Buka media sosial hari ini, dan Anda akan menemukan pemandangan yang khas. Seorang konten kreator berdiri di depan kamera. Ia membacakan satu ayat, lalu menghubungkannya dengan temuan sains terbaru. Nada bicaranya penuh keyakinan, seolah semua sudah final. Penonton bertepuk tangan di kolom komentar, algoritma pun bersorak gembira.
Fenomena ini punya nama lama, tafsir ‘ilmi. Tafsir yang mencoba mendialogkan ayat kauniyah dengan penemuan ilmiah. Sayangnya, banyak praktik hari ini bukan dialog, melainkan pemaksaan. Ayat ditarik-tarik agar cocok dengan teori tertentu, sekadar demi engagement dan sensasi. Inilah yang oleh sebagian akademisi disebut cocoklogi, sebuah istilah sinis namun tepat sasaran.
Jauh sebelum era reels dan algoritma menguasai wacana keagamaan, M. Quraish Shihab sudah mewanti-wanti bahaya ini. Dalam Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, ia menegaskan fungsi utama kitab suci. Al-Qur’an, tulisnya, pertama dan terutama adalah kitab hidayah, bukan buku pelajaran sains (Shihab, 1992: 84). Fungsi petunjuknya menyentuh akidah, akhlak, dan tuntunan hidup manusia. Sains bukan tujuan utama diturunkannya wahyu, melainkan salah satu isyarat yang menyertainya.
Quraish Shihab tidak menolak sepenuhnya keterkaitan Al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan. Ia mengakui adanya ayat-ayat yang memuat isyarat ilmiah, atau biasa disebut al-i’jaz al-‘ilmi (Shihab, 1992: 166). Namun ia menggarisbawahi satu hal penting. Isyarat itu bersifat umum dan terbuka, bukan penjelasan teknis yang kaku. Al-Qur’an berbicara dengan bahasa yang bisa dipahami segala zaman, bukan bahasa laboratorium abad modern.
Di sinilah letak masalah metodologis tafsir ‘ilmi yang kebablasan. Banyak penafsir amatir memperlakukan teori sains sebagai kebenaran final dan abadi. Padahal sains bersifat tentatif, selalu terbuka pada revisi dan pembatalan. Ketika ayat dipaksa tunduk pada satu teori yang belum tentu bertahan lama, risikonya besar. Begitu teori itu terbantahkan esok hari, kredibilitas Al-Qur’an ikut dipertaruhkan secara tidak adil (Shihab, 1992: 172).
Dampaknya bukan sekadar kesalahan akademis, melainkan ancaman terhadap muruah kitab suci itu sendiri. Ketika seorang konten kreator mengklaim ayat tertentu “meramalkan” penemuan tertentu secara serampangan, ia sebenarnya sedang menggadaikan otoritas Al-Qur’an. Otoritas itu digantungkan pada nasib sebuah teori yang rapuh. Quraish Shihab menyebut pendekatan semacam ini sebagai upaya yang dipaksakan dan berlebihan (Shihab, 1992: 175). Ironisnya, niat memuliakan Al-Qur’an justru berujung merendahkannya.
Kritik yang ditulis lebih dari tiga dekade lalu ini justru semakin relevan sekarang. Jika dulu tafsir ‘ilmi yang berlebihan lahir dari semangat apologetik terhadap sains Barat, hari ini motifnya bertambah rumit. Ada dorongan ekonomi digital, popularitas instan, dan tekanan algoritma platform. Konten yang “wow” dan mengejutkan lebih mudah viral dibanding konten yang hati-hati dan bernuansa. Di titik inilah pisau bedah epistemologis Quraish Shihab menemukan momentum barunya, mengingatkan kita bahwa kehati-hatian ilmiah tidak boleh dikorbankan demi sorotan sesaat.
Persoalan yang digugat Quraish Shihab tiga dekade silam sebenarnya berakar pada perdebatan yang jauh lebih tua daripada tafsir ‘ilmi itu sendiri, yakni epistemologi ilmu pengetahuan. Filsuf sains Karl Popper, lewat gagasannya tentang kriteria demarkasi, pernah menandaskan bahwa “setiap uji sejati atas sebuah teori adalah upaya untuk memalsukannya, atau menyanggahnya” (Popper, 1963). Prinsip falsifikasi inilah yang menjelaskan mengapa menambatkan otoritas ayat pada satu teori tertentu merupakan taruhan yang timpang sebelah.
Betapa pun mapan kelihatannya hari ini, sebuah teori ilmiah pada dasarnya hanyalah dugaan terbaik yang masih menanti gilirannya untuk dibantah esok hari. Fisika Newton sempat dianggap final selama lebih dari dua abad sebelum direvisi oleh relativitas Einstein, dan teori geosentris pun pernah menjadi konsensus berabad-abad sebelum akhirnya runtuh. Bila logika serupa diterapkan begitu saja pada pembacaan ayat kauniyah hari ini, generasi mendatang berisiko mewarisi tafsir yang kedaluwarsa persis pada saat teori pengiringnya direvisi ulang.
