Kita mungkin pernah berada di persimpangan jalan harus memilih antara mengejar kepuasan spiritual personal (seperti ibadah sunnah) atau menundanya demi menolong sesama yang sedang dirundung kesulitan. Dalam khazanah hukum Islam, dilema moral ini sebenarnya telah dipayungi oleh sebuah kaidah universal yang sangat populer “Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih” artinya, menangkal dampak buruk atau bahaya bagi masyarakat luas wajib didahulukan daripada mengejar suatu kebaikan yang sifatnya individual.
Sayangnya, realitas kehidupan modern yang bercorak individualis sering kali menyuburkan sikap egosentrisme, yang ironisnya dikemas dalam balutan “kesalehan pribadi”. Tidak sedikit pemeluk agama yang menganggap bahwa hubungan vertikal dengan Sang Pencipta adalah segalanya, hingga menutup mata dari ketimpangan sosial di sekelilingnya.
Guna mengurai benang kusut ini, Jasser Auda hadir membawa paradigma baru yang segar, yaitu Teori Sistem dalam Maqashid Syariah. Melalui teropong sistem ini, kita diajak untuk membongkar sekat-sekat egoisme spiritual dan menata kembali bangunan etika sosial kemanusiaan kita. Mengapa pelestarian maslahat publik jauh lebih mendesak daripada sekadar memuaskan ambisi kebaikan personal?
Memahami Teori Sistem Jasser Auda: Agama sebagai Desain yang Utuh
Untuk menyelami gagasan ini, mari kita bayangkan sebuah jam mekanik. Jam tersebut mampu menunjukkan waktu secara akurat bukan karena kehebatan satu jarum atau satu roda gerigi saja, melainkan berkat kerja sama yang solid dari seluruh elemen kecil di dalamnya yang saling mengunci dan terhubung.
Jasser Auda memandang bahwa hukum dan moralitas Islam bekerja persis seperti mekanisme jam tersebut, yaitu sebagai satu kesatuan sistem yang utuh. Aturan agama tidak boleh dipreteli secara parsial (potongan-potongan) apalagi ditafsirkan demi kepentingan egois. Setidaknya ada dua pilar utama dari teori sistem Jasser Auda yang mendasari argumen ini:
- Prinsip Kemeyeluruhan (Holistik): Teks agama atau ritual ibadah tidak bisa dinilai secara terisolasi. Setiap tindakan kemanusiaan kita selalu memicu efek domino bagi ekosistem sekitar. Kesalehan individu menjadi hambar jika ia mengabaikan lingkungan sosialnya yang sedang kolaps, sebab hal itu mengganggu keseimbangan sistem kehidupan.
- Keterkaitan Antar-Hierarki (Interconnectedness): Kebaikan personal (skala mikro) dan kemaslahatan kolektif masyarakat (skala makro) sejatinya berkelindan. Namun, apabila kedua wilayah ini saling berbenturan, kepentingan publik yang mencakup hajat hidup orang banyak wajib dimenangkan agar roda kehidupan tidak pincang.
Gugatan Terhadap Ego Sentrisme Spiritual
Mengapa memprioritaskan kepentingan bersama dianggap sebagai antitesis dari sifat ego sentris? Di tengah masyarakat, kita kerap menyaksikan fenomena “kesalehan yang individualis”. Misalnya, seseorang yang rela menghabiskan dana besar demi berkali-kali menunaikan ibadah sunnah ke luar daerah (seperti haji, umroh, ziarah), sementara di saat yang sama, tetangga sebelah rumahnya kelaparan atau anak-anak di lingkungannya putus sekolah akibat himpitan ekonomi. Secara personal, ia memang sedang memupuk pahala pribadi, namun secara sosial, ia sedang memelihara sikap abai.
Di sinilah Jasser Auda merekonstruksi pemahaman maqashid klasik. Jika ulama terdahulu memaknai perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) atau perlindungan harta (hifzh al-mal) dalam koridor hukum privat-individual (seperti larangan membunuh atau mencuri), Jasser Auda memperluas dimensinya ke ruang publik, seperti penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), pengentasan kemiskinan, dan jaminan kesejahteraan sosial.
