Diskursus tentang kesetaraan gender merupakan isu global yang masih eksis diperbincangkan hingga sekarang. Isu ini lahir dari fenomena ketimpangan pada salah satu gender (yakni perempuan) dalam hal pemenuhan hak, pembagian tugas atau tanggung jawab, perlakuan sehari-hari dan kebebasan berpendapat serta mengekspresikan diri. Ketimpangan yang terjadi ragam bentuknya seperti stereotip, subordinasi, marginalisasi, diskriminasi serta tindakan kekerasan.
Di negara Indonesia kasus ketimpangan gender sangat banyak didapati. Hal ini terbukti dari nilai indeks kesenjangan gender global (GGGI) yang dihimpun dan dirilis oleh World Economic Forum (WEF) untuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Dalam laporan Global Gender Report 2025 Indonesia tercatat berada di posisi ke-7 dengan perolehan 0,692 poin dari rentang maksimal 1 poin yang menubjukkan kesetaraan gender penuh. Adapun di tingkat global, Indonesia menempati posisi ke-97 dari 148 negara (Erlina Santika, 2025).
Problematika ketimpangan gender ini dapat menjadi suatu ancaman terhadap kedamaian dan kemakmuran hidup manusia. Oleh karenanya dunia internasional melalui organisasi PBB membentuk seperangkat tujuan, indikator dan target global yang dikenal dengan istilah Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang berisikan 17 jenis tujuan yang salah satu dari 17 tujuan tersebut adalah kesetaraan gender (https://sdgs.bappenas.go.id).
Indonesia sebagai negara yang tergabung dalam keanggotaan PBB turut serta berkomitmen menjalankan program SDGs. Dedikasi ini Indonesia tunjukkan melalui pengerahan seluruh sektor pemerintahan untuk bersinergi, salah satunya agama. Agama merupakan salah satu sektor yang telah banyak mengambil langkah dalam upaya mewujudkan SDGs, salah satunya melalui perhelatan event internasional yakni “International Partnership on Religion and Sustainable Development (PaRD) Annual Forum on Religion and Sustainable Development.” yang merupakan hasil koordinasi KEMENAG bersama tokoh-tokoh agama pada akhir tahun 2022 lalu di Bali dengan mengusung tema “Climate Crisis Affects Us All. Only Together, in Cooperation with Religious, Faith and Indigenous Actors, Can We Confront it”.
Sekretaris Jendral Kemenag, Kamaruddin Amin selaku salah satu narasumber pada event internasional saat itu memaparkan dalam wawancaranya bahwa “Untuk gender dan equality, ini membutuhkan penjelasan dari perspektif agama untuk bisa diterima oleh masyarakat, karena Indonesia adalah negara dengan bangsa yang sangat religious” (https://khazanah.republika.co.id/berita/rko7ma483/tokoh-agama-dinilai-berperan-sentral-dalam-sdgs).
Dari pemaparan beliau menunjukkan bahwa salah satu bentuk peran sentral sekaligus kontribusi agama dalam mewujudkan tujuan ke-5 program SDGs adalah menjadi instrumen penjelas yang mengedukasi masyarakat tentang konsepsi kesetaraan gender yang menjadi salah satu agenda pembangunan berkelanjutan.
Al-Qur’an dan Pandangannya tentang Kesetaraan Gender
kesetaraan gender secara harfiah dapat berarti suatu bentuk persamaan kondisi antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan hak nya sebagai manusia, juga kesempatan mengambil peran dan berpartisipasi dalam segala kegiatan pada berbagai bidang seperti politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan dan keamanan, serta kesamaan dalam menikmati pembangunan dan hasilnya (Zulkifli, 2020: 157).
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam yang berisikan firman Allah SWT dengan tegas menerangkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah satu, mereka diciptakan dari jenis yang serupa dan menjadi hamba Allah yang mengemban kewajiban yang sama, sebagaimana dalam Q.S An-Nisa’ [4] ayat 1. Selain keserupaan pada asal usul penciptaan, Al-Qur’an juga menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan diberikan kedudukan yang sama di hadapan Allah, sebagaimana QS. Al-Hujurāt [49] ayat 13.
