Al-Qur’an bukanlah buku sejarah, namun di dalamnya terkandung muatan sejarah yang sangat besar. Istilah Qas}as} yang berarti menelusuri jejak menyiratkan bahwa kisah dalam Al-Qur’an merupakan jejak rekam peradaban manusia yang disusun kembali oleh Allah SWT untuk menjadi petunjuk. Kisah-kisah ini mencakup sejarah para Nabi, orang-orang saleh, para penentang kebenaran, serta umat-umat terdahulu. Nabi Musa menjadi nabi yang paling banyak diceritakan dalam Al-Qur’an, terutama pada QS. Al-Qashash. Di mana surat tersebut menceritakan episode kepergian Nabi Musa ke Madyan hingga perjodohan dan pernikahannya dengan salah satu putri Nabi Syuaib.
Melalui penafsiran dalam kitab Aysar al-Tafa>sir, kisah ini dapat dipahami tidak hanya sebagai cerita historis, tetapi juga sebagai sumber hikmah yang memberikan pedoman tentang adab, karakter, dan prinsip dalam pemilihan pasangan serta membangun rumah tangga. Di mana Abu Bakar Al-Jazairi selalu memaparkan hikmah ayat di setiap akhir penafsiran. Oleh karena itu, telaah terhadap Q.S. Al-Qashash ayat 22–28 menjadi penting untuk menggali pesan-pesan tersebut agar dapat dipahami dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat masa kini.
Perginya Nabi Musa ke Kota Madyan dan Pertemuannya dengan Dua Putri Syu‘aib
Ayat 22–24 dalam surah tersebut menjelaskan perjalanan hidup Nabi Musa menuju negeri Madyan setelah meninggalkan Mesir tanpa mengetahui arah dan medan yang akan ditempuh, beliau hanya berbekal tawakal dan doa kepada Allah agar ditunjukkan jalan yang benar. Allah pun mengabulkan doanya hingga ia sampai di sumber air negeri Madyan. Sesampainya di sana, Musa melihat sekelompok orang sedang memberi minum ternak mereka. Musa mendapati dua perempuan (putri Syuaib) yang menahan ternaknya agar tidak bercampur dengan ternak para lelaki.
Sikap keduanya menunjukkan kehati-hatian dan penjagaan diri dari ikht}ila>t} yang tidak diperlukan. Ketika ditanya, keduanya menjelaskan bahwa mereka tidak dapat memberi minum ternaknya sebelum para penggembala laki-laki selesai, karena ayah mereka sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi melakukan pekerjaan tersebut. Mendengar hal itu, Musa dengan penuh kepedulian membantu memberi minum ternak mereka tanpa mengharapkan imbalan.
Pertemuan Nabi Musa dengan Nabi Syuaib
Setelah menolong, Musa kembali ke tempat teduh (di bawah pohon al-Samar) dan memanjatkan doa, Rabbi inni> lima> anzalta ilayya min khayrin faqi>r. Doa ini menunjukkan kerendahan hati dan kesadaran bahwa dirinya sangat membutuhkan karunia Allah, khususnya makanan. Dalam waktu singkat, Allah menjawab doa tersebut melalui perantaraan salah satu putri Nabi Syu‘aib yang datang dengan penuh rasa malu dan sopan untuk menyampaikan undangan ayahnya (Nabi Syuaib) agar Musa menerima balasan atas pertolongannya.
Dalam pertemuan tersebut, Musa menceritakan seluruh kisah yang dialaminya di Mesir: mulai dari terbunuhnya seorang Qibthi tanpa sengaja, ancaman dari penguasa, nasihat seorang mukmin agar meninggalkan negeri itu, hingga akhirnya ia sampai di Madyan. Nabi Syu‘aib kemudian menenangkan Musa dengan menyatakan bahwa ia telah selamat karena wilayah Madyan berada di luar kekuasaan Fir‘aun. Dalam pertemuan itu, Nabi Syu‘aib mempersilakan Musa untuk tinggal dan makan bersama mereka sebagai bentuk jamuan tamu yang menjadi tradisinya, bukan sebagai imbalan atas pertolongan yang telah diberikan.
Tawaran Syuaib Kepada Musa untuk Menikahi Salah Satu Putrinya
Salah satu putri Syuaib kemudian menyarankan agar Nabi Musa dipekerjakan karena ia memiliki sifat kuat dan amanah. Kekuatan Musa terlihat dari kemampuannya membantu memberi minum ternak, sedangkan sifat amanahnya tampak dari sikapnya yang menjaga pandangan dan kehormatan ketika berinteraksi. Lebih jauh lagi, Syuaib menawarkan kepada Musa untuk menikahi salah satu putrinya dengan syarat bekerja menggembalakan ternak selama delapan tahun, atau sepuluh tahun sebagai tambahan kebaikan. Musa menerima kesepakatan itu sebagai perjanjian yang mengikat, dan keduanya menjadikan Allah sebagai saksi atas akad pernikahan dan perjanjian kerja tersebut. Dengan demikian, akad pernikahan dan kesepakatan kerja itu pun sah dan sempurna.
Hikmah di Balik Kisah Perjodohan Nabi Musa
Kisah Nabi Musa dalam Surah Al-Qashash ayat 22–28 memuat banyak pelajaran berharga yang tidak hanya berkaitan dengan perjalanan hidup beliau, tetapi juga mengandung nilai-nilai moral dan sosial yang relevan bagi kehidupan manusia, di antaranya adalah:
- Kewajiban berbaik sangka kepada Allah, memperkuat harapan dan bertawakal kepada-nya
- Pentingnya memiliki sifat malu dan menjaga kehormatan diri dari pergaulan antara laki-laki dan perempuan
- Anjuran membantu seseorang tanpa pamrih
- Keutamaan berdoa dan keyakinan bahwa pertolongan Allah pasti akan datang
- Kemuliaan akhlak Nabi Syuaib dalam memuliakan tamu
- Kompetensi dan Amanah menjadi syarat dalam pekerjaan
- Disyariatkan menjadikan Allah sebagai saksi dalam setiap akan dan perjanjian.
Kisah Perjodohan Nabi Musa Sebagai Guideline Pemilihan Pasangan dan Proses Pernikahan
Kisah perjodohan dan pernikahan Nabi Musa dalam surah al-Qashash memberikan sejumlah pelajaran penting mengenai etika dan prinsip dalam memilih pasangan serta proses dalam pernikahan, di antaranya adalah:
- Ketertarikan kepada seseorang seharusnya diarahkan pada tujuan yang sah dalam Islam, yaitu pernikahan
- Dasar ketertarikan hendaknya didasarkan pada pertimbangan yang benar menurut syariat, seperti kekuatan, tanggung jawab, dan akhlak yang baik, bukan sekadar dorongan nafsu
- Hubungan antara orang tua dan anak perlu dibangun atas dasar kepercayaan dalam menyampaikan penilaian terhadap calon pasangan
- Anak berkewajiban menjaga kepercayaan orang tua dengan tetap mempertahankan sikap malu, kehormatan, dan adab dalam berinteraksi
- Keputusan akhir dalam urusan pernikahan tetap berada dalam pertimbangan orang tua sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap kemaslahatan anak
- Orang tua sebaiknya menjaga perasaan anak ketika menyampaikan proses lamaran agar tidak menimbulkan rasa malu atau penolakan yang bersifat personal
- Faktor utama dalam memilih pasangan adalah akhlak, integritas, dan karakter, bukan semata-mata status ekonomi atau kedudukan sosial
- Konsep rasa malu dalam Islam tidak berarti membatasi peran perempuan di ruang publik, tetapi menekankan penjagaan adab dan kehormatan dalam aktivitas sosial
- Calon suami sebaiknya terlibat langsung dalam proses pernikahan, termasuk dalam pembahasan mahar dan kesepakatan yang berkaitan dengan pernikahan
- Sikap rendah hati dan tanggung jawab tercermin dari kesiapan menerima bantuan keluarga serta kesediaan untuk bekerja dan berusaha dalam membangun kehidupan rumah tangga.
Referensi
Buchori, Imam, dkk. Kisah-Kisah dalam Al-Qur’an. Kuningan: Goresan Pena Publishing, 2026.
Katsir, Ibnu. Kisah Para Nabi terj Dudi Rosyadi. Jakarta: Penerbit Al-Kautsar, 2011.
(al-) Zajairi, Abu Bakar Jabir. Aysar Al-Tafasir li Kalam al-Aly al-Kabir jilid 4. Mesir: Maktabah Taufiqiyyah: 1990.
Buzz Ideazz, Eleven Lessons on How to Marry From the Story of Musa in Surah Qashash dalam https://buzzideazz.com/eleven-lessons-on-how-to-marry-from-the-story-of-musa-pbuh-in-surah-qasas/, (diakses pada 07 Maret 2026).