Saat seseorang bertindak egois dan hanya fokus pada keselamatan spiritualnya sendiri, ia secara tidak langsung mencederai misi utama ditimbulkannya Islam, yaitu sebagai Rahmatan lil ‘Alamin (rahmat bagi semesta). Menjauhkan masyarakat dari bahaya sistemik (seperti kebodohan, kelaparan, dan diskriminasi) adalah pondasi beragama. Sebab, tanpa tatanan masyarakat yang stabil dan sehat, individu tidak akan pernah bisa menjalankan ritual ibadahnya secara tenang.
Kontekstualisasi Nyata: Publik sebagai Panglima
Teori sistem Jasser Auda ini sangat relevan jika kita benturkan dengan potret realitas sosial di sekitar kita:
- Manajemen Krisis Kesehatan global: Ketika wabah penyakit menular melanda, pembatasan aktivitas ibadah di fasilitas umum diberlakukan demi memutus rantai penularan. Beribadah di rumah ibadah adalah hak sekaligus kerinduan batin setiap individu, tetapi menjaga diri agar tidak menjadi perantara penularan bagi orang lain adalah kewajiban publik. Dalam perspektif Jasser Auda, memitigasi risiko bahaya bagi kesehatan warga jauh lebih bernilai di mata syariat ketimbang memaksakan kehendak spiritual personal.
- Tertib Sosial dan Hak Jalan: Membuka lapang dagang di atas trotoar atau memarkir kendaraan pribadi hingga menutup akses jalan umum demi kelancaran bisnis sendiri adalah contoh nyata dari sikap mementingkan diri yang merugikan orang lain. Mengais rezeki adalah perbuatan mulia, namun merampas hak pejalan kaki dan pengguna jalan justru melahirkan kemudaratan sosial yang dapat menggerogoti nilai kebaikan itu sendiri.
Mencegah terjadinya kerusakan sosial merupakan puncak tertinggi dari kesalehan seorang hamba. Islam tidak berniat memberangus ruang kebaikan individu, melainkan mengajarkan kita untuk meletakkan skala prioritas secara bijaksana. Kualitas keislaman kita tidak melulu diukur dari seberapa lama kita bersujud di ruang sunyi, melainkan seberapa besar kontribusi nyata kita dalam meredam kerusakan di ruang publik.
Kesimpulan
Melalui kacamata Teori Sistem Jasser Auda, dikotomi antara maslahat publik dan ego sentrisme telah menemukan jawabannya secara lugas. Etika sosial Islam dirancang sebagai sistem yang dinamis, adaptif, dan menempatkan kesejahteraan bersama di posisi tertinggi. Kebaikan personal yang dipaksakan di atas penderitaan atau pengabaian hak-hak publik bukanlah refleksi kesalehan sejati, melainkan sebuah ego sentrisme yang berlindung di balik simbol-simbol keagamaan.
Kini saatnya kita mengubah haluan cara beragama kita. Mari kita kikis sifat ego sentris yang hanya sibuk mengalkulasi pahala diri sendiri. Dengan menaruh perhatian lebih pada kemaslahatan masyarakat serta aktif membentengi lingkungan dari kemudaratan, kita tidak sekadar sedang berbuat baik kepada sesama, melainkan sedang menjaga keutuhan sistem kehidupan dan menampilkan wajah Islam yang solutif, inklusif, serta penuh kasih sayang.
Referensi
Auda, Jasser. (2021). Re-Envisioning Islamic Law: Maqasid al-Shariah as a Philosophy of Cosmic Justice. London: International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Al-Fasa, Muhammad Iqbal. (2021). Filsafat Hukum Islam Kontemporer: Rekonstruksi Maqashid Syariah Jasser Auda dalam Dinamika Sosial. Jakarta: Amzah.
Hakim, Lukman & Maswanto, Akhmad Rudi. (2022). Maqasid Al-Syari’ah Ala Jasser Auda: Upaya Mereformasi Hukum Islam Melalui Pendekatan Teori Sistem. Jurnal Al-Ashlah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1(1), 15–28.
Nasrullah, A., & Sirajuddin, S. (2023). Aplikasi pendekatan holistik Jasser Auda terhadap penataan fasilitas umum dan hak publik. Mizan: Journal of Islamic Law, 7(1), 89–104.









