Cyber religion atau yang popular dikenal dengan informasi agama dalam dunia maya marak diminati oleh generasi muda. Data survei tahun 2024 menunjukkan, 47,7 % generasi muda menggunakan aplikasi Tiktok dan konten yang mereka lihat sebagian besarnya adalah tentang agama. Sayangnya, sebagian besar dari mereka justru menunjukkan respon yang kurang baik (Zuhri et.al., 2024).
Sebesar 73,9% dari mereka menyatakan kesulitan membedakan mana pengetahuan agama yang benar dan yang keliru. Kemudian 55,7% menyatakan kerap mendapat informasi yang bertentangan (Zuhri et.al., 2024). Akibatnya, mereka mengalami pergesekan di antara keinginan menafsirkan pengetahuan agama secara bebas dengan yang biasa dipahami dari otoritas (Santoso, 2022).
Isu ini cukup mengkhawatirkan bagi generasi muda sebagai digital natives. Di mana mereka memiliki kapasitas berpikir yang luas dan rasa ingin tahu yang tinggi. Berikut pengetahuan mereka bertambah dengan cepat, tetapi pada saat yang bersamaan kehilangan kesadaran akan etika dan batas-batas (Ashidiqi et.al., 2025).
Dengan demikian, epistemologi keagamaan atau cara seseorang memperoleh informasi pengetahuan agama perlu direkonstruksi. Dalam hal ini, ngaji turats yang memiliki tiga fondasi halaqah, maknani atau ngalogat, kemudian sorogan dan bandongan dapat menjadi model rekonstruksi epistemologi keagamaan yang relevan di era digital.
Epistemologi Keagamaan dalam Ngaji Turats
Ngaji adalah istilah popular orang-orang pesantren dalam menamai kegiatan belajar agama di antara seorang murid kepada gurunya. Sementara turats memiliki makna yang berbeda berdasarkan rentang waktu dan tempatnya. Namun, turats yang ditelaah dalam tulisan ini adalah turats yang popular dikenal orang-orang pesantren Nahdhatul Ulama sebagai ngaji kitab kuning.
Terdapat setidaknya tiga alasan kenapa ngaji turats dapat dijadikan model rekonstruksi epistemologi keagaamaan di era 4.0. Pertama, karena adanya motode halaqah, dimana pakar agama seperti ulama atau kiai mengajar di hadapan muridnya dengan cara membacakan materi kitab yang tengah dipelajari (Sampurno, 2024).
Kedua, karena adanya budaya maknani atau ngalogat. Di pesantren daerah Jawa popular dikenal sebagai maknani sementara di pesantren daerah Sunda dikenal sebagai ngalogat. Baik maknani atau ngalogat adalah budaya menerjemahkan penjelasan teks bahasa Arab perkata sesuai kaidah disiplin i’rab (nahwu) dan elal (shorof).
Ketiga, karena adanya pendekatan bandongan dan sorogan. Bandongan berasal dari frasa bahasa Sunda “ngabundungan” yang artinya memperhatikan (Sampurno, 2024). Sementara itu, sorogan berasal dari frasa Jawa yang artinya menyodorkan. Karenanya, keduanya dapat diartikan sebagai proses belajar meminta guru untuk mengoreksi apa yang telah dipelajari.
Peran Ngaji Turats dalam Al-Quran
Ngaji turats atau ngaji kitab kuning relevan menjadi model rekonstruksi epistemologi keagamaan di era digital karena adanya tiga hal; yaitu halaqah, maknani atau ngalogat, kemudian bandongan atau sorogan. Melalui halaqah, terbentuk kesadaran pentingnya mengambil pengetahuan agama dari sumber yang jelas. Melalui maknani atau ngalogat, terbentuk kesadaran akan kapasitas diri bahwa pengetahuan agama tidak dapat diambil secara instan. Melalui bandongan dan sorogan, terbentuk kesadaran untuk tawaqquf—menahan diri atas suatu hal yang tidak diketahui.
Pentingnya memiliki kesadaran untuk mengambil pengetahuan agama dari sumber yang jelas sebenarnya telah disinggung dalam QS. An-Nahl ayat 43.
“…Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
Frasa ahlu dzikri pada ayat tersebut, menurut Wahbah Zuhaili (2016) dalam Tafsir Al-Munir, merujuk pada ahli ilmu. Ayat ini bermakna amar (perintah) kepada masyarakat awam, agar bertanya kepada ahlinya atau pakarnya, mengenai perihal yang tidak mereka ketahui.
Dalam konteks ilmu pengetahuan agama, maka ahlu dzikri merujuk pada orang yang memiliki kapasitas keilmuan agama yakni ulama. Sehingga penting, di era digitalisasi yang bersifat username untuk berhati-hati kepada siapa kita belajar dan dari mana kita mengambil.