Rumusan Konsep Kesetaraan Gender dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
Rumusan konsep kesetaraan gender dalam SDGs terdapat pada poin ke-5. Kesetaraan gender sebagai salah satu rumusan tujuan pembangunan berkelanjutan merupakan bagian dari upaya tindak lanjut dari adanya instrument hukum yang telah disepakati dunia internasional berkaitan dengan hak perempuan yakni Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW “Kovensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan”, yang disepakati oleh PBB pada tahun 1979 (https://sdg.komnas ham.go.id).
Pada tiap-tiap rumusan dalam SDGs, terdapat masing-masing target yang harus dicapai. Berkaitan dengan tujuan poin ke-5 SDGs yakni kesetaraan gender ia memiliki 9 target global yang harus dicapai (https://globalgoals.go.id), yakni sebagai berikut:
- Mengurangi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
- Menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di ranah publik dan privat, termasuk perdagangan manusia dan seksual serta eksploitasi lainnya.
- Menghapuskan segala praktik berbahaya seperti perkawinan anak dan perkawinan paksa, serta sunat perempuan.
- Mengakui dan menghargai perawatan dan kerja domestik tak berbayar dengan cara penyediaan layanan publik, infrastruktur publik serta kebijakan perlindungan sosial dan promosi tanggungjawab bersama di dalam rumah tangga dan keluarga sesuai dengan kebiasaan nasional.
- Menjamin partisipasi penuh dan efektif perempuan serta peluang setara dalam kepemimpinan di seluruh tingkatan pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan publik.
- Menjamin akses universal kepada kesehatan seksual dan reproduksi sebagaimana disepakati dalam programme of Action of the International Conference on Population and Development and the Beijing Platform of Action serta dokumen-dokumen yang dihasilkan dalam konferensi kajiannya.
- Melaksanakan reformasi untuk memberikan hak setara bagi perempuan kepada sumber daya ekonomi serta akses kepada kepemilikan dan kontrol atas lahan dan bentuk properti lainnya, layanan keuangan, warisan dan sumber daya alam sesuai dengan hukum nasional.
- Meningkatkan penggunaan teknologi pendukung, khususnya teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong pemberdayaan perempuan.
- Mengadopsi dan memperkuat kebijakan yang efektif dan legislasi yang dapat dilaksanakan untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan seluruh perempuan dan anak perempuan di segala tingkatan.
Relevansi Konsep Kesetaraan Gender (Al-Qur’an dan Tujuan Pembangunan)
Dari pemaparan dua konsepsi kesetaraan gender dalam Al-Qur’an dan juga rumusan capaian atau target kesetaraan gender dalam SDGs, keduanya memperlihatkan konsepsi yang serupa yakni menyamakan kondisi antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak-hak nya dan kesempatannya untuk berperan dan berkontribusi dalam kehidupan. Keduanya juga memiliki tujuan yang sejalan yakni untuk melindungi perempuan dari segala bentuk tindak diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan terhadap perempuan.
Selain keserupaan dalam konsepsi dan tujuannya, dalam hal target capaian dari tujuan SDGs ke-5 memiliki kesesuaian dengan beberapa ayat Al-Qur’an yang telah dijelaskan sebelumnya.
Referensi
Erlina Santika, Skor Indeks Kesenjangan Gender Global 2025 versi world Economic Forum di Asia Tenggara, dalam databoks.katadata.co.id, diakses pada 13 Oktober 2025, pukul 17.52
https://sdgs.bappenas.go.id, diakses pada 1 Maret 2024, pukul 9.00.
A.Syalaby Ichsan, Tokoh Agama Dinilai Berperan Sentral dalam SDGs, dalam https://khazanah.republika.co.id/berita/rko7ma483/tokoh-agama-dinilai-berperan-sentral-dalam-sdgs diakses pada 1 Maret 2024.
Zulkifli Ismail, etc., “Kesetaraan Gender Ditinjau dari Sudut Pandang Normatif dan Sosiologis”, SASI, Vol. 26, No. 2, April-Juni 2020.
Komnas HAM, Tujuan 5: Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Semua Perempuan dan Anak Perempuan, dalam https://sdg.komnas ham.go.id, diakses pada 5 Maret 2024, pukul 15.00.
https://globalgoals.go.id, diakses pada 5 Maret 2024, pukul 15.30.









