Tafsir ilmi merupakan salah satu corak tafsir yang paling diperdebatkan dalam kajian Al-Qur’an modern. Corak ini berusaha mengaitkan ayat-ayat kauniyah dengan temuan ilmu alam (Mohd et al., 2016, p. 151). Sebagian ulama menerimanya sebagai bentuk penguatan i’jaz Al-Qur’an. Sebagian lain menolaknya karena dianggap memaksakan teori manusia ke dalam wahyu. Dalam perdebatan ini, al-Syathibi menempati posisi penting sebagai tokoh yang memberi kritik metodologis.
Masalah utama tafsir ilmi terletak pada cara ia memperlakukan hubungan antara wahyu dan sains. Jika sains hanya dipakai sebagai bahan renungan, persoalannya tidak terlalu besar. Namun, jika teori sains dijadikan makna ayat, maka posisi Al-Qur’an menjadi rentan. Teori ilmiah dapat berubah. Sementara makna wahyu tidak boleh digantungkan kepada sesuatu yang belum final. Di sinilah kritik al-Syathibi menemukan relevansinya.
Secara konseptual, tafsir ilmi dapat dipahami sebagai usaha membaca ayat Al-Qur’an melalui perangkat ilmu alam dan temuan modern. Definisi ini tampak sederhana, tetapi konsekuensinya luas. Penafsir dapat menjelaskan hanya melalui isyarat yang bersofat kosmis, serta juga dapat melangkah lebih jauh dengan mengklaim bahwa semua teori sains telah tersimpan dalam Al-Qur’an. Klaim kedua inilah yang paling sering memunculkan keberatan.
Al-Syathibi dan konsep Ummiyat al-Ummah/Ummiyyat al-Syari`ah
Al-Syathibi membangun kritiknya dari prinsip bahwa syariat diturunkan untuk dipahami. Dalam Al-Muwafaqat, pembahasan ini berada pada bagian maqasid al-syari’ fi wad’ al-syari’ah lil-ifham. Artinya, syariat memiliki tujuan komunikatif. Ia tidak hadir sebagai teka-teki intelektual yang hanya dapat dibuka oleh ahli ilmu tertentu (al-Syāṭibī, 1997, p. 109). Syariat harus dapat dipahami oleh mukallaf sesuai perangkat bahasa dan kebiasaan yang dikenal oleh penerima awal wahyu.
Konsep ummiyyat al-ummah/ummiyyat al-syari`ah menjadi dasar penting dalam bangunan pemikiran tersebut. Al-Syathibi menyatakan bahwa syariat ini bersifat ummi karena umat yang pertama menerimanya juga demikian. Pernyataan ini bukan pembelaan terhadap kebodohan. Maksudnya adalah bahwa hukum dan petunjuk dasar agama tidak bergantung kepada ilmu teknis. Syariat tidak mensyaratkan penguasaan astronomi, matematika, atau bahkan filsafat agar manusia dapat memahami kewajiban pokoknya.
Hadis tentang umat yang ummi memperkuat argumentasi al-Syathibi. Nabi menyatakan: dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لا نَكْتُبُ ولَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وهَكَذَا. يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وعِشْرِينَ، ومَرَّةً ثَلَاثِينَ
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi. Kami tidak mengenal baca-tulis dan tidak melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari.” (HR Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa syariat mengambil jalan yang mudah dan dapat dijangkau. Puasa, misalnya, dikaitkan dengan rukyat hilal, bukan dengan rumus astronomi yang rumit. Prinsip ini memperlihatkan watak syariat yang terbuka bagi semua lapisan umat.
Al-Syathibi juga menekankan bahwa Al-Qur’an turun dengan lisan Arab yang jelas. Karena itu, makna ayat harus bergerak dalam batas bahasa Arab dan ma’hud al-Arab. Istilah ini merujuk kepada pola pemahaman yang dikenal oleh bangsa Arab ketika wahyu turun. Jika suatu makna sama sekali tidak dikenal oleh mereka, maka makna itu sulit dijadikan maksud langsung ayat. Tafsir tidak boleh memutus teks dari medan komunikasinya.
Dari dasar inilah al-Syathibi menolak klaim bahwa Al-Qur’an memuat seluruh cabang ilmu secara rinci. Baginya, Al-Qur’an memang memuat petunjuk, hikmah, dan isyarat kebesaran Allah. Akan tetapi, Al-Qur’an bukan kitab fisika, kedokteran, astronomi, atau apalagi matematika. Ketika ayat dipaksa menjadi wadah teori ilmiah, tafsir kehilangan disiplin bahasanya. Tafsir akan mudah dicocokologikan oleh pihak pihak yang kurang bertanggunjawab, dan memaksakan sesuai dengan selera penafsir tersebut. Bahkan ketika Ilmuan tersebut tidak memiliki dasar-dasar instrument penafsiran.
Namun demikian, penolakan al-Syathibi terhadap tafsir ilmi tidak berarti penolakan terhadap ilmu pengetahuan. Ia tetap membuka ruang bagi manusia untuk mempelajari alam, sebab Al-Qur’an sendiri berulang kali mengajak manusia memperhatikan langit, bumi, dan dirinya. Akan tetapi, ajakan tersebut lebih dekat kepada tadabbur dan i‘tibār untuk memperkuat iman, bukan untuk menjadikan setiap rincian sains sebagai makna final ayat.
Risiko tafsir ilmi terletak pada kemungkinan menundukkan Al-Qur’an kepada teori yang berubah, sehingga revisi teori dapat menyeret wibawa tafsir. Selain itu, tafsir ilmi juga dapat menggeser fungsi Al-Qur’an dari kitab hidāyah menjadi semacam ensiklopedia sains. Karena itu, al-Syathibi berusaha menjaga batas antara petunjuk wahyu dan dugaan ilmiah.
Kritik Ulama terhadap Konsep ala al-Syathibi
Perdebatan tentang tafsir ilmi memperlihatkan tiga kecenderungan besar di kalangan ulama. Sebagian menerima tafsir ilmi secara luas, sebagian menolaknya, dan sebagian lain bersikap moderat dengan syarat tertentu. Dalam peta ini, al-Syāṭibī berada pada posisi penolak. Kritiknya bertumpu pada konsep ummiyyah, yaitu bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa dan horizon pemahaman umat pertama.
Amin al-Khūlī dan al-Żahabī memperkuat kritik tersebut dalam konteks modern. Keduanya menilai bahwa tafsir ilmi sering membalik hubungan antara wahyu dan ilmu. Seharusnya Al-Qur’an menjadi pusat penafsiran, bukan teori sains (al-Zuhrī, 2020, p. 226). Kritik ini sejalan dengan al-Syāṭibī karena sama-sama menekankan disiplin bahasa, tujuan wahyu, dan kehati-hatian metodologis.
Sementara itu, Ibn ‘Āsyūr memberi catatan kritis terhadap al-Syāṭibī. Ia tidak sepenuhnya menerima pembatasan makna Al-Qur’an pada kondisi awal bangsa Arab (Ibn ‘Āsyūr, 1984, p. 45). Baginya, kemukjizatan Al-Qur’an tetap terbuka bagi generasi setelah masa turunnya wahyu. Perbedaan keduanya dapat dibaca sebagai perbedaan tekanan: al-Syāṭibī menekankan batas metodologis, sedangkan Ibn ‘Āsyūr menekankan keluasan makna Al-Qur’an.
Dengan demikian, konsep ummiyyat al-ummah bukan sikap anti-ilmu, melainkan kritik terhadap kecenderungan menjadikan wahyu tunduk pada teori yang berubah. Sains tetap dapat dipakai sebagai penguat tadabbur atas ayat-ayat kauniyah. Namun, ia tidak boleh dijadikan makna final yang mengikat atas ayat Al-Qur’an.
Daftar Referensi
al-Syāṭibī, A. I. I. ibn M. (1997). Al-Muwāfaqāt. Dār Ibn ‘Affān.
al-Zuhrī, M. M. M. (2020). Nasy’at al-Tafsīr al-‘Ilmī wa Mauqif al-‘Ulamā’ Minh Majallat Kulliyyat al-Ādāb, Jāmi‘at Sūhāj. 61, 219–246.
Ibn ‘Āsyūr, M. al-Ṭāhir. (1984). Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr. al-Dār al-Tūnisiyyah li al-Nasyr.
Mohd, N., Hussin, H., & Wan Abdullah, W. N. (2016). Re-definition of the Term Tafsir ‘Ilmi (Scientific Exegesis of al-Qur’an). 38, 149–154. https://doi.org/10.17576/islamiyyat-2016-3802-07