Dalam khazanah pemikiran Islam kontemporer, kegelisahan semacam ini turut digaungkan oleh fisikawan sekaligus pemikir Muslim asal Aljazair, Nidhal Guessoum. Dalam Islam’s Quantum Question: Reconciling Muslim Tradition and Modern Science, ia membedakan secara tegas antara tafsir ‘ilmi yang bersifat metodologis dan terbuka, dengan i’jaz ‘ilmi yang mengklaim ayat-ayat tertentu telah “meramalkan” temuan sains secara harfiah.
Kombinasi antara rendahnya kebiasaan membaca sumber primer dan tingginya konsumsi konten audiovisual membuat isyarat ilmiah dalam Al-Qur’an lebih sering dijumpai lewat potongan video tiga puluh detik ketimbang lewat penelusuran langsung ke kitab tafsir. Struktur literasi semacam ini bukan hanya melahirkan salah paham yang sifatnya insidental, tetapi juga menciptakan pasar yang subur bagi konten yang mengorbankan kehati-hatian metodologis demi kecepatan penyampaian.
Kegelisahan ini bukan sekadar wacana akademik di menara gading, sebab fenomena serupa pernah benar-benar meletus di ruang publik Indonesia. Pada pertengahan tahun 2016, jagat media sosial Tanah Air sempat diramaikan perdebatan sengit tentang bentuk bumi, datar atau bulat, yang sebagian pesertanya menyandarkan argumen pada penafsiran ayat-ayat kauniyah (Lukman, 2016).
Penelitian Fadhli Lukman atas fenomena tersebut mencatat adanya pergeseran fungsi ayat, dari semula penanda kebesaran Ilahi menjadi alat pembenaran sepihak. Ia mendapati bahwa dalam perdebatan itu, “kebesaran dan kebenaran Ilahiyah tidak lagi digunakan untuk mengafirmasi penemuan ilmiah, melainkan untuk melakukan” penyangkalan atas konsensus sains yang sudah mapan (Lukman, 2016).
Sepuluh tahun berselang, pola yang sama muncul kembali dengan wajah baru, kali ini lewat video pendek berdurasi hitungan detik, dengan algoritma menggantikan kolom komentar Facebook sebagai ruang gaung. Bentuknya berubah, tetapi akar masalahnya, yaitu ketergesaan menjadikan sains sebagai hakim tafsir, tetap persis seperti yang diwanti-wanti Shihab tiga dekade lampau.
Tentu perlu kejujuran untuk mengakui bahwa spektrum pendekatan i’jaz ‘ilmi tidak monolitik. Sebagian penulis, seperti Zaghloul El-Naggar, berupaya menautkan ayat dengan temuan geologi secara lebih hati-hati, meski tetap berada dalam bingkai kepastian yang diperdebatkan banyak sarjana. Di ujung spektrum yang metodologinya lebih longgar, tokoh seperti Harun Yahya justru kerap dikritik oleh sesama sarjana Muslim, termasuk Guessoum sendiri, karena kecenderungannya menyederhanakan sains demi kepentingan dakwah semata.
Titik krusial yang perlu digarisbawahi bukanlah menolak seluruh dialog antara Al-Qur’an dan sains, melainkan menuntut kejujuran metodologis: sains boleh menjadi kawan berdialog, tetapi tidak layak diangkat menjadi wasit yang menentukan sah atau tidaknya sebuah wahyu. Di sinilah barangkali letak jasa terbesar Shihab, ia menggariskan batas itu jauh sebelum derasnya arus konten instan memaksa generasi hari ini mempertanyakannya kembali dari awal.
Menariknya, sejumlah lembaga keagamaan resmi di Indonesia tampaknya telah lama menyadari jebakan metodologis ini. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an di bawah Kementerian Agama RI, misalnya, menyusun seri Tafsir Ilmi dengan melibatkan tim gabungan pakar tafsir bersama pakar sains, bukan penulis tunggal yang bekerja sendirian di depan kamera demi kejar tayang.
Model kerja kolektif semacam ini memang lebih lambat, kurang menggigit secara algoritmik, dan jarang viral dibandingkan konten instan yang beredar di linimasa. Namun justru di situlah letak keselarasannya dengan resep kehati-hatian yang digariskan Shihab, bahwa sains boleh menemani ayat sebagai kawan bicara, tetapi penafsirannya tidak boleh digantungkan pada satu kepala saja, apalagi pada satu algoritma yang haus perhatian.
Daftar Pustaka
Shihab, M. Quraish. (1992). Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.
Shihab, M. Quraish. (2013). Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati.
Baiquni, Achmad. (1995). Al-Qur’an, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
Nasr, Sayyed Hossein. (1993). Islam and the Plight of Modern Man. Chicago: ABC International Group.
Rahman, Fazlur. (1980). Major Themes of the Qur’an. Minneapolis: Bibliotheca Islamica.
Guessoum, N. (2011). Islam’s Quantum Question: Reconciling Muslim Tradition and Modern Science. I.B. Tauris.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2015). Tafsir ilmi: Penciptaan bumi dalam perspektif Al-Qur’an dan sains. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.









