Beranda / Al-Qur'an & Lingkungan Hidup / Rekonstruksi Pemaknaan Kesalehan dalam Perspektif Al-Qur’an di Tengah Krisis Ekologi

Rekonstruksi Pemaknaan Kesalehan dalam Perspektif Al-Qur’an di Tengah Krisis Ekologi

Krisis ekologi dewasa ini tidak hanya memperlihatkan persoalan kerusakan alam, tetapi juga mengungkap persoalan mendasar dalam hubungan manusia dengan lingkungannya. Pencemaran air, kerusakan hutan, penumpukan sampah, dan eksploitasi sumber daya alam menunjukkan bahwa kemajuan manusia belum selalu diikuti tanggung jawab terhadap keberlanjutan kehidupan.

Persoalan ini menuntut perubahan bukan hanya pada kebijakan dan teknologi, melainkan juga pada cara manusia memahami dirinya dan alam. Dalam konteks masyarakat Muslim, agama memiliki potensi penting untuk membangun kesadaran ekologis. Namun, potensi tersebut perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata.

Kesalehan tidak cukup dipahami sebagai ketaatan ritual dan hubungan spiritual dengan Allah Swt., tetapi juga perlu tercermin dalam cara manusia memperlakukan sesama makhluk dan menjaga keberlangsungan lingkungan (Damhuji et al., 2026: 5). Oleh sebab itu, rekonstruksi pemaknaan kesalehan ekologis diperlukan untuk menghubungkan ajaran keagamaan dengan persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat saat ini.

Kesalehan Tidak Berhenti pada Hubungan dengan Tuhan

Dalam kehidupan beragama, kesalehan sering kali dikenali melalui pelaksanaan ibadah, ketaatan terhadap ketentuan agama, dan perilaku moral dalam hubungan antarmanusia (Alfaaza et al., 2026: 10). Pemahaman tersebut memiliki landasan penting dalam Islam. Akan tetapi, kesalehan akan kehilangan sebagian daya transformatifnya apabila tidak berpengaruh terhadap cara manusia memperlakukan lingkungan tempat ia hidup.

Al-Qur’an menghubungkan keimanan dengan tanggung jawab moral. Dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 177, kebajikan tidak direduksi menjadi orientasi formal semata, tetapi mencakup keimanan, kepedulian sosial, dan pemenuhan kewajiban (Romziana and Surur 2026). Baca juga: https://nalartafsir.id/tiga-pilar-ekoteologi-dalam-menyikapi-krisis-lingkungan-refleksi-kasus-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-kalimantan/

Dalam konteks ekologi, prinsip tersebut dapat dikembangkan untuk menilai hubungan antara keyakinan dan perilaku terhadap alam. Seseorang tidak cukup mengaku mencintai ciptaan Allah apabila tindakannya justru menimbulkan pencemaran, pemborosan, atau kerusakan lingkungan yang merugikan orang lain. Hubungan dengan Tuhan perlu tercermin dalam tanggung jawab terhadap kehidupan yang dipercayakan kepada manusia.

Krisis lingkungan tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan material, sebab terdapat persoalan cara pandang manusia terhadap alam. Perspektif ini memperkuat pentingnya menghubungkan spiritualitas dengan etika lingkungan (Wahab and Iman, 2023: 11)

Dengan demikian, kesalehan ekologis bukanlah pengganti kesalehan ritual, melainkan perluasan aktualisasi nilai-nilai keagamaan. Ibadah, akhlak, dan tanggung jawab ekologis seharusnya saling menguatkan. Kesalehan memperoleh makna sosial ketika nilai yang diyakini mendorong manusia menghindari kerusakan dan memelihara kehidupan.

