Home / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Relevansi QS. An-Nisa Ayat 135 terhadap Advokasi Kebijakan Penyandang Disabilitas

Relevansi QS. An-Nisa Ayat 135 terhadap Advokasi Kebijakan Penyandang Disabilitas

Di Indonesia, berbagai bentuk ketidakadilan terhadap penyandang disabilitas di ruang publik masih menjadi permasalahan yang cukup serius. Isu disabilitas merupakan bagian dari wacana isu kemanusiaan yang membutuhkan perhatian lebih khususnya dalam ranah kebijakan publik. Ketimpangan kebijakan publik terhadap isu ini masih terlihat dibeberapa sektor mislanya bullying di sekolah, penolakan layanan publik, dan sebagainya.

Diskriminasi terjadi dengan berbagai bentuk dan yang sering terjadi adalah pelecehan verbal baik dilingkungan pekerjaan ataupun masyarakat. Tentunya ini membawa dampak buruk terhadap korban seperti kesehatan mental yang terganggu, kerugian finansial karena penolakan dalam bidang pekerjaan, serta hak-hak sebagai warga negara menjadi terbatas.

Sebagai contoh kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas di Bekasi pada Juli 2022. Anak inisial “R” ditemukan oleh warga dengan posisi kaki dirantai dan perut kelaparan serta ditemukan beberapa luka pada tubuhnya. Diduga ia mengalami tindak kekerasan dari kedua orang tuanya namun mereka berdalih bahwa hal tersebut dilakukan agar anak itu disiplin. Kasus ini tidak hanya ditangani oleh pihak kepolisian setempat, melainkan LPA (Lembaga Perlindungan Anak) juga turut hadir memberi perlindungan hukum.

Peristiwa ini mungkin satu dari banyaknya kasus kekerasan terhadap disabilitas yang mencuat kepublik. Ini artinya penting adanya advokasi kebijakan yang berpihak terhadap penyandang disabilitas dalam berbagai sektor. Lantas bagaimana agama dalam merespons advokasi kebijakan untuk kaum penyandang disabilitas? Berikut relevansi tafsir QS. An-Nisa :135 terhadap advokasi kebijakan penyandang disabilitas.

QS. An-Nisa Ayat 135

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jadi lah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

Dalam penafsiran Ibnu Katsir sebagaimana dikutip oleh Hidayat & Muthoifin, dalam artikelnya “Nilai-Nilai Pendidikan Akhlak Dalam Surat An-Nisa’Ayat 135-139 (Perspektif Ibnu Katsir Dan Zamakhsyari)”, bahwa ayat ini memuat perintah Allah kepada manusia agar bisa menegakan keadilan bagi para pemangku kebijakan tanpa pandang bulu. Ayat ini menenkankan bahwa apabila seseorang menjadi saksi, maka ia harus bersikap adil karena Allah. Tidak melakukan pilih kasih meskipun yang bersalah adalah keluarga, sahabat, ataupun kerabat sendiri.

Pada konteks pemahaman ayat, Ibnu Katsir menegaskan bahwa sikap moderat harus dikedepankan dalam aspek penegakan hukum agar tidak terjadi bias keadilan disektor manapun. Allah melarang manusia untuk menutupi kebenaran dan sebaliknya kejujuran harus diutamakan demi tegaknya hukum yang berkeadilan. Apabila manusia berkata dusta padahal ia mengetahui kebenaran, maka sesungguhnya ia tidak akan luput dari balasan Allah.

Relevansi QS. An-Nisa:135 Terhadap Advokasi Kebijakan Publik

Dalam konteks penetapan kebijakan publik, QS. An-Nisa ayat 135 merupakan perintah tegas dari Allah SWT untuk menegakan keadilan. Pada ayat ini para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapat perlindungan dan fasilitas publik. Sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Dasar Nomor 8 Tahun 2016 yang berisi perlindungan, pemenuhan hak, dan penghormatan yang setara terhadap penyandang disabilitas.

Adapun tujuan dibentukanya undang-undang ini agar para penyandang disabilitas dapat hidup mandiri, layak, dan sejahtera. Maka dari itu pemerintah menyediakan fasilitas umum yang ramah terhadap disabilitas. Misalnya kursi prioritas pada setiap gerbong kereta api, toilet khusus disabilitas, guiding block pada rotoar, system aplikasi berbasis suara, perpusatakaan penyedia layanan braille dan audio, serta masih banyak lagi.

Undang-undang ini selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam QS. An-Nisa:135 bahwa keberanian dalam penegakan hukum dan sistem harus ditegakan dalam melawan arus ketidakadilan. Advokasi kebijakan terhadap penyandang disabilitas ini tidak hanya menuntut terciptanya kebijakan inklusif tetapi juga terciptanya perubahan paradigma sosial. Sebab penyandang disabilitas merupakan subjek hak asasi manusia yang harus dihormati.

Implementasi Nilai Qur’ani dalam Advokasi Kebijakan publik

Menurut Fazlur Rahman, konsep keadilan sosial dalam Islam merupakan reprenstasi dari makna tauhid, yaitu kedudukan dan martabat seluruh manusia sama dihadapan Allah (Fazlur Rahman, 1979). Maka kebijakan yang dibuat untuk penyandang disabilitas merupakan wujud dari pengabdian kepada Allah melalui relasi antar manusia. Sehingga advokasi kebijakan berbasis nilai-nilai Qur’ani tidak hanya memuat aspek politis tetapi juga memuat aspek moral dan spiritual.

Al-Qur’an mengajarkan kepada manusia untuk menciptakan keadilan yang bersifat inklusif dan pertisipatif. Pada advokasi kebijakan publik untuk penyandang disabilitas bukan sekadar memberi fasilitas yang sama, lebih dari itu memberi kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya. Sehingga mereka bisa lebih produktif dan dapat menjamin kesejahteraannya.

Dalam pelaksaannya, antara pemangku kebijakan dan masyarakat sipil harus saling bersinergi mewujudkan keadilan yang inklusif dan partisipatif. Sesuai dengan pesan yang tertera dalam QS. An-Nisa:135 bahwa manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewajiban untuk menegakan keadilan, melawan diskriminasi, serta berani untuk menyuarakan kebeneran.

Referensi:

Nur, H. Z., Hidayat, S., & Muthoifin, M. A. “Nilai-Nilai Pendidikan Akhlak Dalam Surat An-Nisa’Ayat 135-139 (Perspektif Ibnu Katsir Dan Zamakhsyari).” Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta. (2017).

Rahman, Fazlur. Islam. Chicago: University of Chicago Press, (1979). 

Sholihah, Imas. “Kebijakan Baru: Jaminan Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.” Sosio Informa 2.2 (2016).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *