adil.
Hukuman Etis: Sāriqah dan Ḥirābah dalam Memberikan Efek Jera kepada Para Koruptor
Persoalan ini dapat ditinjau dari sudut pandang etika pemberian sanksi dalam ajaran Islam. Al-Qur’an secara tegas menetapkan hukuman bagi pelaku pencurian. Hal ini termaktub dalam QS. al-Mā’idah ayat 38 mengenai hukuman sāriqah yang dalam artikel ini dikaitkan dengan persoalan korupsi. Sāriqah merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi. Dalam konteks hukuman, terdapat ketentuan fa-qṭa‘ū, yaitu pemotongan tangan, yang penerapannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. (Al-Qurṭubī, 2006: 399–400)
Tindakan sāriqah dilakukan secara diam-diam untuk mengambil sesuatu, kemudian menyimpannya di dalam brankas dan melibatkan seorang petugas penjaga. Dalam konteks pencurian yang memenuhi ketentuan hukum, tindakan tersebut dapat dikenai hukuman ḥadd bagi pelaku pencurian, yaitu pemotongan tangan (fa-qṭa‘ū aydiyahumā). (Wahbah al-Zuḥaylī, 2005: 551)
Selain itu, sanksi ḥirābah dalam QS. al-Mā’idah ayat 33 menegaskan bahwa Allah memerintahkan pemberian hukuman kepada mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya (yuḥāribūna Allāha wa rasūlahu). Istilah yuḥāribūna memiliki cakupan makna yang luas, salah satunya berkaitan dengan tindakan kriminal yang menimbulkan kerusakan di muka bumi (fasād fī al-arḍ). Hukuman bagi pelakunya dapat berupa pembunuhan, penyaliban, pemotongan tangan dan kaki secara bersilang, atau pengasingan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk pengecualian bagi mereka yang bertobat. (Al-Qurṭubī, 2006: 354–374)
Pelaku yuḥāribūna adalah pihak yang melakukan tindakan yang mengancam keamanan jiwa maupun harta, termasuk tindakan kriminal berupa perampasan harta. Oleh karena itu, hukuman bagi pelaku ḥirābah disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukannya. (Wahbah al-Zuḥaylī, 2005: 494). Nilai-nilai tersebut sejalan dengan tata kelola pemerintahan modern yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Sanksi bukan sekadar norma agama, melainkan juga berkaitan dengan tuntutan universal untuk menegakkan hukum secara independen dan objektif.
Penerapan Hukum yang Transparan bagi Narapidana Koruptor di Lapas Kelas IIA Cibinong
Terungkapnya fasilitas mewah di dalam lapas jelas berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukuman bagi pelaku tindak pidana. Kondisi tersebut juga dapat mencederai rasa keadilan hukum dan memunculkan skeptisisme terhadap efek jera dari sanksi yang dijalani narapidana.
Saat ini, Kemenimipas telah menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong beserta empat pejabat struktural di bawahnya, yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum). Langkah ini diambil guna memastikan proses investigasi berlangsung secara objektif dan transparan.
Pada Rabu, 30 September 2026, Komisi XII DPR RI dan Kemenimipas membongkar bangunan mewah tersebut. Bangunan itu disebut didirikan tanpa izin resmi dan bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Pembongkaran dilakukan dengan pengawasan ketat agar tidak ada ruang bagi praktik pemberian fasilitas istimewa di dalam lapas.
Hal ini mengingatkan kembali pada kesaksian mantan warga binaan mengenai disparitas perlakuan dan dugaan komersialisasi sel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) turut turun tangan untuk memantau kasus ini.









