Beranda / Tafsir Kontekstual / Membaca Ulang Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur’an: Refleksi QS. An-Nisā’ Ayat 34 dan Narasi Ratu Balqis dalam QS. An-Naml Ayat 23–44

Membaca Ulang Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur’an: Refleksi QS. An-Nisā’ Ayat 34 dan Narasi Ratu Balqis dalam QS. An-Naml Ayat 23–44

Perdebatan mengenai kepemimpinan perempuan masih menjadi topik yang terus muncul dalam ruang lingkup keislaman. Di tengah meningkatnya partisipasi dan kontribusi perempuan di sektor publik seperti politik, ekonomi, pendidikan hingga organsasi sosial, masih terdapat sebagian kalangan yang mempertanyakan legitimasi perempuan untuk menduduki jabatan kepemimpinan.

Salah satu ayat yang sering dijadikan rujukan dalam perdebatan tersebut adalah surat QS. An-Nisa ayat 34 yang menyatakan bahwa laki-laki adalah qawwam atas perempuan. Ayat tersebut seringkali dipahami sebagai penegasan bahwa kepmimpinan sepenuhnya di tangan laki-laki. Akibatnya, muncul anggapan bahwa perempuan tidak di perkenankan memegang posisi kepemimpinan, baik domestik maupun ranah publik. Namun benarkah QS. An Nisa’ ayat 34 berbicara tentang seluruh bentuk kepemimpinan? Ataukah ayat tersebut memilki konteks yang lebih spesifik?

Menariknya, Al-Quran mencatat kisah kesuksesan Ratu Balqis dalam mempimpin sebuah kerajaan besar (QS. An-Naml ayat 23). Dari sini kita melihat bahwa pandangan Al-Qur’an tentang pemimpin perempuan tidak boleh hanya dilihat dari sepotong ayat, tetapi harus di pahami secara utuh dan menyeluruh.

Memahami  Makna Qiwamah dalam QS. An-Nisa Ayat 34

Qawwām yang dimaksud pada ayat QS. An-Nisa ayat 34 adalah kepemimpinan. Orang yang dipimpin harus berperilaku menurut keinginan dan pilihan pemimpin, artinya pemimpin merupakan pemilik otoritas dan pemegang wewenang atas yang dipimpin. Menurut Tafsir Al-Maraghi, Qawwām ditujukan kepada laki-laki karena ia memiliki dua  keutamaan atau kelebihan yang bersifat fithry, yakni kekuatan fisik dan akal, dan keutamaan berupa kasby, yaitu kemampuan berusaha memperoleh rezeki dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan.

Karena itu, laki-laki diberi tanggung jawab memberi nafkah wanita dan memimpin rumahtangga. Laki-laki menentukan nafkah penghidupan sesuai dengan kemampuannya, sedangkan perempuan hanya dapat melakukan ketentuan suaminya berdasarkan cara yang suaminya ridhai dan sesuai dengan kondisi, baik lapang atau sempit.Ayat ini dipahami bahwa qiwamah berkaitan sebagai  tanggung jawab laki-laki untuk membimbing istrinya, penanggung nafkah dan pelindung keluarga, sehingga saat perempuan itu sudah memenuhi hak-hak suaminya, maka laki-laki (suami) tidak boleh memperlakukan mereka dengan buruk

Pemahaman terhadap qimawah perlu didasarkan pada konteks dan latar belakang turunnya ayat, sebab tidak sedikit orang yang mempersempit makna qiwamah hingga tanpa melihat latar belakang ayat tersebut. Padahal menafsirkan Al-Qur’an tidak bisa hanya dengan potongan ayat saja, melainkan harus melihat bagaimana kaitan antar ayat dan konteks keseluruhannya.

Pro Kontra tentang  Kepemimpinan Perempuan

Sepertinya sudah tidak asing lagi dengan umat Islam atas keterlibatan perempuan dalam politik , yakni yang berkaitan dengan urusan negara dan masyarakat akan selalu hangat diperbincangkan. Mengenai kepemimpinan perempuan akan selalu ada pro dan kontra yang menghiasi perdebatan. Hal ini disebabkan perbedaan pendekatan dalam pemahaman dan interpretasi terhadap teks-teks Al-Qur’an, sehingga implikasi dari padanya menghasilkan konklusi hukum yang berbeda pula.

Karena itu dapat dikatakan bahwa permasalahan wanita menjadi pemimpin termasuk dalam ranah ijtihadiyah yang dinamis sepanjang masa. Maka sudah menjadi hal biasa kalau para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi permasalahan kepemimpinan wanita, seperti dalam penafsiran surah An-Nisa’ ayat 34.

Pandangan yang tidak setuju kepemimpinan perempuan adalah Ibnu Katsir, ia menafsirkan bahwa ayat ini menjelaskan laki-laki adalah pemimpin kaum wanita. Qawwam menurutnya berarti pemimpin, kepala, hakim, dan pendidik wanita. Ini dikarenakan laki-laki lebih utama dari wanita dan laki-laki lebih baik daripada wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya dikhususkan untuk laki-laki, begitu pula raja, jabatan kehakiman dan lain sebagainya.

