Beranda / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Childfree dalam Timbangan Hifzh al-Nasl: Kajian Maqasid al-Syari’ah terhadap Tren Tidak Memiliki Anak

Childfree dalam Timbangan Hifzh al-Nasl: Kajian Maqasid al-Syari’ah terhadap Tren Tidak Memiliki Anak

Childfree atau keputusan sadar untuk tidak memiliki anak bukan lagi fenomena asing. Di kalangan milenial dan Gen Z, tren ini menguat dengan berbagai alasan: tekanan ekonomi, kekhawatiran kesehatan mental, hingga kesadaran lingkungan. Blackstone dan Stewart mencatat bahwa keputusan ini lazimnya matang dan disengaja, bukan sekadar penundaan. (Stewart, 2012, hal. 718-727)

Kairos memperkuat temuan ini: generasi muda yang memilih childfree umumnya bukan karena menghindari tanggung jawab, melainkan justru karena terlalu sadar akan beratnya tanggung jawab pengasuhan di tengah ketidakpastian global (Kairos, 2022, hal. 201-218). Data BPS pun mencatat tren penurunan angka kelahiran yang konsisten, terutama di kalangan perempuan perkotaan berpendidikan tinggi (Statistik, 2023, hal. 47)

Al-Qur’an sendiri menempatkan keturunan sebagai anugerah, bukan kewajiban yang dipaksakan. Allah berfirman dalam QS. al-Nahl: 72:

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِه بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ

“Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki dari yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman , sedangkan terhadap nikmat Allah mereka Ingkar?” (Terjemah Kemenag 2019).

Ayat ini berbicara tentang anugerah, bukan perintah wajib. Kata ja’ala (menjadikan) dalam konteks ini menunjukkan pemberian ilahi yang bersifat karunia bukan taklif (beban kewajiban) yang bila ditinggalkan langsung berbuah dosa.

Hifzh al-Nasl: Menjaga Kualitas, Bukan Sekadar Kuantitas

Dalam maqasid al-syari’ah, hifzh al-nasl adalah satu dari lima kebutuhan primer yang wajib dilindungi syariat. Al-Syathibi menegaskan bahwa kelima maqasid ini agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan adalah fondasi kemaslahatan manusia. (al-Syathibi, 1975, hal. 8) Namun Ibn ‘Asyur memperluas maknanya: hifzh al-nasl bukan hanya soal memperbanyak anak, melainkan menjamin lahirnya generasi yang sehat, terdidik, dan bermartabat. (‘Asyur, 2004, hal. 170-172) al-Qur’an justru menekankan dimensi kualitas ini dalam QS. al-Nisa’: 9:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

“Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar.” (Terjemah Kemenag 2019).

Ayat ini luar biasa dalam konteks childfree: al-Qur’an tidak memerintahkan memperbanyak anak, melainkan memperingatkan agar tidak meninggalkan generasi yang lemah. Artinya, kekhawatiran tentang kemampuan memberikan pengasuhan yang layak justru sejalan dengan semangat ayat ini. QS. al-Kahfi: 46 pun mempertegas bahwa anak disebut sebagai zinah perhiasan, bukan rukun. Ini membuka ruang penting: orang yang tidak memiliki perhiasan itu tidak otomatis berdosa, terlebih jika ia menggantinya dengan amal kebajikan yang terus mengalir.

Ruang Abu-Abu yang Perlu Dibaca dengan Adil

Jasser Auda menekankan bahwa maqasid harus dibaca secara holistik dan berorientasi pada kemaslahatan nyata bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal. (Auda, London, hal. 22-23) Al-Qaradhawi pun menegaskan bahwa Islam tidak menetapkan jumlah anak tertentu sebagai kewajiban. (al-Qaradhawi, 2006, hal. 167) Fikih klasik bahkan mengakui kebolehan ‘azl (pencegahan kehamilan) atas alasan yang masuk akal, sebagaimana dicatat al-Zuhayli. (al-Zuhayli, 1985, hal. 6) Artinya, tradisi Islam sejak lama sudah mengenal perencanaan keluarga yang bertanggung jawab.

Yang menarik, al-Qur’an mengabadikan doa Nabi Zakaria yang hidup tanpa keturunan dalam QS.( al-Anbiya’: 89) Nabi Zakaria berdoa memohon keturunan yang berarti sebelumnya ia hidup tanpa anak. Islam tidak menghukum kondisi itu. Doa adalah permohonan, bukan bukti bahwa tidak memiliki anak adalah aib atau dosa.

Perempuan, Beban Pengasuhan, dan Keadilan Maqasid

Tekanan sosial untuk segera memiliki anak paling berat dirasakan perempuan. Data KemenPPPA mencatat bahwa tekanan ini terutama datang dari lingkungan keluarga dan komunitas keagamaan. (RI, 2023, hal. 89) Ironisnya, tekanan itu sering dibalut klaim agama, padahal al-Qur’an justru dengan tegas melindungi ibu dari beban yang menzalimi. QS. al-Baqarah: 233 menyatakan:

لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ

Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. (Terjemah Kemenag 2019).

Ayat ini adalah pernyataan tegas al-Qur’an: pengasuhan tidak boleh menjadi sumber penderitaan. WHO mencatat bahwa pemaksaan keputusan reproduksi berdampak serius pada kesehatan mental perempuan. (Organization, 2021, hal. 12) Dalam kerangka maqasid, hifzh al-nafs dan hifzh al-‘aql (penjagaan jiwa dan psikologi) sama bobotnya dengan hifzh al-nasl. Al-Raisuni mengingatkan bahwa maqasid tidak boleh digunakan untuk melegitimasi tekanan sosial yang justru merusak kemaslahatan individu. (al-Raisuni, 1992, hal. 119)

Islam Tidak Mengutuk, Tidak Pula Membiarkan

Allah berfirman dalam QS. al-Syura: 49–50:

لِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۗ

أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَاِنَاثًاۚ وَيَجْعَلُ مَنْ يَّشَاۤءُ عَقِيْمًاۚ اِنَّه عَلِيْمٌ قَدِيْرٌ

“Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, ………………… Atau Dia menganugerahkan (keturunan) laki-laki dan perempuan, serta menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa.” (Terjemah Kemenag 2019).

Allah sendiri yang menentukan ada tidaknya keturunan. Kemandulan dan secara analogi, kondisi tidak memiliki anak disebut sebagai kehendak-Nya, bukan kutukan. Quraish Shihab menegaskan bahwa Al-Qur’an memuliakan pilihan manusia dalam urusan yang tidak secara eksplisit diwajibkan. (Shihab, 2002, hal. 341)

Dari seluruh pembacaan maqasidi dan kaji ayat di atas, Islam tidak memberikan justifikasi untuk mengutuk pilihan childfree secara membabi buta, sekaligus tidak pula membenarkannya tanpa syarat. Ibn ‘Asyur menegaskan bahwa setiap keputusan manusia diukur dari sejauh mana ia mewujudkan atau mengancam kemaslahatan. (‘Asyur, 2004, hal. 300-303) Childfree karena alasan kesehatan, kondisi psikologis, atau ketidakmampuan finansial yang nyata berada di ruang yang lebih mendekati kebolehan. Sebaliknya, childfree yang lahir dari penolakan nihilistik terhadap kehidupan dan tanggung jawab berbenturan dengan semangat maqasid. Yang dibutuhkan umat Islam hari ini bukan fatwa reaktif, melainkan pemahaman maqasid yang matang, empati yang tulus, dan kejujuran membaca teks tanpa prasangka.

DAFTAR PUSTAKA

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: IIIT, 2008.

Badan Pusat Statistik. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022. Jakarta: BPS, 2023.

Blackstone, Amy & Mahala Dyer Stewart. “Choosing to be Childfree: Research on the Decision Not to Parent”. Sociology Compass, Vol. 6, No. 9, 2012.

Ibn ‘Asyur, Muhammad al-Tahir. Maqasid al-Syari’ah al-Islamiyyah. Doha: Wizarah al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah, 2004.

Kairos, Tiffany. “Why Millennials and Gen Z Are Choosing to Be Childfree”. Journal of Population Research, Vol. 39, 2022.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Profil Perempuan Indonesia 2022. Jakarta: KemenPPPA, 2023.

al-Qaradhawi, Yusuf. Dirasah fi Fiqh Maqasid al-Syari’ah. Kairo: Dar al-Syuruq, 2006.

al-Raisuni, Ahmad. Nazhariyyat al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Syathibi. Riyadh: al-Dar al-‘Alamiyyah, 1992.

Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah, Vol. 2. Tangerang: Lentera Hati, 2002.

al-Syathibi, Abu Ishaq. al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Juz II. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1975.

World Health Organization. Mental Health and Reproductive Choice: A Global Perspective. Geneva: WHO, 2021.

al-Zuhayli, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Juz VII. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *