Dalam tradisi Islam, guru menempati kedudukan yang sangat mulia. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi”, Beirut: Muassasah ar-Risalah (2009: 2443). Karena itu profesi guru disebut “khidmah”, pengabdian yang pahalanya terus mengalir. Namun kemuliaan itu berbenturan dengan realitas birokrasi.
Berdasarkan Kemendikbud Tahun 2023 tercatat 1.200 laporan resmi penundaan pembayaran gaji guru di 34 provinsi, dengan rata-rata keterlambatan 45 hari, melebihi batas 30 hari dalam UU No. 14 Tahun 2005 (Jakarta: Kemendikbud, 2023). Memasuki 2025-2026, isu tersebut bergeser kepada sebuah tunjangan. Kementerian Agama RI menyatakan anggaran TPG lulusan PPG 2025 belum tersedia di APBN 2026 sehingga pembayarannya “sementara belum dapat dibayarkan”.
Fakta lapangan tepatnya di sebuah Desa yakni di Bojonegoro ratusan guru sertifikasi mengalami hal yang sama. Sementara Kemendikdasmen tengah memvalidasi 200.000 rekening guru sebelum penyaluran TPG triwulan (Jakarta: Kemendikdasmen, 2025).
Banyak yang mengetahui, Guru swasta merupakan pilar utama dalam ekosistem Pendidikan Nasional. Ditengah keterbatasan, seperti yang kita ketahui bersama mereka mengabadikan diri di Lembaga Pendidikan dengan dedikasi tinggi meski upah yang diterima jauh dari kata layak dan seringkali tertunda pembayarannya. Lembaga yang kerap dihadapkan dengan persoalan klasik dalam artian hak financial yang tak kunjung tuntas menjadikan munculnya suatu keluhan yang tentu wajib kita suarakan bersama demi kesejahteraan Guru di Indonesia.
Tidak sedikit yang tahu, bahwa banyak Pendidikan swasta, terdapat cerita lama yang belum selesai: Gaji guru yang tidak dibayar lunas, dan tunjangan yang nyangkut entah kemana dan hingga sampai saat ini. Permasalahnnya bukan hanya soal kecilnya nominal, namun yang perlu kita soroti ialah hak yang seharusnya sudah diterima justru ditahan dengan berbagai alasan.
Yang paling sering menjadi sorotan salah satunya ialah Tunjangan profesi Guru atau TPG baru-baru ini, yang dimana jelas dana tersebut asalnya dari Negara yang diperuntukkan untuk Guru, Namun kenyataannya dalam fakta lapangan, seringkali pencairannya terjadi adanya “potongan pemberian” atau bahkan “ditahan dulu” dengan dalih pengabdian Guru atau Khidmah “Namanya juga ngabdi,Pak. Seikhlasnya” Kalimat itu halus, tapi membunuh.
Kata Khidmah memang mulia jikalau maknanya pengabdian Ikhlas, namun ketika disalahgunakan untuk menunda hak orang lain maka makna dari kata Khidmah menjadi rancau. Guru pada akhirnya bekerja tanpa kepastian financial, padahal mereka mempunyai keluarga yang juga harus ia penuhi kebutuhannya. Keluhan ini bukan hal baru. Dari guru honorer di sekolah negeri sampai guru tetap yayasan di swasta, suara yang sama terus muncul: “Kami butuh hak kami dibayar tepat waktu, utuh, tanpa potongan yang tidak jelas.” Sayangnya, kondisi di lapangan belum banyak berubah.
Lebih janggal lagi, diskusi dasar seperti masih diulang-ulang. Padahal dalam fikih muamalah, jasa mengajar termasuk ijarah atas manfaat, dan ulama sudah lama sepakat bahwa pekerja jasa berhak menerima upah yang disepakati. Memutar lagi dan lagi debat ini hanya menghabiskan energi, padahal fokus kita seharusnya: “bagaimana menaikkan mutu Pendidikan yang sama-sama diimpikan?”. Kini dampak dari menahan hak guru nyata dan berantai.
Guru yang pikirannya terbelah antara mengajar dan memikirkan dapur, kini banyak yang mengeluhkan sulit maksimal dalam menyiapkan pembelajaran, sehingga yang terjadi lama-lama kualitas atau performa Guru dan kelas turun, siswa yang rugi, dan lingkaran masalah pendidikan menjadi sulit putus, sehingga fenomena penundaan upah guru swasta jika kita kritisi bukan hanya sekadar masalah teknis administrasi, melainkan sydah merambah pada bentuk pengabaian hak asasi yang berimplikasi pada dua ranah: yakni dosa muamalah dalam sorotan Tafsir Maqashidi Q.s An-Nisa:58 Dan Q.S Al-Mutaffifin:1-3.
QS. An-Nisa: 58 – Upah sebagai Amanah
Dalam fiqh, persoalan upah bagi pengajar sebenarnya sudah terang. Namun Al-Qur’an disini memberi pijakan yang tegas melalui QS An-Nisa ayat 58: Allah berfirman, artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Depag, 2019).
Dari ayat diatas Ibnu ‘Asyur juga menjelaskan bahwa amanat mencakup semua hak kontraktual termasuk upah, Tunis: Dar At-Tunisiyah(1984:123). Dan dalam maqashid, ayat ini menjaga adanya sebuah hifzh al-mal dan hifzh al-‘adl, dalam artian menunda gaji tanpa uzur adalah khiyanah.