Pandangan yang membolehkan perempuan menjadi pemimpin, disetujui oleh at-Thabari. Menurutnya, kebolehan perempuan menjadi pemimpin didasarkan pada kebolehan perempuan menjadi saksi atas pernikahan. Pada konteks ini terdapat kesetaraan dalam persoalan saksi antara laki-laki dan perempuan. Karena itu kesetaraan ini pun berlaku pada persoalan kepemimpinan. Di sisi lain hadits yang berkaitan dengan ketidakbolehan perempuan menjadi pemimpin patut dilihat dan dipahami dari konteksnya yang sifatnya adalah pemberitaan bukan bagian dari ketentuan hukum.

Perdebatan atau perbedaan pendapat antara para ulama berkaitan boleh atau tidaknya perempuan menjadi pemimpin, sejatinya merupakan perihal yang wajar. Masing-masing di antara para ulama memiliki alasan tersendiri dalam memahami suatu persoalan.

Maka dari itu, boleh atau tidaknya perempuan menjadi pemimpin sangat tergantung dari pendekatan yang dilakukan dalam menelaah sebuah ayat yang berkaitan dengan kepemimpinan perempuan. Keduanya memiliki argumentasi yang kuat.

Ratu Balqis dan Kepemimpinan Publik Perempuan

Di sisi lain Al-Quran menghadirkan kisah kesuksesan Ratu Balqis dalam memmpin Negeri Saba’.

اِنِّيْ وَجَدْتُّ امْرَاَةً تَمْلِكُهُمْ وَاُوْتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَّلَهَا عَرْشٌ عَظِيْمٌ

Sesungguhnya aku mendapati ada seorang perempuan548) yang memerintah mereka (penduduk negeri Saba’). Dia dianugerahi segala sesuatu dan memiliki singgasana yang besar. (QS. An-Naml Ayat 23)

Seperti yang terdapat dalam Tafsir Al-Misbah, bahwa Burung Hud Hud mengatakan, “Sesungguhnya aku menemukan seorang wanita (konon namanya Balqis putri Syurahil) yang memerintah mereka, yakni penduduk Negeri Saba’, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar..

Ratu Balqis dikenal sebagai seorag pemimpin yang bijaksana dan menerapkan prinsip-prinsip demokratis dalam pemerintahannya. Kepemimpinan yang inklusif membuatnya mendapatkan dukungan penuh dari para pembesar kerajaan serta rakyatnya. Meskipun memiliki kewenanagan untuk mengambil keputusan dalam berbagai persoalan penting, ia tetap mengedepankan musyawarah dengan para penasihat dan pemuka masyarakat sebelum menentukan kebijakan.

Salah satu contoh nyata dari kebijakan musyawarah yang diterapknya adalah ketika ia menerima surat dari Nabi Sulaiman a.s. yang berkaitan dengan perubahan keyakinan serta keberlangsungan eksistensi Kerajaan Saba’. Dalam situasi tersebut, Ratu Balqis tidak semerta-merta mengambil keputusan secara sepihak, melainkan terlebih dahulu meminta pertimbangan dari para pemuka pemerintahan sebelum merespons isi surat tersebut. Hal ini menunjukkan kepemimpinan yang tidak otoriter tetapi berbasis pada konsultasi dan kebijaksanaan dalam pengemabilan keputusan.

Dari keterangan diatas dapat dipahami bahwa meskipun Ratu Balqis memiliki kekuasaan yang besar ia tetap menerapkan prinsip kepemimpinan yang demokratis. Ia memberikan kesempatan kepada para pembantunya untuk menyampaikan pendapat serta mempertimbangkan saran dalam pengambilan keputusan.

Menariknya, Al-Qur’an tidak pernah mengkritik Ratu Balqis karena jenis kelaminnya sebagai perempuan. Justru yang ditonjolkan dalam kisah tersebut, bagaimana ia bermusyawarah dan mengambil keputusan secara bijaksana. Dari kisah tersebut dapat dipahami bahwa kualitas kepemimpinan dalam Al-Qur’an lebih banyak diukur dari kemampuan, kebijaksanaan, dan sikap dalam mengelola kekuasaan daripada semata-mata jenis kelamin pemimpinnya

Dengan demikian, QS. An-Nisa ayat 34 dan kisah Ratu Balqis merupakan komparasi yang menunjukkan kesuksesan dan kebolehan kepemimpinan perempuan. QS. An-Nisa ayat 34 berbicara mengenai qiwamah dalam lingkup keluarga yang berkaitan dengan tanggung jawab suami sebagai pelindung dan pemberi nafkah. Sementara itu, kisah Ratu Balqis dalam QS. An-Naml ayat 23–44 menggambarkan praktik kepemimpinan perempuan di ruang publik. Melalui kisah tersebut, Al-Qur’an menampilkan sosok pemimpin yang bijaksana, gemar bermusyawarah, dan terbuka terhadap kebenaran. Oleh karena itu, pembahasan kepemimpinan perempuan dalam Islam perlu dipahami secara utuh dengan mempertimbangkan konteks ayat dan keragaman pandangan para ulama.

Referensi

Heti Nor Safitri. Makna Qiwāmah dalam QS. An-Nisa’ [4]: 34 Perspektif Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir, Uin walisongo Semarang (2021)

Mukrimah, Aini. Konsep kepemimpinan perempuan dalam al-Qur’an: Studi kisah Ratu Balqis dalam Surah An-Naml [27]: 23–42. Diss. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2023.

Lutfiyah, Lujeng, and Lubabah Diyanah. “Kepemimpinan Perempuan Dalam Al-Qur’an Kajian Tafsir Tematik.” Al Furqan: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Tafsir 5.2 (2022): 270-287.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *