Indonesia sedang menempatkan pemenuhan gizi sebagai salah satu agenda pembangunan nasional. Melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah menargetkan jutaan peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui agar memperoleh asupan gizi yang lebih baik. Program ini diharapkan mampu menekan stunting, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta mempersiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Namun, pelaksanaannya masih menyisakan berbagai catatan, mulai dari kualitas makanan, keamanan pangan, pemerataan distribusi, hingga efektivitasnya dalam meningkatkan status gizi masyarakat. UNICEF juga menekankan bahwa keberhasilan MBG memerlukan implementasi yang berbasis bukti, sistem pemantauan yang kuat, dan evaluasi yang berkelanjutan agar tujuan program benar-benar tercapai.
Di tengah berbagai perdebatan tersebut, muncul satu pertanyaan yang jarang dibahas: apakah tujuan sebuah kebijakan pangan hanya menyediakan makanan, atau benar-benar menjamin terpenuhinya kebutuhan gizi masyarakat? Perbedaan keduanya tampak sederhana, tetapi memiliki implikasi yang besar terhadap cara menilai keberhasilan sebuah program.
Makanan memang dapat menghilangkan rasa lapar untuk sementara, tetapi belum tentu memenuhi kebutuhan gizi yang diperlukan tubuh untuk tumbuh, belajar, dan hidup secara sehat. Di sinilah MBG tidak cukup dipahami sebagai program pembagian makanan, melainkan sebagai ikhtiar menghadirkan kualitas hidup yang lebih baik melalui pemenuhan gizi.
Pertanyaan tersebut membawa kita kepada firman Allah Swt. dalam QS. Al-Quraisy ayat 4:
الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
“Dialah yang telah memberi mereka makanan sehingga menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa takut.” (QS. Al-Quraisy [106]: 4)
Selama ini, ayat tersebut umumnya dipahami sebagai pengingat atas nikmat Allah kepada kaum Quraisy. Mereka memperoleh keamanan dalam perjalanan dagang sekaligus kecukupan pangan, sehingga diperintahkan untuk bersyukur dengan menyembah Tuhan Pemilik Ka’bah. Akan tetapi, apabila ayat ini hanya dibaca sebagai kisah sejarah, maka pesan sosial yang dikandungnya menjadi kurang tergali.
Menariknya, Al-Qur’an tidak hanya menggunakan kata أَطْعَمَهُمْ (aṭ‘amahum), yang berarti “memberi mereka makan”, tetapi juga menambahkan frasa مِنْ جُوعٍ (min jū‘), yakni “dari kelaparan”. Pilihan diksi ini menunjukkan bahwa perhatian Al-Qur’an tidak berhenti pada tindakan memberi makan, melainkan pada hasil yang hendak diwujudkan, yaitu terbebasnya manusia dari kondisi kelaparan.
M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menjelaskan bahwa Allah menyebut pangan dan keamanan sebagai dua nikmat paling mendasar dalam kehidupan manusia. Tanpa keduanya, manusia akan sulit menjalankan aktivitas sosial, mengembangkan ilmu pengetahuan, bekerja secara produktif, bahkan beribadah dengan tenang.
Senada dengan itu, Ibn ‘Ashur dalam Al-Taḥrir wa al-Tanwir memandang bahwa kecukupan pangan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan individu, tetapi juga menjadi fondasi bagi tegaknya kehidupan sosial. Masyarakat yang terbebas dari kelaparan memiliki peluang membangun stabilitas ekonomi, memperkuat solidaritas sosial, dan mengembangkan peradaban. Dari penafsiran kedua mufasir tersebut tampak bahwa QS. Al-Quraisy ayat 4 tidak hanya berbicara mengenai nikmat yang diterima kaum Quraisy, tetapi juga mengandung pesan universal tentang pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar manusia.
Setelah memahami makna dasar ayat melalui penafsiran para mufasir, langkah berikutnya adalah menggali tujuan (maqasid) yang dikandung ayat tersebut. Di sinilah pendekatan tafsir maqāṣidi yang dikembangkan Abdul Mustaqim menjadi relevan. Menurut Abdul Mustaqim, tafsir maqaṣidi merupakan upaya memahami Al-Qur’an dengan menyingkap tujuan yang dikehendaki ayat melalui perpaduan antara teks, konteks, dan orientasi kemaslahatan (jalb al-maṣlaḥah wa dar’ al-mafsadah). Penafsiran tidak berhenti pada makna literal, tetapi diarahkan agar nilai-nilai Al-Qur’an tetap relevan dalam menjawab persoalan kehidupan yang terus berkembang.
Dalam kerangka tersebut, penting membedakan antara wasilah (sarana) dan maqsad (tujuan). Memberi makan merupakan wasilah, sedangkan terbebasnya manusia dari kelaparan merupakan maqsad yang hendak diwujudkan oleh ayat. Dengan demikian, orientasi QS. Al-Quraisy ayat 4 bukan semata-mata pada aktivitas memberi makan, tetapi pada terwujudnya kemaslahatan melalui terpenuhinya kebutuhan dasar manusia.