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat 1 menegaskan guru berhak atas kesejahteraan (Undang-Undang No. 14 Tahun 2005). Keterlambatan selama lebih dari 1 bulan jelas pelanggaran. Pada 2026, meski bentuknya TPG, prinsipnya sama: “guru sudah bekerja tapi haknya ditunda”. Respon negara: “mengunci DAU Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 guru ASN 2026 dan mewajibkan laporan paling lambat 30 Juni 2026” (Jakarta: Kemenkeu, 2026). Ini upaya kembali ke rel amanah.
Ayat diatas para mufassir menjelaskan bahwa amanah dalam ayat ini mencakup “seluruh hak manusia”; termasuk hak pekerja atas upahnya. Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menyatakan ayat ini turun terkait keadilan dalam menunaikan hak, dan ulama menjadikannya dalil umum untuk semua bentuk muamalah, termasuk akad ijarah atau sewa jasa, bahkan Imam Al-Qurthubi juga menegaskan bahwa menahan hak orang lain setelah jasa ditunaikan termasuk zhulm yang dilarang ayat ini.
QS. Al-Muthaffifin: 1-3 Tathfif dalam Dimensi Waktu
Dalam Q.s Surah Muthaffifin Allahpun berfirman yang artinya:“Celakalah bagi orang-orang yang curang… apabila menakar untuk orang lain, mereka mengurangi”( Al-Qur’an dan Terjemahnya, Q.S Al-Muthaffifin: 1-3). Quraish Shihab memperluas tathfif sebagai segala bentuk mengurangi hak orang (Jakarta: Lentera Hati, 2002:412). Menunda upah 45 hari berarti “mengambil” manfaat kerja guru tanpa bayar. Ini tathfif waktu.
Dalam Hadis Nabi:“Berikan upah pekerja sebelum keringatnya kering”(Beirut: Dar Ihya al-Kutub, t.th). Imam Nawawi juga menafsirkan hal tersebut sebagai perintah segera tunaikan hak.
Pada kasus 2025 kemenag mengumumkan bahwa: lulusan PPG sudah punya NRG dan mengajar, tapi TPG ditunda karena alasan anggaran(Liramedia.co.id,). Secara fiqih ini istighlal bil ajir, memanfaatkan jasa tanpa bayar tepat waktu. Seorang guru di Balen mengaku kecewa karena proses PPG panjang seolah tidak dihargai (Suarasatu.com).
Dampak: Merusak 5 Maqashid
Dampak persoalan kesejahteraan guru dapat merusak lima maqashid al-syari‘ah. Hifzh al-Din terganggu karena guru yang stres mengalami penurunan kualitas tarbiyah dan pendidikan karakter; Hifzh al-Nafs terancam akibat tekanan ekonomi yang memicu utang dan depresi; Hifzh al-‘Aql melemah karena kecemasan menghambat kreativitas dan menurunkan kualitas pembelajaran; Hifzh al-Nasl terdampak karena guru honorer merupakan tulang punggung keluarga sehingga keterlambatan gaji dapat mengganggu kebutuhan pendidikan anak; sementara Hifzh al-Mal terganggu ketika keterlambatan pembayaran hak guru merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Konteks Kebijakan 2025-2026
Pada konteks kebijakan 2025–2026, pemerintah mulai melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kesejahteraan guru. Kemenag mengajukan ABT sebesar Rp5,872 triliun untuk menutup kekurangan TPG lulusan 2025, sementara Kemendikdasmen menyalurkan TPG secara langsung setiap triwulan ke rekening guru, dengan guru non-ASN menerima Rp2 juta per bulan. Selain itu, Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembayaran Guru Non-ASN menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menganggarkan gaji bagi sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat dalam Dapodik.
Solusi Qur’ani
Sebagai solusi tafsiri, persoalan kesejahteraan guru dapat didekati melalui tiga prinsip utama. Pertama, prinsip amanah segera berdasarkan QS. al-Nisa’: 58, yang menuntut agar hak guru segera ditunaikan; karena itu, proses verifikasi rekening semestinya dipercepat berdasarkan kaidah al-wājib lā yatimmu illā bihī fa huwa wājib. Kedua, prinsip anti-tathfif berdasarkan QS. al-Muthaffifin: 1–3, yang dapat diwujudkan melalui penghapusan birokrasi berlapis dan penyaluran langsung ke rekening guru. Ketiga, prinsip kemaslahatan melalui kaidah al-masyaqqah tajlib al-taysīr, yaitu negara perlu menyediakan solusi darurat, seperti dana talangan atau pembayaran bertahap bagi guru yang belum menerima haknya.
Pada hakikatnya menunda upah guru adalah dosa muamalah dan pelanggaran hukum, dan dalam Q.S An-Nisa:58 ini mengingatkan kita semua untuk berbuat Amanah yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Kemudian dalam Q.S Al-Muthaffifin:1-3 telah jelas melarang adanya tathfif. Lagi-lagi kita semua kembali diingatkan bahwa “jika ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045, maka muliakanlah dulu gurunya”. Karena tidak ada generasi hebat tanpa guru yang kuat dan sejahtera.
Refferencess:
Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy‘ats, Sunan Abi Dawud, no. 3641, tahqiq Shu‘aib Al-Arnauth (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 2009).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Laporan Pengaduan Guru 2023 (Jakarta: Kemendikbud, 2023).
Muhammad Ath-Thahir Ibnu ‘Asyur, At-Tahrir wa At-Tanwir, jilid 5 (Tunis: Dar At-Tunisiyah, 1984), 123.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, jilid 15 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 412.
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, no. 2443, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi (Beirut: Dar Ihya al-Kutub, t.th).