Sebagaimana Hadratusyaikh K.H Hasyim Asy’ari mengatakan, ilmu pengetahuan agama adalah rumah dan ulama adalah pintunya. Mereka yang mendatangi rumah namun tidak melewati pintunya adalah seorang pencuri (Zuhri, t.t). Karenanya, memiliki kesadaran untuk mengambil pengetahuan agama dari sumber yang jelas menjadi suatu hal yang penting.
Sebab dengan demikian, seorang individu dapat memiliki kesadaran tentang kapasitas diri. Berikut dirinya akan berbuat sesuai kemampuan yang dirinya miliki. Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-An’am: 135.
“Katakanlah (Muhammad), “Wahai kaumku! Berbuatlah menurut kedudukanmu, aku pun berbuat (demikian). Kelak kamu akan mengetahui siapa yang akan memperoleh tempat (terbaik) di akhirat (nanti). Sesungguhnya orang-orang yang dzalim tidak akan beruntung.”
Ayat tersebut, menurut Az-Zamakhsyari, memiliki dua pengertian. Pertama, berbuat sesuai kemampuan dan kekuatan. Kedua, berbuat sesuai keadaan dan posisi sekarang (Az-Zuhaili, 2016). Dua hal yang sama-sama merujuk pada bagaimana seseorang menempatkan baik dirinya terhadap sesuatu maupun sesuatu terhadap dirinya.
Sebab dengan demikian, seorang individu tidak akan sembarangan belajar secara instan secepat gerak algoritma dalam digital. Di mana ilmu pengetahuan akan didapat hanya di permukaan—luas namun dangkal—yang berakibat pada hilangnya etika terhadap ilmu pengetahuan.
Akal kemudian bergerak melampaui batas-batas. Segala hal yang tidak sepantasnya dipertanyakan dengan mudahnya digugat. Karenanya, memiliki sikap tawaqquf menyadari kesadaran kapan harus berhenti adalah suatu hal yang penting. Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Isra: 36.
“Dan janganalah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.”
Ayat tersebut, menurut Wahbah Zuhaili (2016), bermakna larangan agar tidak memutuskan suatu perkara tanpa dasar. Dalam hal ini mencakup kesaksian dan perkataan. Tidak diperbolehkan bagi seseorang bersaksi dan membicarakan suatu hal tanpa dasar dan tanpa landasan pengetahuan.
Karenanya, frasa “janganlah kamu mengikuti” dalam ayat tersebut memakai lafadz wa laa taqfu bukan lafadz wa laa tattabi’. Sebab larangan tersebut bukan hanya sekadar “jangan mengikuti” tetapi juga “jangan memutuskan dan jangan membicarakan” terhadap suatu hal yang tidak diketahui secara jelas kebenarannya. Pada titik itulah seseorang memiliki kesadaran kapan harus berhenti.
Kesimpulan
Al-Qur’an tidak pernah menyebutkan secara langsung tentang ngaji turats. Namun, ngaji turats yang memiliki tiga model epistemologi keagamaan seperti halaqah, maknani atau ngalogat, kemudian bandongan atau sorogan yang memberi tiga peran penting sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Quran.
Pertama, membentuk kesadaran agar mengambil pengetahuan agama dari sumber yang jelas sebagaimana dalam QS. An-Nahl ayat 43. Kedua, membentuk kesadaran atas kapasitas diri sebagaimana dalam QS. Al-An’am ayat 135. Ketiga, membentuk kesadaran untuk bersikap tawaqquf sebagaimana dalam QS. Al-Isra ayat 36.
Referensi
Ashidqi, Robbi Fadlli, Cinta Nur Ihya & Halim Purnomo. (2025). Morals in the Digital Age: Building a Moral Digital Society. Jurnal Studi Islam dan Kemuhammadiyahan (JASIKA). Volume 5, No. 1.
Az-Zuhaili, Wahbah. (2016). Tafsir Al-Munir Jilid 8. Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk. Depok: Gema Insani.
Sampurno, Margo Teguh. (2024). Nahdlatul Turats: Gerakan Filologi Islam dalam Melacak Jaringan Keilmuan Ulama Nusantara. Muttaqien, Vol. 5. No. 1.
Santoso, Joko. (2022). Media Baru dan Otoritas Keagamaan Generasi Milenial Muslim. MAARIF. Vol. 17, No. 2.
Zuhri, Saifuddin. (t.t). Wejangan Mbah Hasyim Asy’ari. Tebuireng: Pustaka Warisan Islam.
Zuhri, Saifuddin, Sela Halimatus Sakdiah, Farah Faizah, Rahmatullah Annafi Titian Kasih, Eka Asa Setyaning Pratiwi & Mutiara Shinta Dewi. (2024). Analisis Pengaruh Media Sosial dan Platfrom Digital terhadap Pemahaman Agama Islam di Kalangan Generasi Z. Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia. Vol. 3, No. 2.