Maqsad tersebut diperkuat oleh QS. Al-Balad ayat 14–16:
اَوۡ اِطۡعٰمٌ فِىۡ يَوۡمٍ ذِىۡ مَسۡغَبَةٍ ۙ١٤ يَّتِيۡمًا ذَا مَقۡرَبَةٍ ۙ١٥ اَوۡ مِسۡكِيۡنًا ذَا مَتۡرَبَةٍ ۚ١٦
Ayat tersebut menjelaskan bahwa memberi makan pada masa kelaparan kepada anak yatim dan orang miskin merupakan salah satu bentuk kebajikan. Jika QS. Al-Quraisy menunjukkan bahwa terbebas dari kelaparan adalah nikmat Allah, maka QS. Al-Balad menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan nikmat tersebut bagi sesamanya. Kedua ayat ini membentuk satu paradigma yang utuh bahwa pemenuhan kebutuhan pangan merupakan bagian dari misi kemanusiaan Al-Qur’an.
Apabila maqṣad tersebut dikontekstualisasikan pada masa kini, maka pemenuhan kebutuhan dasar manusia tidak lagi dipahami sebatas menghilangkan rasa lapar. Perkembangan ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa kualitas pangan turut menentukan kesehatan, pertumbuhan, kemampuan belajar, produktivitas, bahkan kualitas hidup seseorang. Karena itu, dalam konteks masyarakat modern, pemenuhan gizi dapat dipahami sebagai bentuk aktualisasi maqṣad QS. Al-Quraisy ayat 4. Hal ini bukan berarti ayat tersebut secara literal berbicara tentang gizi, melainkan bahwa tujuan universal yang dikandungnya dapat dikontekstualisasikan sesuai kebutuhan zaman.
Dalam konteks negara modern, salah satu bentuk ikhtiar tersebut adalah kebijakan publik melalui Program Makan Bergizi Gratis. Dengan perspektif tafsir maqasidi, program ini tidak cukup dinilai dari banyaknya makanan yang dibagikan, tetapi dari sejauh mana ia mampu mewujudkan tujuan kemaslahatan yang dikehendaki Al-Qur’an, yaitu memenuhi kebutuhan dasar manusia secara layak.
Pembacaan ini semakin diperkaya oleh gagasan Jasser Auda melalui systems approach. Menurut Auda, kemaslahatan tidak dapat diwujudkan hanya melalui tindakan yang bersifat parsial, melainkan melalui sistem yang saling berkaitan. Oleh karena itu, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah porsi makanan yang disajikan, tetapi juga dari kualitas gizinya, keamanan pengolahannya, ketepatan distribusinya, keterlibatan petani dan pelaku usaha lokal, hingga dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak dalam jangka panjang.
Dengan perspektif tersebut, MBG bukan sekadar program pembagian makanan, melainkan bagian dari sistem pembangunan manusia. Kritik terhadap pelaksanaan program pun tidak selalu dimaknai sebagai penolakan, melainkan sebagai upaya evaluatif agar kebijakan semakin mendekati maqṣad yang hendak diwujudkan, yakni menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, QS. Al-Quraisy ayat 4 mengajarkan bahwa pangan merupakan fondasi kehidupan yang bermartabat. Dalam perspektif tafsir maqasidi, ayat ini tidak hanya dipahami sebagai kisah tentang nikmat Allah kepada kaum Quraisy, tetapi juga sebagai landasan etis untuk menghadirkan kemaslahatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia.
Oleh karena itu, diskusi mengenai Program Makan Bergizi Gratis semestinya tidak berhenti pada pertanyaan tentang berapa banyak makanan yang dibagikan atau seberapa besar anggaran yang digunakan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah program tersebut benar-benar mampu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan mewujudkan kemaslahatan sebagaimana tujuan yang dikehendaki Al-Qur’an. Dengan demikian, pemenuhan gizi bukan dipahami sebagai makna literal QS. Al-Quraisy ayat 4, melainkan sebagai bentuk kontekstualisasi maqṣad ayat dalam menjawab tantangan pemenuhan pangan di era modern.
DAFTAR PUSTAKA
Auda, Jasser. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Departemen Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Ibn ‘Ashur, Muhammad al-Ṭahir. (1984). Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr. Tunis: al-Dār al-Tūnisiyyah li al-Nashr.
Mustaqim, Abdul. (2019). Argumentasi Keniscayaan Tafsir Maqāṣidi sebagai Basis Moderasi Islam. Pidato Pengukuhan Guru Besar. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Quraish Shihab, M. (2002). Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
UNICEF Indonesia. (2025). Makan Bergizi Gratis (MBG): Membangun Generasi Indonesia yang Lebih Sehat melalui Bukti, Pemantauan, dan Perbaikan Berkelanjutan. Jakarta: UNICEF Indonesia.
Wahbah al-Zuhaili. (2009). Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj. Damaskus: Dar al-Fikr.Manipulation









