Perbankan syariah dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi Islam, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun sistem ekonomi berbasis syariah yang tidak hanya mengutamakan keuntungan, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai moral, keadilan sosial, dan kemaslahatan umat.
Namun hingga saat ini, perbankan syariah masih sering dianggap belum mampu menjalankan fungsi sosialnya secara optimal, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ekonomi kecil. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem keuangan syariah masih cenderung meniru model perbankan konvensional, padahal dasar keuangan Islam memiliki konsep yang lebih luas dan dalam dibandingkan sekadar praktik transaksi keuangan.
Salah satu ayat Al-Qur’an yang menjadi landasan filosofis bagi sistem distribusi ekonomi Islam adalah QS. Al-Hasyr ayat 7.
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa harta tidak boleh hanya berpindah di kalangan orang-orang kaya saja. Pesan ini bukan hanya sekadar nasihat moral, tetapi juga prinsip ekonomi jangka panjang yang mengarahkan praktik keuangan umat Islam menuju pemerataan, keberlanjutan, dan perlindungan bagi masyarakat yang lemah secara ekonomi.
Oleh karena itu, perbankan syariah seharusnya tidak hanya menjadi lembaga penyedia layanan keuangan komersial, tetapi juga alat untuk menciptakan keadilan ekonomi, sebagaimana dicontohkan dalam ayat tersebut.
Makna Surah Al-Hasyr ayat 7 telah dijelaskan oleh para ahli tafsir seperti Ibn Katsir dan Al-Qurtubi (Mardianto, dkk., 2025, 40-55). Mereka menjelaskan bahwa ayat ini tidak hanya menyampaikan tentang distribusi harta rampasan perang pada masa Nabi Muhammad SAW, tetapi juga menjadi pedoman umum dalam pengelolaan kekayaan yang produktif, tersebar secara merata, serta tidak menimbulkan ketimpangan sosial.
Dari pemahaman ini terlihat jelas bahwa sistem ekonomi dalam Islam dirancang untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Nilai-nilai yang terkandung dalam ayat tersebut sangat relevan dalam praktik keuangan modern, terutama dalam konteks perbankan syariah.
Dalam sistem ekonomi Islam terdapat beberapa prinsip dasar yang diambil dari ayat tersebut, seperti prinsip keadilan, amanah, transparansi, serta larangan terhadap riba dan praktik bisnis yang memanipulasi atau mengeksploitasi masyarakat. Prinsip-prinsip ini membentuk kerangka normatif yang membedakan perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Selain itu, dalam ekonomi Islam, harta bukanlah tujuan akhir, tetapi sebagai sarana untuk beribadah serta alat mencapai kesejahteraan sosial melalui instrumen seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Dalam praktik modern, perbankan syariah berperan sebagai perantara keuangan dengan mekanisme yang berbeda dari sistem perbankan konvensional. Jika bank konvensional bergantung pada sistem bunga, maka perbankan syariah menerapkan prinsip akad transaksi yang didasarkan pada kesepakatan dan kesetaraan, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah.
Konsep bagi hasil atau profit and loss sharing menjadi pilar utama yang mencerminkan nilai keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Al-Qur’an (Balqis, dkk., 2023, 257-277). Sistem ini memberikan kesempatan kepada masyarakat kecil yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan keuangan karena keterbatasan modal dan agunan.
Selain memiliki fungsi dalam bidang komersial, perbankan syariah juga memiliki peran sosial yang tidak dimiliki oleh sistem keuangan biasa. Peran sosial ini mencakup pemberdayaan ekonomi umat melalui akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, pembiayaan yang tidak mengandung bunga, serta integrasi dengan instrumen keuangan sosial yang sesuai dengan prinsip Islam.
Dengan memberikan pembiayaan usaha mikro berbasis bagi hasil, mekanisme wakaf produktif, dan bantuan pembiayaan bagi mustahik, bank syariah dapat menjadi penggerak dalam meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat kecil, sehingga mereka bukan hanya menjadi penerima manfaat tetapi juga pelaku utama dalam aktivitas ekonomi.
Dalam konteks penerapan nilai dari Surah Al-Hasyr ayat 7, perbankan syariah memiliki peluang yang besar untuk berperan sebagai fasilitator dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat. Salah satu cara untuk mewujudkan hal ini adalah melalui pembiayaan bagi para pengusaha mikro yang sebelumnya kesulitan dalam mendapatkan modal. Dengan menerapkan akad seperti mudharabah dan musyarakah, pembiayaan dapat diberikan tanpa melibatkan bunga.
Hal ini membantu mengurangi beban finansial yang dihadapi para pelaku usaha selama masa pengembangan bisnis mereka. Selain itu, penggunaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam sistem perbankan syariah juga memberikan peluang untuk mengembangkan model pembiayaan yang bersifat filantropi.
Model ini berfokus pada penguatan kelompok miskin dan kelompok rentan. Contohnya, wakaf produktif dapat digunakan sebagai sumber dana untuk berbagai kegiatan seperti bisnis komunitas pesantren, unit usaha pendidikan, koperasi santri, dan sektor ekonomi kreatif lokal. Meskipun demikian, peran sosial perbankan syariah masih belum sepenuhnya dimaksimalkan.
Untuk memaksimalkan peran tersebut, perbankan syariah perlu melakukan transformasi yang mendalam. Penguatan akad berdasarkan hasil menjadi fondasi utama agar lembaga keuangan ini kembali pada karakter asli ekonomi Islam yang berlandaskan keadilan dan kemitraan. Selain itu, perlu peningkatan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami bahwa ekonomi syariah bukan hanya alternatif tanpa riba, tetapi merupakan sistem yang mengarahkan umat menuju kemandirian ekonomi.
Digitalisasi layanan juga sangat penting agar perbankan syariah dapat mencapai lebih banyak masyarakat secara lebih cepat, luas, dan efisien. Integrasi yang lebih kuat antara sektor perbankan syariah, lembaga zakat, filantropi Islam, dan lembaga pendidikan merupakan kunci dalam membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi yang berbasis syariah.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perbankan syariah memiliki potensi besar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Surah Al-Hashr ayat 7. Ayat tersebut bukan hanya sebagai penanda moral, tetapi juga landasan filosofis bahwa sistem ekonomi harus inklusif, adil, serta berpihak pada kepentingan kolektif.
Dengan memperkuat fungsi sosial, mengoptimalkan inovasi, dan memperluas akses pembiayaan yang berlandaskan nilai moral dan spiritual, bank syariah dapat menjadi instrumen strategis dalam membangun masyarakat yang mandiri, produktif, dan berkeadilan sesuai dengan cita-cita Al-Qur’an.
Referensi:
Balqis, Mutia, Alifa Mutia Puteri, and Najwa Pathimatu Zahra. “KONSEP BAGI HASIL SECARA SYARIAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM.” Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 2.4 (2023): 257-277.
Mardianto, Dedi, Ahmad Mujahid, and Muhsin Mahfudz. “Konsep Pertumbuhan Ekonomi dalam Perspektif Al-Qur’an Surah Al-Hasyr Ayat 7.” AL-Ghaaziy: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 1.1 (2025): 40-55.










Satu Komentar
Keren