Khalifah dan Amanah: Dasar Tanggung Jawab Ekologis

Salah satu landasan penting untuk memahami tanggung jawab manusia terhadap bumi terdapat dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 30. Ayat tersebut menjelaskan kehendak Allah untuk menjadikan khalifah di bumi. Konsep ini sering diterjemahkan sebagai wakil atau pengganti, tetapi pemaknaannya tidak boleh dipersempit menjadi legitimasi bagi manusia untuk menguasai alam tanpa batas (Shihab, 2000: 390).

Dalam pembacaan ekologis, kedudukan manusia sebagai khalifah dapat dipahami sebagai tanggung jawab untuk mengelola kehidupan secara bijaksana. Manusia memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kemampuan tersebut harus disertai pertimbangan moral atas akibat tindakannya. Kekuasaan dan pengetahuan tidak dengan sendirinya memberikan pembenaran untuk mengeksploitasi lingkungan.

Quraish Shihab ketika menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an tentang manusia dan kehidupan, menempatkan kekhalifahan dalam kerangka tanggung jawab manusia di bumi. Pemahaman tersebut membuka ruang untuk menghubungkan peran manusia dengan kewajiban menjaga keteraturan kehidupan. Dengan demikian, kekhalifahan bukan sekadar kedudukan, melainkan mandat etis yang harus diwujudkan melalui tindakan.

Dimensi tanggung jawab itu semakin jelas melalui konsep amanah. Dalam Q.S. al-Aḥzāb [33]: 72, manusia digambarkan menerima amanah yang sebelumnya ditawarkan kepada langit, bumi, dan gunung-gunung. Ayat ini memiliki cakupan luas mengenai tanggung jawab moral manusia (Shihab 2000).

Dalam kerangka ini, alam dapat dipahami sebagai bagian dari kehidupan yang harus diperlakukan secara bertanggung jawab. Pemanfaatan sumber daya tidak cukup dinilai berdasarkan keuntungan ekonomi, tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat, makhluk hidup, dan generasi mendatang. Prinsip amanah menuntut manusia mempertimbangkan konsekuensi dari keputusan yang diambilnya.

Mīzān dan Larangan Fasad: Menjaga Keseimbangan Kehidupan

Selain kekhalifahan dan amanah, Al-Qur’an memberikan perhatian pada keseimbangan alam. Q.S. al-Raḥmān [55]: 7–9 menyebut mīzān, yaitu keseimbangan yang berarti manusia dituntun Allah agar melakukan keseimbangan dalam segala aktivitasnya (Shihab, 2000: 500). Dalam konteks ekologis, ayat ini dapat menjadi dasar refleksi tentang pentingnya menjaga keteraturan alam dan menghindari tindakan yang mengganggu keseimbangannya.

Prinsip tersebut relevan ketika manusia menghadapi persoalan pencemaran, penggundulan hutan, dan penggunaan sumber daya secara berlebihan. Aktivitas manusia dapat membawa manfaat ekonomi, tetapi manfaat tersebut perlu dinilai bersama dampaknya terhadap lingkungan. Ketika keuntungan jangka pendek dibayar dengan kerusakan jangka panjang, keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian telah diabaikan.

Allah juga melarang perbuatan fasad atau kerusakan di bumi. Allah berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا …

“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik…” (QS. Al-A’raf ayat 56)

Ayat ini menegaskan larangan membuat kerusakan setelah bumi diperbaiki. Ayat ini memberikan dasar normatif untuk menolak perilaku yang merusak tatanan kehidupan. Berbicara tentang hubungan etika Islam dengan persoalan lingkungan, termasuk bagaimana nilai-nilai agama dapat memberikan dasar bagi tanggung jawab manusia terhadap alam (Wahid, 2023, 2). Perspektif ini memperlihatkan bahwa kepedulian ekologis bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan dapat menjadi bagian dari pertimbangan etis dalam mengambil keputusan pribadi maupun kolektif.

Merekonstruksi Kesalehan Ekologis Menuju Kemaslahatan Publik

Berdasarkan konsep khalifah, amanah, mīzān, dan larangan fasad, kesalehan ekologis dapat dirumuskan sebagai kesadaran spiritual dan tanggung jawab moral yang diwujudkan melalui tindakan menjaga, memperbaiki, dan menggunakan lingkungan secara bijaksana. Rumusan ini merupakan sintesis konseptual atas sejumlah prinsip Al-Qur’an, bukan istilah teknis yang secara eksplisit didefinisikan oleh Al-Qur’an. Baca juga: https://nalartafsir.id/menumbuhkan-kesadaran-kolektif-dalam-menjaga-lingkungan-integrasi-nilai-amar-maruf-nahi-mungkar-dan-etika-ekologis/

Rekonstruksi tersebut setidaknya memiliki tiga dimensi, yaitu:

Pertama, dimensi spiritual, yaitu kesadaran bahwa hubungan manusia dengan Allah perlu tercermin dalam tanggung jawab terhadap kehidupan. Kedua, dimensi moral, yaitu kemampuan membedakan pemanfaatan alam yang bertanggung jawab dari tindakan yang merugikan lingkungan dan makhluk lain. Ketiga, dimensi sosial, yaitu kesediaan mengubah kesadaran tersebut menjadi tindakan kolektif yang membawa manfaat bagi masyarakat.

Ketiga dimensi itu menunjukkan bahwa kesalehan ekologis tidak dapat dibebankan hanya kepada individu. Perilaku menjaga kebersihan, mengurangi plastik sekali pakai, dan menghemat air memang penting, tetapi persoalan ekologis juga membutuhkan tata kelola yang adil, pengawasan terhadap pencemaran, serta kebijakan yang melindungi kelompok rentan dari dampak kerusakan lingkungan.

Dalam perspektif Al-Qur’an, orientasi tersebut dapat dihubungkan dengan kemaslahatan, yakni upaya menghadirkan kebaikan dan mencegah kerugian. Lingkungan yang sehat berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap air bersih, pangan, kesehatan, dan ruang hidup yang layak. Sebaliknya, kerusakan lingkungan sering kali memberikan beban lebih berat kepada kelompok yang memiliki sumber daya terbatas.

Karena itu, kesalehan ekologis perlu bergerak dari kesadaran individual menuju tanggung jawab bersama. Rumah ibadah, lembaga pendidikan, komunitas masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dapat mengambil peran sesuai kewenangannya. Gerakan keagamaan yang peduli lingkungan akan lebih bermakna apabila mampu membangun kebiasaan, memperluas partisipasi, dan mendorong pengelolaan sumber daya yang adil serta berkelanjutan.

Referensi:

Alfaaza, Muhammad Farih, Aisyatur Ridlo Al Baidlo’, Rubaidi Rubaidi, and Iksan Iksan. 2026. “Kesalehan Individual dan Kesalehan Simbolik pada Tradisi Sedekah Masyarakat Muslim di Pedesaan.” Nuris Journal of Education and Islamic Studies 6 (1): 252–68.

Romziana, Luthviyah, and Zakiyatus Surur. 2026. Ekoteologi dalam Al-Qur’an : Studi Tematik atas Ayat-ayat Tentang Krisis Lingkungan dan Tanggung Jawab Manusia. 2026.

Shihab, M. Quraish. 2000. Tafsir Al-Misbah. 1st ed. Vol. 1. .Jakarta: Lentera Hati.

——–. 2000. Tafsir Al-Misbah. 1st ed. Vol. 10. .Jakarta: Lentera Hati.

Wahab, Abdul, and Muhamad Tamamul Iman. n.d. Harmoni Spiritualitas: Tinjauan Kritis Seyyed Hossein Nasr Terhadap Krisis Manusia Modern.

Wahid, Abdul. n.d. Tafsir Al-Qur’an dan Ekoteologi Islam: Rekonstruksi Teologi Lingkungan Berbasis Konsep Khalifah dan Amanah.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *